KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU, -
Setelah jarum jam menunjukkan tepat pukul 17.30. Biasanya jam segitu aktivitas masyarakat lagi sibuk-sibuknya. Ibu rumah tangga masak, warung mulai ramai, anak-anak buka buku melihat PR yang kasi ibu guru, dan lampu jalan temaram jadi saksi obrolan warga setempat.
Sama halnya di kota-kota lain." Tapi tidak di Teluk Belitung, kondisi Listrik saat ini memberlakukan sistem mati lampu secara bergilir, membuat konsumen sedikit merata tidak nyaman.
Menjelang adzan Mag'rib berkumandang, satu persatu lampu rumah padam. Lampu penerangan jalan utama yang seharusnya menerangi malam, kini sirna menjadi gelap gulita. Yang tersisa hanya cahaya lampu teplok atau pelita dan senter HP, untuk membantu sebagai penerang saat menunggu giliran hidup kembali.
Teluk Belitung, yang menjadi pusat ekonomi Kecamatan Merbau kini berubah jadi "kota mati" karena pemadaman listrik dari PLN. Rasanya seperti kembali ke era tahun 80-an.
"Di tengah kegelapan dan keluh kesah itu, akhirnya muncul secercah harapan, melalui WhatsApp pemerintah Kecamatan Merbau, yakni, Camat Merbau Hj. Wan Jumiati SE.,M.Si menyampaikan kabar terbaru dari Manager ULP PLN Selat Panjang, Rony. Akan ada relokasi mesin pembangkit dari UP3 Tanjung Pinang.
"Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan informasi bahwa akan ada relokasi mesin pembangkit. Sebelumnya mesin yang akan dikirim berkapasitas 300 kW, dan saat ini telah ditingkatkan menjadi 600 kW. Mesin tersebut direncanakan akan dikirim pada hari Jumat dari Dabo Singkep menuju Teluk Belitung," tulis Ibu Camat dalam grup Merbau Sepakat, Selasa (4/8/2026) malam.
Kenaikan kapasitas 2 kali lipat ini diharapkan bisa mengurangi pemadaman bergilir yang sudah terjadi belakangan ini di Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tasik Putri Puyu. "Namun warga masih harus bersabar".
"Setelah mesin tiba di Teluk Belitung, mesin belum dapat langsung dioperasikan, karena masih diperlukan pekerjaan pemasangan kabel dan instalasi pendukung. Untuk estimasi waktu mesin dapat mulai beroperasi, akan dapat kami informasikan setelah mesin tiba," lanjut info tersebut.
Di tengah penantian itu, warga juga diingatkan soal hak mereka sebagai pelanggan. Seperti disampaikan tokoh Pemuda Teluk Belitung, Sahril Kasdi yang kerap menyuarakan keluhan di media sosial, menyampaikan bahwa pelanggan PLN berhak mendapat kompensasi jika pemadaman melebihi standar.
"Pelanggan PT PLN (Persero) boleh dan berhak mendapatkan kompensasi jika pemadaman listrik melewati standar Tingkat Mutu Pelayanan. Kompensasi berupa pengurangan tagihan atau tambahan token, dan diberikan secara otomatis tanpa perlu klaim manual," ujarnya via WhatsApp, pada Rabu (5/8/2026).
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
"Standar lama gangguan ditetapkan maksimal 1 jam per pelanggan per bulan. Jika akumulasi padam melewati batas ini, pelanggan berhak atas kompensasi," pungkas Sahril penuh harap.****
PENULIS : ALI SANIP
EDITOR : REDAKSI