KabarPesisirNews.Com
TELUK KUANTAN RIAU, –
Upaya Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus diperkuat. Melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, aparat tidak hanya menertibkan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga membongkar mata rantai kejahatan hingga pemodal dan penampung hasil tambang.
Hasil operasi tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, didampingi Karo Ops, Kabid Humas, Kabid TIK, Dirpolairud, Karorena dan Dirsamapta Polda Riau di Tepian Narosa, samping Astaka Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (18/8/2026).
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Agustus 2026. Operasi melibatkan personel Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, TNI serta pemerintah daerah.
Menurut Hengki, operasi tersebut tidak hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi tambang. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memerintahkan, mengendalikan, menjadi pemodal hingga menampung hasil pertambangan ilegal.
“Penindakan yang dilakukan tidak semata-mata menyasar para pelaku yang berada di lapangan. Kami berupaya mengungkap mata rantai kejahatan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan atau mengendalikan kegiatan, pemodal, hingga pihak yang menampung atau menerima hasil pertambangan ilegal tersebut,” tutur Hengki.
Selama operasi, aparat melakukan penindakan di 55 lokasi dan mengamankan 17 tersangka yang terkait dalam delapan laporan polisi. Sebanyak 525 rakit atau dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI juga dimusnahkan.
Selain itu, polisi memasang plang larangan di 56 lokasi yang telah ditertibkan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali berlangsung.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Permana mengatakan, penindakan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar berbagai pihak yang berada dalam rantai aktivitas PETI, mulai pekerja, pemilik rakit, pemodal, penampung hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas.
“Dari rangkaian penindakan tersebut, telah diamankan 17 tersangka, mulai dari pekerja, penampung, hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas,” jelas Hidayat."****
LIPUTAN : SANDI
EDITOR : REDAKSI