Minggu, 24 Mei 2026

Perselisihan Oknum Pegawai BRI dan Wartawan di Kepulauan Meranti Dimediasi Perdamaian Dinilai Belum Final Secara Formal dan Kesepakatan Damai







KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,    -
Perselisihan antara seorang oknum pegawai BRI Cabang Selatpanjang berinisial Jamil dengan Kepala Biro media siber Suararakyat.info.T. L. Sahanry, berakhir damai melalui proses mediasi yang difasilitasi pihak perbankan. 


Mediasi berlangsung di kantor BRI Cabang Selatpanjang, Jalan Diponegoro, Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam suasana kondusif dan terbuka.


Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan BRI Cabang Selatpanjang, Grasiano Pandu Setiawan, dengan menghadirkan sejumlah pejabat internal bank, unsur media, serta organisasi masyarakat sebagai saksi proses mediasi. 


Kehadiran berbagai pihak dinilai penting guna memastikan penyelesaian dilakukan secara transparan dan mengedepankan komunikasi yang konstruktif.


Turut hadir dalam mediasi tersebut Ari Irawan, Manager Marketing BRI, Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Kota Anjar Wiwit Wiguna, Ketua Organisasi Media AWI Khosir, Pemuda Penggerak Sosial Khairul Soleh, S.Pd, Sekretaris Organisasi Masyarakat Light Independent Bersatu (Team Libas) Rajiono, S.Pd.I, Kabiro Media Lintas Timur Syamsuar, Kabiro Media Topikpublik.com Ade Tian Pratama, Sabri selaku Kabid Humas Team Libas, serta sejumlah insan pers lainnya.


Dalam forum mediasi, Jamil menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers di Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya kepada T. L. Sahanry. 
 

Permintaan maaf tersebut berkaitan dengan ucapan yang sebelumnya dinilai kurang pantas dan memicu kesalahpahaman saat proses konfirmasi pemberitaan berlangsung.


“Saya tidak ada niat menghina profesi abang sebagai jurnalis. Saat itu kondisi sedang dalam perjalanan dan cuaca panas, sehingga secara manusiawi saya khilaf,” ujar Jamil dalam mediasi tersebut.


Selain menyampaikan klarifikasi terkait komunikasi dengan wartawan, Jamil juga memberikan penjelasan mengenai pemasangan baliho bertuliskan “Jual Cepat” di rumah milik debitur berinisial JM yang sebelumnya menjadi sorotan publik. 


Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kesepahaman antara pihak bank dan debitur terkait rencana penjualan agunan.


“Terkait pemasangan baliho jual cepat itu, sebelumnya kami pihak bank BRI sudah sepakat dengan debitur untuk menjual agunan milik Ibu JM. Karena itu saya pribadi memasang baliho tersebut,” katanya.


Perselisihan ini bermula dari polemik pemasangan baliho “Jual Cepat” di rumah milik JM di Jalan Perjuangan, Desa Peranggas, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Polemik berkembang setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan intimidasi terhadap nasabah serta komunikasi yang dianggap kurang etis antara oknum pegawai bank dengan wartawan yang melakukan konfirmasi.


Kasus tersebut kemudian memunculkan perhatian publik karena menyangkut dua aspek penting, yakni perlindungan hak nasabah dalam proses penagihan kredit dan hubungan profesional antara institusi perbankan dengan insan pers. Sejumlah pihak yang hadir dalam mediasi menilai penyelesaian melalui dialog merupakan langkah yang lebih bijak dibanding memperpanjang konflik di ruang publik.


Dalam hasil mediasi, pihak BRI disebut memberikan kelonggaran kepada nasabah untuk menyelesaikan tunggakan kredit sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pihak bank juga menyatakan akan segera menurunkan baliho yang sebelumnya dipasang di lokasi rumah debitur guna menghindari polemik lanjutan di tengah masyarakat.


Selain itu, pihak bank berencana melakukan komunikasi langsung dengan pemilik rumah, JM, yang saat ini diketahui sedang bekerja di Malaysia. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari solusi terbaik terkait penyelesaian kredit dengan tetap mempertimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.


Di sisi lain, kalangan pers yang hadir dalam mediasi menegaskan pentingnya menjaga etika komunikasi antara lembaga keuangan dan media. Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dalam menyampaikan informasi kepada publik, sementara institusi perbankan diharapkan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani persoalan nasabah.


Melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai serta menjaga hubungan harmonis antara institusi perbankan dan insan pers di Kabupaten Kepulauan Meranti. 


Kesepakatan damai itu diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi dan mencegah terulangnya polemik serupa di kemudian hari."****








LIPUTAN        :     MP
EDITOR           :     REDAKSI 

Load comments