Sabtu, 20 Maret 2021

Perkara Tindak Pidana Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing anggaran tahun 2015.

KUANTAN SINGINGI  (KPN) -
Kantor Hukum ADR & Partners dalam hal ini di wakili saudara Advokat Aniel Najam Putra, SH MH, Ronal Regen dan Nasrizal, SH melakukan pendampingan Tahap 2.

Penyerahan Tersangka Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing anggaran tahun 2015.

Dikatakan Aniel Najam Putra, SH MH dan Nasrizal, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa FH bahwasannya pada hari Rabu (17/3/2021) lalu, bertempat di Kajari Teluk Kuantan mereka mendampingi penyerahan berkas tahap 2.

"Saya dan rekan selaku Kuasa Hukum Terdakwah FH, pada Rabu (17/3/2021) lalu mendatangi Kantor Kajari Kuansing, penyerahan berkas-berkas Tahap 2 dari Penyidik kepada Penuntut Umum yang nantinya akan di ajukan dalam persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru." Terang Aniel kepada Kabarpesisirnews Sabtu (20/3/2021).

Aniel juga menjelaskan, agenda kita hari ini memeriksa terkait berkas Barang Bukti (BB) apakah ada kesesuaian atau tidaknya dalam BAP.

"Saya dan rekan, memeriksa terkait berkas-berkas Barang Bukti (BB), apakah ada kesesuaian atau tidak di dalam Berita Acara Perkara (BAP)". Tambah Aniel selaku Kuasa Hukum FH di Perkara Tindak Pidana Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing anggaran tahun 2015.

Kemudian, lanjut Aniel, "Terkait masalah perpanjangan masa penahanan, saya juga melihat dokumen yang nanti akan menjadi dasar legal reasoning saya dalam persidangan agar dapat memperjuangkan pro justitia dari pada klien saya. Bahwa berkas P21 sudah lengkap, hal itu di sampaikan oleh Jaksa kepada kuasa hukum." Tutup Aniel Najam Putra, SH, MH.**(HW/JS).


EDITOR      :   REDAKSI

Load comments