Jumat, 23 Januari 2026

Belum Genap Setahun Sudah 3 Tewas di PLTU yang Dikelolanya, "Dirut PLN NPS Pantas Dipecat"

Belum Genap Setahun Sudah 3 Tewas di PLTU yang Dikelolanya, "Dirut PLN NPS Pantas Dipecat"






KabarPesisirNews.Com
KETAPANG KALBAR,    -
Belum lagi hilangan ingatan terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di PLTU Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada April 2025 lalu, sekarang peristiwa 'dejavu' justru berulang.


Kali ini, kecelakaan kerja terjadi di PLTU Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar Rabu (21/1/2026) sore. 


Berdasarkan informasi, insiden maut itu berawal dari jatuhnya empat pekerja dari cerobong pembuangan setinggi sekitar 50 meter. Akibatnya, dua orang meninggal dunia, sementara dua lainnya menderita luka serius hingga harus menjalani perawatan medis.


Kabar di lokasi kejadian menyebutkan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Keempat korban merupakan karyawan perusahaan pihak ketiga yang bertugas sebagai tenaga kebersihan di area cerobong PLTU Sukabangun.


Menurut informasi, ketika terjadi, para pekerja tengah melakukan pembersihan corong blower debu sisa pembakaran batu bara. Sekitar 30 menit setelah pekerjaan dimulai, pegangan yang dilas pada dinding plat cerobong diduga runtuh secara tiba-tiba.


Akibatnya, para pekerja nahas itu jatuh dari ketinggian dan terhempas ke tanah. Suara benturan keras disertai getaran kuat sempat mengundang perhatian rekan kerja di sekitar lokasi, yang kemudian memberikan pertolongan awal. Bahkan dari isu yang beredar, seluruh korban sempat tertimbun abu sisa pembakaran batubara.


Dari keempat korban, dua orang masing-masing berinisial J (35) dan R (32) dinyatakan meninggal dunia. Keduanya merupakan warga Sukabangun Dalam. Sedangkan dua korban lainnya, A (38) dan H (30), hingga Rabu malam masih menjalani penanganan medis.

Tim SAR bersama pihak keamanan PLTU Sukabangun telah melakukan proses evakuasi korban. Aparat berwenang kini melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3).


Sayangnya, sejauh ini lagi-lagi manajemen di PLTU Sukabangun Hingga pihak Direksi PLN Nusantara Power Services (NPS) selalu pihak pengelola pembangkit tersebut, termasuk sang Dirut Jakfar Sadiq, memilih bungkam dan enggan berkomentar atau peristiwa yang merenggut nyawa kedua pekerja. 


Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas RE-LUN) Teuku Yudhistira mengatakan, ini jelas membuktikan bobroknya manajemen PLN NPS .
Indikasinya, kata Yudhistira, dengan tidak pedulinya para pimpinan di perusahaan itu dalam memaksimalkan sistem K3, sehingga kecelakaan kerja bisa berulang.


"Katanya PLN mengutamakan K3, bahkan tiap tahun merayakan bulan K3. Tapi faktanya, kok kecelakan kerja bisa terus berulang?. Ini menyangkut nyawa manusia lho, hal azasi juga bagi setiap orang termasuk pegawai itu bisa kerja tetap sehat dan selamat. Kok pimpinan NPS seolah tidak mempedulikan hal ini," kecamnya, Jumat (23/1/2026).


Semestinya, kata dia, kejadian di PLTU Ketapang bisa menjadi pelajaran berharga, sehingga peristiwa serupa bisa diminimalisir.


"Makanya bagi saya, jangan saling tuduh siapa yang benar atau salah. Intinya ini bukti kebobrokan kepemimpinan Dirut NPS. Tidak berlebihan rasanya yang bersangkutan dipecat dari jabatannya dan diperiksa atas kelalain yang dibuat anak buahnya," tegas Yudhis. 


Di samping itu, Yudhis berharap agar aparat penegak hukum di Kalimantan Barat serius menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan transparan agar jadi masukan bagi PT PLN (Persero) dalam menempatkan orang-orang yang kredibel.


Sementara itu, Dirut PLN NPS Jakfar Sadiq ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan balasan."****





SUMBER     :  HUMAS PP IWO
EDITOR       :  REDAKSI 
Pemkab Kepulauan Meranti MoU dengan UIN Suska Riau, Dukung Terwujudnya SDM Unggul, Berkualitas dan IslamiPemkab Meranti Minta Tenaga Ahli Gizi untuk Sukseskan Program Nasional MBG hingga Pelosok Desa

Pemkab Kepulauan Meranti MoU dengan UIN Suska Riau, Dukung Terwujudnya SDM Unggul, Berkualitas dan IslamiPemkab Meranti Minta Tenaga Ahli Gizi untuk Sukseskan Program Nasional MBG hingga Pelosok Desa






KabarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,   -
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali memperkuat sektor pendidikan melalui kerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau. 


Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dan Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hj. Leny Novianti, MS, SE, M.Si, AK, di Ruang Pertemuan Rektorat UIN Suska Riau, Jumat (23/1/2026).


Kerja sama ini meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menuju daerah yang unggul, agamis, dan sejahtera.


Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar dalam sambutannya menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.


“Kerja sama ini diharapkan dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak SDM Meranti yang unggul dan berkualitas, sehingga mampu mengisi kebutuhan tenaga ahli di daerah,” ujar Bupati.


Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Meranti dalam mendukung dunia pendidikan meski di tengah keterbatasan anggaran daerah. Setiap tahunnya, Pemkab Meranti tetap mengalokasikan anggaran beasiswa bagi putra-putri daerah yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.


“Pada tahun 2025 lalu, Pemkab Meranti telah menyalurkan beasiswa kepada 600 mahasiswa dengan total anggaran sebesar Rp1,5 miliar,” jelasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Asmar juga mengusulkan permintaan tenaga ahli gizi kepada UIN Suska Riau guna mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program nasional Presiden Prabowo Subianto.


“Kami membutuhkan sedikitnya 15 tenaga ahli gizi untuk mendukung suksesnya program MBG hingga ke pelosok desa, dengan status PPPK Kementerian,” ungkap Bupati.


Selain itu, Pemkab Meranti juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa UIN Suska Riau dengan berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa yang menjadi lokasi KKN.


Sementara itu, Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hj. Leny Novianti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa UIN Suska Riau mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan nilai-nilai Islam dalam setiap proses pembelajaran. Ia juga menyebutkan bahwa sejak tahun 2024, UIN Suska Riau telah meraih akreditasi unggul dari BAN-PT.


Saat ini, UIN Suska Riau memiliki delapan fakultas dan satu program pascasarjana dengan total 40 program studi, serta jumlah mahasiswa aktif mencapai sekitar 25 ribu orang. Kampus yang mengusung tagline Unggul, Islami, dan Madani ini juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai universitas luar negeri, baik di kawasan Asia Tenggara maupun Timur Tengah.


“Dengan kapasitas yang kami miliki, UIN Suska Riau siap mendukung visi dan misi Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mewujudkan SDM yang unggul, agamis, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rektor.


Kerja sama ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara Pemkab Kepulauan Meranti dan UIN Suska Riau dalam meningkatkan kapasitas SDM, mendorong inovasi kebijakan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Turut mendampingi Bupati Kepulauan Meranti dalam kegiatan tersebut antara lain Staf Ahli Bupati Randolf, Kepala Dinas Pendidikan Tunjiarto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Edi Susanto, Kabag Kesra Syafrizal, Plt Kabag Prokopim Roni, serta Staf Kominfo Meranti. Sementara Rektor UIN Suska Riau didampingi oleh para Wakil Rektor, Dekan, dan Civitas Akademika UIN Suska Riau."****





LIPUTAN        :     NUR
EDITOR          :     REDAKSI 

Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta






KabarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,    -
Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata itu diamankan.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru.


"Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya," kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).


Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Muharman mengatakan pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka.


Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. 


"Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap," jelasnya.


Kombes Muharman menambahkan pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.


Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung.


"Dia menyatakan 'saya adanya kenalan yang jual siamang'. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini," kata Anggi.


Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut.


"Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta," katanya.


Ia menambahkan, owa siamang ini berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat.


Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara."****






EDITOR          :     REDAKSI 
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD





KabarPesisirNews.Com
KEP.MERANTI RIAU,    -
Tim Raga Polres Meranti Melakukan Kegiatan Dalam Rangka Pemberantasan Premanisme dan Genk Motor di Wilayah Hukum Polres Meranti Rabu (21/1/2026) Malam.


Selain itu, Tim Raga Melaksanakan kegiatan Sambang di tempat -tempat Satkamling dan menghimbau kepada awak Satkamling untuk tetap melaksanakan rutinitas Patroli di Rute dan Lokasi objek-objek vital di wilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti


Bukan hanya itu, Tim Raga Polres Kepulauan Meranti Melaksanakan patroli di lingkungan tempat yang terindikasi adanya premanisme dan genk motor juga Mendatangi kelompok- kelompok atau Ormas untuk mengingatkan agar menjaga situasi Kondusif di Kabupaten Kepulauan Meranti.


"Kita Melaksanakan sambang kepada masyarakat dan memberikan himbauan untuk antisipasi Premanisme dan Genk Motor dan Mengingatkan masyarakat, bila menemukan tindakan premanisme yang meresahkan untuk segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat," ujar Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Ipda Hendiyanto, S.H yang memimpin Tim Raga saat itu.


Selanjutnya Tim Raga juga Melakukan riksa atau geledah badan dan orang, benda- benda dan tempat yang dicurigai yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas serta Tim Raga Juga Mengamankan pelaku yang telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.


"Adapun kami kunjungi yakni Remaja dan muda muid tempat rawan Kegiatan  Curat , Curas dan Curanmor (C3) yang ada di lingkungan Masyarakat Wilayah Hukum Kota Selatpanjang Khususnya dan Kepulauan Meranti Umumnya juga melakukan Patroli di Jalan Protokol," ucapnya.


Selanjutnya, Tim Raga Melakukan Patroli dengan mendatangi tempat- tempat lokasi yang terindakasi adanya tindakan premanisme dan kejahatan
Serta Memberikan himbauan terhadap masyarakat yang dijumpai dengan menyampaikan himbauan pemberantasan premanisme dan  kejahatan.


"Tim Raga juga Melaksanakan kegiatan Sambang ke Pos- Pos Satkamling di lingkungan masyarakat untuk menghimbau kepada petugas Satkamling agar  tetap melaksanakan ronda malam guna menjaga keamanan lingkungan warga setempat," jelasnya."****





SUMBER         :
HUMAS POLRES KEP.MERANTI
EDITOR           :    REDAKSI 
Pemkab Kepulauan Meranti Teken MoU dengan Polteknas Pekanbaru, Dorong SDM Profesional Bidang PBJPolteknas Sediakan 30 Kuota Beasiswa Gratis bagi Anak Tempatan

Pemkab Kepulauan Meranti Teken MoU dengan Polteknas Pekanbaru, Dorong SDM Profesional Bidang PBJPolteknas Sediakan 30 Kuota Beasiswa Gratis bagi Anak Tempatan







KabarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,    -
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menjalin kerja sama dengan Politeknik Pengadaan Nasional (Polteknas) Pekanbaru dalam rangka penguatan sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Polteknas Pekanbaru, Jalan Semangka, Kamis (22/1/2026).


MoU ditandatangani oleh Direktur Polteknas Pekanbaru Dr. Komala Sari, ST, M.Si, SH, MH dan Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar. Kerja sama ini mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera melalui peningkatan kualitas SDM.


“Untuk mencetak SDM yang unggul dan profesional, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi dengan institusi pendidikan, salah satunya Polteknas Pekanbaru,” ujar Bupati.


Ia berharap, dengan tersedianya SDM yang profesional, kebutuhan tenaga kerja baik di sektor pemerintahan maupun swasta di Kepulauan Meranti ke depan dapat diisi oleh anak-anak daerah.


Lebih lanjut, Bupati menegaskan agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremonial semata, tetapi mampu memberikan manfaat nyata, khususnya dalam membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi generasi muda Meranti.


“Kami berharap MoU ini dapat memberikan kesempatan kepada anak-anak Meranti untuk menempuh pendidikan tinggi dan melahirkan SDM profesional yang mampu menopang pembangunan daerah sesuai bidang keilmuannya,” jelasnya.


Bupati juga menyinggung komitmen Pemkab Meranti di bidang pendidikan, yang selama ini telah mengalokasikan anggaran beasiswa bernilai miliaran rupiah setiap tahun bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, mulai jenjang D3 hingga doktoral.


Sementara itu, Direktur Polteknas Pekanbaru Dr. Komala Sari menyampaikan bahwa Polteknas merupakan lembaga pendidikan vokasi pengadaan pertama di Indonesia dan telah meraih Rekor MURI. Ia menyatakan kesiapan Polteknas untuk berkolaborasi dengan Pemkab Kepulauan Meranti dalam peningkatan kualitas SDM, khususnya di bidang PBJ.


Sebagai bentuk komitmen, Polteknas Pekanbaru memberikan kuota beasiswa gratis kepada 30 orang putra-putri asli Meranti yang berprestasi dan kurang mampu, mulai dari awal perkuliahan hingga tamat.


“Kami memberikan beasiswa penuh dari awal hingga selesai kuliah bagi 30 mahasiswa asal Meranti. Ini bentuk dukungan kami terhadap peningkatan SDM daerah,” ujar Dr. Komala Sari.


Ia menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polteknas dan Pemkab Kepulauan Meranti dalam peningkatan kapasitas SDM, penguatan kajian dan riset, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Polteknas Pekanbaru sendiri menawarkan pendidikan vokasi khusus di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, dengan tiga program studi, yakni D3 Paralegal, D4 Manajemen Kontrak Pemerintah, dan D4 Bisnis Digital. Program studi Manajemen Kontrak Pemerintah dirancang berbasis praktik, termasuk magang, penyusunan kontrak, hingga kewajiban lulus sertifikasi PBJ Level 1 dan K3 Umum sebelum wisuda.


Kegiatan penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Pembina Yayasan Polteknas Dr. Buyung Kurniawan, Kapolsek Sukajadi, para dosen dan pegawai Polteknas Pekanbaru, serta jajaran Pemkab Kepulauan Meranti, di antaranya Staf Ahli Bupati Randolf, Kepala Dinas Pendidikan Tujiarto, Kabag Tata Pemerintahan Edi Susanto, Kabag PBJ Setda Meranti Indra, Kabag Hukum Maizura, Kabag Prokopim, dan Staf Kominfo Meranti."****





LIPUTAN        :     NUR
EDITOR          :     REDAKSI 
Forum Penambang Timah Rakyat Lingga Bersilaturahmi ke Kejaksaan Negeri Lingga

Forum Penambang Timah Rakyat Lingga Bersilaturahmi ke Kejaksaan Negeri Lingga







KabarPesisirNews.Com
LINGGA KEPRI,    – 
Forum Penambang Timah Rakyat (F-PETIR) Kabupaten Lingga melakukan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Lingga. Rombongan F-PETIR diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi (Kasi) Kejari Lingga.


Ketua Forum Penambang Timah Rakyat Kabupaten Lingga, Ir. H. Tengku Nazwar, M.M., MBA, menyampaikan bahwa silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus meminta petunjuk dan saran hukum terkait aktivitas pertambangan timah rakyat di Kabupaten Lingga, khususnya di Pulau Singkep.


Menurutnya, forum penambang timah rakyat ingin memastikan bahwa setiap langkah dan upaya yang dilakukan masyarakat penambang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta sejalan dengan kepentingan daerah dan negara.


“Kami datang bersilaturahmi untuk mempererat komunikasi sekaligus meminta arahan dan masukan dari Kejaksaan Negeri Lingga agar pengelolaan tambang timah rakyat ke depan dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” ujar Tengku Nazwar.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, S.H., M.H., menyambut baik silaturahmi tersebut dan  berharap forum penambang timah rakyat dapat menjadi wadah yang mendorong aktivitas pertambangan rakyat yang berorientasi pada kepatuhan hukum.


Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun sinergi antara Forum Penambang Timah Rakyat dengan Kejaksaan Negeri Lingga dalam menciptakan iklim pertambangan rakyat yang tertib hukum, berkeadilan, serta mendukung perekonomian masyarakat Kabupaten Lingga."****






LIPUTAN LINGGA    :   IJAL 
EDITOR                     :   REDAKSI
Tegas! Kanwil Sumut Pindahkan Napi Kasus Korupsi ke Pulau Nusakambangan

Tegas! Kanwil Sumut Pindahkan Napi Kasus Korupsi ke Pulau Nusakambangan






KabarPesisirNews.Com
MEDAN SUMUT,     - 
Sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin di lingkungan Pemasyarakatan, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. 


Proses pemindahan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan, guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara.


Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sekaligus jawaban nyata atas beredarnya berbagai isu di media massa dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir.


Tuduhan adanya perlakuan bahwa petugas melindungi warga binaan pelanggar aturan dipastikan tidak benar. Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara konsisten dan profesional, tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.


Ditegaskan bahwa keputusan pemindahan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif. Langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam pernyataan resminya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan bantahan keras terhadap narasi yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu merupakan informasi keliru yang tidak memiliki dasar fakta apa pun. 


Seluruh jajaran Pemasyarakatan, kata dia, bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa.


"Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu, dan Karutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, menghindari setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengambil peranan yang positif," ungkapnya, Kamis (22/1/2026).


Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun petugas yang memberikan perlindungan atau dukungan khusus kepada warga binaan tertentu. Pimpinan rutan secara konsisten menanamkan kedisiplinan kepada seluruh jajaran agar menjalankan tugas secara profesional, menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, serta berperan aktif dan bertanggung jawab dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai fungsi dan tugas masing-masing.


"Pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut menjadi bukti konkret bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.


“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegas Yudi Suseno


Menutup pernyataannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menegaskan bahwa pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan untuk mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan. .


"Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya."****





LIPUTAN        :    RED
EDITOR          :     REDAKSI 
Jajaran Pengurus Pramuka Ranting Merbau Dilantik

Jajaran Pengurus Pramuka Ranting Merbau Dilantik







KabarPesisirNews.Com
KEP.MERANTI RIAU,     – 
Kepengurusan Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran), Kwartir Ranting (Kwarran), dan Dewan Kerja Ranting (DKR) Gerakan Pramuka Merbau memasuki babak baru. Wakil Ketua Organisasi dan Hukum Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kepulauan Meranti, Sudandri, SH, melantik jajaran pengurus masa bakti 2025–2028 di Aula Kantor Camat Merbau, Teluk Belitung, Rabu (21/1/2026).


Mewakili Ketua Kwarcab Kepulauan Meranti, Sudandri menegaskan bahwa amanah kepengurusan bukan sekadar jabatan struktural, melainkan tanggung jawab moral yang harus dijalankan sesuai koridor organisasi.


“Setiap kebijakan dan kegiatan kepramukaan wajib berpedoman pada AD/ART Gerakan Pramuka. Ini bukan formalitas, tetapi ruh organisasi yang menjadi landasan seluruh gerak langkah,” tegasnya.


Ia juga menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok masing-masing unsur. Mabiran diharapkan mampu memberi dukungan moral dan materiil, Kwarran bertanggung jawab pada pengelolaan pembinaan, sementara DKR menjadi wadah strategis kaderisasi kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega.


“Jangan ada tumpang tindih peran. Bekerjalah secara kolektif dan kolegial agar pembinaan berjalan efektif,” ujarnya.


Dalam arahannya, Sudandri menempatkan pendidikan karakter sebagai prioritas utama. Ia mendorong optimalisasi Syarat Kecakapan Umum (SKU), Syarat Kecakapan Khusus (SKK), serta pencapaian Pramuka Garuda sebagai instrumen pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti generasi muda.


Selain penguatan substansi pembinaan, Sudandri juga menyoroti transformasi digital Gerakan Pramuka. Dalam waktu dekat, Pusdatin Kwarnas akan mendistribusikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan mengaktifkan akun Platform Ayo Pramuka hingga ke tingkat gugus depan, yang akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis.


“Seluruh aktivitas Pramuka kini terintegrasi melalui Platform Ayo Pramuka. Karena itu, saya berharap seluruh pengurus mengikutinya dengan serius,” katanya.


Ia mengimbau pengurus Kwarran Merbau agar segera menggelar Rapat Kerja Ranting (Rakeran) untuk menyusun program kerja yang terukur dan aplikatif, sekaligus memastikan kwartir hadir membantu para pembina di lapangan.


“Pramuka Merbau tidak boleh gagap teknologi. Manfaatkan media sosial untuk menyebarkan kegiatan positif. Dengan semangat Setiap Pramuka Adalah Pewarta dan Sinergi Tanpa Batas, Pramuka harus hadir dan memberi solusi di tengah persoalan sosial masyarakat,” pungkasnya."****





LIPUTAN        :     NUR
EDITOR          :     REDAKSI 
PENGARUH INFLASI DAN BIAYA LOGISTIK PADA KENAIKAN TARIF TOL

PENGARUH INFLASI DAN BIAYA LOGISTIK PADA KENAIKAN TARIF TOL






KabarPesisirNews.Com
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 38 Tahun 2004, khususnya Pasal 48 ayat (3) dan (4), tarif jalan tol dapat dilakukan penyesuaian setiap dua tahun. 


Penyesuaian tersebut didasarkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM), laju inflasi, serta faktor lain yang memengaruhi besaran tarif tol. Ketentuan ini menjadi landasan agar seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menjalankan tata 
kelola operasi jalan tol secara baik, konsisten, dan akuntabel.


Namun, di sisi lain, publik kerap mempertanyakan kebijakan penyesuaian tarif berkala tersebut. Pertanyaan yang muncul umumnya serupa: mengapa tarif tol harus naik setiap dua tahun, sementara pada beberapa ruas masih ditemukan kondisi jalan berlubang atau kemacetan? 


Publik juga mempertanyakan mengapa jalan tol yang sudah beroperasi puluhan tahun—dan dianggap telah “balik modal”—tidak dibebaskan atau digratiskan. Alih-alih gratis, tarif justru terus meningkat. Padahal, alasan penyesuaian tarif sudah berulang kali disampaikan, dan setiap rencana penyesuaian umumnya didahului sosialisasi oleh BUJT kepada publik dan media.


Dalam praktiknya, setelah izin penyesuaian tarif diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, respons publik sering kali tetap menolak atau meminta penundaan, terutama dengan alasan kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil. Perlu digarisbawahi, penyesuaian tarif tidak dilakukan serentak untuk seluruh ruas, melainkan per ruas sesuai siklus masing-masing. 


Karena itu, pemahaman publik mengenai mekanisme penyesuaian tarif berkala perlu terus dikomunikasikan secara berulang oleh BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), agar informasi yang sama tidak selalu muncul sebagai “kejutan” setiap kali ada rencana penyesuaian.


Di titik ini, kedisiplinan BUJT sebagai operator, BPJT sebagai regulator, serta Kementerian Pekerjaan Umum sebagai otoritas pembina menjadi hal yang mutlak. Ketiganya perlu konsisten menjelaskan kepada publik terkait kebijakan tarif, prasyarat yang harus dipenuhi BUJT, serta 
kaitannya dengan pemenuhan SPM agar keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama.


*Kenaikan Tarif Tol, Inflasi, dan Biaya Logistik*


Berdasarkan data BPS yang sering dirujuk, inflasi Indonesia pada 2023 tercatat 2,61% (yoy) dan pada 2024 sebesar 1,57% (yoy), sedangkan pada 2025 diperkirakan sekitar 2,5%. Dalam perhitungan penyesuaian tarif, rumus yang digunakan secara sederhana adalah: Tarif Baru = Tarif Lama × (1 + Inflasi).


Dengan mekanisme ini, besaran penyesuaian tarif pada umumnya relatif moderat, sehingga dampaknya terhadap inflasi secara agregat dinilai tidak signifikan.


Dari perspektif investor dan BUJT, penyesuaian tarif yang telah diatur oleh undang-undang pada prinsipnya perlu dijalankan untuk menjaga keberlanjutan investasi, menjamin kemampuan operasional dan pemeliharaan, serta memastikan layanan tetap memenuhi SPM. 


Apabila mekanisme yang diatur undang-undang tidak dijalankan tanpa dasar yang kuat, hal itu berpotensi menjadi sengketa karena dapat dianggap mengabaikan kepastian regulasi yang menjadi acuan 
investasi.


*Lalu bagaimana kaitannya dengan biaya logistik?*


Secara umum, biaya logistik nasional terdiri dari beberapa komponen utama. 


Pertama, biaya transportasi, yang mencakup biaya pengangkutan barang dari asal ke tujuan seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, upah pengemudi dan awak, tol, serta asuransi. 


Kedua, biaya pergudangan, 
yaitu biaya penyimpanan barang di gudang termasuk utilitas, keamanan, dan manajemen inventaris. 


Ketiga, biaya inventaris, yakni biaya penyimpanan, risiko kehilangan/kerusakan, serta biaya modal yang “terkunci” dalam persediaan. Keempat, biaya administrasi, meliputi biaya tenaga kerja administrasi, sistem informasi, dan manajemen rantai pasok. Kelima, biaya pelayanan, yang terkait dengan pemenuhan kepuasan pelanggan seperti pengemasan, pengiriman cepat, dan layanan purna jual.


Dalam konteks ini, biaya logistik sangat rentan dipengaruhi dua faktor besar: harga BBM dan pungutan liar (pungli). Ketika dua faktor tersebut meningkat, tekanan terhadap biaya logistik akan naik dan dapat berkontribusi pada inflasi. Artinya, penyesuaian tarif tol sebagai salah satu komponen di dalam biaya transportasi tidak bisa berdiri sendiri sebagai penyebab utama inflasi, karena ada banyak faktor lain yang sering kali jauh lebih dominan.


Masih ada pendapat yang menyatakan bahwa kenaikan tarif tol pasti langsung menaikkan biaya logistik. Pandangan ini perlu dilihat lebih proporsional. Data BPS yang kerap digunakan menunjukkan biaya logistik nasional berada di kisaran 14,29% terhadap PDB pada 2023/2024, sementara target nasional 2045 adalah 9% terhadap PDB. 


Biaya logistik Indonesia juga sering disebut masih relatif tinggi dibanding beberapa negara ASEAN. Tingginya biaya logistik memang dapat berdampak pada inflasi, tetapi penyebabnya bersifat multifaktor dan tidak semata-mata ditentukan oleh tarif tol.


Salah satu faktor yang sulit ditekan adalah pungli yang terjadi di berbagai simpul logistik— gudang, pelabuhan, bandara, hingga jalan raya termasuk koridor tol. Tantangan penindakan muncul karena persoalan ini menyangkut perilaku oknum, penegakan hukum, dan tata kelola birokrasi yang belum sepenuhnya efektif. 


Berdasarkan data yang diklaim dihimpun dari pemilik truk, Organda, dan Asosiasi Truk Indonesia (Atrindo), pungli dari oknum tertentu dapat mencapai sekitar 20% dalam satu kali perjalanan.


Sebagai ilustrasi, pungli pada transportasi darat rata-rata bisa muncul di pelabuhan penyeberangan (sekitar Rp200.000 per kendaraan), di jalur non-tol seperti Pantura (sekitar Rp150.000–Rp500.000 per kendaraan—baik di jalan maupun jembatan timbang), termasuk di luar pelanggaran seperti ketiadaan dokumen atau isu ODOL. 


Di jalan tol, pungli disebut berada di kisaran Rp150.000–Rp250.000 per kendaraan. Beban tersebut pada praktiknya banyak ditanggung pengemudi. Jika pungli di koridor jalan tol dapat dihilangkan, ongkos logistik berpotensi berkurang dan dapat membantu menutup tambahan biaya akibat penyesuaian tarif tol.


Langkah Ke Depan


Pertama, dari perspektif kebijakan publik, penyesuaian tarif tol secara terpisah tidak serta-merta meningkatkan inflasi secara langsung. Namun, penyesuaian tarif tetap dapat menambah beban pelaku usaha transportasi dalam rantai logistik. Karena itu, penegakan hukum harus dijalankan secara tegas agar transporter dapat berperan sebagai penguat rantai pasok, bukan menjadi pihak yang paling rentan menanggung biaya-biaya nonformal.


Kedua, BUJT perlu menjaga kondisi jalan tol secara konsisten agar tetap aman dan nyaman. Publik membayar lebih sehingga ekspektasi terhadap kualitas layanan akan meningkat. Kerusakan seperti lubang jalan dapat memicu ban pecah atau pelek rusak, sementara genangan air saat hujan dapat meningkatkan risiko aquaplaning. Jalan tol harus dijaga tetap mulus—sepadan dengan standar layanan yang dijanjikan.


Ketiga, koordinasi antar-institusi dalam menyambut kebijakan Zero ODOL pada awal 2027 harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik. Jika penanganan ODOL berjalan efektif, kerusakan jalan dan potensi kecelakaan di koridor jalan tol dapat ditekan secara signifikan. AGUS PAMBAGIO - (Pengamat Kebijakan Publik)."****






LIPUTAN         :     RED
EDITOR           :     REDAKSI 

Rabu, 21 Januari 2026

Bupati Kepulauan Meranti Perjuangkan Perbaikan Jembatan dan Jalan Provinsi di DPRD Riau

Bupati Kepulauan Meranti Perjuangkan Perbaikan Jembatan dan Jalan Provinsi di DPRD Riau






KabarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,    -
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menindaklanjuti persoalan infrastruktur strategis di daerahnya dengan melakukan pertemuan bersama Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, di Kantor DPRD Provinsi Riau Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).


Dalam pertemuan tersebut, Bupati Asmar didampingi Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, S.E., serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti, Rahmat Kurnia, S.T. Pertemuan membahas kondisi sejumlah jembatan dan ruas jalan provinsi di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dinilai mendesak untuk segera diperbaiki karena berdampak langsung terhadap aktivitas dan keselamatan masyarakat.


Bupati Asmar menyampaikan sejumlah usulan prioritas pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jembatan dan jalan provinsi yang saat ini mengalami kerusakan berat dan memerlukan penanganan segera.


Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, mengakui bahwa kondisi keuangan daerah saat ini cukup terbatas akibat penurunan dan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD Provinsi Riau tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik.


“Memang harus diakui kondisi APBD kita tahun ini sangat terbatas. Namun kami akan berusaha semaksimal mungkin mencari ruang-ruang anggaran agar kebutuhan masyarakat tetap dapat diakomodir,” ujar Kaderismanto.


Ia menambahkan, persoalan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Riau, terutama dua jembatan yang telah roboh dan merupakan akses vital bagi masyarakat.


“Meranti memiliki jembatan yang sangat mendesak penanganannya karena sudah jatuh dan roboh. Ini akses penting bagi masyarakat, sehingga harus menjadi prioritas penanganan pada tahun 2026,” tegasnya.


Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengapresiasi respons positif Ketua DPRD Provinsi Riau terhadap usulan yang disampaikan. Ia berharap persoalan infrastruktur tersebut dapat ditindaklanjuti hingga ke pemerintah pusat.


“Yang paling mendesak adalah Jembatan Panglima Sampul yang kondisinya sudah rusak berat. Insya Allah akan kita usulkan ke tingkat provinsi dan juga ke pemerintah pusat, termasuk Jembatan Selat Akar serta infrastruktur jalan lainnya,” ungkap Bupati Asmar.


Menurutnya, seluruh usulan telah disampaikan secara menyeluruh dan mendapatkan tanggapan positif sebagai bagian dari upaya bersama membangun Kabupaten Kepulauan Meranti ke arah yang lebih baik.


Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, S.E., berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD provinsi, dan pemerintah pusat terus terjalin guna mempercepat pembangunan daerah.


“Kami berharap masyarakat Kepulauan Meranti dapat mendoakan perjuangan kami. Apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi dan Bupati merupakan harapan kita bersama untuk membangun Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.


Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat penanganan infrastruktur vital di Kepulauan Meranti, khususnya jembatan dan jalan, guna mendukung mobilitas, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat."****





LIPUTAN        :    NUR
EDITOR          :    REDAKSI 
Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks

Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks






KabarPesisirNews.Com
MEDAN SUMUT,    - 
Di tengah upaya perbaikan yang terus dilakukan, untuk kesekian kalinya, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, kembali diserang berita bohong alias hoaks. 


Kali ini diduga akibat ulah seorang eks pejabat yang kini menjadi narapidana (napi) kasus korupsi berinisial IS. Bekas Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Batubara itu dituding secara bebas menggunakan alat komunikasi, melakukan pemerasan, serta intimidasi terhadap sesama warga binaan.


Terkait hal itu, pihak Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan menegaskan, setelah dilakukan klarifikasi dan pengecekan internal secara menyeluruh, tidak ditemukan bukti adanya praktik pemerasan, ancaman, maupun penguasaan rutan sebagaimana yang diberitakan di sejumlah media.


Begitu juga dengan foto yang beredar di publik dan diklaim sebagai bukti dugaan pelanggaran, dipastikan bukan direkam di lingkungan kamar hunian Rutan Tanjung Gusta. 


Kepala Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta, Andi Surya, menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan tidak kondisi faktual di dalam rutan. 


“Setelah kami lakukan pengecekan secara menyeluruh, informasi tersebut tidak terbukti. 


Foto yang beredar juga bukan berasal dari Rutan Tanjung Gusta,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (21/1/2025).


Menurut Andi, sesuai arahan Menteri Imipas dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut, pihak rutan tetap berkomitmen segala aturan, termasuk melarang tegas kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi seperti telepon seluler oleh warga binaan. 


"Karena itu, saya tegaskan dan saya pastikan, siapapun itu baik tahanan atau pun warga binaan termasuk Saudara IS, tidak memiliki kebebasan menggunakan ponsel pribadi di dalam rutan," ujarnya.


Sebagai sarana komunikasi resmi, lanjutnya, pihaknya sudah menyediakan fasilitas warung telepon khusus pemasyarakatan (Warterlpas) yang dapat digunakan seluruh warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga melalui jalur resmi dan terpantau. 


Terkait isu dugaan pemerasan dan intimidasi terhadap sesama warga binaan, pihak Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan telah melakukan penelusuran melalui mekanisme _check and re-check_. 


Hasilnya, tidak ditemukan bukti valid maupun laporan resmi dari warga binaan lain yang mengaku menjadi korban pemerasan atau intimidasi oleh napi yang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan tersebut. Dan situasi keamanan dan ketertiban di dalam rutan dipastikan tetap kondusif, aman, dan terkendali. 


Dijelaskan Andi, menindaklanjuti foto yang sempat memicu polemik yang beredar pada Selasa, 
20 Januari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan inspeksi mendadak berupa penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. 


Kegiatan diawali dengan apel persiapan personel Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut, TNI, serta petugas Rutan, dan dipimpin oleh Kepala KPR. Penggeledahan dilakukan dengan prosedur pengamanan yang terukur dan disaksikan oleh penghuni kamar. 


"Dan yang perlu rekan-rekan ketahui, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban, Rutan Kelas I Medan secara rutin melaksanakan razia dan penggeledahan kamar hunian bersama Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan TNI," terangnya 


Selain itu, Rutan juga menyediakan Unit Layanan Pengaduan serta menjalankan program Wali Asuh Menyapa yang dilaksanakan setiap hari Jumat sebagai sarana komunikasi langsung antara petugas dan warga binaan, agar setiap permasalahan dapat segera ditangani melalui mekanisme resmi. 


Karena itu, pihak Rutan Kelas I Medan menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan atau pengaduan resmi terkait dugaan pemerasan maupun intimidasi tersebut. 


"Apabila terdapat informasi atau bukti yang valid, masyarakat dipersilakan menyampaikannya melalui saluran resmi dan dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur," sebutnya.


“Secara pribadi dan mewakili institusi, kami bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi dalam membina warga binaan. Sangat disayangkan jika upaya tersebut dicederai oleh informasi yang tidak benar. Mari kita kedepankan fakta demi terciptanya informasi yang sehat dan bertanggung jawab bagi masyarakat,” pungkas Andi Surya..


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara Yudi Suseno di sejumlah kesempatan, selalu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan transparansi di seluruh unit pemasyarakatan.


"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi yang akhirnya merugikan banyak pihak. Kami tetap berkomitmen melaksanakan arahan pimpinan terhadap pelanggaran sekecil apapun,akan kami tindak. Informasi sekecil apapun terlepas benar atau tidaknya,pasti kami tindaklanjuti untuk kami laporkan ke pimpinan. 


Di samping itu, kami juga mohon dukungan agar kami ke depan bisa  meminimalisir segala permasalahan di Lapas dan Rutan agar lebih baik ke depannya," tegasnya."****





LIPUTAN         :     RED
EDITOR           :     REDAKSI