Selasa, 08 September 2026

Antisipasi Karhutla, Polsek Merbau Himbau Warga Jangan Bakar Sampah di Musim Kemarau

Antisipasi Karhutla, Polsek Merbau Himbau Warga Jangan Bakar Sampah di Musim Kemarau





KabarPesisirNews.com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,    - 
Memasuki musim kemarau, Polsek Merbau mengimbau masyarakat agar tidak membakar atau memerun sampah sembarangan. Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Merbau.


Kapolsek Merbau IPTU Ahmad Fauzi Menara,S.Pd mengatakan, membakar atau memerun sampah di musim kemarau sangat berbahaya karena api mudah merambat dan sulit dikendalikan.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Merbau agar tidak membakar atau merun sampah, terutama di lahan kosong, kebun, maupun pinggir jalan. Di musim kemarau seperti sekarang ini, satu titik api kecil saja bisa menjadi kebakaran besar," ujarnya kepada awak Media Senin, 7 September 2026


Kebiasaan tersebut dinilai sangat berisiko dan bisa memicu kebakaran yang meluas, terutama ketika kondisi lahan kering seperti di musim kemarau sekarang ini.


"Kami tidak ingin ada warga yang dirugikan. Jika ada yang membakar dan menimbulkan Karhutla, maka ada sanksi pidana dan denda yang menanti. Maka dari itu mari kita jaga lingkungan bersama-sama," tegasnya.


Polsek Merbau juga mengimbau kepada masyarakat segera melaporkan kepada Polsek atau Bhabinkamtibmas atau call center *110* apabila mengetahui adanya titik api atau indikasi kebakaran, imbuhnya.


"Keselamatan dan kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita cegah Karhutla mulai dari hal kecil," pungkas IPTU Ahmad Fauzi Menara,S.Pd


Hingga saat ini, Polsek Merbau bersama jajarannya terus melakukan patroli dan sosialisasi ke desa-desa untuk mencegah terjadinya Karhutla."****






PENULIS    :       ALI SANIP
EDITO         :       REDAKSI
SBT Kepulauan Meranti–Malaysia Masuk Tahap Pembahasan Regulasi dan Konsep

SBT Kepulauan Meranti–Malaysia Masuk Tahap Pembahasan Regulasi dan Konsep

RAHMAT ARIFIN KETUA PD IWO KEPULAUAN MERANTI RIAU 






KabarPesisirNews.Com 
KEPULAUAN MERANTI RIAU,   – 
Skema Special Border Treatment (SBT) Kepulauan Meranti–Malaysia,  kini memasuki tahap lanjutan. Pemerintah bersama Pemkab Kepulauan Meranti mulai membahas regulasi dan pematangan konsep agar kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat.

Pembahasan dilakukan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin,  bersama Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H., M.H., di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Kita membahas konsep dan regulasinya agar SBT ini memiliki arah yang jelas dan bisa segera ditindaklanjuti. Kita ingin apa yang sudah dibahas sebelumnya terus berproses sampai ada bentuk kebijakan yang jelas,” ujar Muzamil.

Ia menegaskan Pemkab Meranti akan terus mengawal proses ini bersama pemerintah pusat. Tujuannya agar SBT nantinya benar-benar memberi kemudahan dan manfaat langsung bagi masyarakat di wilayah perbatasan.

PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Meranti Apresiasi

Langkah pemerintah ini mendapat apresiasi dari PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Meranti.

Kami dari pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kepulauan Meranti mengapresiasi langkah cepat pemerintah pusat dan daerah dalam memperjuangkan SBT Meranti–Malaysia. Ini bukti pemerintah hadir untuk masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan. Semoga segera terealisasi agar mobilitas dan perekonomian masyarakat makin mudah,” ujar Rahmat Arifin, Ketua PD IWO Kepulauan Meranti.

Dengan masuknya SBT ke tahap regulasi, diharapkan kebijakan ini segera disahkan sehingga masyarakat Meranti bisa merasakan dampak positifnya dalam waktu dekat."****




LIPUTAN      :    SANUSI
EDITOR         :    REDAKSI 

Senin, 07 September 2026

SPDP Telah Muncul di Kejati Bali, Fanmelia Sebagai Pemilik Rumah, Beri Apresiasi Penyidik Polda Bali

SPDP Telah Muncul di Kejati Bali, Fanmelia Sebagai Pemilik Rumah, Beri Apresiasi Penyidik Polda Bali







KabarPesisirNews.Com
BALI,    - 
Fanmelia selaku Pemilik Rumah di Jln. Danau Tondano IV  No. 6 D, Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali mengucapkan terima kasih, karena Laporan Polisi Lp.B/675/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 16 November 2023 telah muncul SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Pihak Kejaksaan Tinggi Bali, dan tembusan ke Pengadilan Negeri Denpasar, dan kepada Terlapor Ni Ketut Mira Andayani, SH. 


Saat dimintai keterangan oleh awak media pada Senin (07-09-2026) Fanmelia menyampaikan beberapa harapannya 


"Kami berharap Rumah atas Milik Pribadi ini, segera bisa di Kosongkan, dan Kembali ke dirinya karena diperoleh hasil kerja keras selama ini," ungkapnya 


"Menurut Kami, Hukum di Indonesia Tindakan memasuki pekarangan orang lain, tanpa izin secara tegas dilarang oleh hukum apalagi Terlapor Menguasai Fisik Rumah tersebut dan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran memasuki rumah atau pekarangan tertutup secara melawan hukum (kejahatan terhadap ketertiban umum)," jelasnya dengan lantang



Dalam dalam UU 1/2023 tentang KUHP Nasional Menyatakan bahwa barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan tidak segera pergi atas permintaan pemilik, dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.


Hukum melindungi hak atas tanah dan properti seseorang untuk memastikan setiap warga negara merasa aman di kediamannya sendiri


Fanmelia berharap pihak Penyidik Polda Bali segera merampungkan Berkas Perkara dan agar nilai Etika dan Norma Kesopanan budaya kita sangat menjunjung tinggi tata krama. 


"Bila sudah menempati kediaman orang lain mencerminkan hilangnya rasa hormat terhadap sesama manusia," ungkapnya menutupi."****






LIPUTAN         :       MEGY
EDITOR            :       REDAKSI 
Cegah Karhutla Kembali Berkobar, Ekskavator PC200 Buka Akses dan Gali Embung

Cegah Karhutla Kembali Berkobar, Ekskavator PC200 Buka Akses dan Gali Embung





KabarPesisirNews.Com
TEMBILAHAN RIAU,    -
Tim gabungan mengerahkan alat berat ekskavator Komatsu PC200 ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit 18, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Alat berat diturunkan untuk mengantisipasi munculnya kembali api secara tiba-tiba.


Untuk sementara, petugas tidak menemukan titik api di lokasi tersebut. Meski demikian, tim gabungan belum menghentikan penanganan karena lahan gambut dapat menyimpan bara di bawah permukaan.


Kapolsek Tembilahan Kota IPDA Ripal Indrawata, S.H., M.H., mengatakan api di lahan gambut sulit diprediksi. Kawasan yang terlihat tidak lagi mengeluarkan asap belum tentu benar-benar aman.


“Untuk sementara tidak ditemukan titik api. Namun, kami tidak boleh lengah karena api di lahan gambut sulit diprediksi dan sewaktu-waktu bisa muncul kembali,” kata Ripal, Senin (7/9/2026).


Ekskavator PC200 digunakan untuk membuka jalur menuju area yang sulit dijangkau, membuat sekat bakar, menggali embung sebagai sumber air, serta membongkar lapisan tanah yang diduga masih menyimpan panas.


“Dari permukaan mungkin terlihat sudah tidak ada api atau asap. Namun, di bawah tanah bisa saja masih terdapat bara. Ketika cuaca panas dan angin bertiup kencang, bara tersebut dapat hidup dan menjalar kembali,” ujarnya.


Ripal mengatakan alat berat sangat membantu petugas menangani titik-titik rawan yang sulit dikerjakan secara manual. Setelah lapisan tanah dibongkar, petugas langsung melakukan penyiraman lanjutan.


“Tanah yang dicurigai masih menyimpan panas dibongkar menggunakan alat berat, kemudian dibasahi. Langkah ini dilakukan agar air dapat menjangkau bagian yang lebih dalam,” jelasnya.


Tim gabungan juga membuat embung sementara untuk mendekatkan sumber air ke lokasi penanganan. Dalam kondisi tertentu, sebagian kebun atau lahan masyarakat perlu digunakan untuk pembuatan embung tersebut.


Ripal berharap pemilik lahan dapat memahami kebutuhan petugas di lapangan. Ia memastikan langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama dan mencegah kebakaran meluas.


“Kami berharap pemilik kebun atau lahan yang digunakan untuk membuat embung sementara dapat memahami kondisi di lapangan. Langkah ini bukan untuk merugikan masyarakat, tetapi untuk mempercepat penanganan agar api tidak merambat ke kebun, permukiman, maupun fasilitas umum,” katanya.


Selain mengerahkan alat berat, tim gabungan melakukan penyisiran, pendinginan, dan pemantauan menggunakan drone. Pengawasan dari udara dilakukan untuk melihat kondisi kawasan secara lebih luas.


Penanganan karhutla melibatkan Polri, TNI, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Inhil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah kecamatan, PLTU Tembilahan, relawan, masyarakat, serta unsur terkait lainnya.


Karhutla di kawasan Parit 18 kembali muncul pada Rabu (2/9/2026). Lokasinya berada tidak jauh dari permukiman dan fasilitas umum sehingga penanganan dilakukan secara intensif dari darat maupun udara.


Helikopter water bombing sebelumnya juga dikerahkan untuk membantu menekan kobaran api. Kini, penanganan difokuskan pada pembongkaran tanah, pembuatan sekat bakar dan embung, serta pendinginan area rawan.


“Kami belum bisa terburu-buru menyatakan kawasan benar-benar aman. Selama masih ada potensi panas di bawah tanah, penyisiran dan pendinginan akan terus dilakukan,” tegas Ripal.


Ripal turut mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga diminta segera melapor apabila melihat asap maupun indikasi kebakaran.


“Jika melihat asap atau titik api, segera laporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tutupnya."****







LIPUTAN INHIL       :     SANDI 
EDITOR                     :     REDAKSI 
Pemkab Meranti Dorong Produk Unggulan UMKM Masuk Pemetaan KPJU Riau 2026

Pemkab Meranti Dorong Produk Unggulan UMKM Masuk Pemetaan KPJU Riau 2026







KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,   — 
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, SH, membuka Focus Group Discussion (FGD) Komoditas, Produk, dan Jenis Usaha (KPJU) Unggulan UMKM Provinsi Riau Tahun 2026, Jumat (4/9/2026), di Ruang Rapat PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti.


Kegiatan tersebut dilaksanakan Center for Survey and Academic Development (CSAD) Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial (FEIS) UIN Sultan Syarif Kasim Riau bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI). FGD merupakan bagian dari penelitian KPJU unggulan UMKM yang dilaksanakan di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau.


Tim CSAD UIN Sultan Syarif Kasim Riau dipimpin Direktur CSAD, Dr. Ade Ria Nirmala, SE., MM.


Dalam kegiatan tersebut, tim peneliti menjelaskan bahwa pemetaan KPJU unggulan merupakan kegiatan Bank Indonesia yang dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun. Kegiatan serupa sebelumnya telah dilakukan pada 2015 dan 2021, kemudian kembali dilaksanakan pada 2026.


“KPJU ini dilaksanakan setiap lima tahun. UIN Suska sebelumnya juga terlibat pada 2021 dan tahun ini kembali dipercaya untuk melaksanakan kegiatan yang sama,” jelas Dr. Ade Ria Nirmala.


Ia mengatakan, pemetaan KPJU penting dilakukan karena UMKM memiliki peran besar dalam perekonomian nasional. Namun, tidak semua UMKM dapat diberikan bentuk intervensi yang sama.


Karena itu, diperlukan pemetaan terhadap komoditas, produk, maupun jenis usaha yang memiliki potensi dan prospek untuk dikembangkan.


“Tidak mungkin pemerintah memberikan intervensi yang sama terhadap seluruh UMKM. Karena itu, kita perlu melihat UMKM yang memiliki prospek dan potensi tinggi untuk kemudian didukung agar berkembang lebih unggul,” ujarnya.


Menurutnya, penetapan KPJU dilakukan dengan pendekatan bottom-up, yakni berdasarkan kondisi, potensi, kebutuhan, dan masukan dari daerah yang bersangkutan.


Sebelum FGD tingkat kabupaten, tim telah melakukan pengumpulan data di sembilan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Data yang digunakan antara lain berasal dari BPS, DPMPTSP Provinsi Riau, serta sejumlah sumber lainnya.


Hasil pemetaan awal tersebut kemudian dibahas kembali dalam FGD untuk menentukan kandidat KPJU unggulan Kabupaten Kepulauan Meranti. Hasilnya akan menjadi salah satu bahan dalam pengolahan KPJU unggulan tingkat Provinsi Riau.


Sementara itu, Sekda Kepulauan Meranti, Sudandri, mengatakan kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pemetaan dan pengembangan produk unggulan daerah.


Ia menilai Meranti memiliki sejumlah komoditas yang berpotensi dikembangkan, salah satunya adalah sagu yang telah menjadi salah satu ikon daerah.


“Meranti memiliki produk unggulan tersendiri, salah satunya produk berbasis sagu. Ini bukan hanya komoditas, tetapi sudah menjadi ikon bagi Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Sudandri.


Ia menyebutkan, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki sekitar 40 ribu hektare lahan sagu dengan produksi yang mencapai lebih dari 270 ribu ton per tahun.


Menurutnya, potensi sagu Meranti tidak hanya berada pada produk bahan baku, tetapi juga pada berbagai produk turunannya. Pemerintah daerah mencatat terdapat ratusan jenis produk makanan yang dapat dikembangkan dari komoditas tersebut.


“Potensi sagu kita sangat besar. Pemasarannya juga sudah menjangkau pasar lokal, nasional, bahkan dunia,” ujarnya.


Sudandri berharap FGD tersebut dapat menghasilkan masukan konkret mengenai pengembangan UMKM, mulai dari persoalan di sektor hulu hingga hilir.


Karena itu, pemerintah daerah menghadirkan sejumlah kepala OPD yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengembangan UMKM, termasuk sektor koperasi, perbankan, dan perangkat daerah lainnya.


“Kami berharap melalui diskusi ini dapat ditemukan berbagai hambatan dan permasalahan, mulai dari hulu sampai hilir, sehingga produk unggulan daerah dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara lebih maksimal,” katanya.


Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah terkait untuk memberikan masukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing agar hasil pemetaan KPJU tidak berhenti pada penetapan komoditas unggulan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui program pengembangan dan pemberdayaan UMKM.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten III Setdakab Kepulauan Meranti, sejumlah kepala OPD terkait, perwakilan perbankan, BPS, serta tamu undangan lainnya."****





LIPUTAN       :     NUR
EDITOR          :     REDAKSI 
Pemdes Anak Setata Kembali Melaksanakan Pembagian bantuan langsung tunai ( BLT ) Teriulan 2 2026

Pemdes Anak Setata Kembali Melaksanakan Pembagian bantuan langsung tunai ( BLT ) Teriulan 2 2026







KabarPesisirNews.Com      
RANGSANG BARAT RIAU,     -
Kembali Pemerintah Desa Anak Setata
Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan pembagian bantuan langsung tunai ( BLT ) Teriulan 3 sebanyak 15 KPM
Untuk bulan Juli Agustus September 2026.


Hari Jum,at  Pada tanggal 4 September 2026 pemerintah desa anak setatah telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat desa anak setatah sebanyak 15 penerima bantuan, adapun besaran yang diterima perorang sebesar Rp.900.000.


Turut hadir dalam penyerahan tersebut 
Kasih PMD Kecamatan Rangsang Barat, Kepala Desa Anak Setatah Zulhadi, Babinkamtibmas Desa Anak Setatah, Babinsa Desa Anak Setatah, Sekdes Anak Setatah, Pandamping Desa Anak Setatah,Kepala Dusun  Anak Setatah, Seluruh Perangkat Desa yang ikut mambatu Dalam proses penyerahan tersebut.


Dalam Sambutannya Kepala Desa  Anak Setatah Zulhadi itu berpesan kepada seluruh masyarakat penerima bantuan tersebut, ia berharap kiranya uang yang di salurkan dipergunakan dengan sebaik mungkin, dan jangan dihamburkan untuk keperluan yg kurang manfaat seperti pembelian paket internet saja


Ucapan terimakasih yang tidak terhingga dari Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Anak Setatah kepada Pemerintah Pusat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Pemerintah Kecamatan Rangsang Barat, Pendamping Desa yang telah membantu proses pencairan bantuan langsung tunai BLT tersebut, sehingga masyarakat saat ini sangat terbantu


Kades Anak Setatah Zulhadi berpesan 
Juga Berharap Kepada Masyarakat penerima bantuan, miskipun sudah mendapatkan bantuan tersebut tetap juga harus semangat bekerja seperti  biasanya, demi untuk kesejahteraan keluarga


Kita belum tau bantuan langsung tunai ini berlangsung sampai kapan, paling tidak dengan giatnya bekerja bisa menjadi septi ekonomi dalam rumah tangga"Kata Kepala Desa Anak Setatah Zulhadi."****





LIPUTAN       :       RED
EDITOR         :       REDAKSI


Dua Pemuda Teluk Belitung Jadi Korban, Diduga Tabrak Sapi di Jalan PT ITA, OPP Kecam Keras Ternak Berkeliaran

Dua Pemuda Teluk Belitung Jadi Korban, Diduga Tabrak Sapi di Jalan PT ITA, OPP Kecam Keras Ternak Berkeliaran






KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,    – 
Diduga akibat kelalaian pemilik ternak, dua pemuda warga Kelurahan Teluk Belitung, Jalan S. Parman RT 03 RW 04, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mengalami kecelakaan setelah sepeda motor yang mereka kendarai menabrak seekor sapi yang diduga berkeliaran bebas di jalan milik PT Imbang Tata Alam (ITA).


Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 6 September 2026. Kedua korban diketahui bernama Jamaluddin dan Ahmad Hambali.
Saat itu, Jamaluddin mengendarai sepeda motor untuk mengantar saudaranya, Ahmad Hambali, menuju Pelabuhan Sagu-Sagu karena hendak berangkat ke Pekanbaru.


Namun, sesampainya di depan persimpangan AC 3, jalan perusahaan PT ITA, tiba-tiba seekor sapi yang diduga milik warga menyeberang jalan.


Karena jarak yang sudah terlalu dekat, korban tidak sempat menghindar. Sepeda motor yang dikendarai Jamaluddin langsung menabrak sapi tersebut hingga kedua korban terjatuh.
Beruntung, keduanya segera mendapat pertolongan dari seorang sopir travel yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Jamaluddin kemudian dibawa ke Puskesmas Teluk Belitung untuk mendapatkan penanganan medis, sedangkan Ahmad Hambali dibawa untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jamaluddin mengalami patah tulang selangka sebelah kiri serta luka lecet di beberapa bagian tubuh. Sementara Ahmad Hambali mengalami luka cukup parah pada bagian wajah dan lecet di sejumlah bagian tubuh.


Kecelakaan tersebut kembali memunculkan keluhan masyarakat mengenai keberadaan sapi yang kerap berkeliaran di sepanjang jalan perusahaan. Warga menilai kondisi tersebut sangat membahayakan pengguna jalan, khususnya pada malam hari ketika jarak pandang terbatas.


“Sudah sering kami komplain. Sapi-sapi itu dibiarkan berkeliaran di jalan, apalagi malam hari sangat berbahaya. Sekarang sudah ada yang patah tulang,” ujar salah seorang warga setempat.


Pihak keluarga korban juga meminta adanya pertanggungjawaban dari pemilik hewan ternak apabila nantinya dapat dipastikan sapi tersebut merupakan milik yang bersangkutan.


Keluarga korban turut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Merbau, agar dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku terhadap persoalan ternak yang berkeliaran di jalan.


Menanggapi kecelakaan tersebut, Organisasi Peduli Pemuda (OPP) Kelurahan Teluk Belitung menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi yang dialami Jamaluddin dan Ahmad Hambali. OPP Kelurahan Teluk Belitung juga mengecam keras setiap bentuk kelalaian pemilik ternak yang membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bebas di jalan umum maupun jalur yang digunakan masyarakat, karena hal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Yoldi ketua umum OPP kelurahan Teluk Belitung memberi tanggapan "Kami dari OPP Kelurahan Teluk Belitung sangat prihatin atas musibah yang menimpa saudara kami. Ini bukan lagi persoalan sepele. Ketika hewan ternak dibiarkan berkeliaran dan kemudian menyebabkan kecelakaan, maka keselamatan masyarakat menjadi taruhannya,” tegas Yoldi


Yoldi menilai pemilik ternak harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap hewan peliharaannya. Hewan ternak semestinya dikandangkan atau diawasi dengan baik sehingga tidak berkeliaran dan membahayakan masyarakat.


Yoldi asadi ketua umum OPP Kelurahan Teluk Belitung menegaskan "Kami mengecam keras apabila memang ada pemilik ternak yang dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya membiarkan sapi berkeliaran bebas di jalan. Jangan sampai masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi korban akibat kelalaian orang lain,” lanjutnya.


Yoldi meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, harus ada langkah nyata dari pemilik ternak dan pihak terkait agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.


“Kami tidak ingin menunggu sampai ada korban yang lebih parah atau bahkan korban jiwa baru semua pihak bergerak. Hari ini sudah ada warga yang mengalami patah tulang dan luka serius. Ini harus menjadi peringatan bersama,” tegas Yoldi.


Yoldi juga mengimbau seluruh pemilik ternak di wilayah Kelurahan Teluk Belitung dan sekitarnya agar lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan ternaknya.


“Kami meminta kepada seluruh pemilik ternak untuk segera mengandangkan dan mengawasi hewan masing-masing. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan karena kelalaian satu pihak, orang lain harus menanggung akibatnya,” pungkasnya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, persoalan hewan ternak yang berkeliaran di sepanjang jalan perusahaan, mulai dari Pos 1 Kurau hingga Pos 9 Bagan Melibur, sebelumnya telah mendapat perhatian.


PT ITA bersama para peternak disebut telah melakukan koordinasi sejak Februari 2023. Dalam koordinasi tersebut, kedua belah pihak disebut menandatangani berita acara yang memuat sejumlah kesepakatan.


Salah satu poinnya, PT ITA meminta agar ternak ditertibkan dengan cara dikandangkan sehingga tidak mengganggu operasional kendaraan perusahaan maupun pengendara lainnya.


Dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan bahwa apabila terjadi insiden tabrakan yang melibatkan ternak, pemilik ternak tidak akan menuntut kerugian kepada PT ITA maupun pengendara lainnya. Namun, berdasarkan kondisi di lapangan dan keluhan masyarakat, sapi-sapi tersebut disebut masih berkeliaran bebas hingga saat ini.


Peristiwa yang menimpa Jamaluddin dan Ahmad Hambali pun diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk kembali menyelesaikan persoalan tersebut secara serius.


Yoldi ketua juga menyampaikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan rasa aman ketika menggunakan jalan.


“Kami berharap ada solusi nyata dan penertiban yang jelas. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” tutup Yoldi."****






LIPUTAN       :    ALI SANIP
EDITOR          :    REDAKSI 
Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan

Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan







KabarPesisirNews.Com
SIAK RIAU,    -
Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Minggu (6/9/2026).


Operasi pemadaman difokuskan di RT 19 RW 01 Dusun Pematang Sepetai dengan melibatkan personel gabungan dari Polri, pemerintah daerah, Manggala Agni, BPBD, pemerintah kecamatan dan desa, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta PTPN V.


Kabagops Polres Siak Kompol Ermanto mengatakan, Pihaknya mengerahkan sedikitnya 50 personel untuk memperkuat tim gabungan di lapangan. 


Delapan unit mesin pompa beserta selang dan berbagai peralatan pemadaman juga turut dioperasikan.


“Personel melakukan pemadaman sekaligus pendinginan untuk memastikan api dapat dikendalikan dan tidak merambat ke areal lainnya. Fokus kami adalah menangani titik yang masih terbakar sekaligus mencegah perluasan,” kata Ermanto.


Penanganan dari darat juga diperkuat dengan empat unit alat berat yang digunakan untuk membuat sekat guna menghambat pergerakan api. 


Di saat bersamaan, operasi udara menggunakan helikopter water bombing terus dilakukan untuk menjangkau titik panas dan lokasi kebakaran yang membutuhkan penanganan dari udara.


Menurut Ermanto, water bombing telah dilakukan sejak Sabtu (5/9) siang dan kembali dilanjutkan pada Minggu. Posko lapangan juga telah didirikan sebagai pusat koordinasi untuk mengevaluasi perkembangan situasi sekaligus menentukan langkah penanganan berikutnya.


Aspek keselamatan personel turut menjadi perhatian selama operasi berlangsung. 


Tim puskesmas disiagakan di lapangan untuk memberikan penanganan medis apabila dibutuhkan, termasuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat paparan asap seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).


Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan seluruh jajaran tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya Karhutla di tengah kondisi yang masih rawan.


Menurut Akmadi, penanganan di lapangan tidak hanya diarahkan untuk memadamkan api, tetapi juga memastikan kebakaran tidak berkembang dan meluas. 


Karena itu, Polda Riau dan jajaran terus mengedepankan kolaborasi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, MPA, serta masyarakat.


“Setiap titik yang muncul harus ditangani secepat mungkin. Personel di lapangan berjibaku melakukan pemadaman dan pendinginan, dibantu water bombing serta alat berat. Prinsipnya, jangan beri ruang bagi api untuk meluas,” ujar Akmadi.


Akmadi sekaligus mengingatkan masyarakat, terutama pemilik kebun maupun warga yang akan membuka lahan untuk pertanian dan perkebunan, agar tidak menggunakan api dalam proses pembukaan lahan.


Ia menegaskan, api yang semula terlihat kecil dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan, terlebih ketika berada di lahan yang kering dan didukung kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran.


“Saat ratusan orang harus turun memadamkan api, pencegahan dari masyarakat menjadi sangat penting. Jangan membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Akmadi.


Polda Riau juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan di lingkungannya sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin sebelum kebakaran meluas."****





LIPUTAN      :    REDAKSI 
EDITOR         :    REDAKSI 

Minggu, 06 September 2026

Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare, Polres Meranti Tetapkan Satu Tersangka

Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare, Polres Meranti Tetapkan Satu Tersangka






KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,    - 
Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Minggu (6/9). Digelar langsung di tengah lokasi kebakaran, polisi membeberkan hasil penyelidikan sekaligus penetapan seorang warga sebagai tersangka.


Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena kebakaran yang terjadi sejak 1 September itu telah meluas hingga sekitar 85 hektare.


"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Gede saat memaparkan perkara.


Dalam konferensi pers tersebut, Gede tidak hanya menyampaikan proses penegakan hukum. Polisi juga menjelaskan bagaimana api yang awalnya membakar sisa pembersihan lahan akhirnya merambat luas di kawasan gambut.


TH alias Din (56 th), warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, diduga berkaitan dengan munculnya api pertama.


Sebelum pembakaran dilakukan, TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari Erfandi agar tidak membakar lahan. Namun, aktivitas pembakaran tetap dilakukan.


Api sempat berhasil dipadamkan. Namun, pada 1 September, TH kembali melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahannya. Ketua RT juga telah mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.


Tak lama setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang, asap terlihat mengepul. Ketika dicek, api sudah membesar dengan luas awal sekitar dua hektare.


Kondisi lahan gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter membuat api sulit dikendalikan. Angin yang kencang dan berubah-ubah kemudian mempercepat penjalaran hingga luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 85 hektare.


Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan titik awal api. Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Labfor Polda Riau melakukan olah TKP menggunakan metode scientific crime investigation. Hasilnya, titik awal api mengarah ke lahan atau kebun pinang milik TH.


Saat polisi mendatangi rumahnya, TH tidak berada di tempat. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa dia berada di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri. TH selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.


Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua kayu bekas terbakar dan satu pelepah daun pinang bekas terbakar.


TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 hingga 15 tahun penjara.


Konferensi pers tersebut turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kepulauan Meranti Atan Ibrahim yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti. Dari unsur legislatif hadir perwakilan Komisi II DPRD Kepulauan Meranti H. Atan yang mewakili Ketua DPRD.


Unsur penegak hukum juga hadir melalui perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hermawan. Sementara dari unsur TNI hadir Pabung Dandim 0303/Bengkalis Mayor Rusli.


Dari internal Polres Kepulauan Meranti, hadir Kasat Reskrim Iptu Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K. Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau juga hadir melalui Ayu Amanda.


Sejumlah wartawan dari berbagai media turut mengikuti langsung konferensi pers tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai pengungkapan perkara.


Sementara itu, pekerjaan di lapangan belum selesai. Hingga hari keempat penanganan, tim gabungan masih berjibaku mengendalikan kebakaran.


Lebih dari 100 personel yang terdiri atas masyarakat, BPBD, TNI, Polri, Brimob Polda Riau serta dukungan pihak perusahaan SLR dikerahkan untuk mengejar kepala api ke arah barat, melakukan pemadaman dan pendinginan.


Sejak 3 September, alat berat digunakan untuk membuka akses dan membuat kanal atau sekat pembatas penyebaran api. BPBD juga mengerahkan water bombing pada sejumlah titik.


Kondisi gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter menjadi tantangan tersendiri. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan kembali muncul setelah permukaan terlihat padam.


Karena itu, selain pemadaman, tim gabungan terus melakukan pendinginan dan pemantauan untuk mencegah api kembali membesar maupun menjalar ke permukiman dan perkebunan masyarakat."****







SUMBER      :    HUMAS POLRES KEP.MERANTI
EDITOR        :    REDAKSI 
Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih, IKOPEB: Transparansi Kunci Kepercayaan Publik

Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih, IKOPEB: Transparansi Kunci Kepercayaan Publik





KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,     -
Asas _equality before the law_ atau persamaan di hadapan hukum merupakan prinsip dasar dalam negara hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap warga negara wajib diperlakukan sama tanpa memandang nama, jabatan, kekayaan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.


Pernyataan itu disampaikan Karim, Pendiri Ikatan Koordinasi Pemuda Bangkinang [IKOPEB], dalam wawancara eksklusif, Minggu 7/9/2026.


HUKUM TIDAK BOLEH TUNDUK PADA KEKUASAAN
Karim menegaskan, hukum bersifat universal dan tidak boleh berubah karena faktor non-yuridis.


Hukum tidak boleh berubah karena nama, jabatan, kekayaan, ataupun kedekatan dengan kekuasaan. Setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujarnya.


Menurutnya, pengabaian terhadap prinsip tersebut akan berdampak pada erosi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.  
"Rakyat akan sulit menerima penegakan hukum yang tidak setara dan cenderung tebang pilih," tegasnya.


DESAK APH PROFESIONAL DAN TRANSPARAN
Dalam penegakan hukum, peran Aparat Penegak Hukum [APH] disebut Karim sebagai kunci utama. APH dituntut bekerja profesional, jujur, dan akuntabel.


Ketidakjelasan dalam penanganan kasus seringkali memicu spekulasi di tengah masyarakat. Jangan membuat masyarakat bertanya-tanya dengan pertanyaan yang menggantung. Jangan biarkan masyarakat bertanya dan masyarakat juga menjawab sendiri," katanya.


Ia menekankan, apabila suatu perkara dihentikan karena tidak cukup bukti, maka APH wajib menyampaikan alasannya secara terbuka. Penghentian perkara, khususnya dugaan korupsi, tanpa dasar fakta yang jelas hanya akan menimbulkan kecurigaan publik.


SOROTI LAMBATNYA PENANGANAN PERKARA
Karim juga menyoroti lambatnya penanganan perkara misalnya perkara yang sudah masuk tahap penyidikan namun penanganannya lamban tanpa penjelasan yang memadai.


Kelambanan ini tidak hanya menghambat rasa keadilan, tetapi juga membuka ruang bagi munculnya distrust terhadap institusi hukum," ungkapnya.


HUKUM HARUS JADI PANGLIMA
Menutup pernyataannya, Karim menegaskan bahwa di hadapan hukum semua warga negara memiliki kedudukan yang sama.


Penegakan hukum yang konsisten dan transparan adalah syarat mutlak untuk menjaga legitimasi negara. Hukum harus menjadi panglima," tutupnya."****






EDITOR        :       REDAKSI 

Kades Lubuk Besar Klarifikasi Informasi di TikTok: Kegiatan Dilaksanakan Sesuai Mekanisme

Kades Lubuk Besar Klarifikasi Informasi di TikTok: Kegiatan Dilaksanakan Sesuai Mekanisme

Kepala Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Tri Aprianto







KabarPesisirNews.Com
KEMUNING INHIL RIAU,     -
Kepala Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tri Aprianto, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial TikTok mengenai pelaksanaan sejumlah kegiatan Dana Desa 2025 dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).


Tri mengatakan seluruh kegiatan Pemerintah Desa Lubuk Besar telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan Gedung Taman Baca/MDA senilai Rp142,2 juta, Jalan Usaha Tani Rp46 juta, serta Jalan Permukiman Rp27,3 juta.


“Seluruh kegiatan sudah dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Tri dalam keterangannya.


Mengenai kondisi jalan yang disebut mengalami penyusutan, Tri menjelaskan bahwa jalan tersebut tidak menggunakan lapisan aspal dan telah dimanfaatkan masyarakat sebagai akses sehari-hari selama beberapa tahun.


Menurutnya, kondisi jalan saat ini tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pengurangan volume ataupun penyimpangan. Penggunaan secara terus-menerus dan pengaruh cuaca dapat menyebabkan material jalan mengalami pengikisan secara bertahap.


“Jalan tersebut tidak menggunakan aspal dan setiap hari dilalui masyarakat. Karena sudah digunakan selama beberapa tahun, tentu terdapat pengikisan pada material jalan,” jelasnya.


Tri turut meluruskan informasi mengenai penerbitan SKT. Ia mengakui pernah menerbitkan SKT untuk masyarakat, tetapi menyebut penerbitan tersebut dilakukan jauh sebelum dirinya mengetahui adanya klaim bahwa wilayah itu termasuk kawasan hutan.


“Saya memang pernah menerbitkan SKT. Namun, mengenai klaim kawasan hutan, saya baru mengetahui pada 2025 bahwa wilayah tersebut disebut masuk kawasan hutan. Sementara SKT yang pernah saya terbitkan untuk masyarakat dibuat jauh sebelum tahun itu,” ujar Tri.


Menurut Tri, penerbitan surat keterangan tanah merupakan bagian dari pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat yang mengajukan permohonan atas tanah yang mereka kuasai.


“Sebagai kepala desa, ketika ada warga yang meminta pelayanan berupa surat keterangan tanah, tentu permohonan tersebut perlu dilayani sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu merupakan bagian dari tanggung jawab saya sebagai pemerintah setempat,” katanya.


Tri tetap menghargai hak setiap elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, kritik, dan masukan. Namun, menurutnya, informasi yang menyangkut nama baik seseorang seharusnya disampaikan secarIa berimbang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.


Nilai Rp215,6 juta yang disebutkan dalam informasi yang beredar merupakan jumlah anggaran tiga kegiatan, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.


Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Klarifikasi Tri merupakan hak jawab sekaligus bagian dari upaya menghadirkan informasi yang utuh, adil, dan berimbang kepada publik."****





LIPUTAN INHIL       :    SANDI 
EDITOR                     :    REDAKSI