Sabtu, 27 Juli 2024

PERSIDANGAN AGENDA PUTUSAN PERKARA KORUPSI PUPUK DI KERINCI KANAN KABUPATEN SIAK.

PERSIDANGAN AGENDA PUTUSAN PERKARA KORUPSI PUPUK DI KERINCI KANAN KABUPATEN SIAK.



Kabarpesisirnews.com      KPN
SIAK RIAU,    -
Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah membacakan putusan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 


atas nama terdakwa SUPARMIN, SP selaku Pengendali Pendistribusian Pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan, MINA YUMIARTI dan SUHARNOF selaku Pemilik Kios Pengecer Lengkap yang menjual pupuk untuk para petani di Kecamatan Kerinci Kanan, SUKARIMI, SP selaku Mantan Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian, AMUZIR SP selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak serta SYAFRIJUM selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 
yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp5.431.614.696,87 (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh tujuh sen)  


atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : LHP-329/PW04/5/2023 tanggal 28 Juli 2021
Bahwa pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak menuntut para terdakwa atas perbuatannya masing-masing yaitu :

Menyatakan bahwa Terdakwa SUPARMIN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang


– Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 


tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARMIN dengan Pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan Menghukum Terdakwa SUPARMIN


membayar Denda sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan serta Menghukum Terdakwa SUPARMIN membayar Denda sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan dan Menetapkan agar Terdakwa SUPARMIN 


Membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.694.114.696,87 (Empat Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) 


dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan Terdakwa sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk disetorkan ke kas negara, 


Apabila Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp. 4.294.114.696,87 (Empat Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap 


Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana subsidiair 5 (Lima) tahun penjara.


Menyatakan bahwa Terdakwa MINA YUMIARTI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana 


dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MINA YUMIARTI dengan Pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun, Menghukum Terdakwa MINA YUMIARTI membayar Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan 


Serta menetapkan agar Terdakwa MINA YUMIARTI membayar uang pengganti sebesar Rp. 499.500.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)  apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana subsidiair 3 (Tiga) tahun penjara


Menyatakan bahwa Terdakwa SUHARNOF terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 


tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHARNOF dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan serta Menetapkan agar Terdakwa SUHARNOF membayar uang pengganti sebesar Rp. 238.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah).


Menyatakan bahwa Terdakwa I SUKARIMI, S.P. dan Terdakwa II AMUZIR, S.P. terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 3 Jo. 


Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 


tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana 


dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SUKARIMI, S.P. dan Terdakwa II AMUZIR, S.P. masing-masing dengan Pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan


Menyatakan bahwa Terdakwa SYAFRIJUM terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 


Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 


Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAFRIJUM dengan Pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan.


Bahwa setelah mendengarkan Nota Pembelaan (Pledooi) para terdakwa dan Tanggapan Pembelaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, kemudian Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr. SALOMO GINTING, S.H., M.H. mengadili dan memutus para terdakwa tersebut dengan amar putusan :


Menyatakan bahwa Terdakwa SUPARMIN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 


Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 


tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana 


dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARMIN dengan Pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun


Menghukum Terdakwa SUPARMIN membayar Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) Subsidair 2 (Enam) bulan kurungan 


Serta menetapkan agar Terdakwa SUPARMIN Membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.694.114.696,87 (Empat Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan Terdakwa sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk disetorkan ke kas negara, apabila Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp. 4.294.114.696,87 (Empat Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 


maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun
Menyatakan bahwa Terdakwa MINA YUMIARTI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 


Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 


Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MINA YUMIARTI dengan Pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan 


Serta menetapkan agar Terdakwa MINA YUMIARTI membayar uang pengganti sebesar Rp. 499.500.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana subsidiair 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) Bulan penjara. 


Menyatakan bahwa Terdakwa SUHARNOF terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 


tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 


tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHARNOF dengan Pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun Denda sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan 


Serta menetapkan agar Terdakwa SUHARNOF membayar uang pengganti sebesar Rp. 238.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah).



Menyatakan bahwa Terdakwa I SUKARIMI, S.P. dan Terdakwa II AMUZIR, S.P. terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 


Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 


tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SUKARIMI, S.P. dan Terdakwa II AMUZIR, S.P. masing-masing dengan Pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan  Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) Subsidair 2 (Dua) bulan kurungan



Menyatakan bahwa Terdakwa SYAFRIJUM terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 


Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAFRIJUM dengan Pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta) Subsidair 2 (Dua) bulan kurungan.


Atas putusan Majelis Hakim tersebut untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan mempelajarinya terlebih dahulu untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.


Bahwa atas terbuktinya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Siak berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Siak apabila ditemukan peristiwa yang serupa di Kecamatan-Kecamatan lain yang berada di Kabupaten Siak."****



EDITOR          :    R.ARIFIN

Jumat, 26 Juli 2024

Wakapolres Kepulauan Meranti Berkolaborasi dengan Karang Taruna Selatpanjang" Dalam Jumat Curhat

Wakapolres Kepulauan Meranti Berkolaborasi dengan Karang Taruna Selatpanjang" Dalam Jumat Curhat




Kabarpesisirnews.com      KPN
KEP.MERANTI RIAU,     -
Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnaen Hasibuan S.E.,M.H,  bersama jajarannya  mengadakan program Jumat Curhat bersama Karang Taruna Muda Bestari (KTMB) Desa Banglas. di kedai Kopi Harum Sari, Jalan A.Yani, Kecamatan Tebing Tinggi.Jumat, 26 Juli 2024,dengan suasana hangat.
 

Dalam kegiatan ini, Wakapolres  menekankan pentingnya  sinergi antara polisi dan masyarakat. "Jumat Curhat merupakan program rutin Polri untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, mendengarkan keluh kesah, saran, dan kritik," ujar Kompol Dodi.
 

Selain itu, Wakapolres juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, termasuk himbauan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan bahaya penyalahgunaan narkoba.  
"Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan dan kesehatan, serta memerangi narkoba," tegasnya.
 

Wakapolres juga mengingatkan tentang Operasi Patuh Lalu Lintas yang sedang berlangsung di seluruh Indonesia.  


"Mari kita tingkatkan kesadaran akan keselamatan di jalan, patuhi peraturan lalu lintas, dan utamakan keselamatan," pesan Kompol Dodi.
 

Ketua KTMB Desa Banglas, Rian Trisna,  menyambut baik program Jumat Curhat ini. "Kegiatan ini  sangat bermanfaat untuk  menjalin komunikasi dan  saling  bertukar informasi," ungkapnya.
 

Acara yang berlangsung  sekira pukul 09.30 hingga 10.30 WIB ini  berjalan lancar dan  diwarnai dengan sesi tanya jawab yang  aktif.  


Jumat Curhat  merupakan bukti nyata  komitmen Polri  untuk  menjalin  kemitraan  dengan  masyarakat  dalam  mewujudkan  keamanan  dan  ketertiban  di  Kabupaten  Kepulauan  Meranti.


SUMBER         :
Humas Polres Kep.Meranti
EDITOR           :    R.Arifin
Bupati Asmar Ikuti Penanaman 2000 Bakau di Desa Mekong

Bupati Asmar Ikuti Penanaman 2000 Bakau di Desa Mekong



Kabarpeisirnews.com        KPN
KEP.MERANRI RIAU,    -
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Kamis (25/7/2024) mengikuti penanaman pohon bakau secara serentak bersama Koperasi Silva Selatpanjang, di Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat. 


Dalam kegiatan memperingati Hari Mangrove Sedunia itu dilakukan penanaman sebanyak 2000 bibit bakau atau rhizophora di sepanjang bibir pantai Desa tersebut. 


Asmar sangat mengapresiasi aksi penanaman secara serentak itu. Menurutnya, upaya itu dapat melestarikan lingkungan serta mencegah terjadinya abrasi di sekitar bibir pantai. 
"Terima kasih atas kepeduliannya. Kami sangat bersyukur kegiatan yang bermanfaat ini, jelas untuk melindungi pantai kita dari abrasi dan menjaga ekosistem serta habitat di dalamnya," ujarnya. 


Dia berpesan bahwa kegiatan serupa tidak hanya berupa seremonial belaka, tapi juga dilakukan secara berkelanjutan oleh masyarakat sekitar. 


"Kami dari Pemkab sangat mendukung untuk program-program positif seperti ini, apalagi berkaitan untuk lingkungan," tutur Asmar. 
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis  Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebingtinggi Afidian Suherdiata, turut menyampaiakan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan penanaman pohon bakau secara serentak tersebut. 


"Selain dapat melestarikan lingkungan, kawasan hutan mangrove juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat melalui program-program ekowisata," sebutnya. 


Tercatat kawasan mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti tercatat ± 30.118,24 hektar di tahun 2021."****




LAPORAN         :    RED
EDITOR              :    R.ARIFIN
Didatangi Puluhan Murid SDN 11 Bokor, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital

Didatangi Puluhan Murid SDN 11 Bokor, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital



Kabarpesisirnews.com      KPN
KEP.MERANTI RIAU,    -
Puluhan murid Sekolah Dasar Negeri 11 Bokor, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti mendatangi Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor di Jalan Batin Galang, Dusun Durian, Kamis (25/7/2024).


Kunjungan para murid yang didampingi Kepala Sekolah, majelis guru dan Mahasiswa Kukerta Universitas Riau itu dalam rangka ingin melihat dan belajar melalui platform digital yang disediakan di Pos Bhabinkamtibmas tersebut.


Kedatangan mereka disambut baik oleh Bhabinkamtibmas Desa Bokor, Polsek Rangsang Barat, Aipda Ashobirin.
Saat sesi pembelajaran, Aipda Ashobirin mengenalkan literasi digital kepada para murid. Dia juga memberikan motivasi kepada anak-anak selaku generasi penerus bangsa agar lebih giat belajar. 


"Anak-anak ini adalah generasi penerus bangsa, untuk itu kita sampaikan agar lebih giat belajarnya, untuk mencapai cita-cita mereka di masa depan," ungkap Aipda Ashobirin.


Selanjutnya, Aipda Ashobirin juga menyampaikan pentingnya peran guru dalam mendukung dan memandu siswa dalam inovasi pembelajaran di sekolah dengan teknologi digital tersebut. 
"Penting bagi pihak sekolah untuk menyediakan pelatihan dan dukungan yang diperlukan bagi guru, agar dapat memanfaatkan teknologi digital dengan efektif dalam proses pembelajaran," jelasnya. 


Kepala Sekolah SDN 11 Bokor, Soehandra Putra S.Pd mengapresiasi Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor yang juga sebagai tempat edukasi masyarakat di bidang pengetahuan literasi digital. 


"Kita tentunya berterimakasih dengan dibangunnya Pos Babinkamtibmas berbasis IT ini, karena juga mengajarkan literasi digital," ujarnya. 


Soehandra berharap, Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor dapat dikelola dengan baik sehingga Pos ini dapat menjadi pusat literasi digital anak-anak pulau terluar."****



LAPORAN          :    RED
EDITOR               :    R.ARIFIN
Setiap Tiga Bukan Sekali, Koperasi Silva Akan Tanam Pohon Mangrove

Setiap Tiga Bukan Sekali, Koperasi Silva Akan Tanam Pohon Mangrove




Kabarpesisirnews.com     KPN

SELATPANJANG RIAU,   -

Koperasi Silva Selatpanjang melaksanakan penanaman ribuan bibit bakau sempena hari mangrove sedunia bertempat di pinggir pantai Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada Kamis (25/7/2024) pagi.



Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar yang ikut melakukan penanaman secara simbolis menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pihaknya sangat mengapresiasi pihak-pihak terkait yang mengadakan kegiatan penanaman bibit mangrove ini. 



"Melalui kegiatan penanaman mangrove ini, akan dapat memberikan banyak manfaat di masa mendatang, baik dari segi konservasi lingkungan hidup, pengembangan ekowisata, dan juga upaya pelestarian ekosistem mangrove serta merehabilitasi kembali lahan pesisir," ujarnya.



Diungkapkan Asmar, salah satu kekayaan alam yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Meranti adalah ekosistem mangrove, disamping komoditas lain seperti minyak bumi, kayu alam, sagu, kelapa, pinang, kopi dan karet serta udang. Kawasan mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2021 tercatat seluas 30.11824 hektar.



"Pemanfaatan jenis mangrove khususnya kayu bakau, nyirih dan lain-lain pada umumnya dipergunakan masyarakat untuk berbagai keperluan mulai dari cerocok pondasi bangunan, kayu bakar, hingga bahan baku arang kayu yang diolah di panglong arang tradisional," ungkapnya.



Khusus di Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjut Asmar pemanfaatan mangrove melibatkan berbagai dimensi dan fungsi yang kompleks. Dari historis, diketahui bahwa pemanfaatan mangrove telah dilaksanakan sejak tahun 1920-an jauh sebelum terbentuknya NKRI. Dari sisi sosial, hutan mangrove juga dapat melestarikan adanya keterkaitan hubungan sosial dengan masyarakat setempat dalam bentuk kearifan lokal kehidupan masyarakat pesisir. 



"Kemudian dari dimensi budaya, masyarakat dibeberapa tempat melakukan ritual 'bele kampong'. Dari dimensi ekonomi, mangrove sebagai lahan untuk produksi pangan dan penghasil kayu dan dari dimensi ekologi, hutan mangrove secara ekologis diantaranya sebagai tempat mencari makan (feeding ground), tempat memijah (spawning ground), dan tempat berkembang biak (nursery ground) berbagai jenis ikan, udang, kerang dan biota laut lainnya, tempat bersarang berbagai jenis satwa liar terutama burung dan reptil," jelasnya.



Disampaikan Asmar pula bahwa bersempena Hari Mangrove Sedunia Tahun 2024 yang di taja oleh Koperasi Silva yang diperingati pada tanggal 26 Juli setiap tahunnya merupakan pengingat akan peran penting mangrove dalam melestarikan ekosistem. 



"Sejak tahun 2015, berbagai pihak, organisasi non-pemerintah, dan pemangku kepentingan yang berkepentingan merayakan hari ini dengan melakukan kegiatan untuk meningkatkan dan menyebarkan kesadaran akan perlunya kerja sama para pihak untuk melestarikan ekosistem mangrove dan mempromosikan solusi inovatif untuk keberlanjutan pengelolaan, konservasi, dan pemanfaatannya," ungkapnya lagi 



Orang nomor satu di jajaran Pemkab Meranti itu juga berpesan pada warga Desa Mekong khususnya agar tanaman mangrove ini dijaga, biar tumbuh kuat, lebat dan manfaat. 



"Kedepan saya juga berharap Kegiatan positif ini dapat menjadi teladan bagi BUMN, CSR dari berbagai perusahaan untuk bergerak bersama melakukan penanaman mangrove ataupun hal positif lainnya untuk menjaga lingkungan kita selalu lestari," harapnya.



Sementara itu, Kepala UPT KPH Tebing Tinggi, Apidian Suherdiata, SP menyebutkan bahwa keberadaan mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti sekitar 30 ribu hektar sesuai dengan data Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS LH) tahun 2022 seluar 29 ribu termasuk mangrove yang lebat.



"Sehingga keberadaan mangrove di Kepulauan Meranti masih sangat baik, namun demikian masih ada kekurangan juga cuma sedikit dan dari kekurangan itu ada mangrove mengalami rusak. Untuk itu dengan adanya kegiatan reboisasi dan rehabilitasi mangrove ini tentunya sangat kita apresiasi," ucapnya.



Apidian Suherdiata mengungkapkan kegiatan rehabilitasi ini mendapat dukungan dan partisipasi dari pemerintah daerah, masyarakat maupun dari lembaga swadaya masyarakat sehingga bisa berjalan dengan baik.



"Kita menyampaikan terima kasih khususnya kepada Koperasi Silva dan seluruh masyarakat Desa Mekong yang telah bersama-sama telah ikut membangun dan merawat lingkungan," tukasnya.



Dikesempatan yang sama, Ketua Koperasi Silva Selatpanjang, Heria alias Aheng menyebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat sekitar, baik desa, pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan stakeholder terkait. 



"Gerakan penanaman bibit mangrove akan terus kita lakukan secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk menggugah komitmen bersama dalam menjaga apa yang telah diinisiasi hari ini agar dapat berjalan berkelanjutan. Kegiatan akan berlanjut per tiga bulan sekali," pungkasnya."****



LAPORAN          :     RED

EDITOR               :     R.ARIFIN

Terima SK dari PSI, Masrul Kasmy-Basiran Siap Maju Pilkada Kepulauan Meranti 2024.

Terima SK dari PSI, Masrul Kasmy-Basiran Siap Maju Pilkada Kepulauan Meranti 2024.




Kabarpesisirnews.com      KPN
JAKARTA,    -
DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Kamis (25/7) mengeluarkan surat keputusan  kepada bakal calon Bupati dan bakal calon wakil bupati peserta Pemilukada Meranti 2024.


Surat keputusan yang di serahkan oleh ketua Kaesang Pangarep selalu ketua umum DPP PSI pusat itu di di tujukan kepada bakal calon Bupati Drs Masrul Kasmy  dan calon wakilnya Basiran SE MM.


Surat keputusan DPP PSI tersebut bernomor  161/SK/DPP/2024. Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti.


Dan surat keputusan tersebut diserahkan di kantor DPP PSI Jakarta Pusat oleh:Ketua Umum Kaesang Pangarep dan di dampingi sekjen Raja Juliantoni yg juga Wamen ATR/BPN dan Pengurus Pusat lainnya. 


Selanjutnya,Dengan di keluarganya surat keputusan pasangan calon tersebut,Sebagai bakal calon Bupati dan bakal calon wakil bupati (Drs H Masrul Kasmy-Masiran) diberi tugas untuk melakukan konsolidasi dengan jajaran pengurus tingkat, DPD, DPC hingga ranting PSI yang ada di kepulauan Meranti.


Selain itu, Masrul Kasmy dan Basiran juga diharapkan untuk melakukan komunikasi politik dengan jajaran partai-partai pengusung lainya untuk menggalang koalisi hingga memenuhi syarat pendaftaran calon Kepala Daerah (cakada) serentak pada pilkada serentak 2024 tahun ini.


Dan berikut ini isi surat keputusan DPP PSI pusat bunyinya.1.Dewan pimpinan pusat memberikan persetujuan untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati kepulauan Meranti yakni Sebagai Calon Bupati H Masrul Kasmy dan Basiran sebagai Calon wakil bupati.


Meminta kepada jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Kepulauan Meranti harus melakukan kordinasi aktif dengan bakal calon dan tim.pemenangan.


Dan yang ketigaengintruksokan kepada jajaran pengurus DPD dan DPC PSi kabupaten kepulauan Meranti untuk mendukung sepenuhnya kepada H Masrul Kasmy dan Basiran sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati di pilkada tahun 2024 ini.


Sementara H Masrul Kasmy Bakal Calon Bupati Kepulauan Meranti dalam keterangan singkatnya menyampaikan ucapan syukur Alhamdulillah atas terbitnya surat keputusan yang langsung di sampaikan oleh ketua umum DPP PSI Kaesang Pangarep.


Alhamdulillah,Hari ini kita telah di beri amanah dan mendapatkan surat keputusan dari DPP PSI sebagai calon Bupati bersama Basiran sebagai calon wakil bupati di Pemilukada Meranti 2024 ini.


Dan surat keputusan DPP PSI ini akan kita jadikan langkah awal untuk melakukan konsolidasi dengan sejumlah partai guna mendapatkan dukungan kursi."****



LAPORAN      :    RED
EDITOR           :   R.ARIFIN

Kamis, 25 Juli 2024

Lanal Dumai dan Pemkab Meranti Serahkan Sembako di Tebingtinggi Barat

Lanal Dumai dan Pemkab Meranti Serahkan Sembako di Tebingtinggi Barat




Kabarpesisirnews.com     KPN
KEP.MERANTI RIAU,    -
Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai bekerja sama dengan Pemkab Kepulauan Meranti membagikan bahan kontak sembako sebanyak 150 paket di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kamis (25/7/2024). 


Penyerahan yang dilakukan langsung oleh Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut Boy Yopi Hamel dan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar di Pelabuhan Roro Desa Insit. 
Asmar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Lanal Dumai dan juga pemerintah kabupaten terhadap masyarakat di wilayah pesisir. 


"Kami berharap dengan adanya bantuan ini dapat sedikit mengurangi beban bapak ibu sekalian," kata Asmar.
Dia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa kebersamaan, memperkuat tali silaturrahmi serta rasa peduli yang tinggi. 


"Agar kedepannya kita dapat membangun masyarakat yang selalu kompak dan bersinergi," harapnya.
Sementara itu, Komandan Lanal Dumai Boy Yopi Hamel beserta seluruh staf mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kepulauan Meranti yang telah mendukung terlaksananya kegiatan itu. Selain media silaturrahmi, dia mengatakan kegiatan bakti sosial itu merupakan dalam rangka kunjungan kerja Lanal Dumai.


"Saya menyadari, kami TNI AL tidak dapat berdiri sendiri dalam memberdayakan potensi maritim yang ada di daerah pesisir ini. Butuh kerja sama terarah dan berkesinambungan dari berbagai komponen masyarakat, baik militer maupun sipil," sebutnya. 


Selain penyerahan sembako, Kolonel BY Hamel dan Bupati Asmar juga meninjau pelabuhan nelayan Desa Insit."****



EDITOR           :     R.ARIFIN

Kapolres Meranti Turun Langsung Padamkan Karhutla di Tanjung Kedabu

Kapolres Meranti Turun Langsung Padamkan Karhutla di Tanjung Kedabu




Kabarpesisirnews.com      KPN
KEP.MERANTI RIAU,    -
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, SH, SIK turun langsung membantu memadamkan Kebakaran Hujan dan Lahan (Karhutla) di Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir.


Turut mendampingi Kapolres AKBP Kurnia Setyawan, Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan, SE., MH, Kabag Ops Polres Kompol Syahrizal, SE., MH., M.Si, KBO Sat Samapta Polres Meranti Ipda Dongan M. Manalu, Wakapolsek Rangsang Ipda ABD. Haris Damanik, Kanit II Sat Intelkam Polres Meranti Ipda Yosef Hendrawan, S.H serta personel Polres Kepulauan Meranti sebanyak 20 orang.
Sebelum berangkat, terlebih dahulu dilaksanakan apel Pengecekan Personel Penanganan Karhutla yang dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan, sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Mako Polsek Tebing Tinggi Jalan Pembangunan I Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.


Sekira pukul 09.00 WIB, Tim Penanganan Karhutla bergerak menuju Pelabuhan Peranggas Jalan Tebing Tinggi Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi untuk selanjutnya menuju ke lokasi TKP Karhutla yang berada di Desa Tanjung Kedabu Kecamatan Rangsang Pesisir.
Untuk di Dusun 3 Kampung Api-api Desa Tanjung Kedabu dengan luas lahan yang terbakar lebih kurang 3 Ha dan Dusun 2 Parit jawa Desa Tanjung Kedabu Kecamatan Rangsang Pesisir lahan yang terbakar lebih kurang 2 Ha.


Adapun yang terlibat dalam melakukan pemadaman yakni Polri 31 orang, TNI 2 orang, BPBD 7 orang, Manggala Agni 2 orang, MPA Desa Tanjung Kedabu 8 orang, masyarakat Desa Tanjung Kedabu 10 orang dan Fire Rescue PT SRL sebanyak 11 orang.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, S.H, S.IK mengungkapkan bahwa   adapun kronologis kejadian karhutla berawal pada Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Kedabu Aipda Daniel User mendapat informasi dari Kepala Dusun 3 Kampung Api-api, Kamarudin bahwa telah terjadi kebakaran lahan di daerah Desa Tanjung Kedabu, kemudian Bhabinkamtibmas dan MPA Desa menuju  TKP untuk melakukan pemadaman bersama masyarakat Desa Tanjung Kedabu. 


"Untuk kondisi saat ini api di TKP Karhutla Desa Tanjung Kedabu sudah padam, namun terus dilakukan pendinginan oleh Tim di lapangan agar tidak menimbulkan titik api baru yang dapat meluas dan melebar, dan saat ini pendinginan masih berlangsung," ungkap AKBP Kurnia."****



SUMBER.      : 
HUMAS KEP.MERANTI
EDITOR         :    R.ARIFIN
Bupati Asmar Hadiri Peresmian Gedung Pos TNI AL Selatpanjang

Bupati Asmar Hadiri Peresmian Gedung Pos TNI AL Selatpanjang



Kabarpesisirnews.com     KPN
SELATPANJANG RIAU,   -
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri peresmian Gedung Pos TNI Angkatan Laut (AL) Selatpanjang, Rabu (24/7/2024) di Jalan Dorak Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.


Peresmian gedung tersebut dilakukan langsung oleh Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, M.Tr. Hanla., M.M, dengan ditandai penekanan tombol sirine dan penandatanganan prasasti. 
Plt Bupati Asmar dalam sambutannya mengatakan, keberadaan Pos TNI AL merupakan ujung tombak dari Lanal, yang mewakili keberadaan TNI AL di daerah dan mewarnai persepsi masyarakat terhadap institusi tersebut. 


"Pos TNI AL ini sangatlah penting dan strategis dalam upaya pengamanan wilayah perairan di Kepulauan Meranti dari ancaman masuknya narkoba dari negara tetangga," ujarnya.
Tugas dan peran Pos TNI AL, tambahnya, sangat diandalkan sebagai mata serta telinga Lanal. Bukan hanya dari segi keamanan, politik, sosial tetapi juga bermanfaat dari segi ekonomi. 


"Semoga keberadaan Pos TNI AL tidak hanya terpaku pada nelayan, tetapi juga kepada perkembangan sumber daya manusia setempat," harap Asmar.
Dia juga berpesan, Pos TNI AL harus mampu memainkan peranan dan memberi kontribusi kepada masyarakat, serta mendukung dan memberikan kontribusi dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.


"Termasuk dalam konteks pembinaan potensi nasional, kekuatan maritim, teritorial masalah laut serta pembinaan lainnya di Kepulauan Meranti," ucapnya. 


Sementara itu, Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel mengatakan, Gedung Pos TNI AL tersebut merupakan perpanjangan tangan pihaknya di daerah, yang bertugas mengumpul data-data intelijen kemaritiman dan membina potensi kemaritiman yang ada di Kepulauan Meranti.


"Kami mempunyai fungsi kedaulatan, di mana Kepulauan Meranti sangat dekat dan berbatasan dengan negara tetangga, Malaysia dan Singapura Tentu memiliki beberapa ancaman yang melewati laut," sebutnya. 


Lebih lanjut Boy mengatakan, selain menjaga keamanan di laut, Posal juga harus bisa meyakinkan masyarakat dengan berbagai kegiatan sosial dan ekonomi.


"Sehingga bisa timbul rasa aman dan nyaman, serta keberadaan Pos TNI AL di daerah dirasakan akan sangat membantu," jelasnya. 


Tampak hadir dalam peresmian tersebut, unsur Forkopimda Kepulauan Meranti, perwakilan Dandim 0303 Bengkalis Lettu Arh Rikman Sinaga, Danposal Selatpanjang Kapten Laut (E) Saidul Aripin, dan perwakilan Danramil 02 Tebingtinggi Pelda Sumardi.


Hadir juga staf ahli Bupati, para Asisten, pimpinan OPD, dan Ketua MKA LAMR, Ketua MUI, Camat Tebingtinggi Husni Mubarak, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya."****



EDITOR            :    R.ARIFIN

Rabu, 24 Juli 2024

Pelabuhan Dabo Singkep sudah diserahkan Dinas perhubungan Provinsi Kepri

Pelabuhan Dabo Singkep sudah diserahkan Dinas perhubungan Provinsi Kepri



Kabarpesisirnews.com     KPN
LINGGA KEPRI,    -
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan ( KUPP) Kelas lll Dabo Singkep, Mahyuddin S.Sos, MH , Saat di Kompirmasi Oleh Media ini di Ruang Kerjanya Selasa 23/7/2024 


Mengatakan untuk pelabuhan Dabo Singkep ini terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sesuai dengan berita acara serah terima, untuk penyelenggara Pelabuhan Dabo Singkep Sudah di serahkan oleh Propinsi Kepri dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Kepri 


Tambah Mahyuddin,S.Sos MH mengatakan untuk yang di Serahkan kepada Pemerintah Daerah ini termasuk asetnya seperti gedung, terminal, tanah , kemudian pengoperasian pelabuhan sudah di limpahkan Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kepri


Syahbandar Kelas lll Dabo Singkep tinggal menangani terkait keselamatan dan keamanan berlayar dan pas kecik klau untuk kapal kargo seperti kapal dari jambi dari daik dan lain lain kalau untuk pelaporan masih ke kita, sebut Mahyuddin 


Kalau untuk kegiatan di Pelabuhan Sudah beralih ke Dishub Provinsi Kepri contohnya ada kapal mau sandar di pelabuhan mau bongkar muat itu sudah beralih ke dishub provinsi Kepri sejak terhitung tanggal 1 Januari 2024


Dan Syahbandar Kelas lll Dabo Singkep tidak lagi bertanggung jawab kegiatan kegiatan kapal di pelabuhan terkait kegiatan yang lakukan di pelabuhan apa pun jenisnya seperti, bongkar muat barang, kendaraan masuk di pelabuhan, orang masuk di pelabuhan, ucap Mahyuddin 


Kalau untuk retbusinya sudah di serahkan kepada pemda propinsi, melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kepri termasuk jasa tambatan, bongkar muat barang, kendaraan masuk ,beber Mahyuddin cerita singkat terkait pelabuhan kita."***


PENULIS           :    IJAL
EDITOR              :   R.ARIFIN
Kelurahan Teluk Belitung Berhasil Pertahankan Juara Umum MTQ Ke XV Tingkat Kecamatan Merbau

Kelurahan Teluk Belitung Berhasil Pertahankan Juara Umum MTQ Ke XV Tingkat Kecamatan Merbau




Kabarpesisirnews.com.   KPN
MERBAU RIAU,    -
Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Kecamatan Merbau Ke-XV Tahun 2024 telah selesai digelar yang ditandai dengan upacara penutupan dan penurunan bendera MTQ di halaman Kantor Camat Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Selasa (23/7/2024) malam kemarin


Sebuah pencapaian membanggakan diraih Kafilah Qori dan Qoriah Kelurahan Teluk Belitung yang kembali berhasil mempertahankan gelar juara umum Ke- 2 (Dua).


Gelar juara umum MTQ ini diraih untuk ke dua kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini menandai dominasi anak-anak Teluk Belitung pada event dapat dikatagorikan berprestasi.
Qori dan Qoriah Kelurahan Teluk Belitung  berhasil keluar sebagai juara umum setelah berhasil mengumpulkan poin tertinggi dari beberapa cabang yang diperlombakan, dalam Musabaqah tersebut.


Lurah Teluk Belitung Mashuri ST saat bincang bincang bersama awak media ini di ruang kerjanya Rabu (24/7/2024) mengatakan, rasa bangga dan terharu atas pencapaian gemilang ini, ini semua berkat kerja keras semua pihak kawan kawan yang mensupport, sehing Kelurahan ini bisa bertahan kembali sebagai juara umum, ucapnya.


Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang terlibat, terutama yang terlibat dalam pembinaan, telah bekerja keras membina para peserta dari persiapan hingga penyelenggaraan MTQ tersebut, pungkas Mashuri.
Senada ditambahkan Seklur nya Wan Minarni S.Ag. MSi keberhasilan ini merupakan keistimewaan dari prestasi ini semakin terasa karena para peserta anak kita berhasil mempertahankan Kelurahan Teluk Belitung kembali sebagai juara umum untuk ke dua kalinya, dua tahun berturut-turut, ucapnya lagi.


Menurut perempuan yang berkaca mata itu, ini menjadi kebanggaan bagi kita dan peserta, juga untuk seluruh masyarakat, umumnya masyarakat Kelurahan Teluk Belitung yang telah memberikan dukungan support sepenuhnya, mulai dari pawai ta'aruf sampai penyelenggaraan Musabaqah, tutur Wan Minarni.


“Mudah-mudahan dengan prestasi MTQ yang kita capai kali ini, akan menambah kebahagian warga kita, terutama dalam rangka pembinaan para peserta anak-anak kita, seperti Ustadz Alwi, pak Khozin, Saiful, LPMK, dan lainnya telah berupaya bekerja keras untuk lebih memahami dan menghayati kandungan Al Quran,” ujar Wan Minarni yang menggaris bawahi arti penting pencapaian ini merupakan hasil dalam pembinaan itu masing masing, ujarnya.
Tak lupa ia juga berpesan kepada para juara agar tidak cepat berpuas diri. Ia mendorong mereka untuk terus meningkatkan kemampuan diri agar prestasi yang telah diraih dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi di tahun yang akan datang, imbuh Wan Minarni.


Bagi yang belum berhasil, juga kita berharap jangan putus asa, jadikan pelajaran, motivasi diri kita kedepan lebih maksimal, tingkatkan, terus berupaya semaksimal mungkin, pesannya mengingatkan.


Diharapkan, keberhasilan ini dapat ditingkatkan, dan dapat dipertahan ditahun mendatang, pungkas Seretaris Lurah Teluk Belitung Wan Minarni.*****



LAPORAN        :    ALI SANIP
EDITOR             :    R.ARIFIN