Selasa, 01 September 2026

Polda Sitanggang Akhirnya Ditangkap! Sempat Panas di Samosir, Dibawa ke Polres Kuansing

Polda Sitanggang Akhirnya Ditangkap! Sempat Panas di Samosir, Dibawa ke Polres Kuansing





KabarPesisirNews.Com
TELUK KUANTAN RIAU,   — 
Drama penjemputan konten kreator TikTok Polda Sitanggang akhirnya berujung di Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.


Polda Sitanggang diamankan jajaran Satreskrim Polres Kuansing di kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Senin (31/8/2026). Proses pengamanan tersebut sempat menjadi tontonan publik setelah rekamannya beredar dan disiarkan melalui media sosial.


Dalam proses tersebut, situasi disebut sempat memanas. Pihak keluarga terlapor diduga melakukan perlawanan ketika petugas hendak membawa Polda Sitanggang.


Namun, situasi akhirnya dapat dikendalikan dan Polda Sitanggang dibawa menuju Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan masyarakat.


Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama sejumlah personel.


Kasat Reskrim Polres Kuansing membenarkan adanya pengamanan terhadap Polda Sitanggang di Samosir.


“Benar, kita sudah mengamankan yang bersangkutan di Samosir. Saat diamankan ada sedikit perlawanan dari pihak keluarga, namun bisa kita kendalikan,” ujar Iptu Gerry Agnar Timur.


Berawal dari Konten TikTok yang Memantik Kemarahan


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kuansing yang merasa keberatan atas konten Polda Sitanggang di platform TikTok yang diduga menghina Darwis, tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat Kuansing.



Konten tersebut kemudian memicu reaksi keras masyarakat karena Darwis selama ini dikenal sebagai salah satu figur yang lekat dengan tradisi Pacu Jalur, budaya kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi.


Sebelumnya, Polda Sitanggang juga sempat menyampaikan permintaan maaf setelah muncul kontroversi terkait konten minuman keras yang dikaitkan dengan tradisi Pacu Jalur.


Namun, polemik kembali membesar setelah muncul konten lain yang dinilai masyarakat sebagai penghinaan terhadap Darwis.


Persoalan tersebut kemudian bergeser ke ranah hukum.


Puluhan advokat di Riau disebut membentuk tim hukum untuk mendampingi proses pelaporan terhadap Polda Sitanggang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Polres Kuansing: Ada Laporan dan Proses Hukum Berjalan


Gerry menegaskan, pengamanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas laporan yang telah diterima pihak kepolisian.


“Yang bersangkutan kita tangkap terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Saat ini sudah kita bawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.


Dengan dibawanya Polda Sitanggang ke Polres Kuansing, penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan mendalami materi perkara, termasuk konten yang menjadi dasar laporan serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan.


Polisi juga akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Pacu Jalur Jangan Dijadikan Bahan Provokasi


Di tengah panasnya polemik di media sosial, Polres Kuansing mengingatkan seluruh pihak agar tidak memperluas persoalan tersebut menjadi konflik antarkelompok maupun antardaerah.


Kepolisian meminta masyarakat menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.


“Tradisi Pacu Jalur adalah kebanggaan masyarakat Kuansing. Kami minta semua pihak untuk saling menghormati,” pungkasnya.


Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan perahu panjang. Bagi masyarakat Kuansing, tradisi tersebut merupakan bagian dari identitas budaya yang memiliki nilai sejarah dan sosial yang kuat.


Karena itu, ketika sebuah konten di media sosial dianggap menyentuh simbol budaya dan tokoh yang dihormati masyarakat, reaksinya pun tidak lagi sebatas persoalan dunia maya.


Kini, perkara Polda Sitanggang memasuki babak baru.


Dari layar TikTok, persoalan bergeser ke meja penyidik Polres Kuansing.


Dan publik kini menunggu satu hal: sejauh mana proses hukum terhadap konten kreator tersebut akan bergulir setelah pemeriksaan di Polres Kuansing."****






LIPUTAN        :     REDAKSI 
EDITOR           :     REDAKSI 
Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Baik, Polda Riau: Penanganan Karhutla Tetap Berjalan

Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Baik, Polda Riau: Penanganan Karhutla Tetap Berjalan







KabarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,   -
Kualitas udara di Kota Pekanbaru menunjukkan perbaikan signifikan pada Senin (31/8/2026) pagi. Setelah dalam beberapa hari terakhir sempat terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), udara di ibu kota Provinsi Riau pagi ini terpantau berada dalam kategori baik.

Berdasarkan pemantauan IQAir di Stasiun Tenayan Raya pada pukul 06.00 WIB, indeks kualitas udara atau US AQI tercatat 39 atau kategori Good/Baik. Stasiun pemantauan tersebut tercantum bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kondisi pagi ini menunjukkan perubahan cukup signifikan dibandingkan beberapa hari sebelumnya. Pada 24 Agustus lalu, indeks kualitas udara Pekanbaru berdasarkan IQAir sempat mencapai AQI 214 atau kategori sangat tidak sehat. 

Perbaikan juga sudah mulai terlihat pada Minggu (30/8/2026). Hujan yang turun di sejumlah wilayah Riau turut membantu mengurangi konsentrasi polutan dan menipiskan kabut asap di Pekanbaru. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, membaiknya kualitas udara merupakan perkembangan positif bagi masyarakat. 

Meski demikian, kondisi tersebut tidak membuat jajaran Polda Riau bersama TNI dan seluruh stakeholder mengurangi intensitas penanganan karhutla.

“Alhamdulillah, pagi ini masyarakat Pekanbaru bisa kembali merasakan kualitas udara yang jauh lebih baik. Personel di lapangan tetap bekerja melakukan pemadaman, pendinginan dan patroli untuk memastikan api maupun bara tidak kembali muncul,” kata Akmadi.

Menurutnya, perhatian utama saat ini bukan hanya pada kondisi udara di Pekanbaru, tetapi juga pada sumber-sumber kebakaran di sejumlah kabupaten yang masih memerlukan penanganan.

Hal tersebut penting mengingat titik panas masih terdeteksi di Riau. Data BMKG pada Sabtu (29/8/2026) pukul 23.00 WIB masih mencatat 264 hotspot yang tersebar di 11 kabupaten/kota. 

“Jadi kami tidak ingin terlena dengan kondisi udara yang membaik pagi ini. Fokusnya tetap sama, tuntaskan pemadaman di lapangan, lakukan pendinginan sampai benar-benar aman, cegah munculnya titik baru dan lindungi masyarakat dari dampak karhutla,” ujar Akmadi.

Polda Riau juga mengingatkan bahwa kualitas udara bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi kebakaran, arah angin maupun cuaca. Karena itu, pemantauan kualitas udara dan hotspot tetap dilakukan secara berkala sebagai bagian dari langkah mitigasi.

Di sisi lain, hujan yang turun dalam beberapa hari terakhir turut memberikan dampak positif terhadap kondisi Pekanbaru. 

Pemerintah Kota Pekanbaru bahkan memutuskan aktivitas belajar mengajar kembali dilakukan secara tatap muka mulai Senin setelah kondisi cuaca dan kualitas udara menunjukkan perbaikan. 

Pada Minggu pagi, Pemko juga melaporkan tidak ditemukan titik api di wilayah Kota Pekanbaru. 

Upaya penanganan karhutla juga diperkuat melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Pemerintah menyiapkan pelaksanaan OMC pada periode 29 Agustus hingga 1 September untuk membantu penanggulangan karhutla di Riau.

Akmadi menegaskan, membaiknya kondisi udara harus dijadikan momentum untuk memperkuat upaya pencegahan agar kabut asap tidak kembali terjadi.

“Yang ingin kita jaga bukan hanya bagaimana api bisa dipadamkan hari ini, tetapi bagaimana masyarakat tetap bisa menghirup udara yang sehat pada hari-hari berikutnya. Karena itu upaya di lapangan tetap berjalan dan kewaspadaan tidak boleh turun,” tutupnya."****






LIPUTAN       :     SANDI 
EDITOR          :     REDAKSI 
Koramil Bengkalis Bersama Puskesmas Pantau Dampak Kabut Asap Karhutla

Koramil Bengkalis Bersama Puskesmas Pantau Dampak Kabut Asap Karhutla




KabarPesisirNews.Com
BENGKALIS RIAU,    – 
Koramil Bengkalis bersama jajaran Puskesmas melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan masyarakat di sejumlah wilayah yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Bengkalis.


Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap penanganan dampak Karhutla, khususnya untuk mengantisipasi gangguan kesehatan masyarakat akibat paparan kabut asap.


Dalam kegiatan tersebut, personel Koramil turut turun ke sejumlah lokasi bersama petugas kesehatan. Di antaranya Serka Namayla, Serda Amroni, Kopral Limbong dan Pratu Gopi.


Salah seorang personel Koramil Bengkalis mengatakan, pihaknya bersama Puskesmas mengambil sampel dan melakukan pemantauan di beberapa wilayah yang terdampak kabut asap.


“Ini merupakan tindak lanjut untuk ikut bersama Dinas Kesehatan, dalam hal ini Puskesmas, untuk menindaklanjuti perintah terkait Karhutla, terutama dampak kabut asap yang disebabkan oleh Karhutla di Kecamatan Bengkalis,” ujarnya.


Dari hasil pemantauan sementara, kondisi kesehatan masyarakat masih dalam batas wajar. Belum ditemukan kendala serius terkait Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) maupun gangguan kesehatan lainnya yang diduga akibat kabut asap.


“Alhamdulillah, masih dalam tahap medis dan masih dalam batas wajar. Belum ada kendala masalah kabut asap untuk ISPA atau lainnya. Kami masih menunggu keterangan dari pihak Puskesmas,” katanya.


Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Menurutnya, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat, melainkan membutuhkan kesadaran dan peran seluruh elemen masyarakat.


“Kami harapkan seluruh elemen masyarakat sama-sama menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Tidak bisa kita saja yang menjaga, harus ada kesadaran bersama,” tegasnya.


Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan, meskipun untuk membersihkan lahan atau keperluan lainnya.


“Janganlah untuk membakar-bakar itu tidak dipikirkan. Kalau memang tidak perlu, jangan dibakar. Hal yang tidak perlu kita bakar, nanti malah terbakar semua,” pungkasnya.


Upaya pemantauan kesehatan masyarakat tersebut diharapkan dapat menjadi langkah antisipasi dini terhadap dampak kabut asap, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama mencegah Karhutla di wilayah Kecamatan."****






LIPUTAN        :    MISWAN 
EDITOR           :    REDAKSI 

Senin, 31 Agustus 2026

Toko SRI A.A Diduga Bebas Edarkan Rokok Ilegal di Benai — Bea Cukai Diminta Bongkar Pemasok hingga Bandar

Toko SRI A.A Diduga Bebas Edarkan Rokok Ilegal di Benai — Bea Cukai Diminta Bongkar Pemasok hingga Bandar





KabarPesisirNews.Com
BENAI KUANSING RIAU,   — 
Peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, aktivitas penjualan rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi negara itu disebut berlangsung di Toko SRI A.A Pasar Benai, Kecamatan Benai.

Ironisnya, toko tersebut berada di kawasan Pasar Benai yang merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan masyarakat. Namun, berdasarkan informasi warga, dugaan penjualan rokok ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada awak media, Minggu (30/8/2026) malam, mengungkapkan bahwa berbagai merek rokok tanpa pita cukai diduga diperjualbelikan di toko tersebut.

“Sudah lama katanya dijual. Masyarakat juga tahu. Kami berharap ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang, terutama Bea Cukai,” ujar sumber tersebut.

Menurutnya, keberadaan rokok tanpa pita cukai bukan sekadar persoalan perdagangan biasa. Jika benar rokok tersebut tidak memenuhi kewajiban cukai, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pelanggaran ketentuan pidana di bidang cukai.

“Jangan sampai karena harganya murah kemudian dibiarkan. Negara dirugikan, sementara masyarakat juga tidak mendapatkan kepastian mengenai legalitas produk yang dibelinya,” katanya.

Bukan Sekadar Rokok Murah, Ada Potensi Pelanggaran Pidana

Dalam ketentuan cukai, hasil tembakau merupakan Barang Kena Cukai (BKC). Penjualan eceran BKC hasil tembakau wajib memenuhi ketentuan mengenai pelunasan cukai, termasuk penggunaan pita cukai sesuai ketentuan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memperdagangkan BKC tanpa pelunasan cukai sebagaimana dipersyaratkan.

Salah satu ketentuan yang paling relevan adalah Pasal 54 UU Cukai.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan, dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Artinya, apabila hasil pemeriksaan resmi Bea Cukai nantinya membuktikan bahwa rokok yang dijual di Toko SRI A.A benar-benar merupakan BKC tanpa pita cukai, pihak yang menawarkan atau menjualnya dapat berhadapan dengan ketentuan pidana tersebut.

Jika Rokok Berasal dari Tindak Pidana, Pasal 56 Bisa Membayangi

Persoalan dapat menjadi lebih serius apabila rokok tersebut ternyata diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Pasal 56 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai dapat dipidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan demikian, penyidik nantinya tidak hanya dapat menelusuri siapa yang menjual rokok tersebut, tetapi juga dari mana barang itu diperoleh, siapa distributornya, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, serta siapa yang mengetahui status ilegal barang tersebut.

Jika Menggunakan Pita Cukai Palsu atau Bekas, Ancaman Lebih Berat

Berbeda dengan rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, dipalsukan atau pita cukai bekas memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

Pasal 55 UU Cukai mengatur larangan membuat secara melawan hukum, meniru atau memalsukan pita cukai; membeli, menyimpan, menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai palsu atau dipalsukan; maupun menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai yang sudah dipakai.

Ancaman pidananya mencapai penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Karena itu, pemeriksaan terhadap rokok yang diduga ilegal tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya pita cukai. Keaslian, peruntukan, personalisasi, dan status pita cukai juga harus diperiksa.

Bea Cukai sendiri menjelaskan sejumlah ciri rokok ilegal, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang salah peruntukan.

Distributor dan Pemasok Juga Tidak Boleh Lolos

Jika pemeriksaan menemukan bahwa Toko SRI A.A hanya merupakan titik penjualan atau pengecer, maka penyelidikan semestinya tidak berhenti pada pemilik atau penjaga toko.

Aparat penegak hukum dan Bea Cukai dapat menelusuri rantai pasoknya, mulai dari pemasok, distributor, pihak yang mengantarkan barang, hingga sumber produksi apabila ditemukan bukti yang cukup.

Sebab, Pasal 56 tidak hanya menyasar pihak yang menjual, tetapi juga pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, memperoleh atau memberikan BKC yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Dengan kata lain, apabila terdapat beberapa pihak yang memiliki peran berbeda dalam satu mata rantai peredaran, masing-masing harus diperiksa berdasarkan peran dan bukti keterlibatannya.

Pita Cukai Ilegal Juga Punya Jerat Tersendiri

Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan adanya transaksi pita cukai yang tidak semestinya, Pasal 58 UU Cukai juga dapat menjadi ketentuan yang relevan.

Pasal tersebut mengatur mengenai pihak yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai/tanda pelunasan cukai kepada pihak yang tidak berhak, maupun pihak yang membeli, menerima atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya.

Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Barang Bukti Dapat Disita dan Dirampas

Dalam penanganan perkara cukai, barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat menjadi objek penindakan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Ketentuan mengenai penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas, dikuasai, atau menjadi milik negara antara lain dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, dikuasai negara, dan menjadi milik negara.

Artinya, apabila ditemukan stok rokok ilegal dalam pemeriksaan, persoalannya tidak berhenti pada teguran kepada pedagang. Barang bukti dapat ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Negara Bukan Hanya Kehilangan Cukai

Peredaran rokok ilegal juga berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Pajak rokok dipungut bersamaan dengan proses pemungutan cukai. Ketika cukai atas hasil tembakau tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, terdapat konsekuensi terhadap penerimaan negara dan daerah dari sektor yang berkaitan dengan cukai hasil tembakau.

Karena itu, rokok ilegal bukan hanya persoalan “rokok murah” yang beredar di pasar.

Di balik harga murah tersebut terdapat potensi persoalan yang lebih besar: pelanggaran hukum, persaingan usaha yang tidak sehat, hilangnya penerimaan negara, dan lemahnya pengawasan terhadap rantai distribusi hasil tembakau.

Bea Cukai dan Aparat Diminta Jangan Hanya Menunggu Laporan

Warga berharap informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di Toko SRI A.A Pasar Benai segera mendapat perhatian dari instansi berwenang.

“Harapan kami jangan hanya masyarakat yang melihat. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa. Kalau legal, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ilegal, harus ditindak,” ujar warga tersebut.

Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai Toko SRI A.A dalam berita ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber warga dan bukan kesimpulan bahwa pemilik atau pengelola toko telah melakukan tindak pidana.

Untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan dan penindakan resmi oleh Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan fisik barang, pita cukai, dokumen perolehan barang, pemasok, distributor, serta jalur distribusinya.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh—bukan hanya terhadap pengecer di ujung rantai, tetapi juga terhadap pihak yang memasok, mendistribusikan, memproduksi, atau pihak lain yang berdasarkan bukti hukum turut terlibat.

Sebab, ketika rokok ilegal bisa beredar bebas di tengah pusat perdagangan masyarakat, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang menjual, tetapi juga siapa yang memasok, siapa yang mengedarkan, dan mengapa peredarannya bisa berlangsung begitu lama tanpa penindakan."****







LIPUTAN      :      REDAKSI
EDITOR         :      REDAKSI 
Program JALUR Polairud Meranti Bawa Bantuan hingga Pesan Pilkades dan Karhutla

Program JALUR Polairud Meranti Bawa Bantuan hingga Pesan Pilkades dan Karhutla





KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,    - 
Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) kembali membawa personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Meranti menyambangi masyarakat pesisir. Kali ini, warga Dusun Cemaning, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, menjadi sasaran kegiatan yang digelar Minggu (30/8/2026).


Perjalanan menuju kawasan tersebut dilakukan menggunakan armada patroli KP-1006. Kehadiran personel tidak hanya untuk menyapa masyarakat, tetapi juga membawa sejumlah layanan dan bantuan yang dibutuhkan warga pesisir.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Polairud IPTU Abdul Roni, S.H., mengatakan JALUR menjadi salah satu cara Polri mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama warga yang tinggal di wilayah pesisir dan memiliki keterbatasan akses.


"Program JALUR ini merupakan bentuk kehadiran Polri untuk menjangkau langsung masyarakat pesisir. Kami ingin masyarakat merasakan bahwa polisi hadir bukan hanya ketika terjadi persoalan keamanan, tetapi juga ketika mereka membutuhkan pelayanan dan kepedulian," kata Abdul Roni kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Sat Polairud menjalankan sejumlah program, di antaranya Sambang Nusa Presisi, Peduli Ekonomi Pesisir, Klinik Terapung dan Pustaka Terapung.


Sebanyak 50 warga menerima bantuan sembako berupa beras, telur dan mi instan. Sementara anak-anak pesisir mendapat kesempatan membaca melalui Pustaka Terapung sekaligus menerima alat tulis. Tim Si Dokkes juga memberikan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan tekanan darah dan pemberian vitamin.


Selain pelayanan sosial, personel turut menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).


Warga diingatkan agar menjaga keamanan dan persaudaraan selama tahapan Pilkades, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.


"Jangan mudah terprovokasi dan mari kita bersama-sama menjaga situasi tetap aman, terutama dalam pelaksanaan Pilkades. Perbedaan pilihan jangan sampai menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat," pesan Abdul Roni.


Pesan lain yang disampaikan berkaitan dengan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.


"Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama. Kalau menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan agar bisa ditangani sejak dini," ujarnya.


Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan kepolisian, warga juga diingatkan dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan kehadiran atau pelayanan kepolisian.


Abdul Roni menegaskan, kondisi geografis Kepulauan Meranti yang banyak terdiri dari wilayah perairan tidak boleh menjadi penghalang bagi polisi untuk hadir di tengah masyarakat.


"Medan dan jarak bukan alasan untuk tidak hadir. Justru masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan sulit dijangkau harus menjadi perhatian kita," tegasnya."****






SUMBER       :     HUMAS POLRES KEP.MERANTI
EDITOR         :     REDAKSI 
Perkuat Sinergi Pertumbuhan Ekonomi Riau, Wabup Meranti Hadiri Riau Economic Forum 2026

Perkuat Sinergi Pertumbuhan Ekonomi Riau, Wabup Meranti Hadiri Riau Economic Forum 2026






KabarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,     — 
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, S.M., M.M., menghadiri The 2nd Riau Economic Forum (REF) 2026 yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, Senin (31/8/2026).


Forum yang mengusung tema “Riau Tumbuh Solid dan Digitalisasi Terakselerasi” tersebut menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah, dunia usaha, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi dinamika perekonomian dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.


Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi yang mewakili Plt Gubernur Riau, Kepala Perwakilan BI Provinsi Riau Panji Achmad, jajaran Forkopimda Riau, para bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, instansi vertikal, perbankan, serta pimpinan perusahaan di wilayah Riau.


Wabup Muzamil mengatakan, keikutsertaan Pemkab Kepulauan Meranti dalam forum tersebut penting untuk mendapatkan perspektif dan informasi terkini mengenai perkembangan ekonomi, sekaligus memahami arah kebijakan yang dapat menjadi referensi dalam penyusunan strategi pembangunan daerah.


“Penting untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi. Perkembangan ekonomi saat ini bergerak sangat dinamis, sehingga pemerintah daerah harus mampu menangkap peluang sekaligus beradaptasi dengan perubahan, termasuk akselerasi digitalisasi,” ujar Muzamil.


Menurutnya, digitalisasi tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan teknologi dalam aktivitas pemerintahan maupun ekonomi. Lebih dari itu, transformasi digital dapat menjadi instrumen untuk memperluas akses masyarakat dan pelaku usaha terhadap berbagai peluang ekonomi.


Pemanfaatan teknologi digital, lanjut Muzamil, juga dapat diarahkan untuk mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah, memperluas pemasaran produk unggulan masyarakat, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, hingga memperkuat daya saing pelaku usaha lokal.


“Potensi ekonomi daerah harus kita dorong agar mampu berkembang dan memiliki daya saing. Digitalisasi dapat menjadi salah satu sarana untuk memperluas akses pasar dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” katanya.


Muzamil juga menekankan pentingnya keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar berbagai kebijakan dan program penguatan ekonomi tidak berhenti pada tataran perencanaan, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


Ia menilai, forum seperti REF 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antarpemangku kepentingan, termasuk antara pemerintah daerah dengan Bank Indonesia serta sektor perbankan dan dunia usaha.


“Kolaborasi harus terus diperkuat agar potensi yang dimiliki masing-masing daerah dapat dikembangkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.


Keikutsertaan Pemkab Kepulauan Meranti dalam REF 2026 sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, serta mempercepat transformasi digital.


Muzamil berharap berbagai gagasan, informasi, dan peluang kerja sama yang dibahas dalam forum tersebut dapat menjadi masukan bagi Pemkab Kepulauan Meranti dalam merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih adaptif, inovatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Dengan semangat “Riau Tumbuh Solid dan Digitalisasi Terakselerasi”, Pemkab Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus mengambil bagian dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi Riau sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat."****







LIPUTAN          :      NUR
EDITOR             :      REDAKSI 
Api Reda, Perjuangan Belum Usai! Kapolres Inhil dan Tim Gabungan Pilih Bermalam Demi Pastikan Karhutla Benar-Benar Padam

Api Reda, Perjuangan Belum Usai! Kapolres Inhil dan Tim Gabungan Pilih Bermalam Demi Pastikan Karhutla Benar-Benar Padam






KabarPesisirNews.Com
INDRAGIRI HILIR RIAU,    -
Malam mulai menyelimuti Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Namun perjuangan melawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum berakhir.


Di tengah sisa asap, panas bekas kebakaran dan medan yang tak mudah, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama personel TNI, Polri, BPBD, Pemadam Kebakaran dan unsur tim gabungan masih bertahan di lokasi, Minggu (30/8/2026).


Mereka bahkan memilih bermalam di kawasan karhutla. Tujuannya satu, memastikan api benar-benar padam dan tidak ada bara tersembunyi yang kembali menyala.


Meski kobaran api berhasil dikendalikan, pekerjaan belum dianggap selesai. Tim gabungan masih melakukan penyisiran dan pendinginan terhadap sejumlah titik yang berpotensi menyimpan bara.


Titik demi titik diperiksa. Lahan yang masih mengeluarkan asap kembali disiram, sementara kawasan bekas terbakar terus diawasi untuk mencegah api kembali muncul.


Di tengah operasi tersebut, Donny memilih tetap berada bersama personel dan seluruh unsur gabungan di lapangan.


Ketika malam tiba dan kelelahan mulai terasa, para petugas tetap bertahan. Medan bekas terbakar, sisa asap, lumpur hingga keterbatasan akses menjadi bagian dari perjuangan mereka untuk memastikan kawasan benar-benar aman.


Bermalam di lokasi menjadi bagian dari upaya agar pengawasan dan proses pendinginan tidak terputus.
Pantang pulang sebelum bara benar-benar padam.


Semangat itulah yang tergambar dari perjuangan Kapolres Inhil bersama tim gabungan di Lahang Hulu.


Donny menegaskan, keberhasilan mengendalikan dan memadamkan api bukanlah hasil kerja satu institusi. Penanganan karhutla dapat berjalan berkat sinergi dan kerja keras seluruh unsur yang turun bersama di lapangan.


"Alhamdulillah, api dapat kita kendalikan dan padamkan. Ini bukan keberhasilan satu pihak, tetapi hasil kerja keras dan kebersamaan seluruh tim yang terlibat," kata Donny.



Ia menyampaikan apresiasi kepada personel TNI, Polri, BPBD, Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, Masyarakat Peduli Api (MPA), unsur perusahaan, relawan serta masyarakat yang ikut berjibaku dalam penanganan karhutla.


"Terima kasih kepada seluruh personel dan semua pihak yang telah bekerja tanpa mengenal lelah. TNI, Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, MPA, perusahaan, relawan serta masyarakat. Semua mempunyai peran dalam upaya ini," ujarnya.


Namun bagi Donny dan tim gabungan, padamnya kobaran api belum berarti operasi selesai. Pendinginan harus terus dilakukan untuk memastikan tidak ada bara tersisa yang berpotensi memicu kebakaran kembali.


"Api yang terlihat sudah padam bukan berarti kita langsung meninggalkan lokasi. Kita harus memastikan melalui pendinginan dan penyisiran bahwa bara benar-benar mati. Karena itu, kami bersama tim memilih tetap bertahan dan bermalam di lokasi," katanya.


Menurut Donny, kekompakan seluruh unsur menjadi salah satu kekuatan utama dalam menghadapi karhutla, terlebih ketika petugas harus bekerja di tengah medan yang sulit.


"Yang paling penting adalah kebersamaan. Di lapangan kita satu tim, satu tujuan, bagaimana api segera padam, masyarakat terlindungi dan lingkungan kita dapat diselamatkan," tegasnya.


Karhutla memiliki tantangan tersendiri. Api yang tak lagi terlihat di permukaan belum tentu menandakan seluruh bara telah mati, terutama pada kawasan dengan lahan gambut.


Bara dapat tersimpan di bawah permukaan dan sewaktu-waktu kembali memunculkan api apabila kondisi memungkinkan. Karena itu, proses pendinginan menjadi tahapan penting setelah pemadaman.


Tim gabungan terus menyisir kawasan untuk mencari sisa asap maupun titik panas. Setiap indikasi bara diperiksa dan kembali dilakukan pendinginan.


Saat sebagian masyarakat mulai beristirahat bersama keluarga, para petugas masih berjaga di kawasan karhutla.


Personel TNI, Polri, BPBD, Pemadam Kebakaran dan unsur gabungan lainnya tetap berada di lapangan. Mereka menghadapi sisa panas, asap, lumpur dan medan yang sulit dijangkau.


Kehadiran Kapolres di tengah personel menjadi bagian dari upaya menjaga semangat tim sekaligus memastikan operasi terus berjalan hingga proses pendinginan benar-benar tuntas.


Tak ada perbedaan seragam ketika berhadapan dengan api. Seluruh unsur memiliki tujuan yang sama: memadamkan kebakaran, memastikan bara mati serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman karhutla.


Di balik malam yang semakin larut, masih ada petugas yang memegang selang pemadam. Ada yang menyusuri lahan, memeriksa tanah yang masih mengeluarkan asap hingga mengawasi kawasan yang sebelumnya dilalap api.


Kerja mereka tidak berhenti ketika kobaran menghilang dari pandangan.


Justru setelah api berhasil dipadamkan, pekerjaan penting berikutnya dimulai: memastikan tidak ada bara yang tertinggal.


Di Lahang Hulu malam itu, pengabdian tak banyak berbicara melalui kata-kata. Ia terlihat dari langkah kaki para petugas yang masih menyusuri lahan dan tangan-tangan yang terus bekerja melakukan pendinginan.


Saat masyarakat terlelap, mereka masih berjaga. Saat kobaran tak lagi terlihat, mereka masih mencari bara.


Kapolres Inhil bersama TNI, Polri, BPBD, Pemadam Kebakaran dan seluruh unsur tim gabungan memilih tetap bertahan di lapangan.


Api boleh reda, tetapi perjuangan belum selesai. Mereka bertahan hingga benar-benar memastikan tak ada lagi bara yang kembali menyala."****





LIPUTAN INHIL       :     SANDI 
EDITOR                     :     REDAKSI 
34 Tahun Menghidupkan Pacu Jalur, DT Darwis Dihina: Kuasa Hukum Pilih Jalur Hukum

34 Tahun Menghidupkan Pacu Jalur, DT Darwis Dihina: Kuasa Hukum Pilih Jalur Hukum






KabarPesisirNews.Com
TELUK KUANTAN RIAU,    — 
Tiga puluh empat tahun bukan waktu yang sebentar.

Sejak 1992, suara Darwis DT setia menggema dari Tepian Narosa, Teluk Kuantan, menemani denyut Pacu Jalur Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dari generasi ke generasi, suara itu hadir ketika jalur mulai merapat ke garis start, ketika dentuman membuka perlombaan, hingga ketika sorak penonton pecah menyambut kemenangan.

Anak-anak yang dahulu mendengar suara Darwis DT di tepian sungai, kini sebagian telah menjadi orang tua. Mereka kembali datang bersama anak-anaknya, menyaksikan tradisi yang sama dan mendengar suara yang bagi sebagian masyarakat telah menjadi bagian dari kenangan tentang kampung halaman.

Suara Darwis DT.

Suara yang menyebut nama-nama jalur dengan penuh semangat. Suara yang menghidupkan suasana tepian. Suara yang menemani kemenangan dan kekalahan.

Karena itulah, ketika muncul dugaan adanya ucapan yang dinilai merendahkan kehormatan Darwis DT, persoalan tersebut tidak lagi dipandang sebagian masyarakat sebagai perkara pribadi semata.

Ada rasa tersinggung.

Ada kekecewaan.

Namun di tengah emosi tersebut, masyarakat juga diminta tidak kehilangan akal sehat dan persaudaraan.

BUKAN SOAL TAK BOLEH DIKRITIK

Darwis DT bukan sosok yang harus kebal terhadap kritik.

Kritik, perbedaan pendapat maupun evaluasi merupakan bagian dari kehidupan bermasyarakat. Namun menurut kuasa hukumnya, terdapat garis tegas yang harus dibedakan antara kritik dengan penghinaan, antara perbedaan pandangan dengan tindakan yang diduga merendahkan martabat seseorang.

Tiga puluh empat tahun pengabdian membuat posisi Darwis DT di mata sebagian masyarakat Kuansing menjadi lebih dari sekadar seorang komentator.

Ia telah menjadi bagian dari perjalanan panjang Pacu Jalur.

Tentu, Pacu Jalur bukan milik Darwis DT. Tradisi tersebut adalah milik masyarakat Kuansing dan warisan budaya yang dijaga bersama.

Tetapi dalam perjalanan panjang sebuah tradisi, selalu ada orang-orang yang mengabdikan waktu, tenaga dan sebagian hidupnya untuk menjaga denyut tradisi tersebut.

Darwis DT adalah salah satunya.

Hari ini namanya mungkin menjadi perbincangan di media sosial. Namun sejarah pengabdian tidak dibangun dalam satu malam dan tidak pula semestinya diukur dari satu potongan video atau satu gelombang komentar.

KUASA HUKUM: JANGAN BAWA MASALAH INI KE RANAH SUKU

Di tengah derasnya reaksi publik, Tim Kuasa Hukum Darwis DT justru mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing melakukan serangan balik.

Persoalan yang sedang ditempuh melalui jalur hukum tersebut tidak boleh berubah menjadi konflik antarsuku, antardaerah maupun antarkelompok.

“Kami meminta satu hal: jangan jadikan rasa cinta kepada Darwis DT sebagai alasan untuk membenci siapa pun,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum DT Darwis, Ikhsan, S.H., M.H., CLA., CPM., Minggu (30/8/2026).

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibingkai sebagai pertentangan antara Batak dan Melayu, Sumatera Utara (Sumut) dengan Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ataupun kelompok masyarakat yang satu dengan lainnya.

“Jangan membawa persoalan ini menjadi Batak melawan Melayu. Jangan menyeret Sumatera Utara berhadapan dengan Kuantan Singingi. Jangan pula menjadikan agama, suku ataupun budaya sebagai bahan untuk saling menyerang,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat Batak maupun masyarakat Sumatera Utara merupakan bagian dari saudara sebangsa yang harus tetap dihormati.

“Satu dugaan perbuatan seseorang tidak pernah boleh menjadi alasan untuk menghakimi satu suku, satu daerah, ataupun satu komunitas,” katanya.

Pesannya sederhana namun tegas:

“Biarkan hukum mengurus perbuatannya. Kita menjaga persaudaraannya.”

“KAMI TIDAK MEMBAWA KEMARAHAN, KAMI MEMBAWA BUKTI”

Pilihan Darwis DT menempuh jalur hukum juga ditegaskan bukan sebagai bentuk ajakan untuk melakukan pembalasan.

Sebaliknya, jalur hukum dipilih sebagai jalan untuk menguji secara objektif dugaan peristiwa yang terjadi.

Ketika kehormatan seseorang merasa dilanggar, negara telah menyediakan mekanisme hukum. Di sanalah bukti diuji, saksi didengar dan fakta diperiksa.

“Kami tidak membawa kemarahan, kami membawa bukti,” tegas Ikhsan.

Menurutnya, pihaknya tidak meminta masyarakat menjatuhkan hukuman melalui media sosial. Pihaknya juga tidak ingin publik terlebih dahulu menyatakan seseorang bersalah sebelum proses hukum memberikan kesimpulan.

“Kami tidak meminta masyarakat menghukum siapa pun melalui media sosial. Kami juga tidak meminta publik menyatakan seseorang bersalah sebelum proses hukum selesai,” jelasnya.

Ia menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Biarkan rekaman diperiksa. Biarkan konteks diuji. Biarkan saksi didengar. Dan biarkan hukum menentukan hasil akhirnya,” lanjut Ikhsan.

Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa proses hukum harus ditempatkan sebagai ruang untuk mencari kebenaran berdasarkan bukti, bukan sebagai arena pelampiasan kemarahan.

34 TAHUN BUKAN SEKADAR ANGKA

Pacu Jalur boleh berkembang.

Teknologi boleh berubah.

Media sosial boleh menghadirkan generasi baru.

Namun bagi masyarakat yang telah puluhan tahun mengikuti Pacu Jalur, ada suara-suara yang telanjur melekat dalam ingatan.

Salah satunya adalah suara Darwis DT.

Sejak 1992 hingga hari ini, selama kurang lebih 34 tahun, ia telah menjadi bagian dari suasana perlombaan di Tepian Narosa.

Bagi sebagian masyarakat, suara tersebut bukan sekadar suara dari pengeras suara.

Ia adalah suara yang menemani masa kecil.

Suara yang terdengar ketika keluarga berkumpul di tepian.

Suara yang menyebut nama jalur kebanggaan kampung.

Suara yang hadir dalam riuh kemenangan sekaligus menjadi saksi ketika sebuah jalur harus menerima kekalahan.

Karena itu, ketika suara tersebut kemudian berada di tengah polemik, luka yang muncul bukan semata persoalan tentang seorang individu.

Ada masyarakat yang merasa kenangan mereka terhadap sebuah tradisi ikut tersentuh.

Namun sekali lagi, rasa kecewa tidak boleh berubah menjadi kebencian.

JAGA MARWAH PACU JALUR, JAGA PERSAUDARAAN

Perkara ini pada akhirnya akan menemukan titik akhirnya melalui proses yang berjalan.

Berita akan berganti.

Media sosial akan menemukan isu baru.

Trending akan berlalu.

Tetapi pengabdian selama puluhan tahun tidak hilang hanya karena sebuah polemik.

Bagi Ikhsan selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, masyarakat tidak perlu membalas dugaan penghinaan dengan penghinaan baru.

“Jaga Darwis DT dengan doa. Jaga Pacu Jalur dengan marwah. Jaga Kuantan Singingi dengan persaudaraan,” pesannya.

Sebab kecintaan terhadap budaya tidak seharusnya melahirkan kebencian kepada sesama anak bangsa.

Persoalan hukum biarlah berjalan di jalurnya.

Masyarakat tetap dapat menjaga ketenangan, menjaga persaudaraan dan mempertahankan marwah Pacu Jalur sebagai kebanggaan bersama.

Sebab pada akhirnya, Darwis DT bukan sekadar seseorang yang berdiri memegang mikrofon di tepian Sungai Kuantan.

Bagi banyak masyarakat Kuansing, suaranya telah menjadi salah satu bagian dari suara Pacu Jalur itu sendiri.

Dan selama Sungai Kuantan masih mengalir, selama dentuman pembuka perlombaan masih terdengar, selama anak-anak Kuansing masih berlari menuju tepian untuk menyaksikan jalur kebanggaannya berpacu—

34 tahun pengabdian itu akan tetap menjadi bagian dari cerita Kuantan Singingi."****






LIPUTAN      :    REDAKSI
EDITOR         :    REDAKSI 
Sukses Jalani PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M Akan Terapkan Nilai-nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan

Sukses Jalani PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M Akan Terapkan Nilai-nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan





KabarPesisirNews.Com
JAKARTA,    - 
Menjalani Tugas sehari-hari didunia kesehatan sebagai Dokter, tidak membuat dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M berpuas diri bergelut dalam rutinitas sehari-hari. Panggilan jiwa yang peduli terhadap nasib bangsa kedepan membuatnya merasa terpanggil untuk dapat meningkatkan rasa kebangsaan, nasionalisme dan bela negara dengan mengikuti Program di Lemhannas RI.


Saat dimintai keterangan oleh awak media pada Minggu (30-08-2026), disela- sela kesibukannya di sebuah Klinik di Jati Negara, Jakarta Timur, dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M yang merupakan alumni PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI ini menceritakan terkait tekadnya yang kuat dalam menyelesaikan program di Lemhannas RI tersebut


"Kegiatan yang kami ikuti kemaren adalah Program Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan 73 Lemhannas RI diikuti oleh Kalangan Birokrat, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Organisasi Profesi, TNI dan Polri dalam Rangka Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa. Kami melaksanakan Kegiatan tersebut selama seminggu dari 10 Agustus sampai 18 Agustus 2026 di Lemhannas RI, dan penutupan terakhir di Mako Brimob Kepala Dua, Depok. Tema dari kegiatan kami adalah "Membangun Kemandirian Bangsa Melalui Asta Cita, Guna Mewujudkan Indonesia Emas 2045", ungkap dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M, yang merupakan Putri Minang, Asal Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar ini


dr. Hj. Nadya juga menceritakan alasannya mengikuti kegiatan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI ini secara rinci


"Kami mengikuti kegiatan ini, karena Nilai-nilai Kebangsaan sangatlah Penting sebagai Warga Negara di Republik ini. Di bangku Sekolah kami tidak mendapatkan Pelajaran P4 lagi, maka untuk mengimbangi pengetahuan terkait Nilai-nilai Kebangsaan, di Lemhannas lah tempatnya yang paling tepat. Alhamdulillah, kami berdiskusi langsung dengan narasumber yang kompeten, sehingga kami mendapatkan wawasan secara komprehensif," ujar Lulusan FK Universitas Batam (S1 Kedokteran), dan Institut Kesehatan Helvetia, Medan (S2 M.K.M / Magister Kesehatan Masyarakat) 


"Dalam Pendidikan tersebut kami juga dibagi beberapa kelompok, disanalah dinamika- dinamika berbeda pandangan terjadi, sehingga dapat memperkaya kami akan sesuatu problem kebangsaan. Hal yang paling berkesan bagi kami adalah pada saat adanya simulasi- simulasi melalui permainan Games, karena disanalah kekompakan kami di uji dalam suatu team," ulas dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M


"Ilmu yang kami dapat terkait Nilai-nilai Kebangsaan yang bersumber dari Empat Konsensus Dasar Bangsa, sangatlah bermanfaat, semoga kami dapat mengimplementasikan nya di dunia kerja, khususnya dunia kerja yang saya geluti. Apalagi tiap hari berurusan dengan masyarakat yang sakit, yang butuh pertolongan, sehingga dengan nilai-nilai ini saya lebih peka lagi terhadap kondisi yang mana harus saya prioritaskan untuk ditangani. Jadi, kalau kita telah menerapkan nilai-nilai Kebangsaan dalam lingkungan sendiri otomatis Kemandirian Bangsa, Menuju Indonesia Emas 2045 Dapat Terwujud," harap dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M dengan penuh Optimis 


dr. Hj. Nadya mengakhiri dengan Mengucapkan Semboyan Lemhannas RI "Tanhanna Dharmma Mangrva", yang artinya Tiada Kebenaran yang Mendua


Peserta PPNK Angkatan ke 73 Lemhannas RI yang memiliki Nama Angkatan Nusantara Adikara, yang telah lulus dan dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan Sertifikat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Lemhannas RI Dr. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si dan juga mendapatkan PIN Lemhannas RI yang ditandai pemasangan secara simbolis pada Penutupan oleh Gubernur Lemhannas RI."****



#drhjnadyaisramirantimkm
#ppnk73
#ppnkangkatan73






LIPUTAN JAKARTA    :   MEGY
EDITOR                         :   REDAKSI 
PBAK STAI Nurul Hidayah 2026 Bekali Mahasiswa Baru dengan Wawasan Akademik dan Kemahasiswaan

PBAK STAI Nurul Hidayah 2026 Bekali Mahasiswa Baru dengan Wawasan Akademik dan Kemahasiswaan







KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,    -
30 Agustus 2026.
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Hidayah Selatpanjang melaksanakan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun Akademik 2026/2027 pada 28–30 Agustus 2026.


Mengusung tema *“Membentuk Generasi Berkarakter untuk Mewujudkan Peradaban yang Bermartabat,”* kegiatan yang berlangsung di lingkungan kampus STAI Nurul Hidayah tersebut diikuti sebanyak 36 mahasiswa baru.


PBAK menjadi bagian dari proses awal mahasiswa dalam mengenal lingkungan akademik, budaya kampus, sistem perkuliahan, serta kehidupan organisasi dan kemahasiswaan di STAI Nurul Hidayah.


Kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik STAI Nurul Hidayah, Dr. Syukron Darsyah, M.Pd.I. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, mahasiswa baru mendapatkan berbagai pembekalan yang berkaitan dengan kehidupan akademik maupun kemahasiswaan.


Salah satu materi yang diberikan yakni pengenalan Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Nurul Hidayah yang disampaikan Ketua Yayasan, Hj. Hasnah. Materi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan latar belakang dan lingkungan pendidikan yang menaungi STAI Nurul Hidayah.


Sementara itu, materi Sistem Akademik dan Registrasi disampaikan Dr. Syukron Darsyah, M.Pd.I. Materi tersebut membahas berbagai hal yang perlu dipahami mahasiswa baru, termasuk Kartu Rencana Studi (KRS), Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta administrasi akademik.


Materi lainnya, yakni Etika dan Kemahasiswaan di Kampus, disampaikan oleh Rubiana, S.Si., M.Pd. Adapun materi Motivasi Mahasiswa Belajar di Kampus STAI Nurul Hidayah disampaikan oleh Abdul Rauf, M.Pd.


Selain pembekalan akademik, mahasiswa baru juga diperkenalkan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.


Materi tersebut disampaikan oleh Imroatun Nasihah, Ketua DEMA STAI Nurul Hidayah. Penyampaian materi dikemas secara interaktif melalui cerita, diskusi, dan permainan sehingga mahasiswa baru dapat lebih mudah memahami peran dan penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam kehidupan mahasiswa.


Tidak hanya berfokus pada materi akademik, rangkaian PBAK juga diisi dengan berbagai kegiatan yang bertujuan membangun kebersamaan, kedisiplinan, serta kesiapan mental mahasiswa baru dalam menjalani kehidupan perkuliahan.


*Malam Keakraban Jadi Ruang Bangun Kebersamaan*


Salah satu kegiatan yang menjadi bagian berkesan dalam rangkaian PBAK adalah Malam Keakraban (Makrab).


Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa baru untuk membangun kedekatan dan kebersamaan, sekaligus menyalurkan minat dan bakat yang mereka miliki.


Malam Keakraban dikelola oleh Tim Sanggar Nurul Sujana dan dipandu oleh Duta Kampus STAI Nurul Hidayah. Suasana kegiatan berlangsung hangat dan meriah dengan berbagai penampilan dari mahasiswa baru.


Sejumlah peserta menunjukkan kemampuan mereka, mulai dari seni bela diri silat hingga bernyanyi sambil bermain gitar. Penampilan tersebut mendapat sambutan antusias dari peserta maupun panitia dan menjadi salah satu momen yang mempererat hubungan antarmahasiswa selama pelaksanaan PBAK.


Kegiatan PBAK turut dihadiri jajaran dosen dan staf Tata Usaha, Ketua Yayasan, serta perwakilan organisasi kemahasiswaan di lingkungan STAI Nurul Hidayah. Di antaranya SEMA, DEMA, Duta Kampus, Sanggar, dan Menwa.


*Panitia Apresiasi Kolaborasi Organisasi Mahasiswa*


Ketua Pelaksana PBAK, Aidil Rinaldi, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan.


Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan PBAK tidak terlepas dari kerja sama dan kolaborasi berbagai organisasi mahasiswa di lingkungan STAI Nurul Hidayah.


«“Alhamdulillah, kegiatan PBAK berjalan dengan sukses. Tentunya hal ini tidak terlepas dari kolaborasi yang baik antarorganisasi mahasiswa yang ada di kampus kita, STAI Nurul Hidayah Selatpanjang,” ujar Aidil.»


Ia berharap pelaksanaan PBAK ke depan dapat terus ditingkatkan. Berbagai kekurangan yang ditemukan selama kegiatan akan menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pada tahun berikutnya.


Melalui PBAK Tahun Akademik 2026/2027, mahasiswa baru diharapkan tidak hanya mengenal lingkungan kampus, tetapi juga memahami sistem akademik, etika kemahasiswaan, organisasi, serta tanggung jawab sebagai bagian dari sivitas akademika STAI Nurul Hidayah.


Semangat tersebut kemudian dirangkum dalam jargon “Bangkit, Bergerak, Berdampak.” Jargon ini menjadi pesan bagi mahasiswa baru untuk memulai perjalanan akademiknya dengan karakter yang kuat, keberanian untuk bergerak, serta semangat memberikan kontribusi positif bagi kampus dan masyarakat.


PBAK STAI Nurul Hidayah 2026
Bangkit! Bergerak! Berdampak!







LIPUTAN      :     REDAKSI 
EDITOR         :     REDAKSI 

Minggu, 30 Agustus 2026

Minggu Kasih Polres Meranti Sasar 8 Gereja, Sampaikan Pesan Kamtibmas, Karhutla dan Pilkades

Minggu Kasih Polres Meranti Sasar 8 Gereja, Sampaikan Pesan Kamtibmas, Karhutla dan Pilkades






KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,   - 
Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek jajaran memperkuat pendekatan langsung kepada masyarakat melalui kegiatan Minggu Kasih, Minggu (30/8/2026). Dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Detis Mayer Silitonga, S.H., kegiatan tersebut menyasar sedikitnya delapan gereja di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.


Dari gereja yang melaporkan jumlah kehadiran, sedikitnya 357 jemaat menerima secara langsung pesan dan imbauan kepolisian terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta ajakan menyukseskan Pilkades Serentak 2026. Sementara tiga gereja di wilayah Rangsang juga menjadi sasaran kegiatan, namun jumlah jemaatnya tidak tercantum dalam laporan.


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kepulauan Meranti di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. untuk membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat, termasuk melalui rumah-rumah ibadah.


Salah satu kegiatan dipimpin langsung Wakapolres Kompol Detis Mayer Silitonga di Gereja HKBP Selatpanjang Ressort Pekanbaru, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi. Sebanyak 100 jemaat mengikuti kegiatan tersebut.


Di hadapan jemaat, Wakapolres mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Ia juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan setiap gangguan keamanan maupun kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan Call Center 110.


“Apabila menemukan adanya peristiwa tindak pidana maupun membutuhkan bantuan atau pertolongan, dapat menghubungi layanan Polisi 110 dan pasti direspons dengan cepat,” ujar Kompol Detis.


Pesan mengenai Karhutla juga menjadi perhatian utama. Jemaat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.


“Membakar hutan dan lahan bukan solusi, tetapi bencana bagi kita semua,” tegasnya.


Menurutnya, Karhutla dapat berdampak luas, mulai dari mengganggu kesehatan akibat asap, merusak ekosistem, menghambat aktivitas masyarakat dan transportasi hingga menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.


Wakapolres juga mengajak jemaat ikut menjaga suasana tetap damai menjelang Pilkades Serentak 2026. Masyarakat diminta menghormati perbedaan pilihan dan tidak menjadikannya sebagai alasan untuk memicu konflik maupun isu SARA.


“Kita sama-sama menyukseskan Pilkades serentak. Beda pilihan jangan sampai menimbulkan konflik pribadi maupun SARA,” pesannya.


Pada waktu yang hampir bersamaan, kegiatan Minggu Kasih juga digelar di Gereja Katolik Santo Fransiskus Xaverius, Stasi Selatpanjang–Paroki Duma, Jalan Yos Sudarso Nomor 6, dengan jumlah 75 jemaat. Kegiatan dilaksanakan Kapolsek Tebing Tinggi Barat Ipda Dominikus Turnip, S.E., bersama Kasi Keuangan Polres Kepulauan Meranti Ipda Rudi Siboro, S.H. dan personel lainnya.


Kemudian di Gereja GPDI Selatpanjang, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tebing Tinggi, sebanyak 100 jemaat menerima pesan Kamtibmas, pencegahan Karhutla dan Pilkades yang disampaikan Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti AKP Daniel Bakara bersama Plt. Kasat Tahti Ipda Dedi Santos Manullang, S.H.


Sementara itu, GPIB Pos Pelkes Solafide Selatpanjang, Jalan Teratai, Selatpanjang Barat, diikuti sekitar 12 jemaat. Kegiatan dipimpin KBO Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Ipda Rijen Gurning, S.H., M.H., bersama Ipda Dedy Aritonang dan personel Polres lainnya.


Di wilayah Polsek Rangsang, Bhabinkamtibmas Aipda Suharmoko melaksanakan Minggu Keliling di tiga gereja, yakni Gereja Lahai Roi Desa Bungur, Gereja GPDI Desa Tanjung Kedabu, dan Gereja Pantekosta di Indonesia Dusun Banau, Desa Beting, Kecamatan Rangsang Pesisir. Jemaat di tiga lokasi tersebut mendapat imbauan untuk menjaga Kamtibmas, mencegah Karhutla serta menciptakan Pilkades yang aman dan damai.


Sementara Polsek Merbau melalui Bhabinkamtibmas Desa Mengkirau Aipda R.C. Sitompul bersama perwakilan Kemenag Binmas Kristen Kepulauan Meranti Susan melaksanakan kegiatan di Pos PI Zending HKBP Suak Nipah, Jalan Panipahan Baru, RT 002/RW 003, Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, yang diikuti sekitar 70 jemaat.


Dengan demikian, dari lokasi yang mencantumkan data kehadiran, 357 jemaat telah menerima langsung pesan-pesan kepolisian dalam rangkaian Minggu Kasih tersebut. Selain penyampaian imbauan, personel juga membagikan makanan dan minuman serta menyerahkan sarana kontak berupa kipas angin dan tali asih kepada sejumlah gereja.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Detis Mayer Silitonga mengatakan, kehadiran polisi di rumah ibadah diharapkan tidak hanya memperkuat Kamtibmas, tetapi juga membangun kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.


“Polri tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan. Kami ingin hadir lebih awal, mendengar masyarakat dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya."****





SUMBER     :    HUMAS POLRES KEP.MERANTI
EDITOR       :    REDAKSI