Minggu, 01 November 2026

Bupati Asmar Pimpin PKB Meranti, Serukan Persatuan dan Kolaborasi Bangun Daerah

Bupati Asmar Pimpin PKB Meranti, Serukan Persatuan dan Kolaborasi Bangun Daerah






KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,   – 
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2026–2031. Pengukuhan berlangsung di Afifa Ballroom Selatpanjang, Minggu (1/11/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, unsur Forkopimda, jajaran KPU dan Bawaslu, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Meranti, serta pimpinan partai politik.


Dalam sambutannya, Asmar mengajak seluruh kader PKB untuk memperkuat peran organisasi dengan hadir langsung di tengah masyarakat, menyerap aspirasi, memahami persoalan, serta berkontribusi menghadirkan solusi.


“Jadikan PKB sebagai rumah perjuangan yang terbuka, tempat membangun gagasan, memperkuat persaudaraan, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.


Asmar juga menegaskan pentingnya profesionalitas dalam menjalankan dua amanah yang kini diembannya, yakni sebagai Ketua DPC PKB dan Bupati Kepulauan Meranti. Menurutnya, kedua peran tersebut memiliki tugas dan kewenangan berbeda yang harus dijalankan secara proporsional.


Sebagai pimpinan partai, ia bertanggung jawab membangun organisasi dan menjaga soliditas kader. Sementara sebagai kepala daerah, prioritas utamanya adalah memberikan pelayanan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang politik, suku, agama, maupun golongan.


“Kedua tanggung jawab tersebut harus dijalankan sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing, dengan tetap mengutamakan kepentingan daerah dan masyarakat,” tegasnya.


Ia turut menekankan bahwa pembangunan Kepulauan Meranti membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, bukan hanya pemerintah. Karena itu, persatuan, kebersamaan, dan kolaborasi harus terus diperkuat.


Senada dengan itu, Wakil Bupati Muzamil Baharudin menyampaikan bahwa pemerintah daerah senantiasa membuka ruang komunikasi dan sinergi dengan berbagai unsur masyarakat, termasuk organisasi politik, untuk mendukung pembangunan daerah.


“Pemerintah daerah membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Melalui komunikasi dan kebersamaan yang baik, berbagai program pembangunan dapat kita dorong bersama demi kepentingan masyarakat,” ungkap Muzamil.


Ia juga mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus DPC PKB yang baru dikukuhkan dan berharap amanah organisasi dapat dijalankan dengan baik serta memberikan kontribusi positif bagi daerah.


Sementara itu, Wakil Ketua DPW PKB Provinsi Riau, M. Dunir, mengapresiasi kepengurusan PKB Kepulauan Meranti yang dinilainya telah menunjukkan kinerja dan pengalaman organisasi yang baik.


Ia mengajak seluruh pengurus dan kader menjaga kekompakan serta memperkuat konsolidasi dalam menghadapi agenda politik mendatang.


“Jaga partai, persiapkan diri menghadapi pemilu, dan tetap solid serta kompak untuk memenangkan PKB di Kepulauan Meranti,” pesannya.


Dunir juga menyampaikan penghargaan kepada kepengurusan periode sebelumnya atas kontribusinya dalam membangun organisasi, termasuk mengantarkan kader PKB menjadi Bupati Kepulauan Meranti.


Pengukuhan kepengurusan periode 2026–2031 ini diharapkan menjadi momentum memperkuat konsolidasi dan soliditas partai, sekaligus mendorong kontribusi yang lebih luas bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti."****






LIPUTAN      :     NUR
EDITOR         :     REDAKSI 
Satu Komando dengan DPW Riau, DPC PPP Meranti Tegaskan Dukungan Penataan Kepengurusan DPP

Satu Komando dengan DPW Riau, DPC PPP Meranti Tegaskan Dukungan Penataan Kepengurusan DPP






KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,    – 
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk tetap berada dalam satu garis koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Riau. Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan dukungan terhadap langkah konsolidasi dan penataan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP demi menjaga soliditas serta keberlanjutan organisasi partai.


Ketua DPC PPP Kabupaten Kepulauan Meranti, Noli Sugiharto, S.Psi., menyampaikan bahwa sikap yang diambil jajaran DPC merupakan bentuk tanggung jawab organisatoris dalam menjaga kesatuan langkah dan arah perjuangan partai, sejalan dengan dinamika serta hasil pembahasan dalam forum-forum resmi organisasi, termasuk Mukernas di Makassar dan Rakornas III PPP.


“Kami DPC PPP Kepulauan Meranti satu komando dengan DPW PPP Riau. Kami mendukung langkah konsolidasi dan penataan kepengurusan DPP PPP sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi dan menjaga keberlangsungan perjuangan partai,” tegas Noli, Minggu (1/11/2026).


Menurut Noli, dinamika yang berlangsung di tingkat pusat harus disikapi secara bijaksana, dewasa, dan mengedepankan kepentingan organisasi. Setiap proses evaluasi maupun restrukturisasi kepengurusan harus tetap berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta mengikuti mekanisme dan kewenangan organisasi yang berlaku.


Ia menegaskan, dukungan terhadap penataan kepengurusan bukanlah upaya membangun sekat ataupun mempertajam perbedaan di antara kader. Sebaliknya, konsolidasi harus menjadi ruang untuk memperkuat persatuan, memperbaiki komunikasi internal, dan memastikan roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.


“Kami tetap menghormati seluruh kader. Jangan sampai dinamika organisasi berkembang menjadi persoalan personal atau kepentingan kelompok. Kepentingan partai harus ditempatkan di atas kepentingan individu. Yang kita harapkan adalah PPP semakin solid, kuat, dan mampu menjalankan perjuangan politiknya secara konsisten,” ujarnya.


Lebih lanjut, Noli menilai bahwa soliditas organisasi tidak cukup hanya dibangun melalui pernyataan dukungan, tetapi harus diwujudkan melalui kerja nyata, koordinasi yang berkesinambungan, serta kedekatan kader dengan masyarakat.


Karena itu, seluruh tingkatan kepengurusan PPP, mulai dari pusat, wilayah hingga cabang, diharapkan dapat menjadikan momentum konsolidasi ini sebagai kesempatan untuk memperkuat kebersamaan dan meningkatkan kualitas kerja-kerja politik serta pengabdian kepada masyarakat.


Ia juga berharap proses penataan kepengurusan DPP PPP dapat berlangsung secara tertib, konstitusional, transparan, dan sesuai ketentuan organisasi, sehingga menghasilkan kepastian kelembagaan serta memperkuat fondasi partai ke depan.


Menatap agenda politik nasional, khususnya Pemilu 2029, Noli menekankan pentingnya membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui persatuan kader, penguatan struktur organisasi, dan perjuangan politik yang benar-benar menyentuh aspirasi rakyat.


“Harapan kita bersama, PPP dapat terus berbenah, memperkuat persatuan, dan kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat. Kita ingin PPP mampu memperjuangkan aspirasi umat dan seluruh lapisan masyarakat, sekaligus berupaya kembali memiliki keterwakilan di DPR RI atau Senayan dengan memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2029 mendatang,” tutupnya.


DPC PPP Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan akan terus menjaga koordinasi dengan DPW PPP Provinsi Riau serta menjalankan tanggung jawab organisasi sesuai mekanisme partai. Bagi PPP, konsolidasi bukan sekadar persoalan penataan kepengurusan, melainkan bagian dari upaya menjaga persatuan, memperkuat kelembagaan, dan mempersiapkan masa depan perjuangan politik partai."****







EDITOR        :      REDAKSI 
Pengemudi Land Cruiser Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Laka Lantas di KM 10 Perawang

Pengemudi Land Cruiser Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Laka Lantas di KM 10 Perawang








KabarPesisirNews.Com
SIAK RIAU,     – 
Menindaklanjuti penanganan kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas terkait penetapan status hukum pengemudi kendaraan roda empat yang terlibat dalam insiden maut tersebut.


Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo, SH menerangkan bahwa setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan lapangan, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Satlantas Polres Siak menggelar perkara resmi pada Sabtu malam (31/10/2026). 


"Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka", Ucap AKP Siswoyo ,Minggu ( 01/11/2026 )


Pihak kepolisian menjerat DK dengan sangkaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sesuai Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.


Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan guna memperlancar proses hukum, tersangka DK saat ini telah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Siak.


Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya."****







LIPUTAN       :    RED/SANDI 
EDITOR          :    REDAKSI 
Seru hasil akhir Polagan Junior FC vs Stanka FC. Polagan Junior FC unggul 3-1. Di lapangan P3D  Dorak Selatpanjang.

Seru hasil akhir Polagan Junior FC vs Stanka FC. Polagan Junior FC unggul 3-1. Di lapangan P3D Dorak Selatpanjang.





KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,     -
Di Turnamen mini soccer dalam rangka HUT Media Kabarpesisirnews.Com yang Ke 10.Tahun 2026.


Polagan Junior FC vs Stanka. Hari Minggu tgl 01 Oktober 2026 di Partai 4 telah berlangsung dengan perlawanan yang sangat ketat pertandingan di pimpin Wasit 1 Miswan dan wasit 2 Bibi.


Pertandingan Mulai pukul 13.20. Pada babak pertama dan menit menit pertama permainan langsung gas dari kedua belah tiem. Serangan serangan terus silih berganti, pada menit 10 didepan gawang Stanka terjadi pelanggaran hends ball sehingga wasit satu Miswan menghadiahkan tendangan pinalti untuk Polagan yang di eksekusi oleh Farhan dengan nomor punggung 12. Namun hasil tendangan gagal.  


Sehingga skor tetap 0-0


Dengan kegagalan tersebut tiem Stanka FC merasa mampu menggagalkan tendang pinalti, terus melakukan serangan yang instan sehingga di menit ke13 Stanka FC mampu membobol kan gawang Polagan Junior FC yang di jaga Ari, hasil tendangan  Radit nomor punggung 10. Sehingga merubah skor 1-0 untuk tiem Stanka FC.


Dengan ke tertinggal 1-0 Polagan Junior FC tidak mengurangi rasa lelah namun semangat juang yang tinggi untuk berusaha semaksimal mungkin untuk menyamakan kedudukan. 


Dengan semangat juang yang tinggi ahir nya di menit ke 15 Polagan Junior FC mampu menyamakan kedudukan nya 1-1 hasil  tendangan jauh oleh Alif yang berpunggung 16. Sampai akhir pertandingan babak pertama.


Masuk babak kedua kedua tiem terus saling serang untuk saling mengungguli karena babak kedua ini ada kesempatan untuk meraih kemenangan. Bola terus bergulir dan berjibaku didepan gawang Stanka sehingga terjadi pelanggaran dari polagan Junior FC sehingga wasit ,Miswan beri  hadiah kartu kuning kepada ikhsan berpunggung 3.


Pertandingan semangkin sengit serang terus serangan berbalas pada menit 36 tendangan Farhan berpunggung 12 di depan gawang Stanka telah dimanfaatkan oleh Zaki berpunggung 9 dengan sundulan indah sehingga membuahkan gol, berubah lah kedudukan menjadi 2-1 untuk Polagan Junior FC.


Waktu masih tersisa 4 menit masih ada kesempatan bagi Stanka FC untuk menyamakan kedudukan nya. Terus melakukan gempuran hebat sehingga pertahanan lawan menjadi tak terkendali karena serangan yang bertubi, tendangan gawang lawan berkali-kali tapi tidak menghasilkan gol. 


Serang balik yang di lakukan tiem Polagan Junior FC sehingga menghasilkan tendangan sudut yang dilakukan Restu berpunggung 11 melambung tinggi depan gawang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Alif dengan sundul sehingga menghasilkan gol yang kedua bagi Alif. Sehingga berubah skor 3-1 untuk Polagan Junior FC. Hingga babak kedua berakhir."****






LIPUTAN        :    KM
EDITOR           :    REDAKSI 
LKTJ PWI Meranti Diperpanjang, Batas Pengiriman Karya 7 November 2026

LKTJ PWI Meranti Diperpanjang, Batas Pengiriman Karya 7 November 2026





KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,    -
Panitia Lomba Karya Tulis Jurnalistik (LKTJ) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali memperpanjang jadwal pelaksanaan lomba jurnalistik tahun 2026.


Jika sebelumnya batas akhir penyerahan karya ditetapkan pada 30 Oktober 2026, kini wartawan yang ingin berpartisipasi mendapat tambahan waktu hingga 7 November 2026.


Perpanjangan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas kepada wartawan untuk mempersiapkan karya terbaik, khususnya tulisan mendalam yang mengangkat tema pengelolaan aset daerah dan transformasi digital sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online.


Ketua PWI Kepulauan Meranti, Wira Saputra, melalui Koordinator Kegiatan Dana Asmara, menyampaikan bahwa perubahan jadwal ini perlu diketahui seluruh calon peserta agar dapat memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan panitia.


"Dengan demikian, periode publikasi karya yang dapat diikutsertakan juga diperpanjang, yakni mulai 28 Juli hingga 7 November 2026. Sementara batas akhir penyerahan hasil karya ditetapkan pada 7 November 2026," ujarnya, Ahad (1/11/2026).


Sedikit mengulas, LKTJ tahun ini mengangkat tema "Mendorong Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah, Transformasi Digital SP2D Online Menuju Kepulauan Meranti Unggul."


Kompetisi tersebut terbuka bagi wartawan media cetak maupun media online yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Meranti, dan tidak dipungut biaya pendaftaran alias gratis.


"Panitia mengutamakan karya jurnalistik berbentuk feature. Karena itu, peserta diharapkan tidak sekadar menyajikan informasi secara langsung, tetapi mampu mengembangkan hasil liputan menjadi tulisan yang menarik, mendalam, kritis, serta memiliki nilai informasi bagi masyarakat," terangnya.


Selain mengikuti kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, karya yang dikirimkan wajib merupakan hasil liputan sendiri, orisinal, dan bukan hasil plagiarisme.


Setiap peserta hanya diperbolehkan mengirimkan satu karya terbaik. Tulisan harus mengangkat tema yang telah ditentukan panitia dengan panjang minimal 1.000 kata.


Karya juga harus sudah dipublikasikan di media masing-masing selama periode lomba. Peserta wajib mengirimkan tulisan dalam bentuk file PDF disertai bukti tayang atau tautan berita secara online seperti yang telah dipublis pada medsos PWI Meranti.


Panitia turut menegaskan bahwa karya yang diikutsertakan belum pernah menjadi juara dalam lomba jurnalistik lainnya. Peserta juga tidak diperbolehkan menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam proses penulisan karya.


Dari sisi penghargaan, PWI Kepulauan Meranti juga menyediakan total hadiah Rp15 juta. Rinciannya, juara pertama memperoleh Rp5 juta, juara kedua Rp3 juta, dan juara ketiga Rp2 juta.


Selain tiga pemenang utama, terdapat 10 karya nominasi yang masing-masing akan mendapatkan hadiah Rp500 ribu.


Dewan juri terdiri dari Ketua PWI Riau Raja Isyam, Pengurus PWI Riau Muhammad Amin, serta Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


Bagi wartawan yang ingin berpartisipasi, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui barcode yang disediakan panitia. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Koordinator Kegiatan Dana Asmara melalui nomor WhatsApp 0822-1491-7550.


Dengan perpanjangan jadwal tersebut, panitia mengajak seluruh wartawan di Kepulauan Meranti untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mengirimkan karya jurnalistik terbaiknya.****







LIPUTAN       :      ALDO
EDITOR          :      REDAKSI 
ITS MERANTI BUKA KELAS KONVERSI INFORMATIKA BAGI LULUSAN AMIK (D3), TINGGAL 3 SEMESTER LAGI BISA SARJANA (S1).

ITS MERANTI BUKA KELAS KONVERSI INFORMATIKA BAGI LULUSAN AMIK (D3), TINGGAL 3 SEMESTER LAGI BISA SARJANA (S1).





KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,    -
Institut Teknologi dan Sains (ITS) Meranti telah membuka program kelas konversi informatika bagi lulusan AMIK (D3), sehingga untuk meraih gelar Sarjana (S1) tinggal selangkah lagi. Demikian keterangan Rektor ITS Meranti Dr H Mustaqim,SE.,S.IP.,MM saat diwawancara awak media, Minggu (01/11/2026).


Untuk kuliah di ITS Meranti, saat ini kita buka 3 program studi (Prodi), yaitu prodi Informatika, prodi pertanian, dan prodi peternakan. Di samping itu kita juga telah buka kelas konversi informatika bagi lulusan AMIK, sehingga mereka bisa memperoleh gelar sarjana dengan menambah kuliah selama 3 semester lagi.


Pendaftaran bagi mahasiswa baru bisa melalui online dan bisa menghubungi kontak person WA 08136405861. Sistem kuliahnya sistem Hybrid (campuran online dan offline), ujar Rektor Mustaqim. Dukungan terhadap program Pendidikan Tinggi ITS Meranti datang dari berbagai pihak.


Dukungan mulai dari Pemda Kepulauan Meranti, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Kemenag Kepulauan Meranti, Ketua Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Tokoh Masyarakat Meranti.


Penerimaan mahasiswa baru ITS Meranti TA 2026/2027 bisa berasal dari tamatan SMA, SMK, Madrasah Aliyah, dan Paket C, baik lulusan Negeri maupun swasta. Bahkan bisa kuliah sambil kerja. Artinya waktu kuliah bisa lebih fleksibel.


Selamat SM,S.P Ketua IKA ITS Meranti menerangkan bahwa bulan Oktober 2026 ini, ITS Meranti telah mewisuda 36 orang lulusan dari 3 program studi (prodi). Saat ini kami para Alumni sedang gencar melakukan sosialisasi ke Dinas, Badan, Kantor, Camat, sekolah sekolah dan kelompok kelompok masyarakat."****





EDITOR       :     REDAKSI 
Kayu Meranti untuk Bangun Rumah Layak Huni, Warga Diamankan Bea Cukai, LBH CCI Riau Soroti Keadilan Sosial

Kayu Meranti untuk Bangun Rumah Layak Huni, Warga Diamankan Bea Cukai, LBH CCI Riau Soroti Keadilan Sosial






KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,   -
Seorang warga  Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial A bersama rekannya dikabarkan diamankan petugas Bea Cukai saat mengangkut kayu olahan jenis meranti menggunakan kapal motor berukuran GT 4


Kayu tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi pembangunan rumah layak huni melalui program bantuan pemerintah pusat bagi masyarakat kurang mampu, yang rumahnya mengalami kerusakan berat hingga roboh akibat diterpa hujan.


Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CCI Riau, Ramlan, SH, CPLA, mengatakan berdasarkan keterangan yang diterimanya dari pihak warga, kayu yang diangkut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan digunakan untuk pembangunan rumah penerima bantuan pemerintah.


"Menurut keterangan warga, kayu tersebut memang diperuntukkan bagi pembangunan rumah layak huni, bukan untuk kepentingan perdagangan. Namun, tentu asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen pengangkutannya harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ramlan saat dikonfirmasi wartawan.


Sementara itu, kapten kapal berinisial A mengaku hanya menerima ongkos angkut untuk membawa kayu dari Kecamatan tebing tinggi Barat menuju Kecamatan Rangsang Barat 


Menurut keterangannya, kayu tersebut memang akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat penerima bantuan pemerintah.


"Kayu yang kami bawa benar-benar untuk kebutuhan pembangunan rumah layak huni. Kami hanya mengangkut dan menerima ongkos angkut," demikian keterangan kapten kapal.


Pihak warga juga menyebutkan bahwa kayu tersebut berasal dari sisa kayu tumbang di kawasan hutan rakyat. Pertimbangan ekonomi menjadi salah satu alasan pemanfaatan kayu tersebut, mengingat harga kayu legal di pasaran disebut mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta per meter kubik.


Meski demikian, asal-usul kayu, status kawasan tempat kayu diperoleh, serta kelengkapan dokumen pengangkutan tetap menjadi aspek penting yang harus dipastikan oleh pihak berwenang.


Ramlan menilai, persoalan tersebut tidak hanya perlu dilihat dari aspek penegakan hukum positif, tetapi juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kondisi sosial masyarakat.


Menurutnya, penegakan hukum memang harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, aparat juga perlu melihat secara utuh latar belakang peristiwa, tujuan penggunaan kayu, peran masing-masing pihak, serta kondisi ekonomi masyarakat yang bersangkutan.


Dalam perspektif hukum alam (Natural Law), keadilan tidak semata-mata diukur berdasarkan penerapan aturan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan, kepatutan, dan keadilan substantif.


Prinsip lex iniusta non est lex atau hukum yang tidak adil bukanlah hukum, menjadi salah satu landasan pemikiran dalam filsafat hukum untuk mengingatkan bahwa hukum tidak boleh kehilangan orientasi keadilannya.


Selain itu, teori living law yang dikemukakan Eugen Ehrlich menekankan pentingnya memahami hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Artinya, kondisi sosial, kebiasaan, dan kebutuhan masyarakat setempat juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam penerapan hukum, tanpa mengabaikan peraturan yang berlaku.


Pemikiran Roscoe Pound mengenai law as a tool of social engineering juga mengingatkan bahwa hukum semestinya menjadi sarana menciptakan ketertiban sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, gagasan hukum progresif Satjipto Rahardjo menempatkan manusia sebagai tujuan utama hukum. Penegakan hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada penerapan pasal, tetapi juga harus memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.


Ramlan berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan proporsional. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah kayu tersebut berasal dari sumber yang diperbolehkan, bagaimana status dokumen pengangkutannya, serta apa tujuan sebenarnya dari pengangkutan kayu tersebut.


Apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, kondisi sosial, tingkat kesalahan, peran masing-masing pihak, dan tujuan penggunaan kayu juga patut dipertimbangkan sepanjang dimungkinkan oleh hukum.


Ia juga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap mekanisme penyediaan bahan bangunan bagi masyarakat penerima bantuan rumah layak huni.


Jangan sampai masyarakat yang sedang berupaya mendapatkan tempat tinggal yang layak justru menghadapi persoalan baru akibat ketidakjelasan prosedur penyediaan material pembangunan.


Sebab, program bantuan rumah layak huni pada dasarnya bertujuan membantu masyarakat kurang mampu memperoleh tempat tinggal yang aman dan layak.


"Harapan kami, persoalan ini dapat dilihat secara menyeluruh. Jangan hanya melihat kayunya, tetapi lihat juga tujuan dan kondisi masyarakat yang membutuhkan. Kami bukan bermaksud memperjualbelikan kayu, tetapi ingin membantu pembangunan rumah agar keluarga penerima bantuan pemerintah bisa memiliki tempat tinggal yang layak," demikian disampaikan pihak warga.


Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Bea Cukai terkait kronologi pengamanan, jumlah kayu, asal-usul kayu, kelengkapan dokumen, serta perkembangan penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi."****








LIPUTAN         :      RED/MISWAN 
EDITOR            :      REDAKSI 
Kembali Terjadi Penangkapan Kapal Pengangkut Kayu untuk Program BSPS di Meranti, Publik Pertanyakan Perlindungan Hukum Pelaksana Terkait Program Kementerian PKP ini.

Kembali Terjadi Penangkapan Kapal Pengangkut Kayu untuk Program BSPS di Meranti, Publik Pertanyakan Perlindungan Hukum Pelaksana Terkait Program Kementerian PKP ini.






KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,    — Penangkapan kapal pengangkut kayu yang disebut-sebut diperuntukkan bagi kebutuhan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali terjadi di Provinsi Riau. Kali ini, sebuah kapal bermuatan kayu olahan yang berlayar dari Kampung Balak menuju Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Bea Cukai Riau–Kepri pada 29 Oktober 2026.


Kapal bernama KM Lisa 82 GT.6 RIU No. 1119 tersebut dilaporkan mengangkut sekitar 18 ton kayu olahan yang menurut informasi diperuntukkan bagi kebutuhan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Merah Putih.


Dalam peristiwa tersebut, tiga orang yang berada di kapal, termasuk nakhoda, disebut dibawa ke Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status hukum ketiganya maupun dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penindakan.


Peristiwa ini mengingatkan publik pada kejadian sebelumnya di Desa Dedap, Kabupaten Kepulauan Meranti, terkait penangkapan kapal pengangkut kayu yang juga disebut diperuntukkan bagi kebutuhan Program BSPS Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus tersebut, dua orang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.


Berulangnya penindakan terhadap pengangkutan material yang dikaitkan dengan program bantuan perumahan pemerintah tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai kepastian hukum, mekanisme distribusi material, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.


Publik Pertanyakan Perlindungan Hukum Pelaksana Program


Program BSPS merupakan salah satu program pemerintah di sektor perumahan yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas rumah agar memenuhi standar hunian layak.


Program tersebut dijalankan melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan dan kepastian hukum diberikan kepada para pelaksana, penyedia material, maupun pihak pengangkut yang telah memperoleh penugasan atau rekomendasi dari pengelola program.


Apabila benar pengangkutan kayu tersebut dilakukan berdasarkan dokumen kerja sama, surat penugasan, atau persetujuan pihak terkait, maka seluruh dokumen dan legalitas rantai pasok material perlu diperiksa secara transparan oleh instansi berwenang.


Di sisi lain, status sebagai pelaksana atau penyedia material program pemerintah tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan hukum mengenai asal-usul, pengolahan, pengangkutan, dan dokumen sah hasil hutan.


Jangan Sampai Program Strategis Terkendala Persoalan Tata Kelola


Masyarakat berharap program bantuan perumahan yang ditujukan bagi kelompok berpenghasilan rendah tidak terganggu akibat persoalan administrasi, distribusi material, maupun dugaan pelanggaran hukum dalam rantai pasok.


Jika persoalan serupa terus berulang tanpa adanya kejelasan mekanisme dan koordinasi antarlembaga, dikhawatirkan pelaksanaan program di lapangan akan mengalami hambatan. Kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat yang sangat membutuhkan bantuan untuk memperoleh rumah layak huni.


Oleh sebab itu, Kementerian PKP, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3KP) Sumatera III, Satker Provinsi Riau, serta aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan secara terbuka.


Kepastian mengenai legalitas material, tanggung jawab penyedia, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hukum bagi pihak yang menjalankan penugasan secara sah menjadi hal penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.


Publik pada prinsipnya mendukung pemberantasan pelanggaran hukum. Namun, penegakan hukum juga harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaksana program maupun masyarakat penerima bantuan.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Bea Cukai Riau–Kepri, Kementerian PKP melalui BP3KP Sumatera III, Satker Provinsi Riau, serta pihak pengelola program BSPS terkait penangkapan tersebut"****






LIPUTAN       :     RED/MISWAN 
EDITOR          :     REDAKSI 

Sabtu, 31 Oktober 2026

Komisi XIII DPR Minta LPSK Dampingi Santriwati Usai Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

Komisi XIII DPR Minta LPSK Dampingi Santriwati Usai Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo





KabarPesisirNews.Com
JAKARTA,     - 
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati sebuah pondok pesantren putri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga mengalami trauma setelah penggerebekan oleh aparat kepolisian pada dini hari.


Mafirion menilai pendampingan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi psikologis para santriwati, khususnya anak-anak, dapat segera dipulihkan.


"Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan," ujar Mafirion di Jakarta, Jumat (30/10/2026).


Penggerebekan itu disebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di kawasan Sukoharjo. Polisi diduga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak pesantren dalam peristiwa tersebut.


Namun, berdasarkan keterangan pihak pesantren, pemeriksaan kepolisian tidak menemukan keterlibatan para santriwati maupun pengurus pesantren dalam kasus pembakaran tersebut. Mereka kemudian dipulangkan.


Mafirion mengatakan, setiap tindakan penegakan hukum, terutama yang melibatkan perempuan dan anak-anak, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menghormati hak asasi manusia.


Menurutnya, penggerebekan yang dilakukan pada dini hari berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, terlebih apabila berlangsung ketika para santriwati sedang beristirahat.


"Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan oleh kedatangan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan agar mereka bisa pulih," katanya.


Mafirion meminta LPSK segera melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis para santriwati untuk menentukan bentuk perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.


Ia menegaskan, proses pemeriksaan yang telah selesai tidak serta-merta menghilangkan dampak psikologis yang mungkin dialami anak-anak akibat peristiwa tersebut.


Pihak Pesantren Ungkap Dugaan Kekerasan saat Penggerebekan


Berdasarkan surat edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairah, pihak pesantren mengungkap dugaan tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap sejumlah santriwati saat penggerebekan berlangsung.


Dalam surat tersebut, sejumlah santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab disebut ditarik keluar dari kamar. Mereka juga dilaporkan berhadapan dengan aparat yang membawa senjata laras panjang.


Pihak pesantren menyebut seluruh santriwati, ustazah, dan sejumlah anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB.


Menurut keterangan dalam surat edaran tersebut, pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan orang tua maupun kuasa hukum.


Pihak pesantren juga mengungkap dugaan keterlambatan pemberian makanan selama proses pemeriksaan hingga para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo.


Mereka disebut baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB setelah sebelumnya berada dalam kondisi lemas dan kelaparan.


Sejumlah keterangan tersebut merupakan klaim pihak pesantren yang masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari kepolisian.


Menanggapi informasi tersebut, Mafirion meminta agar dampak psikologis terhadap para santriwati tidak diabaikan meskipun proses pemeriksaan telah berakhir.


Ia berharap LPSK dapat berkoordinasi dengan pihak pesantren serta instansi terkait untuk memastikan para santriwati memperoleh perlindungan dan pemulihan sesuai kebutuhan.


"Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum," tegas Mafirion.


Mafirion juga mendorong agar peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan operasi yang melibatkan kelompok rentan.


Menurutnya, kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan harus tetap dijalankan sesuai prosedur hukum serta memperhatikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.


Ia menegaskan, penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


"Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap manusiawi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," pungkasnya."****





LIPUTAN       :    SANDI 
EDITOR          :    REDAKSI 
Pemkab Meranti Dukung Penguatan Tata Kelola Rumah Sakit, Asisten I Hadiri Pelantikan PERSI dan MAKERSI

Pemkab Meranti Dukung Penguatan Tata Kelola Rumah Sakit, Asisten I Hadiri Pelantikan PERSI dan MAKERSI





KabarPesisirNews.Com
PADANG SUMBAR,    – 
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti turut mendukung penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan melalui organisasi profesi rumah sakit. Hal itu disampaikan dalam momentum pelantikan Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Seluruh Indonesia (MAKERSI) Wilayah Sumatera Barat dan Riau periode 2026–2030.


Mewakili Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Tengku Arifin, S.Sos., menghadiri kegiatan pelantikan yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera Barat, Sabtu (31/10/2026).


Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam keberlanjutan organisasi PERSI dan MAKERSI di tingkat wilayah, sekaligus memperkuat koordinasi antarrumah sakit dalam menghadapi berbagai tantangan pelayanan kesehatan dan tata kelola rumah sakit.


Dalam kesempatan tersebut, Tengku Arifin menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap keberadaan organisasi yang menjadi wadah rumah sakit tersebut. Menurutnya, keberadaan PERSI dan MAKERSI memiliki peran strategis dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan, profesionalisme pengelolaan rumah sakit, serta penerapan etika dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.


Ia menilai peningkatan kualitas layanan kesehatan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan sumber daya manusia, tetapi juga membutuhkan tata kelola yang baik, koordinasi yang kuat, serta kepatuhan terhadap standar dan etika pelayanan.


"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kami menyampaikan selamat dan sukses kepada seluruh pengurus PERSI dan MAKERSI yang dilantik. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan terus memberikan kontribusi bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan," demikian pesan yang disampaikan Tengku Arifin.


Menurutnya, rumah sakit memiliki posisi penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, rumah sakit, organisasi profesi, tenaga kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat.


Tengku Arifin juga berharap kepengurusan PERSI dan MAKERSI periode 2026–2030 dapat menjalankan program organisasi secara konsisten serta mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.


"Harapannya, sinergi dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan rumah sakit serta organisasi terkait dapat terus terjalin. Dengan kolaborasi yang baik, pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat semakin berkualitas, profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," ujarnya.


PERSI merupakan organisasi yang menghimpun rumah sakit di Indonesia dan memiliki kepengurusan mulai dari tingkat pusat hingga wilayah provinsi. Organisasi tersebut menjadi wadah bagi rumah sakit untuk berkoordinasi serta memperjuangkan kepentingan rumah sakit secara kolektif.


Sementara itu, MAKERSI memiliki peran dalam aspek kehormatan dan etika rumah sakit. Keberadaan organisasi tersebut diharapkan turut memperkuat penerapan prinsip etika dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.


Pelantikan kepengurusan periode 2026–2030 tersebut sekaligus menjadi momentum regenerasi organisasi dan penguatan komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola rumah sakit yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada keselamatan serta kepentingan pasien.


Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap berbagai program dan agenda PERSI maupun MAKERSI ke depan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas sistem pelayanan kesehatan, termasuk membuka ruang kolaborasi dan pertukaran pengalaman antarrumah sakit di wilayah Sumatera Barat dan Riau.


Kehadiran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen daerah untuk terus membangun komunikasi dan jejaring dengan berbagai pihak dalam mendukung peningkatan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan."****






LIPUTAN       :     NUR
EDITOR          :     REDAKSI 
Semarak Bulan Bahasa SMP se-Meranti, Sudandri Ajak Pelajar Lestarikan Bahasa Melayu

Semarak Bulan Bahasa SMP se-Meranti, Sudandri Ajak Pelajar Lestarikan Bahasa Melayu






KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,    – 
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, S.H., mengajak generasi muda untuk mencintai Bahasa Indonesia sekaligus menjaga kelestarian Bahasa Melayu sebagai warisan budaya daerah.


Pesan tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi Semarak Bulan Bahasa tingkat SMP se-Kabupaten Kepulauan Meranti yang digelar Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Kepulauan Meranti di Afifa Sport Center, Selatpanjang, Sabtu (31/10/2026) pagi. Sudandri hadir mewakili Bupati Kepulauan Meranti.


Dalam sambutannya, Sudandri mengatakan, Bulan Bahasa bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum untuk meningkatkan kecintaan terhadap bahasa, memperkuat budaya literasi, serta menumbuhkan kesadaran generasi muda dalam menjaga identitas bangsa.


Menurutnya, Bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu sekaligus identitas nasional yang harus dijaga dan dibanggakan. Sementara Bahasa Melayu menjadi bagian penting dari identitas serta kekayaan budaya masyarakat Kepulauan Meranti.


"Saya mengajak seluruh insan pendidikan untuk menanamkan kecintaan terhadap Bahasa Indonesia tanpa melupakan bahasa daerah. Generasi muda harus mampu menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik, menguasai bahasa asing, serta tetap bangga menggunakan dan melestarikan Bahasa Melayu sebagai warisan budaya daerah," ujarnya.


Ia berharap sekolah dapat menjadi ruang tumbuhnya budaya membaca, menulis, berbicara, dan berkarya. Para siswa juga perlu didorong untuk berani menyampaikan gagasan, menghasilkan karya tulis, membaca sastra, berpuisi, berpidato, serta mengembangkan kreativitas melalui bahasa.


"Kemampuan berbahasa bukan hanya tentang berbicara dengan baik, tetapi juga bagaimana seseorang mampu berpikir kritis, menyampaikan ide, membangun komunikasi, dan menghargai perbedaan," pesannya.


Selain penguatan literasi, Sudandri turut menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Ia berharap MKKS menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi, bertukar pengalaman, dan merumuskan langkah nyata bagi kemajuan pendidikan di Kepulauan Meranti.


Menurutnya, tantangan dunia pendidikan semakin besar seiring perkembangan teknologi dan perubahan zaman. Karena itu, diperlukan kepemimpinan sekolah yang inovatif, lingkungan belajar yang kondusif, serta tenaga pendidik yang terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.


Di tengah berbagai perubahan tersebut, pendidikan karakter, etika, disiplin, dan nilai-nilai budaya harus tetap menjadi fondasi utama.


"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan. Untuk itu, saya mengajak seluruh kepala sekolah dan guru agar terus bersinergi dan memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi anak-anak kita," katanya.


Ia juga berharap kegiatan serupa terus dikembangkan sebagai ruang bagi pelajar untuk mengenal, mempelajari, sekaligus menghidupkan kembali kekayaan bahasa dan sastra Melayu.


Bahkan, menurutnya, nilai-nilai moral dan norma kehidupan dapat disampaikan melalui karya sastra Melayu seperti pantun, seloka, dan gurindam.


"Nilai-nilai moral dan norma-norma yang memang harus kita taati bisa kita masukkan di dalam pantun, seloka, dan gurindam," ujarnya.


Sementara itu, Penyuluh Bahasa Balai Bahasa Provinsi Riau, Khairul Azmi, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap program kebahasaan dan literasi.


Ia mengungkapkan, melalui pengajuan proposal ke kementerian pada Agustus lalu, Kepulauan Meranti menjadi salah satu daerah yang memperoleh bantuan hibah buku. Bantuan tersebut menjangkau sekitar 40 sekolah dengan total 200 eksemplar buku.


Khairul juga mengajak tenaga pendidik untuk tetap bersemangat menjalankan tugas di tengah keterbatasan anggaran.


"Anggaran boleh terbatas, tetapi gagasan kita tidak boleh terhenti. Fasilitas boleh sederhana, tetapi pembelajaran harus tetap bermakna. Kegiatan boleh disesuaikan, tetapi komitmen kita untuk mendidik anak didik tidak boleh berkurang," tegasnya.


Ia berharap para guru terus meningkatkan profesionalisme melalui persiapan pembelajaran yang baik, mengajar dengan tulus, memanfaatkan teknologi secara bijaksana, serta berbagi ilmu dengan sesama pendidik.


Wakil Ketua MKKS SMP Kabupaten Kepulauan Meranti, Syafi'i, mengatakan Semarak Bulan Bahasa merupakan bagian dari upaya memperingati sejarah lahirnya semangat persatuan bahasa melalui Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.


Ia menjelaskan, pelaksanaan tahun ini dilakukan melalui dua tahapan, yakni secara daring dan luring. Kegiatan tersebut bertujuan menumbuhkan kecintaan siswa terhadap bahasa, khususnya Bahasa Indonesia dan bahasa daerah, sekaligus mengembangkan kreativitas serta kemampuan peserta didik.


Syafi'i berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan dan dikembangkan sehingga memberikan kesempatan kepada siswa untuk menunjukkan kemampuan dan meraih prestasi hingga tingkat yang lebih tinggi.


"Kita berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa cinta kepada siswa-siswi untuk terus belajar dengan semangat dan bangga terhadap bahasa kita, terlebih bahasa daerah. Mudah-mudahan ke depan ada ajang yang bisa membawa prestasi hingga tingkat provinsi maupun nasional," ujarnya.


Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana, Rudi Hartono, melaporkan bahwa Semarak Bulan Bahasa diikuti satuan pendidikan tingkat SMP se-Kabupaten Kepulauan Meranti yang berjumlah 51 sekolah.


Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan secara langsung, panitia telah menggelar tahapan perlombaan secara daring dengan jumlah peserta mencapai 108 orang.


Adapun empat cabang yang diperlombakan meliputi mendongeng berbahasa Melayu, syair berbahasa Melayu, pidato berbahasa Melayu, serta menulis aksara Melayu.


Dari tahapan daring tersebut, peserta terbaik ditetapkan untuk mengikuti perlombaan secara langsung di Afifa Sport Center. Cabang mendongeng, pidato, dan syair dilaksanakan secara luring. Sementara itu, cabang menulis aksara Melayu ditentukan berdasarkan hasil penilaian daring dengan menetapkan lima peserta terbaik.


Rudi mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi bagi siswa, tetapi juga merupakan upaya menjaga dan melestarikan budaya Melayu di tengah derasnya pengaruh globalisasi.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajaran, Ketua Umum DPH Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Kepulauan Meranti, serta kepala satuan pendidikan, guru pendamping, dewan juri, dan para peserta lomba."****






LIPUTAN        :     NUR
EDITOR           :     REDAKSI