Selasa, 23 Juni 2026

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemagaran Lahan Sengketa oleh Swandi Terancam Dibongkar

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemagaran Lahan Sengketa oleh Swandi Terancam Dibongkar





KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,         - 
Di tengah padatnya kawasan pertokoan di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan RT 004 RW 004, terdapat sebidang tanah berukuran 16 x 65 meter yang dalam dua tahun belakangan tak pernah lepas dari polemik. Berada tepat di Gang Beringin, lahan tersebut kembali menjadi pusat perhatian setelah sengketa hukum antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan seorang warga bernama Swandi kembali mencuat ke permukaan.


Lahan yang semestinya menunggu kepastian hukum itu kini kembali menjadi saksi bisu perseteruan yang belum berakhir. Di saat proses hukum masih berjalan dan status kepemilikan lahan belum memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap, Swandi diketahui kembali melakukan tindakan dengan memasang pagar seng mengelilingi lokasi tersebut.


Pemasangan pagar itu sontak memicu perhatian. Selain membatasi akses menuju lahan, Swandi juga disebut tidak mengizinkan siapa pun untuk memasuki area tersebut. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya, mengingat pada saat tindakan tersebut dilakukan, objek tanah masih berada dalam status quo karena perkara sengketa masih bergulir di pengadilan melalui gugatan yang diajukannya sendiri.


Status quo sendiri merupakan kondisi di mana objek yang disengketakan seharusnya dipertahankan sebagaimana adanya hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Dengan demikian, tidak seharusnya ada tindakan sepihak yang dapat mengubah keadaan atau menguasai objek sengketa selama proses hukum masih berlangsung.


Meski demikian, Swandi tetap melakukan pemagaran menggunakan lembaran seng yang mengelilingi sebagian area tanah. Aksi tersebut membuat lahan yang berada di belakang deretan ruko itu tertutup dan tidak dapat diakses secara bebas.


Perselisihan mengenai lahan tersebut bukanlah persoalan baru. Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Suwandi telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali memasuki proses persidangan. Kedua belah pihak sama-sama mempertahankan argumentasi dan bukti yang dimiliki untuk memperoleh kepastian hukum atas status tanah tersebut.


Di tengah proses yang masih berjalan, keberadaan pagar seng yang berdiri kokoh di atas lahan itu seakan menjadi simbol bahwa persoalan belum benar-benar usai. 


Cerita panjang tentang sengketa, klaim kepemilikan, dan penantian akan sebuah kepastian hukum yang diharapkan dapat mengakhiri polemik yang telah berlarut-larut sebenarnya telah berakhir. 


Perjalanan sengketa hukum antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Suwandi yang terus bergulir hingga menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia. 


Namun, dari tingkat pertama hingga kasasi, gugatan yang diajukan Swandi tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkannya.


Berdasarkan perkara tingkat pertama Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bls, Pengadilan Negeri Bengkalis melalui putusan tertanggal 31 Juli 2025 pada pokoknya menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat. Dalam bagian rekonvensi, majelis hakim memang menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk mematuhi isi putusan. Selain itu, Swandi juga dihukum untuk membayar ganti rugi beserta biaya perkara yang keseluruhannya berjumlah Rp12.800.000.


Meski demikian, putusan tingkat pertama tersebut bukan menjadi akhir dari perjalanan perkara. Tidak menerima putusan tersebut, Suwandi kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.


Namun, hasil yang diperoleh tidak berubah. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025, majelis hakim kembali tidak mengabulkan gugatan yang diajukannya. Bahkan, perkara tersebut berakhir dengan amar putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.


Belum puas dengan hasil tersebut, Swandi kembali melanjutkan perkara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Harapannya, lembaga peradilan tertinggi itu dapat memberikan putusan yang berbeda dari dua tingkat peradilan sebelumnya.


Namun, harapan tersebut kembali pupus. Dalam perkara kasasi Nomor 1333 K/PDT/2026, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan para pihak. Dengan amar putusan yang menolak kasasi I maupun kasasi II, maka perkara tersebut pada akhirnya memperoleh kepastian hukum di tingkat kasasi.


Dengan demikian, rangkaian proses hukum yang telah berlangsung sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bengkalis, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hingga berakhir di Mahkamah Agung, menunjukkan bahwa seluruh upaya hukum yang ditempuh Swandi tidak mengubah substansi putusan yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim pada setiap tingkat peradilan.


Persoalan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lahan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola yang dulunya dikenal masyarakat sebagai lapangan sepak bola milik Klub Torpedo itu diduga merupakan tanah negara. Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut diketahui dikuasai oleh Swandi, seorang pengusaha laundry dan air minum dalam kemasan, yang membangun penampungan air di atas lokasi tersebut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap status lahan dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim BPKAD menemukan patok batas peninggalan zaman Kabupaten Bengkalis yang berada di tengah area bekas lapangan sepak bola tersebut.


Keberadaan patok tersebut menjadi petunjuk penting dalam penelusuran aset daerah. Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebagai bentuk penegasan status kepemilikan, BPKAD kemudian memasang papan plang sebagai tanda bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah.


Atas dasar hasil verifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti selanjutnya melayangkan surat resmi kepada Swandi agar segera mengosongkan lahan yang dimaksud. Pemerintah juga menegaskan, apabila surat tersebut tidak diindahkan, maka akan diterbitkan surat peringatan kedua. Bahkan, jika masih tidak ada respons, langkah pembongkaran terhadap bangunan yang ada di atas lahan itu akan dilakukan dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan dan menyelamatkan aset-aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas.


Namun, alih-alih mengosongkan lahan sebagaimana yang diminta pemerintah daerah, Swandi justru menyatakan bahwa tanah yang diklaim sebagai aset daerah tersebut merupakan miliknya. Ia menegaskan bahwa lahan yang telah dibersihkannya itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan gudang dan mengaku telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan sebelumnya.


Selain itu, Swandi juga mengklaim memiliki dokumen legal berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 50/KSS/SKGR/2018 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan dokumen tersebut, ia merasa dirugikan atas adanya larangan pembangunan yang dilakukan pemerintah terhadap lahan yang diyakininya sebagai hak milik pribadi.


Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui BPKAD tetap berpegang pada hasil verifikasi yang telah dilakukan. Pemerintah menegaskan bahwa lahan bekas lapangan sepak bola Klub Torpedo tersebut merupakan aset daerah yang sah dan harus dijaga keberadaannya sebagai bagian dari kekayaan milik pemerintah daerah. Perselisihan mengenai status tanah itu pun kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang berlangsung dalam beberapa tahapan peradilan.


Sebagai dasar klaim atas lahan tersebut, Swandi yang diketahui menggunakan SKGR itu dalam perjalanan perkara tersebut, dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan itu ternyata juga terseret ke dalam proses hukum pidana.


SKGR yang digunakan Suwandi kini menjadi objek penyidikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan sempadan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan.


Dalam proses penanganannya, penyidik bahkan telah mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen asli SKGR yang menjadi objek perkara. Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.


Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/42/XI/2025 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2019 atas nama Swandi. Laporan itu diajukan oleh seorang warga bernama Apeng yang mempertanyakan keabsahan tanda tangan sempadan dalam dokumen tersebut.


Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Penyidik Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Meranti yang melakukan serangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam SKGR Nomor 18/SKGR/KSS/2019 tanggal 29 Mei 2019 atas nama Swandi. 


Terhadap objek tanah seluas 16 x 65 meter itu, diketahui terdapat dua dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi yang menjadi dasar penguasaan lahan, masing-masing untuk bidang tanah berukuran 16 x 30 meter dan 16 x 35 meter. Namun, laporan yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian hanya berfokus pada SKGR tahun 2019.


Seiring berjalannya proses penyidikan, sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan. Dalam agenda gelar perkara, Bupati Kepulauan Meranti sebenarnya turut diminta hadir. Namun, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menunjuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala Bidang Aset, Wan Ramahendra, untuk mewakili pemerintah daerah.


Wan Ramahendra tercatat telah menghadiri dua kali gelar perkara yang dilakukan aparat penegak hukum. Pertama, pada 15 Desember 2025 di Ruangan Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Selanjutnya, pada 8 Juni 2026, gelar perkara kembali dilaksanakan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sebagai bagian dari pendalaman terhadap perkara yang tengah ditangani.


Hingga kini, proses penyidikan terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SKGR tersebut masih terus berlangsung. Sementara itu, sengketa kepemilikan lahan itu kini berkembang menjadi perkara yang berjalan pada dua ranah hukum sekaligus, yakni perdata dan pidana.


Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum menyikapi kembali dipagarinya lahan sengketa tersebut oleh Suwandi.


Menurut Maizathul, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah daerah telah melayangkan surat peringatan kepada Suwandi agar melakukan pembongkaran terhadap pagar seng yang dipasang di atas lahan tersebut. Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan berbagai langkah lanjutan, baik dari sisi administrasi maupun opsi-opsi lainnya agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.


“Surat dari Satpol PP sudah disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai peringatan untuk melakukan pembongkaran pagar. Di samping itu, kami juga sedang mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi maupun opsi lainnya supaya persoalan ini tidak berlarut terus,” ujar Maizathul.


Ia mengungkapkan, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mempertahankan lahan tersebut melalui proses peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung, tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi yang intensif antara Bagian Hukum Setda dengan Bidang Aset BPKAD. 


Menurutnya, Bidang Aset BPKAD memiliki peran penting dalam menyiapkan berbagai dokumen kepemilikan, bukti-bukti pendukung, serta riwayat penggunaan lahan secara rinci dan teliti selama proses persidangan berlangsung.


“Mereka menyiapkan dokumen kepemilikan, bukti-bukti, serta sejarah penggunaan lahan tersebut dengan sangat teliti,” katanya.


Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut, Maizathul menilai hal itu menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menjaga dan mempertahankan aset daerah, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pemerintah daerah dalam menghadapi sengketa lahan dengan Suwandi bukanlah bentuk permusuhan terhadap masyarakat. Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga aset yang menjadi milik pemerintah daerah.


Menurut Maizathul, lahan yang disengketakan tersebut bukan hanya sebidang tanah kosong sebagaimana yang dipersepsikan sebagian masyarakat. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, bidang tanah itu merupakan bagian dari satu hamparan seluas sekitar 2,2 hektare yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum.


Di atas kawasan tersebut, kata dia, telah berdiri tiga fasilitas pendidikan serta satu kantor lurah. Bahkan, sertifikat untuk lahan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan itu telah diterbitkan sejak tahun 1988 dan tahun 1996, jauh sebelum munculnya dokumen yang menjadi dasar klaim dari pihak Suwandi.


Sementara itu, Suwandi diketahui hanya mendasarkan klaim kepemilikannya pada SKGR yang diterbitkan pada tahun 2019. Dokumen tersebut, menurut Maizathul, berasal dari rangkaian dokumen turunan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1980 yang telah hilang, serta SKGR tahun 1997 dan tahun 2018.


“Kalau dibandingkan dengan legalitas yang dimiliki pemerintah daerah, termasuk bukti pencatatan aset dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Kementerian Keuangan, tentu posisi hukumnya sangat berbeda,” jelasnya.


Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan akan terus menjaga dan mempertahankan aset daerah tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.


Sebagai tindak lanjut atas berkembangnya berbagai informasi dan pemberitaan terkait sengketa lahan di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti merasa perlu memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap posisi hukum perkara yang sebenarnya.


Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura mengatakan penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang hanya menampilkan sebagian fakta sehingga berpotensi memotong konteks perkara yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.


Menurutnya, berdasarkan seluruh rangkaian proses hukum yang telah dijalani, posisi akhir perkara menunjukkan tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat terkait kepemilikan objek sengketa tersebut. Demikian pula, tidak ada putusan yang menyatakan bahwa tanah atau lapangan bola yang menjadi objek perkara merupakan milik pribadi pihak penggugat.


“Posisi hukum akhir perkara adalah tidak terdapat putusan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat atas kepemilikan objek, dan tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa objek tersebut adalah milik pribadi pihak penggugat,” ujar Maizathul.


Ia menjelaskan, hingga saat ini objek tanah yang dulunya dikenal sebagai lapangan bola di Kelurahan Selatpanjang Selatan tersebut masih tercatat dan dikelola sebagai bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Status tersebut didasarkan pada dokumen administrasi aset daerah yang dimiliki pemerintah, termasuk dokumen serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta Surat Pernyataan Aset yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.


Karena itu, menurut Maizathul, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara perdata yang pernah diputus oleh pengadilan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengakuan hak milik terhadap pihak penggugat. Putusan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemasangan pagar maupun klaim sepihak terhadap objek yang masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah.


“Putusan NO tidak dapat dibaca sebagai pengakuan hak milik pihak penggugat, dan tidak dapat pula dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemagaran ataupun klaim sepihak terhadap objek aset Pemerintah Daerah,” tegasnya.


Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjut Maizathul, menyayangkan adanya tindakan pemagaran maupun penguasaan fisik yang dilakukan oleh Suwandi atau pihak-pihak terkait terhadap objek tanah yang selama ini dikenal masyarakat sebagai lapangan bola tersebut.


Menurutnya, tindakan pemagaran terhadap aset daerah tanpa dasar hak yang sah merupakan tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi pengamanan, pemeliharaan, dan pengelolaan Barang Milik Daerah.


Lebih jauh, Maizathul mengingatkan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Suwandi sebagai pemilik sah atas objek tanah tersebut. Oleh sebab itu, tindakan memagari lahan seolah-olah merupakan milik pribadi dinilai sebagai tindakan yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.


“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Saudara Suwandi sebagai pemilik sah objek tersebut. Karena itu, tindakan pemagaran seolah-olah objek tersebut merupakan milik pribadi adalah tindakan yang keliru, tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” katanya.


Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan terus menjalankan langkah-langkah hukum dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan aset daerah tetap terlindungi serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.


Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Zura ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan peringatan keras kepada Suwandi maupun pihak-pihak lain yang melakukan pemagaran, penguasaan, atau aktivitas fisik di atas objek tanah yang selama ini tercatat sebagai aset daerah.


Menurut Zura, pemerintah daerah meminta agar seluruh bentuk penguasaan dan kegiatan sepihak di atas lahan yang dulunya merupakan lapangan bola tersebut segera dihentikan. Pemerintah juga meminta agar pagar yang telah dipasang tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dibuka atau dibongkar secara sukarela.


Selain itu, pihaknya meminta agar tidak lagi ada klaim, pernyataan maupun tindakan yang dapat menyesatkan masyarakat seolah-olah objek tersebut merupakan milik pribadi. Pemerintah daerah juga meminta seluruh pihak menghormati status administrasi lahan tersebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sampai terdapat putusan lain yang secara tegas menyatakan sebaliknya.


“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau agar seluruh pihak menghormati status administrasi objek sebagai aset daerah dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Zura.


Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu setelah diterimanya teguran resmi dari pemerintah daerah pihak yang bersangkutan tidak membuka pagar secara sukarela, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan mengambil langkah penertiban dan pengamanan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Langkah tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat wilayah hingga aparat penegak hukum apabila diperlukan.


“Langkah ini bukan merupakan tindakan sewenang-wenang, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga dan menyelamatkan aset daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.


Zura juga mengingatkan bahwa penguasaan, pemakaian, pemagaran maupun tindakan yang menghalangi pengelolaan aset daerah tanpa izin yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.


Menurutnya, apabila dalam perkembangan selanjutnya ditemukan adanya unsur pidana, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut dapat berkaitan dengan dugaan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya, dugaan mengganggu pihak yang berhak dalam menggunakan hak atas tanah, maupun dugaan tindak pidana lain yang relevan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan.


Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap membuka ruang penyelesaian secara tertib dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun pemerintah daerah menegaskan tidak akan membiarkan aset milik daerah dikuasai, dipagari maupun diklaim secara sepihak oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum yang sah.


Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.


Untuk itu, pemerintah daerah menyatakan siap memberikan klarifikasi resmi, termasuk memperlihatkan dokumen administrasi aset serta salinan putusan pengadilan yang relevan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pemerintah daerah juga mengimbau agar pemberitaan mengenai perkara hukum dilakukan secara utuh, akurat dan tidak hanya menampilkan sebagian fakta yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun kami berharap setiap pemberitaan mengenai perkara ini disajikan secara lengkap, proporsional dan tidak memotong bagian tertentu dari proses perkara yang dapat menimbulkan persepsi yang keliru,” pungkasnya. 


Sebelumnya Pemkab Kepulauan Meranti memang telah siap dengan segala hal yang terjadi dan mengumpulkan seluruh dokumen pendukung guna memperkuat legalitas aset tersebut.


Pemerintah daerah juga siap mengambil langkah hukum untuk memastikan aset tetap berada di bawah pengelolaan negara dan bersikukuh mempertahankan aset demi kepentingan publik, dimana keputusan akhir kini menunggu hasil persidangan.


“Kami tidak main-main dan harus fokus terhadap persoalan ini. Ini bukan sekadar perkara gugatan biasa, ini soal tanggung jawab daerah terhadap aset yang sudah tercatat dan diakui negara,” tegas Zura.


Di tengah pertarungan argumen, dokumen, dan sejarah, satu hal yang pasti, dimana Pemkab Kepulauan Meranti tak akan tinggal diam. Patok, peta, dan bukti yang mereka bawa bukan sekadar tumpukan berkas—melainkan simbol tekad untuk menjaga setiap jengkal tanah yang tercatat atas nama daerah.


Namun di balik ketegangan perkara ini, Maizathul melihat sisi lain yang lebih luas: sebuah preseden. Ia menyebut bahwa kasus seperti ini adalah yang pertama kali terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti—dan harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.


“Yang seperti ini menjadi preseden pertama dan jadi pelajaran bagi siapa saja yang ingin menguasai lahan milik pemerintah. Mungkin setelah ini kita juga akan melakukan inventarisasi ulang di beberapa kecamatan,” tegasnya lagi.


Baginya, sengketa ini bukan sekadar pertarungan antara dua pihak, tetapi alarm yang membangunkan pemerintah daerah untuk lebih waspada terhadap aset-asetnya. Sebab jika tidak dijaga, tanah yang seharusnya menjadi ruang publik bisa berubah menjadi milik pribadi dalam diam."****







LIPUTAN          :      ALD
EDITOR             :      REDAKSI 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Gelar Bakti Sosial di Surau Al-Hidayah

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Gelar Bakti Sosial di Surau Al-Hidayah






KabarPesisirNews.Com
TEMBILAHAN RIAU,    – 
Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan menggelar kegiatan bakti sosial di Surau Al-Hidayah, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Senin (22/6/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan, IPDA Parna Simarmata SH, bersama sejumlah personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polri melaksanakan gotong royong membersihkan lingkungan Surau Al-Hidayah sekaligus menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada marbot atau kaum surau sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.


Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan, IPDA Parna Simarmata SH, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung semangat "Polri untuk Masyarakat".


Menurutnya, bakti sosial yang dilakukan tidak hanya bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga mempererat hubungan antara Polri dengan tokoh agama, pengurus rumah ibadah, dan warga sekitar.


"Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa kehadiran Polri bukan hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir memberikan manfaat serta kepedulian sosial kepada masyarakat," ujarnya.


Selain menyerahkan bantuan sembako, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan juga melakukan aksi gotong royong membersihkan area surau guna menciptakan lingkungan ibadah yang bersih, nyaman, dan sehat bagi para jamaah.


Kegiatan bakti sosial tersebut melibatkan Kanit Binmas AIPTU Antoni Lubis, Kasium BRIPKA Darman, Kanit Reskrim AIPTU Anggia Susanto SH, Kanit Provos AIPDA Riko Nurhidayat SH, serta Banit Binmas BRIPTU Irvan.


Melalui kegiatan kemanusiaan dan keagamaan tersebut, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan berharap dapat memperkuat sinergitas antara Polri dan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan.


Kegiatan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB dan berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. Momentum ini sekaligus menjadi wujud nyata pengabdian Polri kepada masyarakat menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 mendatang."***







LIPUTAN INHIL        :      SAD
EDITOR                      :      REDAKSI 
Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti





KabarPesisirNews.Com
JAKARTA,    – 
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, memimpin langsung rombongan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan audiensi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas RI di Jakarta, Senin (22/6/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memperjuangkan dukungan pendanaan dan anggaran pusat bagi sejumlah proyek strategis daerah tahun 2026-2027, sekaligus menyelaraskan program pembangunan daerah dengan prioritas nasional.


Audiensi yang berlangsung di Gedung Bappenas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, diterima langsung oleh Direktur Pembangunan Indonesia Barat Kementerian PPN/Bappenas, Dr. rer. nat. Jayadi, S.Si., M.S.E., M.A., didampingi Koordinator Sumatera I Aditya Widya Pradipta beserta jajaran.


Turut mendampingi Bupati Asmar dalam pertemuan tersebut, Kepala Bappeda Kepulauan Meranti Dr. Abu Hanifah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Irmansyah, M.Si.,  Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kepulauan Meranti Ifwandi, S.P. , Staf Ahli Bupati Randolf, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Agustiono, Kepala Dinas Pendidikan Tunjiarto, serta perwakilan Dinas PUPR dan Diskominfo Kepulauan Meranti.


Dalam kesempatan itu, Bupati H. Asmar menegaskan pentingnya dukungan pemerintah pusat dalam mewujudkan visi pembangunan daerah menuju Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera.


Menurutnya, keterbatasan fiskal daerah membuat Kepulauan Meranti membutuhkan sinergi yang kuat dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan.


"Karena kita menyadari tanpa dukungan dari provinsi dan pemerintah pusat, Meranti dengan keterbatasan anggaran saat ini akan kesulitan membangun daerah," ujar H. Asmar.


Ia menjelaskan, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki posisi strategis karena berada di jalur pelayaran internasional Selat Malaka serta berbatasan langsung dengan Malaysia. Selain itu, daerah tersebut juga ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional serta kawasan afirmasi 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).


Kepulauan Meranti memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari minyak dan gas bumi, timah, hingga komoditas unggulan sektor pertanian seperti sagu, kelapa, kopi, serta budidaya ikan kakap putih. Namun, potensi tersebut dinilai belum termanfaatkan secara optimal.


Bupati Asmar mengungkapkan, masih terbatasnya layanan infrastruktur dasar seperti air bersih, listrik, telekomunikasi, akses jalan, jembatan, pelabuhan, serta layanan kesehatan dan pendidikan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi daerah masih tertinggal dibandingkan daerah lain di Provinsi Riau.


Di sisi lain, ancaman abrasi pantai yang terus terjadi juga menjadi persoalan serius karena berpotensi mengancam wilayah perbatasan negara. Selain itu, pertumbuhan investasi dinilai belum optimal akibat luasnya kawasan gambut dan kebijakan tata ruang yang membatasi pemanfaatan lahan.


Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengusulkan sejumlah program prioritas untuk mendapat dukungan melalui APBN 2027. Di bidang pendidikan, pemerintah daerah mengusulkan peningkatan mutu pendidikan melalui renovasi sekolah, terutama sekolah-sekolah yang terdampak abrasi di kawasan pesisir.


Pada sektor perhubungan, Pemkab Meranti mengusulkan peningkatan konektivitas antarwilayah dan antar pulau, termasuk pembangunan Pelabuhan Dorak yang diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Sementara di bidang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah daerah mengharapkan bantuan program Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat yang membutuhkan.


Di sektor pertanian, dukungan yang diusulkan meliputi pengadaan alat dan mesin pertanian, pembangunan jaringan irigasi, program cetak sawah, hingga pengembangan industri hilir hasil pertanian guna mendukung ketahanan pangan nasional.


Pemerintah daerah juga meminta dukungan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan sebagai faktor utama dalam meningkatkan aksesibilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.


Pada sektor kesehatan, Pemkab Meranti mengusulkan pembangunan puskesmas di tiga pulau besar beserta pengadaan alat kesehatan, sanitasi, dan sarana pendukung lainnya.


Selain itu, Pemkab Kepulauan Meranti juga mengusulkan dukungan kebijakan terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tanjung Kedabu serta peninjauan kebijakan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang menyebabkan sekitar 362 ribu hektare wilayah daratan Meranti belum dapat dimanfaatkan secara optimal.


Menanggapi berbagai usulan tersebut, Direktur Pembangunan Indonesia Barat Kementerian PPN/Bappenas, Dr. Jayadi, menyatakan komitmennya untuk mendukung dan mengawal program pembangunan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.


"Sesuai RPJMN 2025-2029, persoalan aksesibilitas dan konektivitas di kawasan daerah tertinggal menjadi prioritas nasional, sehingga dukungan untuk Meranti sangat besar," kata Dr. Jayadi.


Ia menambahkan, selain pembangunan infrastruktur konektivitas, persoalan irigasi dan abrasi pantai juga menjadi perhatian pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.


Atas sambutan positif tersebut, Bupati H. Asmar menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PPN/Bappenas RI dan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat semakin kuat guna mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Semoga kolaborasi ini semakin memperkuat upaya pembangunan Kepulauan Meranti agar berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat menuju Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera," pungkasnya."****
(ADV).-






LIPUTAN         :     NUR
EDITOR            :     REDAKSI 

Senin, 22 Juni 2026

Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU.

Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU.






KabarPesisirNews.Com
JAKARTA,    -
Baru sehari terpilih kembali jadi Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo langsung menjalankan skema pembohongan publik terkait krisis batubara yang menjadi penyebab pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa saat ini 


Lewat video yang dirilis oleh PLN pada Sabtu (20/6/2026), Darmawan Prasodjo menyatakan bahwa PLN telah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mendapatkan alokasi batubara dengan tingkat kandungan kalori menengah (medium rank coal). 


Dengan pasokan batubara tersebut, Darmawan menegaskan PLN akan melakukan perbaikan agar proses penyediaan tenaga listrik bisa kembali berjalan lancar.


"Kami atas nama PT PLN (Persero) ingin mohon maaf karena Pulau Jawa mengalami pemadaman bergilir. Kami memahami kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat dengan adanya peristiwa ini," ungkap Darmawan.


Dikatakannya, PLN mempercepat proses penandatanganan kontrak kepada para pemasok batubara, terutama untuk medium rank coal yang sudah mendapatkan penugasan dari pemerintah. 


"Kami mengapresiasi kepada para pemasok batubara yang sudah mendapatkan penugasan dari Pemerintah dan juga sudah menandatangani kontrak dengan PT PLN dan juga pembangkit milik mitra kami," imbuh Darmawan.


Darmawan menyebut PLN berkoordinasi secara intens dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) sehingga proses penandatangan bisa berjalan dengan cepat. "Saat ini, proses penyaluran medium range coal mulai mengalir pada PLTU di seantero Pulau Jawa, baik PLTU milik PLN maupun PLTU milik mitra kami atau PLTU Independent Power Producer (IPP)," ungkap Darmawan.


Di Jawa bagian barat, antara lain PLTU Pelabuhan Ratu, PLTU Lontar, PLTU Labuan, PLTU Suralaya 1-8, PLTU Jawa 7, PLTU Jawa 9 dan 10, PLTU Indramayu. Di Jawa bagian timur, di antaranya PLTU Paiton 1 dan 2, PLTU Paiton 9, PLTU Rembang, PLTU Pacitan dan PLTU Tanjung Awar-awar.


Selain itu, Darmawan menyampaikan ada kendala teknis di dua pembangkit besar di Pulau Jawa. Tanpa merinci dua PLTU yang dimaksud, Darmawan menyebut PLTU tersebut dimiliki dan dioperasikan oleh swasta alias IPP. Dua PLTU besar tersebut mengalami gangguan teknis dan keluar dari sistem kelistrikan di Pulau Jawa.


"Untuk itu kami mengerahkan tim PLN bersama-sama dengan tim mitra kami agar perbaikan dua PLTU besar ini bisa berjalan dengan cepat dan berjalan lancar sehingga bisa pulih dan kembali memasok listrik di sistem kelistrikan di Pulau Jawa," tandas Darmawan.


Pernyataan Darmawan Prasodjo itu langsung diprotes Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira. Menurut Yudhis, apa yang disampaikan Darmo adalah pembohongan publik yang sangat keterlaluan.


"Jelas pernyataan tukang bohong dan dia berani menyatakannya di media. Dia (Darmo-red) bilang medium rank coal yg gak ada, padahal PLTU yang disebutkan namanya oleh dia, sebagian besar cukup pakai low rank coal karena bagian dari proyek 10.000 MW yang memang di-desain pakai low rank coal," kecamnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/6/2026).


Seperti diketahui, di tengah protes masyarakat terhadap buruknya pelayanan PT PLN (Persero) terkait sistem kelistrikan di tanah air, publik tiba-tiba terhenyak ketika Darmawan Prasodjo kembali terpilih menjadi Dirut PLN lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Kantor BP BUMN pada Kamis malam (18/6/2026).


*Darmo Sakti atau Terpilih Karena Transaksi*


Kata Yudhis, sebetulnya masalah di PLN ini sangat complicated. Karena faktanya, bila reserve margin dipenuhi PLB sesuai aturan kelistrikan, gak perlu ada pemadaman.


"Memang licin darmo ini. Ironisnya, dia malah bangun narasi seolah ESDM cq Dirjen Minerba yang salah atas situasi ini. Bahkan dia malah minta dirjen minerba diganti. Kacaukan. Dan memang pemegang saham PLN ini entah bodoh atau bego, kok dipilih lagi penipu itu. Apa karena masih bisa ngasih keuntungan ke lingkaran RI1?. Parah memang," pungkasnya.


Sementara itu, proses RUPS PLN yang terkesan sembunyi-sembunyi itu langsung memicu berbagai protes, terlebih terjadi di tengah pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Sumatera dan Pulau Jawa.


Bahkan selama era Darmawan Prasodjo, pemadaman listrik bergilir hingga blackout di Sumatera dan Jawa, seolah menjadi masalah klasik yang terus berulang. 


Kondisi tersebut semakin diperburuk dengan terjadinya blackout (padam listrik total) berulangkali di sejumlah wilayah tanah air selama mantan Deputi I KSP era Presiden Jokowi itu memimpin perusahaan setrum nasional tersebut hingga membuat banyak aktivitas perekonomian masyarakat lumpuh dan merugi dalam jumlah besar.


Menurut Yudhis, langkah pemerintah yang memilih mempertahankan Darmawan Prasodjo dan kroninya seperti Yusuf Didi Setiarto, Suroso Isnandar dan Arsyadani G Akmalaputri, jelas sangat menyakiti hati rakyat.


"Dan tentunya sangat aneh, orang-orang yang jelas-jelas tidak mampu menjaga marwah pemerintahan Prabowo dalam memberikan pelayanan kelistrikan untuk seluruh rakyat Indonesia, masih terus dipertahankan," tudingnya.


Apalagi, sambungnya, sejauh ini, tidak ada langkah taktis yang dilakukan Darmawan Prasodjo dalam mengatasi situasi tersebut, selain menyampaikan permohonan maaf.


Yudhistira juga kembali menegaskan, tidak bisa dipungkiri bahwa masa kelam PLN dimulai sejak pemerintahan Jokowi memutuskan Darmawan Prasodjo duduk sebagai Dirut PLN.


"Berulang kali sudah saya sampaikan, apa yang sudah diperbuat Darmo (panggilan Darmawan Prasodjo-red) selama lebih dari 5 tahun menjabat Dirut. Semua hanya pencitraan lewat penghargaan yang dibeli dan juga untuk memperkaya diri sendiri. Sudah jadi rahasia umumkan bagaimana lonjakan kekayaan ini orang selama jadi Dirut," beber Yudhis.


Belum lagi mengenai manuver Darmawan Prasodjo yang merusak meritokrasi lewat jalur profesional hire (prohire) yang memasukkan kroni dan koleganya ke dalam PLN dan langsung diberi jabatan empuk, sedangkan pegawai internal yang meniti karir dari bawah dan tidak masuk dalam lingkarannya, karirnya dihambat.


"Kerusakan-kerusakan ini di tubuh PLN ini menjadi bagian dari kebobrokan era Darmo. Tapi kok pemerintah seperti buta dan tuli, tidak mau peduli dengan hal ini. Padahal jelas PLN merupakan perusahaan monopoli yang mengatur denyut nadi perekonomian, penopang perekonomian dan kebutuhan primer paling dibutuhkan masyarakat. Harusnya orang-orang yang memahami bisnis ini ditempatkan sebagai Dirut dan jajarak Direksi, bukan orang yang mencari kekayaan dan memanfaatkan jabatan," sebutnya.


*Pemadaman Listrik Meluas*


Lebih jauh Yudhistira menyampaikankan, bahwa pihaknya baru menerima Tim Investigasi Re-LUN bahwa pemadaman listrik bergilir saat ini meluas hingga ke Kalimantan.


"Barusan kami terima laporan bahwa saat ini pemadaman listrik juga terjadi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Jadi sebenarnya Indonesia Gelap itu mendekati kenyataan dan ini fatal bagi pemerintahan Prabowo. Harus segera diambil langkah tegas dengan mencopot Darmawan Prasodjo dan mengantinya dengan orang yang tepat," ucapnya.


Tidak itu saja Yudhistira juga terus mendesak aparat penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan Agung jangan tutup mata atas permasalahan yang terjadi saat ini akibat pemadaman listrik bergilir.


"Pasti ada pidana dibalik kasus ini. Bukan hanya korupsi yang harus diselidiki, tapi ini juga bagian dari kejahatan kemanusiaan yang harus diusut tuntas. Presiden harusnya juga tegas menyikapi masalah yang sudah memicu keresahan masyarakat luas ini," pungkasnya."****






LIPUTAN        :      RED
EDITOR           :      REDAKSI 
Wabup Muzamil Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Tetap Netral pada Pilkades 2026

Wabup Muzamil Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Tetap Netral pada Pilkades 2026






KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,  – 
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menegaskan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, dan penyelenggara menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang akan berlangsung di 12 desa.


Penegasan itu disampaikan Muzamil saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pelaksanaan Pilkades 2026, Senin (22/6/2026), di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti.


Menurut Muzamil, Pilkades merupakan salah satu proses demokrasi yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, seluruh tahapan harus dipersiapkan secara matang agar berjalan aman, tertib, lancar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Saya mengingatkan agar seluruh ASN, perangkat desa, dan penyelenggara Pilkades menjaga netralitas serta tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas merupakan bentuk komitmen kita dalam menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat," tegasnya.



Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta para camat menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan netral. Selain itu, monitoring dan pembinaan terhadap desa-desa yang melaksanakan Pilkades harus terus dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat memicu sengketa maupun konflik di tengah masyarakat.


Muzamil menekankan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyukseskan Pilkades. Dukungan Forkopimda, TNI, Polri, OPD terkait, camat, panitia Pilkades, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi tetap kondusif.


"Perbedaan pilihan dalam Pilkades adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun persatuan, kerukunan, dan keamanan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai perbedaan pilihan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat desa," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Meranti, Asroruddin, menjelaskan rapat koordinasi tersebut bertujuan meningkatkan sinergi antarinstansi, menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan, serta memastikan kesiapan panitia dan pengamanan pelaksanaan Pilkades.


Ia menyebutkan Pilkades Serentak 2026 akan dilaksanakan di 12 desa yang tersebar pada tujuh kecamatan dari total sembilan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kepulauan Meranti, Katmuji, menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan teknis melalui koordinasi dengan Dinas PMD. KPU juga akan membantu penyediaan data pemilih hasil pemilu terakhir untuk kebutuhan Pilkades dengan tetap mengacu pada ketentuan perlindungan data pribadi.


Menurut Katmuji, penguatan kapasitas penyelenggara dan kepastian aturan teknis menjadi faktor penting untuk mengantisipasi berbagai titik rawan yang kerap muncul dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa."****







LIPUTAN       :     NUR
EDITOR          :     REDAKSI 
Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan(GP3) Angkat Bicara Mengenai Kerusakan Ekosistem Sungai (DAS)

Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan(GP3) Angkat Bicara Mengenai Kerusakan Ekosistem Sungai (DAS)







KabarPesisirNews.Com
PELALAWAN RIAU,    -
Ekosistem sungai yang merupakan yang harus kita dijaga, oleh sebab itu bagi pihak-pihak yang merusak Daerah aliran sungai (DAS). Perusahaan korporasi yang diduga merusak Das, perusahaan PT. Sinar Haska Lestari (SHL),PT. Inti Indosawit Subur(IIS).


Sungai yang di tanami kebun sawit oleh pihak perusahaan korporasi Sungai Buluh,  Sungai Air hitam kanan. Diduga perusahaan korporasi inilah yang menanam sawit sepanjang aliran sungai.


Pegiat Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan, Juhendri alias Joe Kacaw, angkat bicara bagi korporasi yang merusak daerah aliran sungai (Das), akan tindak tegas. 


Lanjut Joe Kacaw "Penetapan tersangka oleh Polda Riau, dalam kasus dugaan kerusakan sempadan sungai yang melibatkan korporasi harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, untuk bersatu menjaga kelestarian lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning. 


Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga peringatan serius bahwa, kerusakan alam akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat saat ini maupun generasi yang akan datang.



Sungai dan anak sungai merupakan urat nadi kehidupan masyarakat Riau. Ketika sempadan sungai dirusak, maka yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga keselamatan lingkungan, sumber air, serta keberlangsungan hidup masyarakat di sekitarnya ujar Joe Kacaw. 


Karena itu, siapa pun yang terbukti merusak alam harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai alarm bersama, agar semakin peduli terhadap kelestarian lingkungan. 


Kami berharap penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.


Melindungi lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama. Sudah saatnya kita menyatukan kekuatan untuk menjaga sungai, hutan, dan seluruh ekosistem yang menjadi warisan berharga bagi anak cucu kita di masa depan." tutup 
Juhendri."*****







LIPUTAN PELALAWAN    :    DAVIDSON
EDITOR                               :   REDAKSI 
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan UPTD Pertanian

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan UPTD Pertanian






KabarPesisirNews.Com
SABAK AUH SIAK RIAU,    -
Jajaran Polsek Sabak Auh terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi bagian dari Program Asta Cita Pemerintah. Salah satunya melalui pemantauan perkembangan tanaman jagung pipil di lahan pertanian milik UPTD Pertanian Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.


Pemantauan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh, Aiptu Syarif Adli, SH, pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi tanaman jagung yang menjadi salah satu komoditas pendukung ketahanan pangan tetap terawat dan berkembang dengan baik.


Kapolsek Sabak Auh, IPDA Masri Nalzon, S.E., mengatakan pihaknya secara aktif melakukan monitoring terhadap perkembangan tanaman pangan di wilayah binaan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah.


"Kegiatan ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional. Kami ingin memastikan tanaman yang dikelola masyarakat maupun instansi terkait dapat tumbuh optimal sehingga memberikan hasil yang maksimal saat panen nanti," kata Masri Nalzon.


Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung pipil yang ditanam dengan sistem semai lubang tanam tersebut kini telah memasuki usia sekitar 91 hari. Lahan yang dipantau memiliki luas sekitar satu hektare dan berada di wilayah UPTD Pertanian Kecamatan Sabak Auh.


Dari hasil pemantauan, kondisi tanaman secara umum terlihat tumbuh dengan baik. Perawatan terhadap tanaman juga masih dilakukan secara berkala dan berkelanjutan guna menjaga kualitas pertumbuhan hingga memasuki masa panen.


Meski demikian, petugas menemukan adanya pertumbuhan tanaman yang tidak merata di beberapa titik lahan. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi oleh karakteristik tanah yang didominasi unsur mineral dan pasir sehingga memengaruhi tingkat kesuburan serta perkembangan batang jagung.


"Kami akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung keberhasilan program ketahanan pangan. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan sektor pertanian menjadi faktor penting dalam mewujudkan swasembada pangan," ujarnya.


Lahan ketahanan pangan yang dipantau berada pada titik koordinat 1°06'51" LU dan 102°06'39,9" BT. Hingga saat ini, kondisi tanaman masih terjaga dengan baik dan diharapkan mampu memberikan hasil yang optimal bagi pengembangan sektor pertanian di Kecamatan Sabak Auh.


Melalui kegiatan tersebut, Polsek Sabak Auh menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendukung program-program pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Siak."****






LIPUTAN         :     SAD
EDITOR            :     REDAKSI 
300 Pelari Ramaikan Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Polres Inhil Tebar Semangat “Polri untuk Masyarakat"

300 Pelari Ramaikan Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Polres Inhil Tebar Semangat “Polri untuk Masyarakat"





KabarPesisirNews.Com
TEMBILAHAN RIAU,   -
Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir menggelar kegiatan Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run (RBR) dengan tema “Polri untuk Masyarakat”, Minggu (21/6/2026) pagi.


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.30 WIB tersebut berlangsung meriah dan diikuti sekitar 300 peserta yang terdiri dari unsur Forkopimda, Pemerintah Daerah, TNI-Polri, wartawan, elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, komunitas pelari, hingga masyarakat umum di Kota Tembilahan.


Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Indragiri Hilir Hj. Yuliantini, S.Sos., M.Si., Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., Dandim 0314/Inhil Letkol Arm. Wahib Mustofa Faturrahman, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Iwan Taruna, S.T., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Sugito, S.H., serta sejumlah pejabat Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, perbankan, tokoh masyarakat, Bhayangkari, dan tamu undangan lainnya.


Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan pelepasan peserta Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run, kemudian pembagian doorprize kepada peserta.


Para peserta menempuh rute sejauh kurang lebih 5 kilometer dengan titik start dan finish di Jalan Gajah Mada Tembilahan. Rute yang dilalui yakni Jalan Gajah Mada – Jalan M. Boya – Jalan Baharuddin Yusuf (Bundaran Pasar Pagi) – Jalan Soebrantas – Jalan Prof. M. Yamin – Jalan Veteran – Jalan Pangeran Hidayat – Jalan Hang Tuah – Jalan Sudirman – dan kembali ke Jalan Gajah Mada.


Untuk mendukung kenyamanan dan keselamatan peserta, panitia menyediakan dua titik layanan air minum (water station) serta pos kesehatan yang berada di depan Kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan di depan Mapolres Indragiri Hilir. Fasilitas tersebut disiapkan guna memenuhi kebutuhan peserta selama berlari serta memberikan pelayanan kesehatan dan penanganan medis apabila diperlukan.


Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, mengatakan bahwa kegiatan Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat sesuai dengan Tema Polri untuk masyarakat ujarnya. 


Selain mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat melalui olahraga, kegiatan ini juga menjadi wadah memperkuat sinergitas antara Polri, Pemerintah Daerah, TNI, instansi terkait, komunitas olahraga, serta seluruh elemen masyarakat. Di samping itu, Fun Run ini juga menjadi ajang sosialisasi dan latihan bagi peserta yang akan mengikuti Riau Bhayangkara Run Tahun 2026 di Pekanbaru pada 19 Juli 2026 mendatang.


Melalui kegiatan yang berlangsung penuh semangat dan kebersamaan tersebut, Polres Indragiri Hilir berharap dapat terus membangun citra Polri yang humanis, dekat dengan masyarakat, serta hadir memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar."****






LIPUTAN INHIL        :    SAD
EDITOR                      :    REDAKSI 
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan






KabarPesisirNews.Com
CILACAP,    -
Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi transformasi 
kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan yang kini berkembang menjadi sentra ketahanan pangan 
sekaligus pusat pembinaan kemandirian Warga Binaan. 


Apresiasi tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Nusakambangan, Sabtu (20/6), didampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan  (Menimipas), Agus Andrianto.


Dalam kunjungan tersebut, Titiek meninjau sejumlah program unggulan, mulai dari Workshop Fly Ash Bottom Ash (FABA), pertanian dan peternakan, produksi pupuk organik, Balai Latihan Kerja Konveksi, pengolahan sampah, budidaya perikanan, tambak udang vaname, hingga budidaya sidat. 


“Atas nama Komisi IV, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Menteri dan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mudah-mudahan usaha ini bisa ditiru dan diduplikasi di tempat-tempat lain,” harapnya.


Menurutnya, Nusakambangan yang selama ini dikenal sebagai kawasan Pemasyarakatan berisiko tinggi 
telah bertransformasi menjadi kawasan produktif yang mampu menghasilkan berbagai komoditas pangan dan produk bermanfaat bagi masyarakat. 


“Nusakambangan yang kita dengar selalu seram, bayangannya Alcatraz. Ternyata setelah ke sini, sangat ramah dan bisa menghasilkan begitu banyak 
produk bermanfaat untuk kita semuanya,” puji Titiek.


Sementara itu, Menimipas menyampaikan berbagai masukan dan arahan dari Komisi IV DPR RI akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat program yang telah berjalan. Ia menjelaskan jajaran 
Pemasyarakatan terus mengoptimalkan pemanfaatan lahan idle di seluruh Lapas dan Rutan sebagai dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.


“Tadi kami juga mohon beberapa evaluasi dan arahan, serta akan kami tindak lanjuti, termasuk upaya - upaya perbaikan dari apa yang sudah kita kerjakan. Kami sudah laporkan kepada beliau bahwa seluruh 
Lapas dan Rrutan memanfaatkan lahan idle yang ada untuk dioptimalkan dalam membangun program ketahanan pangan, terutama untuk memenuhi kebutuhan dari dalam,” terang Agus.


Saat ini, Nusakambangan telah memanfaatkan sekitar 135 hektare lahan produktif dan melibatkan ratusan Warga Binaan dalam berbagai sektor usaha, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, konveksi, pengolahan sampah, hingga budidaya udang dan sidat. 


Transformasi tersebut menjadi wujud 
komitmen Pemasyarakatan dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus menyiapkan Warga 
Binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat."****







LIPUTAN      :     RED
EDITOR         :     REDAKSI 

Minggu, 21 Juni 2026

Bintang Cilik Inhil 2026! Alesha Mikayla Hadid Tampil Memukau dan Raih Mahkota Juara 1 Dara Anak

Bintang Cilik Inhil 2026! Alesha Mikayla Hadid Tampil Memukau dan Raih Mahkota Juara 1 Dara Anak






KabarPesisirNews.Com
TEMBILAHAN INHIL RIAU,   -
Alesha Mikayla Hadid berhasil meraih gelar Juara 1 Dara Anak pada ajang Pemilihan Bujang & Dara Indragiri Hilir (Inhil) 2026. Prestasi tersebut diumumkan pada malam puncak pemilihan yang berlangsung meriah di Gedung Daerah Engku Kelana, Tembilahan, Jumat (19/6/2026).


Ajang tahunan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir itu diikuti oleh peserta dari berbagai kategori usia, mulai dari anak, remaja hingga dewasa. Setelah melalui serangkaian tahapan penilaian yang ketat, dewan juri menetapkan Alesha Mikayla Hadid sebagai Dara Anak terbaik tahun 2026.


Alesha Mikayla Hadid merupakan siswi Sekolah Kasih Lestari yang lahir pada 10 April 2018. Putri dari pasangan Abyadh Nadhiifun, ST dan Werie Irma Pamasih, SE ini merupakan anak pertama dari dua bersaudara.


Keberhasilan Alesha tidak diraih secara instan. Selama masa karantina, seluruh finalis mendapatkan pembekalan terkait wawasan budaya, kepariwisataan, etika, serta kemampuan komunikasi sebagai calon duta daerah. Para peserta juga mengikuti sesi advokasi dan tanya jawab di hadapan dewan juri.


Malam final tersebut menjadi puncak dari rangkaian kegiatan yang telah dijalani para finalis. Dewan juri yang terdiri dari Ketua Dekranasda Inhil Katerina Susanti Herman, tokoh budaya Riau Ahmadi, Dara Keisya Aurellia, perwakilan Ikatan Bujang Dara Riau Bujang Muhajir Arif, serta profesional tata rias Bang Rijak, melakukan penilaian berdasarkan kemampuan, wawasan, karakter, dan penampilan peserta.


Bupati Indragiri Hilir melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Muammar Ghaddafi, dalam sambutan yang dibacakannya menegaskan bahwa gelar Bujang dan Dara bukan hanya sebuah kebanggaan, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.


"Sebagai Duta Daerah, Ananda sekalian memiliki tanggung jawab untuk menambah kecintaan terhadap warisan budaya, mendukung pariwisata berkelanjutan, dan ikut serta mengembangkan ekonomi kreatif daerah," ujar Muammar Ghaddafi.


Pada kategori Bujang Dara Anak, gelar Bujang diraih oleh Abizar Mauldan, sementara gelar Dara disandang oleh Alesha Mikayla Hadid. Kemenangan tersebut menjadikan Alesha sebagai salah satu duta muda Kabupaten Indragiri Hilir yang diharapkan mampu menjadi teladan bagi generasi seusianya.


Dengan prestasi yang diraihnya, Alesha Mikayla Hadid diharapkan dapat berperan aktif dalam memperkenalkan budaya daerah, menumbuhkan kecintaan terhadap pariwisata lokal, serta menginspirasi anak-anak lainnya untuk terus berprestasi sejak usia dini.


Keberhasilan Alesha menjadi Juara 1 Dara Anak Pemilihan Bujang & Dara Inhil 2026 sekaligus menjadi kebanggaan bagi keluarga, sekolah, dan masyarakat Indragiri Hilir. Prestasi tersebut membuktikan bahwa generasi muda daerah memiliki potensi besar untuk berkembang dan membawa nama baik Kabupaten Indragiri Hilir di masa mendatang."****






LIPUTAN INHIL       :    SAD
EDITOR                     :    REDAKSI 
1.000 Peserta Padati Fun Run Road To RBR 2026, Polres Kep. Meranti Peringati Hari Bhayangkara Ke-80

1.000 Peserta Padati Fun Run Road To RBR 2026, Polres Kep. Meranti Peringati Hari Bhayangkara Ke-80





KabarPesisirNews.Cpm
SELATPANJANG RIAU,     -
21    Juni    2026.
Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Fun Run Road To Riau Bhayangkara Run 2026 dan Olahraga Bersama dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan berlangsung Minggu (21/6/2026) pukul 06.00 WIB di Jl. Pramuka, Kel. Selatpanjang Timur, Kec. Tebing Tinggi, dan diikuti lebih kurang 1.000 peserta dari berbagai elemen masyarakat.


Fun Run menempuh jarak 8 kilometer. Angka 8 dipilih sebagai simbol Hari Bhayangkara ke-80 yang tahun ini diperingati seluruh jajaran Polri. Rute lari ini menjadi representasi perjalanan panjang pengabdian Polri selama 8 dekade dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.


Hadir dalam Kegiatan  :
Wakil Bupati Kep. Meranti Muzamil Baharudin, S.M., M.M. mewakili Bupati  
 Kapolres Kep. Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H.  
Wakil Ketua I DPRD Kab. Kep. Meranti Ardiansyah, S.H.,M.Si. mewakili Ketua DPRD,  Kasubsi II Bidang Intelejen Kejari Kep. Meranti Hermawan Agung Widianto, S.H. mewakili Kajari  
Pabung Kodim 0303/Bengkalis Mayor Inf Rusli Dangoran,  Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Saiful Basri, S.T.  
Para PJU, Perwira, dan personel Polres Kep. Meranti,  Komunitas olahraga, pelajar, mahasiswa, ASN, TNI, pelaku usaha, dan masyarakat umum


Pembukaan dan apel persiapan peserta  
Pelepasan peserta Fun Run oleh Forkopimda Kab. Kep. Meranti sebagai tanda dimulainya lari 8K  
Sambutan Kapolres Kep. Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H.
   

  Kapolres menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kep. Meranti, Forkopimda, instansi vertikal, perusahaan, komunitas, dan seluruh masyarakat yang hadir. Ia menegaskan Hari Bhayangkara ke-80 adalah momentum refleksi sekaligus mendekatkan Polri kepada masyarakat melalui kegiatan positif dan edukatif.  
   


  “8 kilometer ini simbol perjalanan panjang Polri 8 dekade. Kegiatan ini juga pemanasan menuju Riau Bhayangkara Run 2026 pada 19 Juli 2026 di Pekanbaru. Saya ajak seluruh masyarakat Kep. Meranti ikut berpartisipasi agar semangat olahraga dan jiwa sehat masyarakat pulau kita tunjukkan di tingkat provinsi,” ujarnya.  
   

   Kapolres juga mengajak masyarakat menjaga kamtibmas, menjauhi narkoba, menolak radikalisme dan intoleransi, serta mendukung pembangunan daerah demi masa depan generasi lebih baik.  
Sambutan Wakil Bupati Muzamil Baharudin, S.M., M.M.
   

    Wabupmengapresiasi Polres Kep. Meranti atas inisiasi kegiatan ini. “Semoga kegiatan ini menumbuhkan semangat masyarakat mencintai olahraga sekaligus memperkuat hubungan harmonis Polri dan masyarakat. 


Menjaga keamanan bukan hanya tugas Polri, tapi tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi kita wujudkan Kep. Meranti aman, tertib, dan kondusif untuk pembangunan,” katanya. Wabup menutup sambutan dengan ucapan Dirgahayu Bhayangkara ke-80, Polri untuk Masyarakat.


Pembagian Doorprize untuk peserta beruntung  Foto bersama Forkopimda, peserta, dan panitia  Kegiatan selesai pukul 08.00 WIB dilanjutkan kurve gotong royong bersama masyarakat


Road to Riau Bhayangkara Run 2026 Polres Kep. Meranti mengusung tagline _“Run With Purpose, Move Forward With Riau”_. Tujuannya mempromosikan gaya hidup sehat, mempererat kebersamaan, serta mengampanyekan pelestarian alam dan perlawanan terhadap karhutla. Puncak Riau Bhayangkara Run 2026 akan digelar 19 Juli 2026 di Mapolda Riau, Pekanbaru, dengan kategori 5K, 10K, dan 21K Half Marathon.


Tingginya partisipasi 1.000 peserta menunjukkan kepercayaan publik terhadap Polres Kep. Meranti dan citra Polri yang humanis, promotif, serta hadir di tengah masyarakat. Fun Run menjadi cooling system efektif untuk memperkuat kedekatan emosional.  
Kehadiran Wakil Bupati, Forkopimda, TNI, dan masyarakat dalam satu kegiatan mencerminkan sinergitas lintas sektoral yang solid. Modal sosial ini strategis bagi Polri menjaga kamtibmas menjelang puncak Hari Bhayangkara dan agenda daerah.  
Pesan kamtibmas Kapolres yang disampaikan lewat olahraga lebih mudah diterima masyarakat. Pendekatan persuasif ini membangun kesadaran kolektif untuk menjaga stabilitas keamanan dan mendukung tugas Kepolisian.  


 Antusiasme masyarakat hingga kegiatan selesai menjadi indikator keberhasilan strategi community policing Polres Kep. Meranti, sekaligus momentum meningkatkan partisipasi pada Riau Bhayangkara Run 2026.yang akan di gelar di Mapolda Riau Nantinya."****







LIPUTAN        :     RED
EDITOR           :     REDAKSI