Rabu, 07 Oktober 2026

BPBD Pantau Lokasi Rawan Kebakaran di Pekanbaru, Titik Api Dipastikan Nihil

BPBD Pantau Lokasi Rawan Kebakaran di Pekanbaru, Titik Api Dipastikan Nihil





KabarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,    – 
Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD PK) Provinsi Riau bersama BPBD Kota Pekanbaru melakukan pemantauan sejumlah lokasi rawan kebakaran di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Selasa (6/10/2026).


Pemantauan dilakukan di antaranya di Jalan Fajar dan Jalan Sido Rukun, Kelurahan Bandar Raya, serta Jalan Riau Baru, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.


Kalaksa BPBD PK Provinsi Riau M. Edi Aprizal, SE, MH, yang diwakili Kabid Damkar Achmad Mulyadi, SKM, MSi, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan lagi titik api di lokasi tersebut.


"Dari hasil pantauan, tidak terdapat lagi titik api," kata Achmad Mulyadi.


Menurutnya, kejadian kebakaran di kawasan tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Pasalnya, peristiwa serupa disebut kerap berulang hampir setiap tahun.


Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian terhadap lingkungan guna mencegah terjadinya kebakaran, terutama di kawasan yang memiliki riwayat kejadian serupa.


"Kejadian di daerah ini hampir setiap tahun berulang. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati serta meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian," ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kelurahan Bandar Raya agar kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran semakin ditingkatkan.


Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kesadaran masyarakat sekaligus menekan potensi terulangnya kebakaran di kemudian hari.


"Kami meminta pihak kelurahan melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Ke depan, BPBD PK Provinsi Riau dan BPBD Kota Pekanbaru siap terus bersinergi," jelasnya.


Pemantauan tersebut turut diikuti jajaran BPBD PK Provinsi Riau bersama BPBD Kota Pekanbaru. Dari BPBD Kota Pekanbaru, Kalaksa diwakili Kabid PK Febrino bersama tim.


Sinergi pemerintah daerah, perangkat kelurahan dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan sekaligus mempercepat penanganan apabila kembali muncul potensi kebakaran di kawasan tersebut."****






LIPUTAN       :     RED/OJA
EDITOR          :     REDAKSI 
LHMB & LMRB: KABUT ASAP SEMAKIN TEBAL DI SELURUH WILAYAH RIAU, KEPUTUSAN LIBUR SEKOLAH TIDAK DIAMBIL TEPAT WAKTU

LHMB & LMRB: KABUT ASAP SEMAKIN TEBAL DI SELURUH WILAYAH RIAU, KEPUTUSAN LIBUR SEKOLAH TIDAK DIAMBIL TEPAT WAKTU









KabarPesisirNews.Cpm
PEKANBARU RIAU,      — 
Kabut asap kini semakin tebal menyelimuti seluruh wilayah Riau kita. Udara yang kita hirup setiap hari sudah tidak sehat lagi. Pemandangan menjadi kabur, jarak pandang semakin sempit, banyak warga mulai merasa sesak napas, batuk-batuk, dan mata perih. Kondisi ini sudah berlangsung beberapa hari, bahkan semakin memburuk dari waktu ke waktu.
 

Namun sayangnya, meski keadaan sudah sedemikian rupa, keputusan untuk meliburkan sekolah-sekolah belum datang tepat waktu. Anak-anak kita tetap berangkat ke sekolah, tetap duduk di ruangan, tetap menghirup udara yang penuh asap itu setiap hari. Padahal tubuh mereka masih dalam masa pertumbuhan, daya tahan tubuh belum sekuat orang dewasa, dan risiko gangguan kesehatan sangat besar.
 

Seharusnya begitu kondisi udara memburuk, keputusan sudah diambil. Tidak perlu menunggu sampai keadaan makin parah atau ada anak yang jatuh sakit. Riau kita sedang dilanda masalah yang nyata, dan perlindungan terhadap generasi penerus seharusnya menjadi prioritas yang paling utama, bukan hal yang ditunda-tunda.
 

Melihat kenyataan ini, Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) DPD Dumai bersama Laskar Melayu Radar Bersatu (LMRB) DPW Kabupaten Siak menyuarakan keprihatinan yang mendalam. Panglima LHMB Wan Ade dan Humas LMRB Angga Fadli menyampaikan bahwa kesehatan dan keselamatan anak-anak jauh lebih penting daripada segala kepentingan lain, apa pun alasannya.
 

Kami tidak ingin menunggu sampai ada korban baru muncul baru kemudian bertindak. Itu sudah terlambat. Kami berharap para pejabat dan pihak berwenang segera melihat keadaan yang sebenarnya, merasakan apa yang dirasakan rakyat di lapangan, dan segera menetapkan keputusan yang tepat untuk melindungi para pelajar di seluruh Riau.
 

Kami juga berharap ke depannya, setiap kali kondisi lingkungan memburuk, keputusan diambil dengan cepat dan tepat waktu, tanpa menunda-nunda lagi. Riau kita adalah rumah kita bersama, dan anak-anak kita adalah masa depan kita semua.
 

LHMB & LMRB — Dua Organisasi Melayu Bersatu, Bersuara Untuk Rakyat!."****






LIPUTAN        :     ANGGA
EDITOR           :     REDAKSI 

DePA-RI Sulsel Soroti Fenomena Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

DePA-RI Sulsel Soroti Fenomena Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?





KabarPesisirNews.Com
MAKASSAR SULAWESI SELATAN,    -  
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti semakin kuatnya fenomena trial by social media, ketika opini dan penghakiman publik di media sosial sering kali mendahului proses hukum yang semestinya berlangsung di pengadilan.


Hal tersebut menjadi salah satu pokok diskusi DePA-RI di Sulawesi Selatan dengan tema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang diselenggarakan di Makassar pada Selasa (06-10-2026).


Kegiatan konsolidasi dan diskusi ini sengaja diadakan sehari sebelum para advokat baru DePA-RI dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M. Hum besok hari Rabu 07-10-2026)


Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan bahwa media sosial memiliki peran penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum di pengadilan.


Terlepas seperti apa dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Permohonan Denny Indrayana dkk untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka karena diduga tidak memiliki ijazah setingkat SLTA yang dipersyaratkan UU pernyataan yang disampaikan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH (Ahli dari pihak terkait) di sebuah stasiun televisi dan berbagai media sosial bahwa persidangan di MK tersebut illegal dan Ketua MK Suhartoyo juga illegal adalah pernyataan yang tidak boleh keluar dari seorang advokat. 


Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia (Officium nobile), namun pernyataan dosen dari Universitas Jayabaya ini sudah terlanjur tersebar diberbagai medsos dan sudah “mengadili” MK dan Ketua MK. 


Peringatan agar para advokat tidak “mengadili” lembaga peradilan atau pejabat pengadilan tanpa bukti yang valid dan tidak bisa dipertanggungjawabkan juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, SH, M.Hum, saat memberikan pengarahan kepada puluhan advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya. 


“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.


Menurut DePA-RI, trial by social media dapat menimbulkan persoalan serius, antara lain rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, tekanan terhadap proses hukum, serta potensi terabaikannya asas praduga tak bersalah.


Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, dan pengguna media sosial untuk membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.


“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi yang dalam diskusi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir, SH, MH dan para pengurus DPD seperti Hanafie, SH,MH, Asri Ameru, SH, MH, Arphin Jumadi, SH,MH dll. 


DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga agar media sosial menjadi ruang demokrasi dan kontrol publik, bukan ruang pengadilan tanpa hakim."****






LIPUTAN       :    MEGY
EDITOR          :    REDAKSI 
Warga Minta Polisi Usut Dugaan Pemurnian Emas Ilegal Diduga Milik Eti di Kampung Baru Sentajo

Warga Minta Polisi Usut Dugaan Pemurnian Emas Ilegal Diduga Milik Eti di Kampung Baru Sentajo





KabarPesisirNews.Com
SENTAJO RAYA RIAU,     — 
Aktivitas yang diduga merupakan pemurnian emas tanpa perizinan kembali menjadi sorotan warga di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.


Warga meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tersebut.


Seorang warga, Bambang Usman, Selasa (6/10/2026), mengungkapkan bahwa lokasi yang diduga menjadi tempat pemurnian emas itu disebut telah beroperasi sejak lama. Ia juga menyebut seorang perempuan berinisial Eti, yang disebut merupakan warga Muara Lembu, diduga sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut.


“Kalau informasi dari warga, kegiatan pemurnian emas ini sudah lama beroperasi. Eti disebut sebagai pemain lama dan diduga sebagai pihak yang memiliki atau mengendalikan aktivitas tersebut,” ujar Bambang.


Namun demikian, Bambang menegaskan bahwa informasi tersebut menurutnya perlu segera diverifikasi oleh aparat berwenang melalui penyelidikan dan pemeriksaan langsung di lokasi.


Menurutnya, apabila benar aktivitas tersebut tidak mengantongi perizinan yang diwajibkan, maka persoalannya bukan sekadar aktivitas usaha biasa, tetapi dapat masuk ke ranah hukum pertambangan maupun lingkungan hidup.


“Kalau memang tidak memiliki izin, tentu harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai aktivitas yang diduga sudah berlangsung lama justru dibiarkan begitu saja,” katanya.


Disebut Berada di Sekitar Permukiman


Bambang menjelaskan, lokasi yang disebut sebagai tempat pemurnian emas tersebut berada di kawasan Kampung Baru dan menurut keterangannya tidak jauh dari lingkungan masyarakat.


Ia menyebut akses menuju lokasi berada dari Simpang PTPT Kampung Baru Sentajo menuju arah Hutan Lindung.


“Masuk dari Simpang PTPT Kampung Baru Sentajo menuju Hutan Lindung. Setelah ada jembatan pendek, di persimpangan belok kiri. Di situlah lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas pemurnian emas tersebut,” jelasnya.


Keterangan tersebut, kata Bambang, diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan apakah benar terdapat kegiatan pemurnian emas di lokasi dimaksud, siapa pengelolanya, asal bahan baku yang dimurnikan, serta dokumen perizinan yang dimiliki.


Warga Minta Polisi Tidak Pandang Bulu


Bambang meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera turun melakukan pengecekan.


Menurutnya, apabila ditemukan adanya aktivitas pemurnian mineral yang tidak memiliki legalitas sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.


“Polisi harus turun mengecek. Kalau terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara kegiatan yang diduga sudah lama berjalan tidak tersentuh,” tegasnya.


Ia juga mengaitkan harapan tersebut dengan pesan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yakni “Polri Harus Dipercaya — Bukan Ditakuti.”


Menurut Bambang, pesan tersebut harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan dan tidak tebang pilih.


“Artinya, setiap laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum harus diverifikasi. Kalau terbukti melanggar, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan,” katanya.


Ancaman Pidana Bisa Berat Jika Terbukti


Secara hukum, dugaan aktivitas pemurnian emas tanpa legalitas dapat bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sepanjang unsur pidananya terpenuhi.


Salah satu ketentuan penting adalah Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan undang-undang.


Jika unsur pasal tersebut terbukti, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Sementara itu, apabila pemeriksaan menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Artinya, penegakan hukum tidak hanya dapat diarahkan kepada pihak yang mengoperasikan kegiatan, tetapi aparat juga dapat menelusuri asal bahan baku, pihak yang memasok, pihak yang mengolah atau memurnikan, hingga pihak yang menampung atau menjual hasil mineral, sesuai fakta dan pembuktian perkara.


Potensi Pelanggaran Lingkungan Juga Harus Diperiksa


Persoalan tersebut juga tidak berhenti pada aspek pertambangan.


Apabila proses pemurnian menggunakan bahan kimia tertentu dan menghasilkan limbah yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka pengelolaan limbahnya wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup.


UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur kewajiban pengelolaan lingkungan serta ketentuan mengenai limbah B3.


Ketentuan pelaksanaannya antara lain terdapat dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah B3, pengawasan hingga sanksi administratif.


Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat menghadapi sanksi administratif hingga proses pidana, tergantung jenis pelanggaran, akibat yang ditimbulkan, serta unsur pidana yang berhasil dibuktikan.


Pada 2026, ketentuan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan juga telah diperbarui melalui Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026, yang mencabut Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.


Dengan demikian, aparat dapat memeriksa setidaknya beberapa hal, mulai dari legalitas kegiatan, sumber bahan baku emas, proses pengolahan/pemurnian, penggunaan bahan kimia, pengelolaan limbah, persetujuan lingkungan, hingga dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


Polisi Diminta Turun ke Lokasi


Warga berharap informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Mereka meminta kepolisian melakukan pengecekan faktual dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.


Terlebih, lokasi yang disebut berada di sekitar kawasan masyarakat membuat aspek keselamatan dan lingkungan juga menjadi perhatian.


“Yang kami minta sebenarnya sederhana. Polisi turun, cek lokasi, periksa aktivitasnya dan lihat izinnya. Kalau memang legal, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau terbukti ilegal, ya harus diproses,” pungkas Bambang.


Media ini menegaskan, seluruh tudingan mengenai Eti maupun dugaan aktivitas pemurnian emas ilegal tersebut masih berupa keterangan warga dan belum merupakan kesimpulan hukum. Status seseorang sebagai pelaku tindak pidana hanya dapat ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan warga maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang."****







LIPUTAN       :      REDAKSI 
EDITOR.         :      REDAKSI 

Selasa, 06 Oktober 2026

Pererat Silaturahmi, Kapolres Inhil Bersama KKSS, IPSS dan IWO Riau Sepakat Jaga Kamtibmas

Pererat Silaturahmi, Kapolres Inhil Bersama KKSS, IPSS dan IWO Riau Sepakat Jaga Kamtibmas






KanarPesisirNews.Com
INDRAGIRI HILIR RIAU,     - 
Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Indragiri Hilir, Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) Kabupaten Indragiri Hilir bersama Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau bersilaturahmi dengan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H.


Silaturahmi berlangsung di ruang kerja Kapolres Inhil, Mapolres Indragiri Hilir, Jalan Gajah Mada, Tembilahan. Pertemuan berlangsung hangat, santai dan penuh kekeluargaan sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua IPSS Inhil Pitrawir Armadani, Sekretaris IPSS Inhil Sataril Gaffar, Sekretaris KKSS Inhil Pirman, S.H., Wakil Ketua KKSS Inhil Baharudin, serta Ketua PW-IWO Provinsi Riau Muridi Susandi.


Sekretaris KKSS Inhil Pirman, S.H., mengapresiasi keterbukaan Kapolres Inhil dalam membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat.


“Kami mengapresiasi sambutan dan ruang silaturahmi yang diberikan Bapak Kapolres Inhil. Komunikasi dan kebersamaan seperti ini penting untuk terus dijaga. KKSS siap bersama kepolisian dan seluruh elemen masyarakat menjaga Inhil tetap aman, damai dan kondusif,” kata Pirman.


Ketua IPSS Inhil Pitrawir Armadani mengatakan generasi muda juga memiliki peran dalam merawat persatuan dan menjaga suasana yang sejuk di tengah masyarakat.


“IPSS siap bersinergi dan bersama-sama menjaga kamtibmas. Silaturahmi seperti ini semakin mendekatkan komunikasi antara pemuda, masyarakat dan kepolisian. Inhil adalah rumah kita bersama, tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya,” ujar Pitrawir.


Sementara itu, Ketua PW-IWO Provinsi Riau Muridi Susandi menilai komunikasi yang dibangun Kapolres Inhil dengan berbagai elemen masyarakat merupakan hal positif yang perlu terus dirawat.


“Silaturahmi adalah salah satu cara terbaik untuk menjaga komunikasi dan merawat kebersamaan. Kami mengapresiasi Bapak Kapolres Inhil yang selalu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, organisasi maupun insan pers,” kata Muridi.


Menurut Muridi, menjaga kamtibmas bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.


“Semampu kami, IWO akan terus berusaha menjadi bagian yang menyejukkan. Mari bersama-sama menjaga persaudaraan dan kamtibmas agar Inhil yang kita cintai tetap aman, damai dan kondusif,” ujarnya.


Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto menyambut baik silaturahmi tersebut. Ia mengapresiasi komitmen KKSS, IPSS dan IWO Riau yang turut mengambil bagian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.


Silaturahmi ditutup dengan semangat kebersamaan. Kapolres Inhil bersama KKSS Inhil, IPSS Inhil dan PW-IWO Provinsi Riau sepakat terus menjaga komunikasi, mempererat persaudaraan serta bersama-sama menjaga kamtibmas di Kabupaten Indragiri Hilir."****





LIPUTAN INHIL      :    SANDI 
EDITOR                    :    REDAKSI 
Warga Bersama Anak Rantau Galang Dana Perbaikan Jalan Lintas Yang Rusak Di Desa Baran Melintang.

Warga Bersama Anak Rantau Galang Dana Perbaikan Jalan Lintas Yang Rusak Di Desa Baran Melintang.






KabarPesisirNews.com
PULAU MERBAU RIAU,    -
Warga dan para perantau asal Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Riau terpaksa menggalang donasi terbuka untuk perbaikan jalan lintas desa yang kondisinya sudah memprihatinkan. Langkah ini diambil demi memperbaiki akses sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keamanan perjalanan warga.


Seperti yang di gagaskan Abasari, salah satu warga perantau, asal Baran Melintang kepada KabarPesisirNews.com  Selasa  (6/10/2026) menyampaikan, bahwa penggalangan dana ini mengajak semua pihak, baik anak rantau, warga setempat, maupun siapa saja yang berkenan  untuk menyisihkan sebagian rezeki dalam bentuk sumbangan sukarela.


"Kami berharap bantuan datang dari mana saja yang berkenan menyumbang atau bersedekah jariyah untuk perbaikan jalan lintas Desa Baran Melintang," ungkap Abas yang kini berdomisili di Meskom, Kecamatan Bengkalis.


Ajakan ini mengusung semangat "Mari Bersama Perbaiki Jalan Desa Kita" dan "Dari Kita, Untuk Kita". Setiap sumbangan sekecil apa pun dinilai sangat berarti untuk mewujudkan jalan yang lebih baik, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.


Abas juga menyampaikan rasa syukurnya, karena dana yang telah terkumpul saat ini sudah digunakan untuk memperbaiki beberapa lubang jalan yang sangat mengganggu pengguna jalan. Perbaikan tersebut dilakukan secara bergotong royong oleh warga tempatan, ujarnya.


"Terima kasih kepada seluruh warga masyarakat yang telah meluangkan waktu untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan gotong royong ini. Mudah-mudahan ini menjadi ladang amal kita kelak," ucapnya sambil tersenyum.


Tidak menutup kesempatan untuk beramal,, bagi yang ingin berpartisipasi, donasi dapat disalurkan melalui Nomor Rekening: 753401002888535 Atau hubungi: Surawan WhatsApp: +62 852-7809-4985, imbuhnya.


"Semoga setiap sumbangan yang diberikan menjadi amal jariyah dan mendapat balasan baik dari Allah SWT," harapnya.


Kegiatan ini murni merupakan inisiatif warga dan anak rantau tanpa paksaan, berlandaskan kepedulian bersama terhadap kemajuan dan kenyamanan di Desa Baran Melintang, pungkas Abas."****






PENULIS        :      ALI SANIP 
EDITOR          :      REDAKSI
Pemkab Meranti Dorong SBT Masuk Tahap Implementasi, Wabup Muzamil: Perlindungan Harus Jadi Prioritas

Pemkab Meranti Dorong SBT Masuk Tahap Implementasi, Wabup Muzamil: Perlindungan Harus Jadi Prioritas





KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,   – 
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan Indonesia–Malaysia. Hal itu dibahas dalam rapat finalisasi SBT yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Selasa (6/10/2026).

Rapat tersebut dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agung Sampurno dan Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, serta diikuti kementerian dan lembaga terkait lainnya. Pembahasan difokuskan pada mekanisme, persyaratan, perlindungan, serta langkah strategis penerapan SBT bagi masyarakat Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun.

Muzamil mengapresiasi pemerintah pusat dan kementerian/lembaga yang terus mendorong pembahasan SBT hingga tahap finalisasi.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak yang telah menginisiasi dan melanjutkan pembicaraan sampai ke tingkat ini. Selama ini kami jalan di tempat, tidak ada progres. Tapi alhamdulillah saya melihat di tahun 2026, terutama tiga bulan terakhir ini, luar biasa,” ujarnya.

Menurutnya, pembahasan SBT harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat perbatasan dan tidak terjebak pada kepentingan sektoral.

“Kalau kita membicarakan SBT ini karena undang-undang, karena peraturan dan ego sektoral masing-masing, kita pasti akan berbeda. Tetapi kalau kita membicarakan SBT ini karena empati, karena hati, saya yakin kita akan bertemu,” katanya.

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, SBT diarahkan sebagai proyek percontohan bagi masyarakat Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun dengan tujuan Johor Darul Ta’zim dan Negeri Melaka. Sektor pekerjaan yang dibahas antara lain perkebunan, perikanan dan pekerjaan 3D (dirty, dangerous and difficult), dengan masa kerja sekitar tiga hingga enam bulan.

Muzamil menegaskan pemerintah daerah perlu membantu masyarakat mendapatkan akses pekerjaan sekaligus memastikan perlindungan negara.

“Bagaimana caranya masyarakat kami mau bekerja, bagaimana kami bisa membantu mereka mencari pekerjaan walaupun di negara lain. Ini harus kami fasilitasi sebagai pemerintah. Dalam konteks lain kami minta negara hadir dalam perlindungan,” tegasnya.

Ia mengatakan, masyarakat perbatasan akan tetap bekerja ke Malaysia, baik melalui paspor maupun mekanisme lintas batas lainnya. Karena itu, SBT diharapkan memberikan kepastian mekanisme dan perlindungan.

“Dengan atau tanpa Special Border Treatment ini, pekerja dari daerah perbatasan terus bekerja ke Malaysia. Nah, di situlah perlindungan tidak terjamin,” katanya.

Muzamil berharap SBT menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia.

“Terjadi penzaliman terhadap warga negara kita, terjadi kesewenang-wenangan, dan inilah kenapa kami minta Special Border Treatment ini menjadi bentuk perlindungan kepada warga negara kita,” ujarnya.

Selanjutnya, pembahasan SBT akan dibawa ke Forum Sosial Ekonomi dan Kebudayaan Nasional (Soseknas) yang direncanakan berlangsung akhir Oktober 2026. Setelah itu, pembicaraan dengan pemerintah Malaysia akan dilanjutkan.

Pemkab Kepulauan Meranti berharap proses tersebut dapat membawa SBT dari tahap konsep menuju implementasi, sehingga masyarakat perbatasan memperoleh kepastian mekanisme sekaligus perlindungan dari negara."****





SUMBER      :    PEMKAB KEP.MERANTI
EDITOR        :    REDAKSI 
Bupati Asmar Sampaikan Selamat HUT ke-81 TNI, Tegaskan Sinergi TNI dan Pemda Jaga Keamanan Meranti

Bupati Asmar Sampaikan Selamat HUT ke-81 TNI, Tegaskan Sinergi TNI dan Pemda Jaga Keamanan Meranti





KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,   – 
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti.


Hal itu disampaikan Asmar saat bersilaturahmi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kantor Koramil 02/Tebing Tinggi, Jalan Tengku Umar, Selatpanjang, Selasa (6/10/2026).


Dalam kesempatan tersebut, Asmar menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas pengabdian dan dedikasi jajaran TNI yang selama ini turut berperan dalam menjaga stabilitas keamanan serta membantu masyarakat di berbagai wilayah Kepulauan Meranti.


“Selamat HUT ke-81 TNI. Semoga TNI semakin profesional, semakin dekat dengan masyarakat, dan terus menjadi kekuatan yang menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Asmar.


Menurut Asmar, peran TNI tidak hanya berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, tetapi juga memiliki posisi strategis dalam mendukung berbagai program pemerintah serta membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan di lapangan.


Karena itu, ia berharap hubungan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, TNI, Polri dan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus diperkuat.


“Pemerintah daerah tentu sangat membutuhkan dukungan dan sinergi dari TNI. Dengan kebersamaan, kita dapat menjaga kondusivitas daerah sekaligus mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.


Asmar juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang berpotensi memicu konflik maupun perpecahan.


Menurutnya, terciptanya keamanan dan ketertiban di daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.


Ia berharap momentum HUT ke-81 TNI dapat menjadi pengingat pentingnya semangat pengabdian, gotong royong dan kebersamaan dalam menjaga keutuhan bangsa sekaligus membangun daerah.


“Semoga TNI semakin kuat, semakin dicintai rakyat, dan senantiasa hadir untuk masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga Meranti agar tetap aman, damai dan kondusif,” ujar Asmar.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, jajaran asisten daerah, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabag Prokopim, Kabag Umum serta Kabag Kesra Kabupaten Kepulauan Meranti.


Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam momentum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan jajaran TNI, khususnya dalam menjaga stabilitas wilayah sekaligus mendukung program pembangunan daerah.


Sementara itu, Pabung Kodim 0303/Bengkalis Mayor Inf Rusli Dongoran menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka peringatan HUT ke-81 TNI.


Menurut Rusli, silaturahmi antara pemerintah daerah dan jajaran TNI menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi serta koordinasi dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.


“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Silaturahmi seperti ini sangat penting untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara TNI dengan pemerintah daerah,” ujar Rusli.


Ia berharap hubungan baik yang telah terjalin selama ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Dengan sinergi yang semakin solid, TNI bersama pemerintah daerah dan unsur terkait diharapkan dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti.


Rusli menambahkan, kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, Polri dan seluruh elemen masyarakat merupakan kekuatan penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif.


“Sinergi dan kebersamaan ini harus terus dijaga agar kita dapat bersama-sama memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tutupnya."****






LIPUTAN      :     NUR
EDITOR         :     REDAKSI 
Putusan Sudah Inkrah, Eks Karyawan 3 Perusahaan di Pekanbaru Tagih Hak Rp1,7 Miliar”.

Putusan Sudah Inkrah, Eks Karyawan 3 Perusahaan di Pekanbaru Tagih Hak Rp1,7 Miliar”.






KabarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,   - 
Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan tiga perusahaan distributor di Pekanbaru memasuki tahap pelaksanaan putusan. Sejumlah mantan karyawan menagih pembayaran hak mereka senilai total sekitar Rp1,7 miliar setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


Tiga perusahaan tersebut yakni PT Sehat Prima Sentosa, PT Prisma Reksa Sejahtera, dan PT Prima Rintis Sejahtera. Ketiganya disebut bergerak di bidang jasa distribusi dan perdagangan besar, dengan Ir Renawatie Setiawan sebagai direktur.


Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), total hak pekerja dalam tiga perkara tersebut mencapai Rp1.707.508.960.


Rinciannya, PT Sehat Prima Sentosa diwajibkan membayar hak empat mantan pekerja sebesar Rp251.719.164. PT Prisma Reksa Sejahtera memiliki kewajiban pembayaran kepada 28 pekerja sebesar Rp1.110.543.232, sedangkan PT Prima Rintis Sejahtera diwajibkan membayar hak tujuh pekerja sebesar Rp345.246.564.


Kuasa hukum para mantan karyawan, Iwat Endri, S.H., M.H., meminta perusahaan menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


“Putusan pengadilan ini sudah inkrah. Karena itu, kewajiban perusahaan bukan lagi sebatas persoalan yang diperdebatkan dalam persidangan, tetapi sudah masuk tahap pelaksanaan putusan. Kami meminta perusahaan menghormati dan melaksanakan seluruh isi putusan tersebut,” kata Iwat.


Menurut Iwat, para pekerja telah menempuh tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari pencatatan perselisihan, mediasi di Disnakertrans Riau, somasi, pemeriksaan di PHI hingga proses kasasi di Mahkamah Agung.


Dalam perkara PT Sehat Prima Sentosa, MA melalui Putusan Nomor 1343 K/Pdt.Sus-PHI/2025 menolak permohonan kasasi perusahaan. Perkara tersebut melibatkan empat mantan pekerja, yakni Saputri Lutari, Wenny Jayanti Paulina, Muhammad Yunus Rambe, dan Hendra Faizar Saleh.


Total hak empat mantan pekerja tersebut mencapai Rp251.719.164.


“Ini bukan lagi persoalan apakah para pekerja mempunyai hak atau tidak. Hak tersebut sudah diperiksa melalui proses persidangan dan telah diputus oleh pengadilan. Yang kami dorong sekarang adalah pelaksanaan putusan secara nyata,” ujar Iwat.


Kuasa hukum lainnya, Syahidila Yuri, S.H., M.H., meminta Pemerintah Provinsi Riau, khususnya instansi yang membidangi ketenagakerjaan, memberikan perhatian terhadap pelaksanaan putusan tersebut.


“Kami meminta Disnaker Riau memberikan atensi. Para pekerja sudah menempuh mekanisme yang tersedia dan telah memperoleh putusan pengadilan. Jangan sampai setelah proses panjang tersebut, persoalan berhenti pada putusan tanpa ada pelaksanaan hak pekerja,” kata Syahidila.


Menurut dia, pengawasan ketenagakerjaan diperlukan untuk memastikan hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.


“Kami berharap pemerintah melalui instansi yang berwenang dapat melihat persoalan ini secara serius dan melakukan langkah sesuai kewenangannya. Prinsipnya, kami meminta agar hak para pekerja yang sudah diputus secara hukum dapat direalisasikan,” ujarnya.


Sementara dalam perkara PT Prima Rintis Sejahtera, MA melalui Putusan Nomor 1307 K/Pdt.Sus-PHI/2025 menolak permohonan kasasi perusahaan dengan perbaikan amar putusan PHI Pekanbaru Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr.


Perkara itu melibatkan tujuh pekerja, yakni Ega Anggraini, Feri Chairul, Merry Anggraeni, Donal R, Heru Setia Budi, Norman Sanjaya Napitupulu, dan Kardo Bramana. Berdasarkan putusan, total hak mereka mencapai Rp345.246.564.


Adapun perkara PT Prisma Reksa Sejahtera melibatkan 28 pekerja. MA melalui Putusan Nomor 1272 K/Pdt.Sus-PHI/2025 menolak permohonan kasasi perusahaan. Berdasarkan rincian putusan, total hak yang harus dibayarkan kepada para pekerja mencapai Rp1.110.543.232.


Dalam rangkaian perkara tersebut, persoalan surat pernyataan dan kuitansi pembayaran pesangon yang sebelumnya ditandatangani pekerja turut menjadi bagian yang diperiksa di persidangan.


Dalam perkara tertentu, dokumen tersebut dinyatakan batal demi hukum berdasarkan pertimbangan majelis hakim mengenai kondisi saat dokumen ditandatangani serta pembayaran hak yang belum terealisasi sebagaimana dijanjikan.


Sementara dalam perkara PT Prisma Reksa Sejahtera, MA melakukan koreksi terhadap tuntutan upah proses dengan mempertimbangkan prinsip no work no pay karena perusahaan telah berhenti beroperasi.


Persoalan kini memasuki tahap pelaksanaan atau eksekusi putusan. Kuasa hukum menyebut proses aanmaning atau teguran telah dilakukan sebanyak tiga kali.


Namun, menurut Iwat, hingga kini kewajiban sebagaimana amar putusan belum direalisasikan perusahaan.


“Kami mendapatkan informasi dan mengikuti proses pelaksanaan putusan tersebut. Sudah tiga kali dilakukan relaas aanmaning, tetapi menurut informasi yang kami terima, kewajiban sebagaimana amar putusan belum juga dilaksanakan perusahaan,” kata Iwat.


Ia menilai pelaksanaan putusan menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum. Menurutnya, putusan yang memenangkan pekerja harus bermuara pada pemenuhan hak secara konkret.


“Jangan sampai perjuangan pekerja sejak mediasi, persidangan tingkat pertama sampai kasasi berhenti hanya pada selembar putusan. Kami meminta perusahaan menunjukkan iktikad baik dengan melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.


Syahidila menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan mekanisme hukum dalam mendorong pelaksanaan putusan.


“Kami tetap menghormati proses hukum dan kewenangan pengadilan. Namun, pada saat yang sama, kami berharap perusahaan tidak mengabaikan kewajiban yang sudah ditetapkan melalui putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.


Pihaknya kembali berharap Disnaker Riau memberikan perhatian sesuai kewenangan yang dimiliki.


“Pemerintah tentu memiliki kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan. Kami berharap ada perhatian agar hak-hak pekerja tidak terabaikan,” ujar Syahidila.


Sementara itu, Ir Renawatie Setiawan, yang disebut sebagai direktur pada ketiga perusahaan tersebut, telah dihubungi untuk memperoleh tanggapan terkait pelaksanaan putusan.


Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon ke nomor 0811-7576-xx. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Renawatie belum memberikan tanggapan.


Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait pelaksanaan putusan tersebut."****





LIPUTAN       :    RED
EDITOR          :    REDAKSI 
LAPAS PASIR PANGARAYAN BENTUK TIM PENCARIAN WARGA BINAAN YANG MELARIKAN DIRI DAN BERKOORDINASI DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM

LAPAS PASIR PANGARAYAN BENTUK TIM PENCARIAN WARGA BINAAN YANG MELARIKAN DIRI DAN BERKOORDINASI DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM





KabarPesisirNews.com
PASIR PANGARAIAN ROHU RIAU,   — 
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan membenarkan adanya 1 (satu) orang warga binaan yang melarikan diri dari Lapas Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.


Warga binaan tersebut diketahui berinisial RI, merupakan Tahanan dengan Status Tahanan A III dengan perkara tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Peristiwa tersebut terjadi setelah waktu Ashar. Berdasarkan informasi awal, warga binaan tersebut melarikan diri dengan cara memanjat atap kamar hunian, kemudian melompat ke tembok pagar Lapas Pasir Pangarayan, lalu melompat keluar pagar. Dan terlihat Petugas di Pos 6 dan langsung menghubungi Komandan Jaga, dan langsung melakukan pengejaran ke samping tembok luar Lapas, ke arah Perkebunan warga dan hutan rawa dibelakang Lapas.


Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Lapas Pasir Pangarayan langsung melakukan langkah-langkah pengamanan dan pencarian. Tim pencarian telah dibentuk dan personel telah disebar ke sejumlah titik yang diperkirakan menjadi lokasi keberadaan warga binaan tersebut.
Kalapas Pasir Pangarayan, Efendi P Purba, menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran terus melakukan upaya pencarian terhadap warga binaan tersebut.


“Saat ini jajaran Lapas Pasir Pangarayan terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian,” jelas Efendi.


Efendi menegaskan bahwa pihak Lapas Pasir Pangarayan terus berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah dalam rangka mempercepat proses pencarian dan memastikan warga binaan tersebut dapat segera ditemukan.


Kemudian, Lapas Pasir Pangarayan juga telah membentuk Tim Investigasi Internal, untuk mengisolasi area kejadian dan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas piket guna mengetahui kronologi pasti serta motif dan modus operandi nya serta apabila ada ditemui unsur keterlibatan dan kelalaian petugas, maka akan diberikan sanksi yang tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku. Kejadian ini juga telah dilaporkan ke ditjen Pas dan kantor wilayah ditjen pas Riau


Lapas Pasir Pangarayan juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan atau mendapatkan informasi terkait warga binaan tersebut agar segera menyampaikan informasi kepada petugas atau aparat penegak hukum terdekat.


Proses pencarian dan penanganan kejadian masih terus dilakukan. Lapas Pasir Pangarayan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil di lapangan."****






LIPUTAN ROHUL      :    AC
EDITOR                      :    REDAKSI 
LAMR Meranti Akan Gelar Seminar, Ajak Guru Sejarah SLTA Dalami Jejak Perjuangan di Kepulauan Meranti

LAMR Meranti Akan Gelar Seminar, Ajak Guru Sejarah SLTA Dalami Jejak Perjuangan di Kepulauan Meranti






KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,      — 
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kepulauan Meranti akan menggelar Seminar Paparan Sejarah Pahlawan Kepulauan Meranti sebagai upaya memperkuat pemahaman generasi pendidik terhadap sejarah, tokoh perjuangan dan berbagai situs bersejarah di daerah tersebut.


Kegiatan yang semula direncanakan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, dijadwalkan ulang menjadi Sabtu, 10 Oktober 2026, menyusul adanya rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI).


Seminar tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB di Balai Adat LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang.


Sebanyak 50 guru sejarah tingkat SLTA dan para budayawan se-Kabupaten Kepulauan Meranti dijadwalkan menjadi peserta. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ruang untuk menambah wawasan para guru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transfer pengetahuan sejarah lokal kepada para pelajar.


Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti, Datuk Seri Afrizal Cik, S.Sos., M.Si., mengatakan seminar tersebut secara khusus diarahkan untuk memperkenalkan kembali tokoh-tokoh yang memiliki peran dalam perjalanan sejarah Kepulauan Meranti.


Menurutnya, sejarah daerah tidak hanya berkaitan dengan peristiwa besar dalam skala nasional, tetapi juga menyangkut keberadaan tokoh lokal, tempat bersejarah, serta jejak perjuangan masyarakat yang perlu terus dikenalkan kepada generasi muda.


"Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan tentang tokoh-tokoh pelaku sejarah dan tempat-tempat bersejarah pada masa sebelum kemerdekaan Republik Indonesia maupun pada masa perjuangan kemerdekaan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Afrizal, Selasa (6/10/2026).


Ia menilai keberadaan guru sejarah memiliki posisi penting dalam menjaga kesinambungan pengetahuan sejarah lokal. Guru tidak hanya menyampaikan materi yang terdapat dalam buku pelajaran, tetapi juga dapat memperkenalkan sejarah daerah yang dekat dengan kehidupan para peserta didik.


Dengan demikian, para pelajar diharapkan tidak hanya mengenal tokoh-tokoh nasional, tetapi juga mengetahui tokoh dan peristiwa sejarah yang berlangsung di daerah mereka sendiri.


Empat Narasumber


Untuk memperkaya materi seminar, panitia menghadirkan empat narasumber yang memiliki latar belakang dan keterkaitan berbeda dengan sejarah, kebudayaan, arsip maupun situs bersejarah di Kepulauan Meranti.


Narasumber pertama adalah Datuk Dr. H. Abu Hanifah, M.Pd., Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Meranti.


Kehadiran Abu Hanifah diharapkan memberikan perspektif mengenai sumber-sumber sejarah, dokumentasi dan arsip yang menjadi bagian penting dalam upaya menggali serta menjaga memori sejarah daerah.


Narasumber kedua adalah Ir. Edi Sumantri, yang merupakan zuriyat Datuk Sri Bijuangsa. Perspektif dari pihak zuriyat diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai perjalanan tokoh dan warisan sejarah yang berkaitan dengan keluarga serta masyarakat setempat.


Selanjutnya, materi juga akan disampaikan oleh Datuk Seri Afrizal Cik, S.Sos., M.Si., Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti.


Sementara narasumber keempat adalah Tengku Fadli Fakhrudin, juru pelihara situs cagar budaya makam Tengku Soelong Tjantik.


Keterlibatan juru pelihara situs cagar budaya tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam seminar, terutama untuk memperkenalkan situs-situs sejarah yang secara langsung menjadi bukti fisik perjalanan masa lalu di wilayah Kepulauan Meranti.


Perkuat Pembelajaran Sejarah Lokal


Seminar ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai sejarah lokal Kepulauan Meranti, termasuk bagaimana tokoh-tokoh daerah dan berbagai lokasi bersejarah dapat diperkenalkan secara lebih sistematis dalam proses pembelajaran di sekolah.


Selama ini, pembelajaran sejarah kerap lebih banyak berfokus pada peristiwa dan tokoh dalam lingkup nasional. Padahal, pemahaman mengenai sejarah lokal dapat membantu peserta didik mengenali identitas daerah, lingkungan sosial, budaya serta akar perjuangan masyarakat di wilayah tempat mereka tumbuh.


Karena itu, keterlibatan para guru sejarah SLTA dalam seminar tersebut dinilai strategis. Pengetahuan yang diperoleh dari para narasumber nantinya dapat dikembangkan kembali dalam proses pembelajaran maupun kegiatan literasi sejarah di sekolah.


Selain materi dan diskusi, seluruh peserta akan mendapatkan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas keikutsertaan dalam kegiatan seminar.


LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti berharap kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah awal untuk memperkuat dokumentasi, pemahaman dan pewarisan sejarah lokal kepada generasi muda.


Tidak hanya mengenang masa lalu, pengenalan terhadap tokoh dan situs sejarah juga dinilai penting untuk membangun kesadaran mengenai identitas dan jati diri masyarakat Kepulauan Meranti.


Melalui seminar tersebut, LAMR berharap sejarah perjuangan dan keberadaan tokoh-tokoh daerah tidak berhenti sebagai cerita yang diwariskan secara lisan, tetapi dapat terus didokumentasikan, dikaji dan diperkenalkan kepada generasi penerus melalui dunia pendidikan."****





SUMBER   :   HUMAS LAMR KEP.MERANTI
EDITOR     :   REDAKSI