Jumat, 27 Februari 2026

Bupati Asmar Silahturahmi Bersama Kapolda Riau Kolaborasi Sukseskan Program Polri dan Pemkab. Meranti

Bupati Asmar Silahturahmi Bersama Kapolda Riau Kolaborasi Sukseskan Program Polri dan Pemkab. Meranti






KabarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,   -
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menggelar pertemuan silaturahmi dengan Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, pertemuan itu dalam rangka memperkuat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Kep. Meranti dan Polda Riau, khususnya mensinergikan berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan di negeri Sagu, bertempat di Gedung Polda Riau, Pekanbaru, Kamis (26/2/2026). 


Turut hadir bersama Bupati H. Asmar, Sekretaris Daerah Sudandri SH, Asisten II Sekdakab. Meranti Irmansyah M.Si, serta Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Kep. Meranti. 


Dalam kunjungannya Bupati H. Asmar, langsung disambut hangat oleh Kapolda Riau Irjen. Pol. Hery Heriyawan diruang kerjanya seraya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Bupati dan rombongan, selanjutnya Kapolda Riau dan Bupati membahas berbagai program strategis yang akan dilaksanakan di Kepulauan Meranti. 


Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membahas dukungan pemerintah daerah Kepulauan Meranti terhadap program-program strategis Polda Riau 2026. 


Diantaranya, pembangunan jembatan merah putih presisi di Kepulauan Meranti yang digagas oleh Polri dan Polda Riau dalam rangka mempermudah akses dan mobilitas bagi masyarakat khususnya anak sekolah agar dapat melintas dengan aman yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi dan Pulau Merbau. 


Selanjutnya, Kapolda Riau meminta kepada Bupati H. Asmar untuk membuat Desa Tematik, untuk mendukung potensi lokal daerah mulai dari pertanian, perikanan hingga perkebunan. 


"Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan, keamanan dan ketahanan pangan mulai dari tingkat desa," jelas Kapolda. 


Untuk mensukseskan program ini Kapolda menyarankan Pemkab. Meranti untuk melakukan study banding kedaerah jawa yang telah lebih dulu dan sukses melaksanakannya. 


Dan yang cukup menarik dalam pertemuan hangat tersebut, Kapolda Riau memberikan peluang besar kepada anak-anak Meranti untuk menjadi anggota Polri. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 50 orang. 


Kapolda pun meminta kepada Bupati H. Asmar, untuk merekomkan dan memfasilitasi 50 orang putra-putri terbaik Meranti untuk mengikuti seleksi anggota Polri agar setelah lulus nanti dapat bertugas dikampung halamannya. 


Selanjutnya, Kapolda Riau juga mendorong Pemkab. Meranti untuk mensukseskan program Green Policing dengan membuat Perda setiap keluarga menanam 5 pohon. Dan yang menarik dari program ini bagi para siswa atau pelajar yang sudah berusia 17 tahun yang menanam pohon mininal 15 batang diberikan reward pembuatan SIM gratis dengan syarat  menguploadnya di Medsos. 


Setelah mendengarkan pemaparan berbagai program strategis Polda Riau tersebut, Bupati H. Asmar, mengatakan pertemuan ini merupakan momentum dalam rangka semakin memperkuat komunikasi serta koordinasi yang telah terbangun baik selama ini antara Polda Riau dan Pemkab. Meranti. 


Ia menegaskan bahwa dirinya dan jajaran Pemerintah Daerah siap mendukung penuh program-program kepolisian, apalagi yang menyangkut peningkatan pelayanan publik, penguatan kamtibmas, dalam upaya percepatan pembangunan di Kepulauan Meranti. 


Akhir kata Bupati H. Asmar menekankan pentingnya sinergi yang solid antara Polda Riau dan Pemkab. Kepulauan Meranti ini seraya berharap tercipta kolaborasi yang semakin erat dalam mensukseskan program Kabupaten dan Polda Riau dalam mewujudkan Visi dan Misi Kepulauan Meranti menuju Meranti Unggul, Agamis dan Sejahtera."****







LIPUTAN         :     NUR
EDITOR           :     REDAKSI 

Kamis, 26 Februari 2026

Polsek Tebing Tinggi Evakuasi Jasad Pria Hilang 4 Hari Di Banglas Barat.

Polsek Tebing Tinggi Evakuasi Jasad Pria Hilang 4 Hari Di Banglas Barat.

Polsek Tebing Tinggi Evakuasi Jasad Pria Hilang 4 Hari Di Banglas Barat.







KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,  -
Warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria paruh baya di area lahan kosong bersemak di Jalan Rintis Laut, Kamis (26/2/2026) sore.


Jasad tersebut diketahui bernama Yusri alias Sande (49), warga Jalan Rintis Laut RT 001/RW 002 Desa Banglas Barat. Korban sebelumnya dilaporkan hilang selama empat hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.


Kapolres Kepulauan Meranti, Aldi Alfa Faroqi, melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. Lubis SH MH, membenarkan penemuan mayat tersebut.


“Kami menemukan mayat seorang pria paruh baya di hamparan lahan kosong bersemak di Jalan Rintis Laut Desa Banglas Barat. Identitas korban atas nama Yusri alias Sande, usia 49 tahun, beragama Islam dan belum menikah,” ujar Kapolsek.


Ditemukan dalam Kondisi Membusuk


Berdasarkan keterangan kepolisian, korban ditemukan dalam posisi tergeletak miring di atas rumput tanpa mengenakan baju dan hanya menggunakan celana panjang berwarna krem. Saat ditemukan, tubuh korban telah memasuki fase pembusukan.


“Secara kasat mata terlihat kulit bagian wajah menghitam dan mengering di beberapa bagian, perut tampak gembung, serta kondisi tubuh sudah kaku dengan posisi tangan menyiku,” jelas Kapolsek.


Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan.


Sempat Dilaporkan Hilang


Menurut keterangan saksi, korban terakhir terlihat meninggalkan rumah pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Karena tidak kunjung pulang, pihak keluarga kemudian membuat pengumuman orang hilang melalui media sosial Facebook.


Kakak korban, Samsiah, bersama keluarga dan warga setempat melakukan pencarian di sekitar Desa Banglas. Pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Samsiah menemukan korban telah terbaring kaku di lahan kosong tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat yang selanjutnya menghubungi Polsek Tebing Tinggi.


Diketahui, korban memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan keterbelakangan mental sejak lama.


Menunggu Hasil Visum


Sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolsek Tebing Tinggi bersama personel dan tim identifikasi Polres Kepulauan Meranti mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan evakuasi. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti guna dilakukan pemeriksaan luar (Visum et Repertum).


Berdasarkan hasil observasi awal oleh dr. Novrita S. Sitorus, ditemukan adanya lebam mayat. Namun, penyebab pasti kematian korban belum dapat disimpulkan dan masih menunggu hasil visum resmi dari pihak rumah sakit.


Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh kakak korban. Setelah pemeriksaan luar selesai, jenazah dipulangkan ke rumah duka di Jalan Rintis Laut, Desa Banglas Barat, untuk disemayamkan.


Hingga kini, kepolisian masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab kematian korban."****





SUMBER      :
HUMAS POLRES KEP.MERANTI
EDITOR        :     REDAKSI 
Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 T, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta

Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 T, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta





KabarPesisirNews.Com
JAKARTA,    - 
Satu persatu dugaan korupsi dan kolusi dengan berbagai modus di PT PLN (Persero) era kepemimpinan Darmawan Prasodjo terus terungkap ke permukaan. 


Kendati demikian, hingga kini belum sekali pun sang Dirut yang dikenal sebagai orang dekat Presiden RI ke 6 Joko Widodo tersebut, tersentuh aparat penegak hukum.


Dan kini, muncul lagi temuan terbaru terkait dugaan penyimpangan di PLN yakni terkait proyek penggantian kWh meter menjadi _Advanced Metering Infrastructure_ (AMI) yang merupakan salah satu proyek transformasi digital terbesar dalam sektor distribusi ketenagalistrikan nasional yang dikategorikan sebagai proyek gagal di era Darmo, meski telah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah uang negara.


Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira membeberkan, Kontrak Tahap I ditandatangani pada 22 Desember 2022 antara PT PLN (Persero) dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI) dengan skema _Managed Service_ (sewa beli) selama 10 tahun senilai kurang lebih Rp4,2 triliun untuk 1.217.256 pelanggan.


Dijelaskannya, skema ini menetapkan biaya sekitar Rp25.251 per pelanggan per bulan dengan nilai tahunan sekitar Rp409 miliar. Lingkup pekerjaan mencakup penyediaan smart kWh meter, _Data Concentrator Unit (DCU)_, dan _Head End System_ (HES), dengan target commercial operation date pada 20 Desember 2023.


"Secara konseptual, AMI dirancang untuk meningkatkan efisiensi pembacaan meter, akurasi penagihan, serta mendukung digitalisasi sistem distribusi. Namun, model bisnis berbasis _availability/performance fee_ dalam kontrak tersebut memunculkan komitmen biaya jangka panjang yang signifikan, sementara risiko kerusakan atau penggantian dini perangkat tetap berada di pihak PLN," paparnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).


Ketimpangan pembagian risiko ini, lanjutnya, menjadi titik krusial dalam evaluasi tata kelola proyek, terlebih ketika implementasi tahap awal belum sepenuhnya menunjukkan performa optimal.


"Dalam dokumen investigasi yang berhasil kami himpun, terdapat pihak penghubung yang diduga menjembatani komunikasi antara entitas afiliasi SGCC dengan manajemen PLN pada saat proses proyek berjalan," ungkap Yudhis yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) ini. 


Lanjutnya, data tersebut juga menyebut adanya dugaan aliran dana dalam jumlah sangat besar serta penggunaan perantara korporasi yang terlibat sebagai vendor dalam proyek bernilai lebih dari Rp5 triliun ini. 


"South Grid Power Indonesia atau SGPI Ini perusahaan lokal under china State Grid Corporation of Chine (SGCC). Pelaku saat itu Mr Chen Jian biasa disapa inisial AL. Dialah sebagai penghubung SGCC dengan PLN. Temuan kami, AL ini informasinya yang diduga kuat memberi cachback sebesar USD 50 juta, atau setara hampir Rp800 Miliar saat itu kepada petinggi PLN. Saya rasa semua tahulah, tidak perlu menebak-nebak," bebernya.


Lanjutnya, pemberian uang tersebut menggunakan perantara berinisial JS dari PT FH dan PT SS yang jadi vendor di project senilai lebih dari Rp5 triliun tersebut.


"Peran perantara, atau konflik kepentingan dalam proses penetapan vendor, maka harus diperiksa KPK dan Kejaksaan karena sudah masuk kedalam ranah hukum pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Yudhis lagi.


"Dokumen investigatif juga menguraikan sejumlah persoalan seperti penggantian meter lama yang masih layak pakai, harga sewa yang berada di atas benchmark pasar, kualitas perangkat dan layanan yang belum sepenuhnya optimal, serta indikasi vendor lock-in jangka panjang," imbuhnya.


Berdasarkan perhitungan kasar, kata Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) ini, estimasi indikasi kerugian Tahap I berada pada kisaran Rp5,5 hingga Rp7,5 triliun . 


"Artinya, jika pola yang sama diterapkan dalam rencana ekspansi nasional hingga 40–60 juta pelanggan, potensi eksposur fiskal dapat meningkat secara eksponensial," urainya.


Lebih jauh, sambung Yudhis, persoalan tidak berhenti pada dugaan konflik kepentingan dan aliran dana. Karena pada akhir tahun 2024, ketika sebagian peralatan AMI dilaporkan belum berfungsi optimal dan belum memenuhi parameter kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, justru terjadi pembayaran kepada SGPI. 


Pembayaran tersebut disebut dilakukan atas arahan langsung Direktur Utama PLN kepada seluruh jajaran terkait, meskipun secara substansi diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual mengenai _performance_ dan _availability_.


"Dasar pembayaran tersebut dikabarkan hanya mengacu pada kajian yang dibuat oleh almarhum Nanang Harianto, Direktur LAPI ITB, yang ditunjuk sebagai konsultan proyek. Penunjukan dan kajian tersebut diduga telah “dikondisikan”, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi, objektivitas, serta legitimasi dasar hukum pembayaran sebelum perangkat benar-benar berfungsi sesuai spesifikasi kontrak," tukasnya.


Sebagai informasi, dalam konteks pertanggungjawaban hukum dan tata kelola, terdapat sejumlah jabatan struktural yang secara normatif memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berkaitan langsung dengan proses perencanaan, pengadaan, persetujuan investasi, serta pengawasan proyek strategis semacam ini.


Direktur Utama PLN, sebagai pemegang otoritas tertinggi manajemen korporasi, memiliki kewenangan menetapkan arah kebijakan strategis dan menyetujui investasi material bernilai triliunan rupiah. 


Sedangkan Direksi yang membidangi Distribusi dan Niaga bertanggung jawab atas aspek teknis operasional, spesifikasi sistem, dan kelayakan implementasi di jaringan distribusi. 


Direksi Keuangan memegang fungsi evaluasi kelayakan finansial, manajemen risiko nilai tukar, serta implikasi jangka panjang terhadap arus kas dan struktur biaya perseroan.


Komite Investasi dan Perencanaan Korporat memiliki tupoksi melakukan kajian kelayakan proyek, _analisis cost-benefit_, serta memberikan rekomendasi teknokratis sebelum suatu investasi strategis disetujui. 


Panitia Pengadaan dan penyusun Rencana Kerja dan Syarat (RKS) bertanggung jawab memastikan spesifikasi teknis dan komersial tidak diskriminatif, tidak mengunci vendor tertentu, serta memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat. 


Satuan Pengawas Internal (SPI) dan unit _Good Corporate Governance_ (GCG) memiliki mandat melakukan pengawasan, audit kepatuhan, serta memberikan early warning terhadap potensi risiko hukum dan finansial.


Dari sisi eksternal, vendor utama PT State Grid Power Indonesia (SGPI) sebagai mitra kontrak memiliki tanggung jawab atas pemenuhan spesifikasi teknis, kualitas layanan, serta kepatuhan terhadap klausul kontrak dan ketentuan TKDN. 


Apabila dalam implementasinya terdapat subkontrak atau kemitraan dengan pihak lain, maka hubungan kerja tersebut juga menjadi relevan untuk ditelusuri dalam konteks transparansi rantai pasok dan struktur pembiayaan proyek.


Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terhadap jabatan-jabatan tersebut bukanlah bentuk praduga bersalah, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas atas proyek bernilai triliunan rupiah yang berdampak langsung pada keuangan negara dan tarif kelistrikan publik. 


Mengingat besarnya nilai kontrak dan potensi dampak fiskal jangka panjang, evaluasi menyeluruh atas proses perencanaan, pengadaan, negosiasi kontrak, hingga implementasi teknis menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau keputusan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian korporasi.


Transformasi digital dalam sektor ketenagalistrikan adalah kebutuhan strategis nasional. Namun modernisasi yang sehat hanya dapat tercapai apabila didukung tata kelola yang transparan, pembagian risiko yang adil, serta pengawasan internal dan eksternal yang efektif. 


Tanpa itu, proyek sebesar AMI berisiko meninggalkan jejak persoalan hukum dan beban finansial jangka panjang yang jauh lebih besar daripada manfaat digitalisasi yang dijanjikan.


Karena itu, dengan informasi yang kini mengemuka, Yudhis berharap aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Kejaksaan Agung, harus segera mengusut kasus ini.


"Usut kasus yang merugikan negara dalam jumlah besar ini. Kami harap aparat penegak hukum bisa menunjukkan taringnya, termasuk memeriksa Darmawan Prasodjo yang selama ini dinilai kebal hukum. Karena yang bersangkutan memang kunci dari dugaan mega korupsi di proyek meteran AMI ini," pungkas Yudhistira."****






LIPUTAN        :    RED
EDITOR           :   REDAKSI 
Perkuat Sinergitas Bidang Hukum, Bupati Meranti Silahturahmi dengan Kajati Riau

Perkuat Sinergitas Bidang Hukum, Bupati Meranti Silahturahmi dengan Kajati Riau






KabarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,   — 
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Bupati AKBP (Purn) H. Asmar menggelar ramah tamah dan silaturahmi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H, kegiatan berlangsung di Gedung Kejati Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Rabu (25/2/2026). 


Turut hadir Kajari Kepulauan Meranti, Ricky Makado SH, MH, Sekretaris Daerah Sudandri SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Irmansyah, serta Para Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti. 


Kegiatan silahtirahmi ini bertujuan untuk memperkuat sinergiras antara Pemkab Meranti dan Kejaksaan Tinggi Riau di Bidang Hukum yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus mendorong pembangunan daerah menuju Meranti yang unggul, agamis dan sejahtera. 


Pada kesempatan itu Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar menyampaikan rasa bahagianya dapat bersilaturahmi dengan Kajati Riau dan jajaran. Tak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas bantuan pihak Kejaksaan selama ini dalam mendukung Pemerintah Daerah dalam hal pendampingan hukum dan lainnya. 


Seperti diketahui, selama ini Pemkab Meranti sudah menjalin hubungan yang baik dan kerjasama dengan kejaksaan. Khususnya dalam menangani berbagai persoalan hukum di Kepulauan Meranti seperti pendampingan Jaksa Pengacara Negara yang aktif dalam mendampingi Penyelesaian Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. 


Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti juga aktif dalam mendampingi perkara hukum yang melibatkan masyarakat kurang mampu seperti yang juga terdapat dalam Program Pemerintah Daerah. 


Selanjutnya, Bupati menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kejaksaan Tinggi. Dengan begitu sinergitas yang telah terbangun selama ini dapat semakin erat.


Asmar berharap, kunjungan kali ini menjadi upaya memperkuat sinergitas dan koordinasi di Bidang Hukum agar Pemkab Kepulauan Meranti dan Kejaksanaan semakin solid.


"Dengan silahturahmi ini kita berharap sinergitas yang telah terbangun selama ini dengan Kejaksaan dapat semakin solid dalam meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya dibidang hukum sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah," ujar Bupati H. Asmar. 


Kemudian Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti selalu membuka diri untuk kegiatan-kegiatan yang akan meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Daerah. 


Bupati juga berkesempatan menjelaskan kondisi geografis Meranti yang berbeda dari daerah lainya di Provinsi Riau karena berpulau-pulau sehingga harus ditempuh lewat jalur darat dan laut. Kondisi ini sedikit membutuhkan energi ekstra dalam membangun daerah.


Senada, Kajati Riau Dr. Sutikno, turut menyampaikan terima kasih atas kunjungan Bupati Meranti H. Asmar dan rombongan. 


Ia berharap pertemuan ini bukan hanya sekedar pertemuan formal, tetapi merupakan komitmen bersama dalam mempererat sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. 


Dikatakannya pihak Kejaksaan siap bekerjasama dalam hal penegakan hukum khususnya pada kasus-kasus yang menjadi atensi Kejaksaan yang berpotensi menganggu berjalannya proses pembangunan daerah. Iapun meminta kepada Pemkab Meranti untuk lebih mengencarkan sosialisasi anti korupsi kepada seluruh pegawainnya terutama yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan, suap atau gratifikasi dan lainnya. 


Ia mengingatkan kepada seluruh pegawai maupun rekanan yang melaksanakan kegiatan atau menggunakan anggaran daerah agar jangan sampai keluar dari ketentuan hukum yang berlaku. 


Terakhir dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Bupati H. Asmar juga mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengunjungi negeri Sagu untuk melihat langsung kondisi Kabupaten termuda di Riau ini."****





SUMBER       :  
DINAS KOMINFO KEP.MERANTI
EDITOR         :    REDAKSI 
Setoran Parkir Diduga Tak Seimbang dengan Potensi, Mafirion Minta Pemkab Inhil Benahi Sistem

Setoran Parkir Diduga Tak Seimbang dengan Potensi, Mafirion Minta Pemkab Inhil Benahi Sistem

         Mafirion, Anggota DPR RI 
          Fraksi PKB Dapil Riau 2






KabarPesisirNews.Com
INDRAGIRI HILIR RIAU,    – 
Polemik tata kelola parkir di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali mencuat setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara potensi pendapatan retribusi dan setoran yang masuk ke kas daerah. Di sisi lain, tarif yang tidak sesuai telah harus segera ditertibkan karena tindakan itu melanggar Perda.


Mafirion, Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Riau 2, mengingatkan agar persoalan tersebut tidak membenturkan pemerintah dengan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor informal, antara juru parkir dan pedagang kaki lima. 


Permasalahan perparkiran ini mencuat akibat adanya dugaan pungutan parkir hingga Rp15.000 per kendaraan. Angka tersebut jauh melampaui tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum.


Berdasarkan ketentuan Perda yang berlaku, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir. “Karena ini sumber pendapatan daerah yang telah diatur dengan Perda, pelaksanaan lapangannya juga harus sesuai dengan aturan. Tak boleh dilanggar,” tegas Mafirion


Selain soal tatif yang tak sesuai aturan, masyarakat juga mempertanyakan setorah parkiran yang merupan sumber  PAD. Berbagai kalangan mempertanyakan setoran resmi retribusi parkir ke kas daerah. Disebutkan, hanya berada pada kisaran ratusan juta rupiah per tahun. Sementara itu, jika dihitung berdasarkan jumlah kendaraan dan kepadatan aktivitas di sejumlah titik strategis setiap hari, potensi pendapatan diperkirakan dapat menembus angka miliaran rupiah per tahun.


Selisih signifikan antara potensi dan realisasi inilah yang memicu sorotan publik serta pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan di lapangan dan mekanisme setoran ke kas daerah.


Diduga, persoalan ini berkaitan dengan lemahnya pengawasan lapangan, distribusi dan pengendalian karcis, serta sistem pelaporan setoran yang belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.


Temuan adanya karcis dengan nominal yang tidak sesuai Perda semakin memperkuat dugaan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.


Mafirion mengingatkan agar pembenahan sistem tidak justru menyasar masyarakat kecil sebagai pihak yang disalahkan. “Masyarakat kecil hanya mencari nafkah. Jangan dibenturkan dengan persoalan tata kelola yang belum tertib,” tegasnya, Kamis (26/02/2026).


Menurutnya, yang perlu diperbaiki adalah sistemnya, bukan pelaku di lapangan yang berada pada posisi paling bawah dalam rantai pengelolaan. “Perbaiki aja sistemnya. Kalau soal parkir aja susah menyelesaikannya, apalagi soal lain. Yang harus diingat, takyat kecil jangan dikorbankan karena kesalah oknum,” ujarnya.


Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya oknum yang membekingi atau mempermainkan pengelolaan retribusi parkir sehingga merugikan keuangan daerah, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kalau memang terbukti ada oknum yang membekingi dan mempermainkan retribusi parkir hingga merugikan daerah, tentu ini bisa diproses sesuai hukum.


Ia meminta Pemerintah Kabupaten Inhil segera melakukan audit internal serta pembenahan tata kelola parkir secara transparan dan akuntabel, termasuk memperjelas mekanisme pengawasan, distribusi karcis, dan sistem pelaporan setoran harian.


Menurutnya, optimalisasi sektor parkir dapat menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus membebani masyarakat, sepanjang dikelola sesuai regulasi.


Sementara itu, redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir, Dwi Budianto, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


Polemik ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Indragiri Hilir dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberi kontribusi maksimal bagi keuangan daerah."****





LIPUTAN INHIL      :    SAD
EDITOR                    :    REDAKSI 
Masyarakat Dijajah Puluhan Tahun, IWO Riau Soroti Pengelolaan Parkir Inhil

Masyarakat Dijajah Puluhan Tahun, IWO Riau Soroti Pengelolaan Parkir Inhil





KabarPesisirNews.Com
INDRAGIRI HILIR RIAU,   – 
Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, terus menuai sorotan. 


Dugaan ketidaksesuaian tarif parkir dengan Peraturan Daerah (Perda) serta minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) memicu kritik dari berbagai kalangan.


Dari potensi pendapatan yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah per tahun, setoran resmi ke kas daerah dikabarkan hanya sekitar Rp250 juta.


Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, menegaskan persoalan ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut keadilan sosial dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.


Muridi menyoroti kondisi masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang disebut semakin terhimpit. Selain membayar setoran lapak untuk berjualan, mereka juga harus menghadapi sistem parkir yang dinilai tidak transparan.


“Di tengah himpitan ekonomi, masyarakat kecil dan pelaku UMKM sudah menjerit akibat setoran lapak. Mereka berjuang untuk bertahan hidup, tetapi masih dibebani berbagai pungutan.


Kalau pengelolaan parkir tidak sesuai aturan, ini jelas menambah penderitaan,” ujarnya.Kamis (26/02/2026).


Ia menegaskan, pedagang kecil tidak boleh menjadi korban dari sistem yang tidak jelas dan diduga tidak sesuai regulasi.


Muridi juga meminta anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, DPRD Provinsi Riau, hingga anggota DPR RI dari daerah pemilihan Riau untuk tidak tinggal diam.


“Kami meminta anggota DPRD Inhil, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPR RI jangan hanya diam. Jalankan fungsi pengawasan. Ini menyangkut uang rakyat dan kesejahteraan masyarakat kecil,” tegasnya.


Menurutnya, lembaga legislatif memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan pengelolaan retribusi berjalan sesuai aturan.


Dalam pernyataan yang lebih tegas, Muridi menyebut banyak warga merasa persoalan ini sudah berlangsung puluhan tahun dan seolah-olah menjadi praktik yang sulit disentuh.


Masyarakat merasa seperti dijajah puluhan tahun oleh sistem yang tidak adil. Namun mereka tidak berani bersuara karena diduga ada keterlibatan oknum aparat,” ungkap Muridi.


Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar tanpa penanganan.


“Kalau memang ada oknum aparat yang terlibat atau membekingi praktik yang merugikan rakyat, itu harus diusut secara transparan. 


Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara rusak,” katanya.


Muridi menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat, sehingga perlu disikapi dengan klarifikasi dan investigasi yang objektif oleh pihak berwenang.


PW-IWO Riau, lanjut Muridi, akan menggandeng pakar hukum untuk mengkaji dugaan ketidaksesuaian regulasi dan potensi pelanggaran dalam tata kelola parkir di Indragiri Hilir.


“Kami akan melibatkan pakar hukum agar persoalan ini dibedah secara objektif dan profesional. Jika ada pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi hukum,” ujarnya.


Ia juga menyatakan, apabila tidak ada langkah konkret di tingkat daerah, pihaknya siap membawa persoalan ini ke kementerian terkait, bahkan menyurati Presiden Prabowo Subianto agar mendapat perhatian serius.


“Ini demi kepentingan masyarakat luas. Jangan gentar menyuarakan kebenaran. Kami siap berada di garda terdepan untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkas Muridi."****





LIPUTAN INHIL     :    SAD
EDITOR                   :   REDAKSI 

Rabu, 25 Februari 2026

Sat Polairud Polres Meranti Hadir di Desa Alai, Program JALUR Bantu Anak Pesisir dan Warga Kurang Mampu

Sat Polairud Polres Meranti Hadir di Desa Alai, Program JALUR Bantu Anak Pesisir dan Warga Kurang Mampu




KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,  - 
Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat pesisir melalui Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR). Kegiatan kali ini digelar di Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Rabu (25/2) pagi.


Sejak pukul 08.00 WIB, personel Sat Polairud sudah menyapa warga yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. Program tersebut menyasar anak-anak pesisir serta warga kurang mampu yang dinilai masih memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan publik dan bantuan sosial.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Polairud Iptu Abdul Roni, menjelaskan bahwa program JALUR merupakan kebijakan Kapolda Riau yang bertujuan menjangkau masyarakat di wilayah pesisir dan perairan yang relatif terisolir.


"Program JALUR ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat pesisir,” ujar Iptu Abdul Roni.


Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Patroli Sat Polairud Ipda Bernart Panjaitan, bersama Kaurmintu Aipda Yurnaldi, Kasubnit Patwal Air Aipda Harun Haris Harahap, Brigadir Riyo Saputra dan Bripda Siska Rahayu.


Turut mendukung, Si Dokkes Polres Kepulauan Meranti dr. Aisyah Bee yang memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada warga.


Setibanya di Desa Alai, tim langsung melaksanakan rangkaian kegiatan Program JALUR, mulai dari sambang nusa presisi, perpustakaan terapung, klinik terapung, aksi bersih sampah pantai dan sungai, edukasi tanggap darurat bencana, penyebaran media informasi maritim, sosialisasi pencegahan dan pengungkapan tindak pidana perairan, hingga peduli ekonomi pesisir.


Dalam kegiatan sambang nusa presisi, personel membagikan bantuan alat tulis kepada anak-anak pesisir berupa pensil, pena, buku tulis, dan penghapus.


Anak-anak tampak antusias menerima bantuan tersebut, yang diharapkan dapat menunjang semangat belajar mereka.


Melalui program peduli ekonomi pesisir, Sat Polairud juga menyerahkan dua paket sembako kepada warga kurang mampu. Setiap paket berisi beras premium 5 kilogram, satu kotak teh, setengah papan mi telur, dan satu liter minyak goreng.


Tak hanya itu, pelayanan kesehatan gratis juga diberikan kepada masyarakat. Si Dokkes Polres Kepulauan Meranti melakukan pemeriksaan tekanan darah serta pemberian vitamin bagi warga yang membutuhkan.


Layanan ini disambut hangat, terutama oleh para lansia yang jarang mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin.


Iptu Abdul Roni menegaskan, tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan masyarakat pesisir tidak merasa terpinggirkan dari program bantuan maupun pelayanan publik.


"Melalui program JALUR, kami ingin memastikan masyarakat pesisir benar-benar merasakan kehadiran negara. Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis, solutif, dan kolaboratif,” jelasnya.


Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari strategi komunikasi Polri dalam membangun kedekatan emosional dan sosial dengan masyarakat, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah perairan Kepulauan Meranti."****





SUMBER        :
HUMAS POLRES KEP.MERANTI
EDITOR          :    REDAKSI 
Polsek Cerenti Tindak Tegas PETI, 7 Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan di Sungai Kuantan

Polsek Cerenti Tindak Tegas PETI, 7 Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan di Sungai Kuantan






KabarPesisirNews.Com
KUANTAN SINGINGI RIAU,   – 
Polsek Cerenti jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sebanyak tujuh unit rakit PETI jenis mesin stingkai dimusnahkan dalam operasi penertiban yang digelar di aliran Sungai Kuantan, Desa Sikakak dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti. Rabu pagi (25/2/2026).


Penertiban yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli, S.H., bersama personel Polsek Cerenti dan didukung pihak Kecamatan Cerenti. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas tambang ilegal di sepanjang aliran sungai.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.


“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Ini adalah wujud keseriusan Polri dalam merespons keluhan warga serta menjaga ekosistem Sungai Kuantan,” ujar IPTU Peri Padli.


Sekitar pukul 09.15 WIB, tim tiba di tepian Sungai Kuantan dan menemukan tujuh unit rakit PETI jenis mesin stingkai dalam kondisi tidak beroperasi. Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar seluruh rakit beserta peralatannya agar tidak dapat digunakan kembali.


“Seluruh rakit yang ditemukan langsung kami musnahkan di tempat dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah ini diambil untuk mencegah aktivitas ilegal kembali beroperasi,” tegasnya.


Dalam operasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa, karena seluruh peralatan telah dimusnahkan di lokasi.


Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Cerenti juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, praktik PETI dinilai berpotensi merusak lingkungan, mencemari air sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat.


Polres Kuansing menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI di seluruh wilayah hukum, guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta kelestarian lingkungan dapat dipertahankan."****






SUMBER   :   HUMAS POLRES KUANTAN SINGINGI
LIPUTAN   :   SULMADRI
EDITOR      :   REDAKSI 

Gerak Cepat Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penusukan di Bukit Betabuh

Gerak Cepat Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penusukan di Bukit Betabuh




KabarPesisirNews.Com
KUANTAN SINGINGI RIAU,    -
Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kuantan Mudik dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 20.30 WIB. Selasa (24/2/2026).


Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui LP/B/04/II/2026/SPKT/POLSEK KUANTAN MUDIK/POLRES KUANSING/POLDA RIAU tertanggal 
24 Februari 2026.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan penikaman tersebut.


“Begitu laporan kami terima, personel langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan. 


Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” ujar AKP Ridwan.


Korban diketahui berinisial RM (19), yang mengalami luka tusuk dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD Sijunjung sebelum akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Padang, Sumatera Barat.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban pulang ke rumah. Tidak lama kemudian, dua terduga pelaku berinisial CRB (24) dan DS (39) mendatangi rumah korban. Cekcok yang terjadi di lokasi kemudian memanas dan berujung pada aksi pengeroyokan serta penusukan terhadap korban.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju kaos milik korban yang digunakan saat kejadian serta satu buah patahan sendok yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penusukan.


AKP Ridwan menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


“Untuk ancaman pidana, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum. Tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berat dan merugikan semua pihak,” pungkas AKP Ridwan.


Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut."****






SUMBER     : HUMAS POLRES KUANTAN SINGINGI
LIPUTAN     : SULMADRI
EDITOR       :  REDAKSI 

Selasa, 24 Februari 2026

Ketua Umum DPH LAMR Meranti Minta PT NSP Terbuka Terhadap Penelitian Mahasiswa

Ketua Umum DPH LAMR Meranti Minta PT NSP Terbuka Terhadap Penelitian Mahasiswa






KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,  -
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti, Datuk Seri Afrizal Cik, memberikan tanggapan atas pemberitaan sebelumnya terkait perseteruan antara mahasiswa S-2 Universitas Lancang Kuning (Unilak), Apen Taruna, dengan PT National Sago Prima (PT NSP).


Dalam pernyataannya, Selasa (24/2/2026), Afrizal berharap manajemen PT NSP dapat bersikap terbuka terhadap kehadiran mahasiswa maupun pihak lain yang melakukan penelitian di lingkungan perusahaan.


“Kami berharap PT NSP terbuka menerima kehadiran mahasiswa ataupun pihak manapun yang melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan,” ujarnya.


Menurutnya, apabila terdapat kekhawatiran terkait aspek pengelolaan limbah atau hal lain dalam operasional perusahaan, hal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup diri dari kegiatan penelitian.


“Kalau ada kebimbangan terkait sisi kelemahan dalam pengelolaan limbah dan sebagainya, jangan ditutupi atau melarang dilakukan penelitian. Barangkali hasil penelitiannya bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah yang ada,” katanya.


Ia juga menyinggung dugaan penghapusan data penelitian yang telah dikumpulkan. Afrizal menilai tindakan tersebut kurang tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


“Tindakan sampai menghapus data penelitian yang sudah didapat, saya rasa sebagai tindakan yang kurang pantas. Bahkan tindakan ini bisa memunculkan dugaan negatif publik terhadap kegiatan perusahaan,” tegasnya.


Di sisi lain, Afrizal turut mengingatkan para peneliti, baik mahasiswa maupun pihak lain, agar tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di lokasi penelitian.


“Kepada pihak yang melakukan penelitian, baik mahasiswa ataupun para peneliti, ikuti prosedur yang ada di tempat melakukan penelitian,” ujarnya.


Ia berharap persoalan yang saat ini mencuat tidak semakin meluas, apalagi berkembang menjadi polemik opini di media. Menurutnya, konflik terbuka justru berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.


“Ke depan, kami berharap kedua belah pihak yang berselisih paham saat ini melakukan hubungan yang lebih baik lagi. Masalah ini jangan diperbesar, apalagi sampai perang opini di media. Tidak ada gunanya, hanya memberi ruang kepada oknum tertentu untuk menjadi provokator dan penengah siluman,” katanya.


Sebagai tokoh adat, Afrizal juga mengingatkan pentingnya menjunjung nilai budaya dan tata krama dalam menerima tamu, termasuk mahasiswa dan peneliti.


“Manajemen PT NSP, harap terima mahasiswa dan pihak manapun yang melakukan penelitian. Sambut kehadiran mereka dengan baik. Pahami tata adat dan budaya di sini, terima tamu dengan cara bermartabat dan penuh rasa hormat,” pungkasnya."****







EDITOR       :     REDAKSI 
Hasil Tes Urine Positif, Satu Personel Polda Riau dan Dua di Polres Diperiksa Propam

Hasil Tes Urine Positif, Satu Personel Polda Riau dan Dua di Polres Diperiksa Propam




KabarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,    -
Tiga orang personel dari jajaran Polda Riau dan Polres kedapatan positif mengandung zat terlarang melalui hasil tes urine yang dipimpin dan diikuti langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum, Senin (23/2/2026).


Tes urine dadakan tersebut digelar secara serentak di Mapolda Riau dan 12 Polres jajaran, sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas serta memastikan seluruh anggota kepolisian bersih dari penyalahgunaan narkotika.


Kegiatan ini merupakan atensi langsung Kepolisian Negara Republik Indonesia, merupakan wujud langkah konkret memastikan seluruh personel Polri di wilayah hukum Polda Riau bebas dari penyalahgunaan narkoba.


Pemeriksaan dilakukan tanpa pengecualian, mulai dari Kapolda Riau, Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr Hengky Heryadi SIK MH, pejabat utama, Kapolres jajaran, hingga personel di tingkat Polsek.


Pelaksanaan tes urine serentak juga menjadi bagian dari pengawasan dan pengendalian secara berjenjang terhadap anggota Polri, sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.


Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dan komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan publik.


“Polda Riau tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk di internal. Ini bukti bahwa pengawasan dilakukan secara nyata dan berkelanjutan. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan diproses sesuai aturan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu personel di tingkat Polda Riau dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine. Sementara itu, dua personel lainnya yang bertugas di Polres Dumai dan Polres Pelalawan juga dinyatakan positif zat serupa.


Kombes Pandra mengatakan terhadap tiga personel tersebut, Polda Riau memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan internal. Ketiganya dipastikan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.


Proses penanganan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, mulai dari pemeriksaan oleh Propam hingga pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).


Ia menegaskan, tes urine mendadak tersebut menjadi pesan tegas bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.


“Pelaksanaan tes urine serentak ini sekaligus menjadi langkah preventif dan represif untuk menjaga profesionalisme aparat serta mewujudkan institusi Polri yang Presisi, bersih, dan berintegritas di wilayah hukum Polda Riau,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Lampung dan Kepulauan Riau itu."****






EDITOR          :     REDAKSI