Rabu, 09 September 2026

Api Membakar, Hukum Mengejar: Sepanjang 2026 Polres Inhil Tangani 9 Kasus Karhutla

Api Membakar, Hukum Mengejar: Sepanjang 2026 Polres Inhil Tangani 9 Kasus Karhutla




KabarPesisirNews.Com
TEMBILAHAN RIAU,     -
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) terus memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun 2026. Tak hanya berjibaku memadamkan api, polisi juga memburu dan menindak pihak-pihak yang diduga membuka lahan dengan cara membakar.


Berdasarkan data penanganan perkara hingga September 2026, Polres Inhil telah menangani sedikitnya sembilan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembukaan dan pembakaran lahan. Dari rangkaian perkara tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Inhil, antara lain Kecamatan Concong, Pulau Burung, Tembilahan Hulu, Kempas, Keritang, Kemuning, Gaung, serta beberapa wilayah lainnya.


Luas lahan yang terbakar dalam setiap perkara bervariasi, mulai dari sekitar 0,5 hektare hingga mencapai 50 hektare. Beragam modus ditemukan, di antaranya membuka lahan dengan cara dibakar, membakar tumpukan pelepah kelapa dan kayu kering, hingga menggunakan alat berat untuk membuka lahan yang diduga berada di kawasan hutan.


Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari korek api, parang, kapak, potongan kayu bekas terbakar, chainsaw, alat semprot, hingga satu unit ekskavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.


Sejumlah perkara bahkan telah memasuki Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.


Penanganan perkara dilakukan dengan menerapkan ketentuan pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan. Di antaranya Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta peraturan terkait lainnya.


Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan, tetapi juga diikuti penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja membakar atau membuka lahan dengan cara terlarang.


“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap aktivitas pembakaran ataupun pembukaan lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Donny.


Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melapor apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.


“Upaya pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.


Selain melakukan penegakan hukum, Polres Inhil bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), perusahaan, serta unsur terkait terus menggelar patroli dan memverifikasi titik panas. Tim gabungan juga melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah wilayah rawan karhutla.


Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Inhil untuk melindungi Kabupaten Indragiri Hilir dari ancaman karhutla sekaligus mencegah meluasnya kebakaran yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, dan kelestarian lingkungan."****





LIPUTAN INHIL      :     SANDI 
EDITOR                    :     REDAKSI 
Kebijakan Special Border Treatment Meranti–Malaysia Masuki Tahap Pembahasan Regulasi dan Konsep

Kebijakan Special Border Treatment Meranti–Malaysia Masuki Tahap Pembahasan Regulasi dan Konsep





KabarPesisirNews.Com
JAKARTA,     — 
Skema Special Border Treatment (SBT) Meranti–Malaysia memasuki tahap lanjutan yaitu pembahasan regulasi dan konsep. Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin melanjutkan pertemuan bersama Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H., M.H., di Kemenko Kumham Imipas, Senin (7/9/2026).


Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya pada 26 Agustus 2026. Kali ini, pembahasan difokuskan pada pematangan konsep SBT serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.


Wabup Muzamil mengatakan, pembahasan tersebut menjadi langkah penting agar konsep SBT dapat disusun secara jelas, termasuk mekanisme pelaksanaan dan ketentuan yang perlu dipenuhi.


“Kita membahas konsep dan regulasinya agar SBT ini memiliki arah yang jelas dan bisa segera ditindaklanjuti. Kita ingin apa yang sudah dibahas sebelumnya terus berproses sampai ada bentuk kebijakan yang jelas,” ujar Muzamil.


Menurutnya, SBT penting bagi Kepulauan Meranti karena berkaitan dengan aktivitas masyarakat yang memiliki hubungan erat dengan Malaysia. Karena itu, setiap tahapan pembahasan perlu dilakukan secara matang dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.


Muzamil menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengawal proses tersebut hingga konsep dan regulasi SBT dapat dimatangkan.


“Prinsipnya kita ingin proses ini terus berjalan. Pemerintah daerah akan terus mengawal dan berkoordinasi agar SBT ini nantinya benar-benar memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat Meranti,” pungkasnya."****







SUMBER      :    PEMKAB KEP.MERANTI
EDITOR        :    REDAKSI 
Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi

Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi





KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,     - 
Keberanian seorang anak berinisial NSR (13 th), menceritakan kejadian yang dialaminya membuat kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di Kepulauan Meranti terbongkar. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak dan mengamankan seorang pria berusia 71 tahun yang diduga sebagai pelaku.


Peristiwa tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 09.00 WIB.


Kasus baru diketahui hampir dua pekan kemudian. Pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.


Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat perlakuan seksual dari pria berinisial M, 71. Korban juga disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau agar menuruti kemauan terduga pelaku.


Mendengar cerita tersebut, ibu korban kemudian menyampaikan informasi kepada ketua RT setempat. Laporan itu langsung diteruskan kepada Bhabinkamtibmas desa setempat.


Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Wakapolsek Rangsang Ipda Dongan Manalu. Polisi pun langsung melakukan pengecekan terhadap keberadaan terduga pelaku.


Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa M berada di rumahnya. Bhabinkamtibmas bersama Wakapolsek Rangsang langsung mendatangi lokasi.


Setibanya di rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan M. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.


"Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K.


M bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.


Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya sebilah pisau serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.


Kapolres mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan.


"Kasus ini sedang kami tangani dan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Gede
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b
 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Gede menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.


"Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya," tegasnya."****






SUMBER      :     HUMAS POLRES KEP.MERANTI
EDITOR        :     REDAKSI 
Penggeledahan Kantor Bupati Meranti Buka Babak Baru, IWO dan IKOPEB Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran BBM

Penggeledahan Kantor Bupati Meranti Buka Babak Baru, IWO dan IKOPEB Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran BBM





KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI 
Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti di Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (8/9/2026), menjadi babak baru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, perawatan, dan suku cadang kendaraan dinas Tahun Anggaran 2024.


Langkah penyidikan tersebut tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga memantik dukungan dari sejumlah elemen masyarakat. Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Kepulauan Meranti dan IKOPEB menyatakan dukungannya terhadap Kejari Kepulauan Meranti agar proses hukum dalam perkara tersebut berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penggeledahan yang berlangsung di Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dikembangkan oleh Kejari Kepulauan Meranti.


Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan dan pengamanan dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, M. Ulinnuha, bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Andy Sinaga. Serta didampingi sejumlah Kasubsi dan jaksa fungsional.


Dalam pelaksanaannya, tim Kejari Kepulauan Meranti turut didampingi Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sumarno, bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN).


Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti, Andy Sinaga, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan.


“Kami dari tim penyidik melakukan penggeledahan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban anggaran pada kegiatan perawatan dan suku cadang kendaraan dinas, serta pengadaan atau pembelian BBM dan pelumas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024,” ujar Andy.


Pernyataan tersebut mempertegas bahwa proses hukum telah memasuki tahapan pendalaman yang semakin serius. Kini, perhatian publik tertuju pada sejauh mana hasil penggeledahan mampu membantu penyidik mengurai fakta dan menemukan bukti-bukti yang relevan dalam perkara tersebut.


Ketua PD IWO Kabupaten Kepulauan Meranti, Rahmat Arifin, menyatakan dukungannya terhadap langkah penyidikan yang dilakukan Kejari Kepulauan Meranti.


Menurutnya, penggeledahan merupakan instrumen penting dalam proses pembuktian. Namun, hasil dari tindakan tersebut harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi upaya membuat perkara menjadi semakin terang.


“Kami mendukung Kejari Kepulauan Meranti untuk menjalankan seluruh proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap hasil dari penggeledahan ini dapat membantu penyidik menemukan fakta serta alat bukti yang diperlukan untuk membuat perkara ini menjadi terang,” ujar Rahmat.


Rahmat menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah memiliki dimensi kepentingan publik yang tidak dapat diabaikan.


“Sebagai organisasi pers, kami berkepentingan mengawal informasi agar masyarakat memperoleh pemberitaan yang akurat dan berimbang. Kami berharap proses hukum berjalan transparan, tetapi tetap menjunjung tinggi independensi penyidik dan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.


Menurutnya, publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai adanya tindakan penggeledahan, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan secara serius dan berdasarkan mekanisme hukum yang benar.


Dukungan serupa disampaikan Pendiri IKOPEB, Karim. Ia menilai perkara yang berkaitan dengan dugaan pengelolaan anggaran publik harus ditangani secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.


“Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan. Penggeledahan ini tentu menjadi bagian penting dalam upaya mencari fakta. Kami berharap dari hasil penggeledahan, penyidik dapat menemukan dokumen, informasi, atau alat bukti yang relevan untuk membuat perkara ini semakin terang,” ujar Karim.


Menurutnya, penggeledahan tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai prosedur formal. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menguji, mencocokkan, dan menelusuri informasi berdasarkan dokumen serta fakta yang memiliki relevansi dengan perkara.


“Ketika persoalan berkaitan dengan anggaran publik, masyarakat memiliki kepentingan besar untuk mengetahui bahwa setiap dugaan penyimpangan ditangani secara serius. Karena itu, kami mendorong Kejari untuk menuntaskan proses ini secara profesional, transparan, dan tanpa keluar dari koridor hukum,” tegas Karim.


Ia menambahkan, dukungan terhadap proses penegakan hukum tidak berarti mendahului kesimpulan atau menghakimi pihak tertentu.


"Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan"Tutup Karim.


Penggeledahan selama lebih kurang dari lima jam di lingkungan Kantor Bupati Kepulauan Meranti kini menjadi sorotan tersendiri.


Pertanyaan yang kemudian mengemuka di tengah masyarakat adalah: apa yang ditemukan penyidik dari proses penggeledahan tersebut?


Apakah dokumen dan sejumlah berkas yang dikumpulkan memiliki keterkaitan signifikan dengan perkara yang tengah didalami? Sejauh mana hasil pendalaman tersebut akan membawa penyidikan kepada fakta yang lebih terang?


Pertanyaan-pertanyaan itu kini berada dalam ruang pembuktian yang menjadi kewenangan penyidik Kejari Kepulauan Meranti.


PD IWO dan IKOPEB pada prinsipnya menyatakan dukungan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan, tanpa intervensi, tanpa spekulasi, dan tetap berpegang pada fakta serta alat bukti yang sah.


Sebab, perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik bukan semata persoalan administrasi pemerintahan. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat yang membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah anggaran dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.


Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pertanggungjawaban anggaran kegiatan perawatan dan suku cadang kendaraan dinas, serta pengadaan atau pembelian BBM dan pelumas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 masih  terus berjalan.


Kini, setelah pintu pintu penggeledahan dibuka dan dokumen dokumen dikumpulkan, publik menanti babak berikutnya: sejauh mana temuan penyidik mampu mengungkap fakta yang sesungguhnya dalam perkara ini."****






LIPUTAN       :     RED/SANUSI 
EDITOR          :     REDAKSI 

Selasa, 08 September 2026

Bincang Bincang Dengan Arif Rahman dari si Jabrik di Pasar Sampai Jadi Imam Masjid,

Bincang Bincang Dengan Arif Rahman dari si Jabrik di Pasar Sampai Jadi Imam Masjid,






KabarPesisirNews.Com
PERBAUNGAN,   -
sholat adalah mencegah kemaksiatan, Senin malam 7/9/2026, Arif mengatakan : Seberapa banyak pun perbuatan maksiatmu, jangan pernah tinggalkan sholatmu.


Karena bisa jadi, sholat itulah yang akan menarikmu pelan-pelan keluar dari gelapnya maksiat.  
Sholat itu cermin. Lama-lama ia akan menegur hatimu, meluruskan langkahmu, dan mengubah tingkah lakumu.


Mungkin hari ini kita masih jatuh bangun.  
Masih berbuat dosa, lalu sholat. Sholat lagi, lalu khilaf lagi.  
Tapi teruslah sujud. Karena sujud itu sedang mendidik jiwa kita.


Dan ketika Allah sudah tunjukkan jalan yang benar padamu...  
*Bertobatlah.* Sungguh-sungguh.  
Bersihkan hati, sesali, dan berjanji untuk tidak kembali.


Karena nikmatnya dekat dengan Allah jauh lebih tenang daripada nikmat sesaat dalam maksiat.


*Allah berfirman:*  
_“Sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar”_  (QS. Al-Ankabut: 45)


Dan dilanjutkan Arif Rahman dengan kisah istri yang taat,.


Kisah Istri yang Taat, Menggugurkan Dosa Ibunya


Pada zaman Rasulullah SAW, hiduplah sepasang suami istri yang saling mencintai dan menyayangi. 


Suatu hari sang suami hendak pergi berjihad di jalan Allah. Sebelum berangkat, ia berpesan dengan lembut kepada istrinya:  
"Wahai istriku, selama aku pergi, janganlah sekali-kali engkau keluar rumah sampai aku pulang."
Sang istri menjawab dengan penuh ketaatan: "Baiklah suamiku, aku dengar dan aku taat."


Beberapa hari kemudian, datanglah utusan dari keluarga mengabarkan:  
"Ibumu sedang sakit keras."
Dengan hati yang berat dan mata berkaca-kaca, sang istri menjawab:  
"Aku mohon maaf. Aku tidak bisa keluar, karena suamiku berpesan agar tidak keluar rumah sebelum ia pulang."


Selang beberapa hari lagi, datang lagi kabar:  
"Ibumu semakin parah."
Tetap dengan jawaban yang sama. Hatinya sakit, tapi ia lebih takut melanggar amanah suaminya.


Hingga akhirnya datang kabar duka: Ibumu telah meninggal dunia."  
Tangisnya pecah. Tapi ia tetap di rumah. Ia tidak keluar, tidak melayat, demi menepati janji pada suaminya.


Keluarga besarnya marah. Mereka menganggap anak ini durhaka.  
Dengan geram mereka menghadap Rasulullah SAW dan mengadu:  
"Ya Rasulullah, ada seorang anak yang durhaka. Ibunya meninggal tapi ia tidak mau melihatnya untuk terakhir kali."


Rasulullah SAW bertanya: Apa sebabnya ia tidak datang?"
Mereka menjawab: Karena suaminya berpesan agar ia tidak keluar rumah sebelum suaminya pulang.


Maka Rasulullah SAW tersenyum dan bersabda:  
Itulah istri yang shalihah. Sampaikan padanya, bahwa Allah telah mengampuni dosa ibunya, dan memasukkannya ke surga, disebabkan ketaatan anaknya kepada suaminya."


Allahu Akbar...


Pelajaran dari kisah ini:
1.  Taat pada suami dalam kebaikan adalah ibadah. Selama tidak melanggar perintah Allah, maka mentaati suami adalah jalan surga bagi istri.
2.  Amanah itu berat. Dunia boleh memanggil, keluarga boleh merayu, tapi jika sudah ada janji, maka jagalah.
3.  Allah Maha Adil. Satu ketaatan kecil bisa menghapus dosa besar dan mengangkat derajat orang yang kita cintai.


Semoga kita bisa menjadi suami yang amanah dalam memimpin, dan istri yang shalihah dalam menjaga.  
Karena rumah tangga yang diridhoi Allah, dibangun dari cinta, kepercayaan, dan ketaatan.


Sebaik-baik wanita adalah yang taat kepada suaminya, menjaga kehormatan dan harta suaminya saat suami tidak ada.  HR. Ahmad."****






EDITOR          :      REDAKSI 

Dalam Waktu Dekat Pekerjaan Aspal Jalan Perusahaan Area Bagan Melibur - Teluk Belitung Mulai Dikerjakan PT. RAP

Dalam Waktu Dekat Pekerjaan Aspal Jalan Perusahaan Area Bagan Melibur - Teluk Belitung Mulai Dikerjakan PT. RAP





KabarPesisirNews.Com
MERBAU KEPULAUAN MERANTI RIAU,  -
PT. RAP (Roif Anugerah Perdana) selaku pemenang tender dalam pelaksana pekerjaan pengaspalan jalan PT. Imbang Tata Alam (ITA) Area Lapangan Melibur (Bagan Melibur - Teluk Belitung) menggelar sosialisasi pentingnya penyerapan atau rekrutmen tenaga kerja lokal (non skil) dan hal lainnya guna mensukseskan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang ditargetkan selama 6 bulan kedepan. 


Sosialisasi kali ini mengambil tempat di Kantor Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau pada Selasa (8/9/2026) siang yang berlangsung kondusif.


Sosialisasi dilakukan sebelum dimulainya pelaksana pekerjaan pengaspalan jalan di wilayah Desa Bagan Melibur merupakan agenda penting dalam penyerapan tenaga kerja lokal buat putra daerah itu sendiri.


Dalam suasana sosialisasi diskusi yang terbuka dan konstruktif. Dari pihak PT. Roif dihadiri langsung oleh Arfizal Anwar Pican selaku Direktur PT. RAP didampingi staf tenaga kerjanya, kemudian dari PT. ITA dihadiri Field Land Matter Assistant, Muaznam bersama Comrel Assistant, Andi Saputra, pihak Fasility Kurau, Agustiar. Selain itu dari UPIKA Merbau hadir perwakilan Koramil Merbau, Yulius, Sekdes Bagan Melibur, Soni Afrizal SPd MM CPLA, Ketua BPD Bagan Melibur, Syafrizal SE, seluruh perangkat Desa Bagan Melibur, tokoh masyarakat, vendor Lokal Bagan Melibur dan komponen lainnya.


Direktur PT. RAP, Afrizal Anwar Pican menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa beserta masyarakat Desa Bagan Melibur dan Kelurahan Teluk Belitung yang telah menerima kehadiran kami, dan mohon dukungan semua pihak secara bersama sampai pelaksanaan pekerjaan selesai kedepannya.


“Kita sangat berharap kehadiran kami dapat diterima ditengah masyarakat disini, tentunya perusahaan kami mengharapkan kerjasama yang baik, demi terselenggaranya pengaspalan jalan ini sesuai harapan kita bersama, tentunya kami juga membutuhkan tenaga kerja, seperti non skli dan lainnya", tutur Pican.


Dijelaskannya, insya Allah dalam waktu dekat kami akan segera mungkin memulaikan pekerjaan dilapangan, sedikit perlu merekrut tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan kami. Dijelaskan, tentunya saat pelaksanaan dipastikan dampak pekerjaan, seperti debu, itu juga tidak akan lama, kami juga meminalisir pekerjaan tersebut tetapi tentu hal ini perlu dari awal kami sampaikan, pungkas Pican.


Sementara itu, Kades Bagan Melibur Isnadi Esman SPd NLP yang diwakili Sekdesnya, Soni Afrizal SPd MM dalam kesempatan itu menyampaikan, Alhamdulillah pada hari kita dapat mengikuti sosialisasi dalam rangka pengaspalan jalan area desa Bagan Melibur, kami menyambut baik atas kerjasama yang baik ini. kami ingin anak-anak daerah mendapat tempat dan kesempatan untuk berkembang bersama perusahaan bapak.


Menurut Soni, ini adalah bagian dari komitmen pemerintah Desa kami agar pelaksanaan kerja benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat kami, termasuk yang kami harapkan kualitas atau mutu pengaspalan jalan tersebut nantinya dapat dikerjakan sesuai spek dan berjalan baik sesuai harapan kita bersama, harap Sekdes.


Pemdes Bagan Melibur juga menekankan pentingnya rekrutmen tenaga kerja anak daerah kami. Diharapkan tidak hanya membawa tenaga kerja luar, tetapi juga membuka peluang kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Khususnya Desa Bagan Melibur, umumnya Kecamatan Merbau.


Perwakilan PT. ITA, Muaznam dalam sambutan nya menyampaikan, adapun agenda kita pada sosialisasi ini dalam rangka memberikan informasi bahwa dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan pekerjaan pengaspalan di area Bagan Melibur dan Kelurahan Teluk Belitung.


Tentunya, bagi kontraktor pemenang tender nanti akan membutuhkan tenaga kerja sesuai kebutuhannya. Kami dari PT. ITA mengucapkan terima kasih atas kesabaran masyarakat Bagan Melibur menunggu proses hampir satu tahun, Alhamdulillah hari ini kita sama-sama dapat mendukung pembangunan pengaspalan jalan sebagai mana harapan kita bersama, pungkas Muaznam."****






LIPUTAN        :      ALI SANIP
EDITOR           :     REDAKSI 
Tinjau Karhutla Gemalasari, Sekda Meranti Ikut Bantu Tim Pemadaman

Tinjau Karhutla Gemalasari, Sekda Meranti Ikut Bantu Tim Pemadaman





KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,   — 
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, turun langsung membantu tim pemadam saat meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Gemalasari, Kecamatan Rangsang, Sabtu (5/9/2026).


Mewakili Bupati Kepulauan Meranti, Sudandri didampingi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Meranti melihat langsung kondisi Karhutla yang telah berlangsung selama tiga hari.


Saat berada di lokasi, Sudandri menemui tim pemadam sekaligus turut membantu proses pemadaman.


Berdasarkan informasi Koordinator Lapangan BPBD, kondisi kebakaran saat ini mulai mereda dan penanganan telah memasuki tahap pendinginan. Meski demikian, tim tetap diminta melakukan pemantauan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.


Sudandri mengatakan, penanganan Karhutla membutuhkan sinergitas seluruh pihak. Menurutnya, upaya pemadaman tidak dapat hanya mengandalkan satu pihak.


«“Situasi seperti ini butuh sinergitas bersama. Tidak bisa kita hanya mengandalkan satu pihak saja,” kata Sudandri.»


Ia juga meminta tim pemadam tetap siaga dan memantau perkembangan kondisi di lapangan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah api kembali membesar maupun menyebar ke desa-desa sekitar.


Selain itu, Sudandri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan aktivitas pembakaran sampah atau perun.


“Di musim cuaca saat ini, masyarakat diminta saling mengingatkan. Meskipun membakar sampah atau perun, jangan sampai api menjadi melebar ke mana-mana,” tegasnya.


Sudandri menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Forkopimda telah menandatangani kesepakatan dalam bentuk maklumat sebagai bagian dari upaya penanganan Karhutla di Kepulauan Meranti.


Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI dan Polri yang bersama tim di lapangan terus berupaya melakukan pemadaman.


Pemerintah daerah turut menyampaikan simpati kepada masyarakat Desa Gemalasari yang lahannya terdampak akibat Karhutla.


“Mudah-mudahan dengan kerja sama dan sinergitas yang baik ini, kita mampu menyelesaikan persoalan Karhutla di Kepulauan Meranti. Semoga musibah yang terjadi saat ini menjadi pembelajaran agar ke depan kita bersama-sama lebih berhati-hati dan waspada sehingga tidak terulang lagi,” ujarnya.


Turut hadir dalam peninjauan tersebut unsur Forkopimda, Camat Rangsang, BPBD Kepulauan Meranti, serta perangkat terkait lainnya."****





LIPUTAN        :     NUR
EDITOR           :     REDAKSI 
Antisipasi Karhutla, Polsek Merbau Himbau Warga Jangan Bakar Sampah di Musim Kemarau

Antisipasi Karhutla, Polsek Merbau Himbau Warga Jangan Bakar Sampah di Musim Kemarau





KabarPesisirNews.com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,    - 
Memasuki musim kemarau, Polsek Merbau mengimbau masyarakat agar tidak membakar atau memerun sampah sembarangan. Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Merbau.


Kapolsek Merbau IPTU Ahmad Fauzi Menara,S.Pd mengatakan, membakar atau memerun sampah di musim kemarau sangat berbahaya karena api mudah merambat dan sulit dikendalikan.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Merbau agar tidak membakar atau merun sampah, terutama di lahan kosong, kebun, maupun pinggir jalan. Di musim kemarau seperti sekarang ini, satu titik api kecil saja bisa menjadi kebakaran besar," ujarnya kepada awak Media Senin, 7 September 2026


Kebiasaan tersebut dinilai sangat berisiko dan bisa memicu kebakaran yang meluas, terutama ketika kondisi lahan kering seperti di musim kemarau sekarang ini.


"Kami tidak ingin ada warga yang dirugikan. Jika ada yang membakar dan menimbulkan Karhutla, maka ada sanksi pidana dan denda yang menanti. Maka dari itu mari kita jaga lingkungan bersama-sama," tegasnya.


Polsek Merbau juga mengimbau kepada masyarakat segera melaporkan kepada Polsek atau Bhabinkamtibmas atau call center *110* apabila mengetahui adanya titik api atau indikasi kebakaran, imbuhnya.


"Keselamatan dan kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita cegah Karhutla mulai dari hal kecil," pungkas IPTU Ahmad Fauzi Menara,S.Pd


Hingga saat ini, Polsek Merbau bersama jajarannya terus melakukan patroli dan sosialisasi ke desa-desa untuk mencegah terjadinya Karhutla."****






PENULIS    :       ALI SANIP
EDITO         :       REDAKSI
SBT Kepulauan Meranti–Malaysia Masuk Tahap Pembahasan Regulasi dan Konsep

SBT Kepulauan Meranti–Malaysia Masuk Tahap Pembahasan Regulasi dan Konsep

RAHMAT ARIFIN KETUA PD IWO KEPULAUAN MERANTI RIAU 






KabarPesisirNews.Com 
KEPULAUAN MERANTI RIAU,   – 
Skema Special Border Treatment (SBT) Kepulauan Meranti–Malaysia,  kini memasuki tahap lanjutan. Pemerintah bersama Pemkab Kepulauan Meranti mulai membahas regulasi dan pematangan konsep agar kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat.

Pembahasan dilakukan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin,  bersama Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H., M.H., di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Kita membahas konsep dan regulasinya agar SBT ini memiliki arah yang jelas dan bisa segera ditindaklanjuti. Kita ingin apa yang sudah dibahas sebelumnya terus berproses sampai ada bentuk kebijakan yang jelas,” ujar Muzamil.

Ia menegaskan Pemkab Meranti akan terus mengawal proses ini bersama pemerintah pusat. Tujuannya agar SBT nantinya benar-benar memberi kemudahan dan manfaat langsung bagi masyarakat di wilayah perbatasan.

PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Meranti Apresiasi

Langkah pemerintah ini mendapat apresiasi dari PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Meranti.

Kami dari pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kepulauan Meranti mengapresiasi langkah cepat pemerintah pusat dan daerah dalam memperjuangkan SBT Meranti–Malaysia. Ini bukti pemerintah hadir untuk masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan. Semoga segera terealisasi agar mobilitas dan perekonomian masyarakat makin mudah,” ujar Rahmat Arifin, Ketua PD IWO Kepulauan Meranti.

Dengan masuknya SBT ke tahap regulasi, diharapkan kebijakan ini segera disahkan sehingga masyarakat Meranti bisa merasakan dampak positifnya dalam waktu dekat."****




LIPUTAN      :    SANUSI
EDITOR         :    REDAKSI 

Senin, 07 September 2026

SPDP Telah Muncul di Kejati Bali, Fanmelia Sebagai Pemilik Rumah, Beri Apresiasi Penyidik Polda Bali

SPDP Telah Muncul di Kejati Bali, Fanmelia Sebagai Pemilik Rumah, Beri Apresiasi Penyidik Polda Bali







KabarPesisirNews.Com
BALI,    - 
Fanmelia selaku Pemilik Rumah di Jln. Danau Tondano IV  No. 6 D, Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali mengucapkan terima kasih, karena Laporan Polisi Lp.B/675/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 16 November 2023 telah muncul SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Pihak Kejaksaan Tinggi Bali, dan tembusan ke Pengadilan Negeri Denpasar, dan kepada Terlapor Ni Ketut Mira Andayani, SH. 


Saat dimintai keterangan oleh awak media pada Senin (07-09-2026) Fanmelia menyampaikan beberapa harapannya 


"Kami berharap Rumah atas Milik Pribadi ini, segera bisa di Kosongkan, dan Kembali ke dirinya karena diperoleh hasil kerja keras selama ini," ungkapnya 


"Menurut Kami, Hukum di Indonesia Tindakan memasuki pekarangan orang lain, tanpa izin secara tegas dilarang oleh hukum apalagi Terlapor Menguasai Fisik Rumah tersebut dan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran memasuki rumah atau pekarangan tertutup secara melawan hukum (kejahatan terhadap ketertiban umum)," jelasnya dengan lantang



Dalam dalam UU 1/2023 tentang KUHP Nasional Menyatakan bahwa barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan tidak segera pergi atas permintaan pemilik, dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.


Hukum melindungi hak atas tanah dan properti seseorang untuk memastikan setiap warga negara merasa aman di kediamannya sendiri


Fanmelia berharap pihak Penyidik Polda Bali segera merampungkan Berkas Perkara dan agar nilai Etika dan Norma Kesopanan budaya kita sangat menjunjung tinggi tata krama. 


"Bila sudah menempati kediaman orang lain mencerminkan hilangnya rasa hormat terhadap sesama manusia," ungkapnya menutupi."****






LIPUTAN         :       MEGY
EDITOR            :       REDAKSI 
Cegah Karhutla Kembali Berkobar, Ekskavator PC200 Buka Akses dan Gali Embung

Cegah Karhutla Kembali Berkobar, Ekskavator PC200 Buka Akses dan Gali Embung





KabarPesisirNews.Com
TEMBILAHAN RIAU,    -
Tim gabungan mengerahkan alat berat ekskavator Komatsu PC200 ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit 18, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Alat berat diturunkan untuk mengantisipasi munculnya kembali api secara tiba-tiba.


Untuk sementara, petugas tidak menemukan titik api di lokasi tersebut. Meski demikian, tim gabungan belum menghentikan penanganan karena lahan gambut dapat menyimpan bara di bawah permukaan.


Kapolsek Tembilahan Kota IPDA Ripal Indrawata, S.H., M.H., mengatakan api di lahan gambut sulit diprediksi. Kawasan yang terlihat tidak lagi mengeluarkan asap belum tentu benar-benar aman.


“Untuk sementara tidak ditemukan titik api. Namun, kami tidak boleh lengah karena api di lahan gambut sulit diprediksi dan sewaktu-waktu bisa muncul kembali,” kata Ripal, Senin (7/9/2026).


Ekskavator PC200 digunakan untuk membuka jalur menuju area yang sulit dijangkau, membuat sekat bakar, menggali embung sebagai sumber air, serta membongkar lapisan tanah yang diduga masih menyimpan panas.


“Dari permukaan mungkin terlihat sudah tidak ada api atau asap. Namun, di bawah tanah bisa saja masih terdapat bara. Ketika cuaca panas dan angin bertiup kencang, bara tersebut dapat hidup dan menjalar kembali,” ujarnya.


Ripal mengatakan alat berat sangat membantu petugas menangani titik-titik rawan yang sulit dikerjakan secara manual. Setelah lapisan tanah dibongkar, petugas langsung melakukan penyiraman lanjutan.


“Tanah yang dicurigai masih menyimpan panas dibongkar menggunakan alat berat, kemudian dibasahi. Langkah ini dilakukan agar air dapat menjangkau bagian yang lebih dalam,” jelasnya.


Tim gabungan juga membuat embung sementara untuk mendekatkan sumber air ke lokasi penanganan. Dalam kondisi tertentu, sebagian kebun atau lahan masyarakat perlu digunakan untuk pembuatan embung tersebut.


Ripal berharap pemilik lahan dapat memahami kebutuhan petugas di lapangan. Ia memastikan langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama dan mencegah kebakaran meluas.


“Kami berharap pemilik kebun atau lahan yang digunakan untuk membuat embung sementara dapat memahami kondisi di lapangan. Langkah ini bukan untuk merugikan masyarakat, tetapi untuk mempercepat penanganan agar api tidak merambat ke kebun, permukiman, maupun fasilitas umum,” katanya.


Selain mengerahkan alat berat, tim gabungan melakukan penyisiran, pendinginan, dan pemantauan menggunakan drone. Pengawasan dari udara dilakukan untuk melihat kondisi kawasan secara lebih luas.


Penanganan karhutla melibatkan Polri, TNI, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Inhil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah kecamatan, PLTU Tembilahan, relawan, masyarakat, serta unsur terkait lainnya.


Karhutla di kawasan Parit 18 kembali muncul pada Rabu (2/9/2026). Lokasinya berada tidak jauh dari permukiman dan fasilitas umum sehingga penanganan dilakukan secara intensif dari darat maupun udara.


Helikopter water bombing sebelumnya juga dikerahkan untuk membantu menekan kobaran api. Kini, penanganan difokuskan pada pembongkaran tanah, pembuatan sekat bakar dan embung, serta pendinginan area rawan.


“Kami belum bisa terburu-buru menyatakan kawasan benar-benar aman. Selama masih ada potensi panas di bawah tanah, penyisiran dan pendinginan akan terus dilakukan,” tegas Ripal.


Ripal turut mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga diminta segera melapor apabila melihat asap maupun indikasi kebakaran.


“Jika melihat asap atau titik api, segera laporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tutupnya."****







LIPUTAN INHIL       :     SANDI 
EDITOR                     :     REDAKSI