KABAR PESISIR NEWS.ID
KAMPAR RIAU, -
Tiga calon kepala desa Tarai Bangun yang berlaga
dalam Pemilihan Kepala Desa Tarai Bangun 2021, Rabu (24/11/2021) menilai
buruknya kinerja panitia. Ketiganya sepakat akan mengajukan keberatan dan
gugatan.
Tiga calon Kades Tarai Bangun yang menolak tersebut yakni calon nomor urut 2,
Nur Ikhlas, Nomor urut 3 Zamhur dan Nomor urut 4 Heri Antoni C, SH.
Zamhur, calon nomor urut 3 kepada kabar pesisir news.Id menyampaikan, dari 12.934
DPT yang ada di Tarai bangun, ribuan warga tidak memperoleh undangan
memilih.
"Bagaimana masyarakat mau menggunakan hak suara, sementara undangan
untuk pemilihan saja tidak mereka terima, ini jumlahnya ribuan," kata Zamhur.
Selain itu, Heri Antoni, calon nomor urut 4 menyampaikan, temuan lainnya
yakni adanya DPT yang tidak mencoblos di mana dia berdomisili sesuai alamat.
Ada warga yang berdomisili di dusun I, saat pencoblosan ternyata dipindah ke
TPS di dusun IV. Ini tentu saja membuat masyarakat enggan mencoblos.
Ketika itu para calon juga sudah menanyakan hal itu secara tertulis bahkan siap
memberikan bantuan agar Pilkades ini berjalan dengan baik. Namun oleh
panitia ditolak dengan alasan mereka sudah lelah. Selain itu, panitia juga
beralasan tahapan untuk itu sudah berakhir.
"Kami siap menyertakan bukti-bukti dan membawa warga yang masuk dalam
DPT, namun tak diberi undangan oleh panitia," tegas Nur Ikhlas, calon nomor
urut 2 seraya mengamini pernyataan dua calon lainnya.
Diketahui, undangan yang disebarkan oleh panitia adalah undangan tertanggal
17 November 2021. Padahal Pilkades serentak bergelombang tahap pertama
telah diundur menjadi tanggal 24 November 2021 sesuai surat Nomor
140/DPM/492 yang ditandatangani Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto
tanggal 12 November 2021.
Demikian pula dengan tahapan pengajuan gugatan perselisihan hasil yang
dijadwalkan 17-20 November 2021, dalam surat tersebut ditunda menjadi
tanggal 25-29 November 2021.(Andi)
Tiga calon kepala desa Tarai Bangun yang menolak hasil Pilkades.(Foto: Ist)."****
LAPORAN : OJA
EDITOR : R.ARIFIN