Kamis, 25 Maret 2021

Ditahan Kejari, Kepala BPKAD Kuansing Titipkan Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi

KUANTAN SINGINGI,  (KPN) -
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing melakukan penahanan terhadap H alias K, tersangka dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing, setelah sebelumnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

Penasehat hukum H alias K, Rizky Poliang SH menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah hukum terkait penahanan H alias K.

Klien saya, lanjut Rizky, menitipkan surat kepada saya selaku penasehat hukum, Sebelum berangkat ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi,

"Tujuan surat tersebut untuk ditujuan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam dan Jaksa Agung Republik Indonesia agar mendapatkan perhatian khusus perihal permohonan perlindungan hukum atas adanya sangkaan terhadap klien kami, dan klien kami memberikan surat terbuka yang dititipkan kepada kami selaku PH dan akan disampaikan kepada kawan-kawan dimedia atau wartawan besok, dimana agar masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi mengetahui secara jelas apa yang dialami oleh klien kami." Ungkap Rizky. 

Selain itu, Rizky mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa langkah hukum terkait penahanan H alias K.

"Karena orang tua dari tersangka H alias K saat ini sedang terbaring di Rumah Sakit PMC Pekanbaru, pengajuan penangguhan penahanan adalah langkah pertama yang akan dilakukan", kata rizky.

Surat penangguhan penahanan itu akan diajukan besok, Jumat (26/3/2021). 

"Sebagai pihak yang menjamin penangguhan penahanan itu adalah keluarganya" ujarnya.

Pihak penasehat hukum juga akan meminta dukungan dari Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) karena H alias K merupakan pejabat di Pemkab Kuansing yang masih aktif. 

"Beliau kan pejabat yang menyangkut soal penyelesaian administrasi keuangan di Pemkab Kuansing. Klien kami merupakan pejabat yang masih aktif sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi yang masih harus melaksanakan tugas kantor. Jangan sampai persoalan ini justru menghambat jalannya pemerintahan," terang Rizky.

Langkah lain yang akan dilakukan oleh penasehat hukum tersangka adalah membawa kasus ini ke ranah Praperadilan guna mencari keadilan atas jeratan hukum yang menimpa H alias K.

"Yang jelas kami saat ini fokus menghadapi praperadilan. Rencana sidang praperadilan akan dilaksanakan pada tanggal 30 akhir bulan ini, saya berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi hadir pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan." pungkasnya.

Saat itu juga, Rizki sangat menyayangkan foto publikasi terhadap kliennya tertulis "Terdakwa"padahal status kliennya saat ini masih dalam status tersangka.

"Saya sangat menyayangkan foto publikasi yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan tulisan terdakwa, padahal status klien kami itu masih tersangka, jangan-jangan kejaksaan tidak mengetahui perbedaan antara tersangka dan terdakwa ?, ini yang aneh," tuturnya."****



LAPORAN      :   HENDRO/JP
EDITOR          :    REDAKSI

Load comments