Kabarpesisirnews.com KPN
PANGKALAN KERINCI RIAU, -
Narkoba, tidak pernah tau akan pemakainya. Dari masyarakat berkelas tinggi atau pun kelas bawahan sama ajja. Dan jika sudah berhubungan dengan namanya "Narkoba" siap berhadapan dengan pihak/aparat hukum.
Bertempat di jalan Raja RT/RW 001/011 kelurahan pangkalan kerinci kota kecamatan pangkalan kerinci kabupaten Pelalawan Jumat 21/10/2022 telah terjadi pengungkapan TP tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan dua(2) orang terduga pelaku.
Demikian yang disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP GUNTUR M TARIQ SIK melalui Kassubbag Humas Polres Pelalawan AKP EDY HARYANTO SH. Terduga pertama atas nama ES(29), seorang supir tempat tinggal pasar baru GG Paris pangkalan kerinci. Terduga kedua atas nama MA(27), alamat jalan Raja Kel pangkalan kerinci kota, kecamatan pangkalan kerinci kabupaten Pelalawan.
Saat pengungkapan berhasil diamankan barang bukti, berupa
- satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klepmerah dengan berat kotor 0,23 gram
-satu(1) pcs sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik
-lima(5) lembar plastik klep merah
-satu(1) pcs kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu
-satu(1) kotak rokok On Bold
-satu(1) pcs tutup bonk
-satu(1) unit hp Android (ViVo) warna merah
-satu(1) unit hp Android (OPPO) warna putih biru
Adapun kronologis pengungkapan, berawal dari laporan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Pelalawan yang menyatakan bahwa di jalan Raja RT RW 001/011 pangkalan kerinci sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rejoice Benedicto Manalu STrk., SIK., melalui team Jokernya memerintahkan utk melakukan penyelidikan dan pengintaian langsung ke lokasi.
Saat itu team Joker mengintai dan melihat seorang lelaki dengan gerak gerik mencurigai sedang duduk di warung/gerai ponsel. Lalu team Joker melakukan penggerebekan dan menggeledah ES, MA dan berhasil mengamankan barang bukti 0,1 gram paket sabu yg disimpan didalam kotak rokok On Bold, dan beserta barang bukti lainnya.
Lalu team meng interogasi ES perihal sumber barang tsb dan didapat bersumber dari FN DPO.
Dari hasil interogasi lanjutan diperoleh bahwa masing masing pelaku punya peran .
ES sbg Pengedar, MA sbg Pemakai, sedangkan FN masih DPO."****
LAPORAN : GIRO
EDITOR : R.ARIFIN

