KABAR PESISIR NEWS.ID
ROKAN HULU RIAU, -
Usai tetapkan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Belanja Oksigen dan Gas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul Tahun Anggaran 2018 dan 2019, serta melakukan penahanan terhadap tersangka, tak butuh waktu lama,Kejaksaan Negeri berhasil menyita berupa uang tunai senilai Rp.2.092.751.129,(Dua milyar ,Sembila puluh dua juta,Tujuh ratus lima puluh satu ribu, Seratus dua puluh sembilan rupiah) dari para tersangka.
Hal tersebut, disampaikan, Kajari Rohul, Priwijeksono, SH MH di dampingi Kasi Intel, Ari Supandi, SH MH dan Kasi Pidsus dan Doni Saputra, SH .Kamis, 30 Desember 2021 Mulai Pukul 13.31 WIB,di Aula Kantor Kejaksaan negeri Rohul.
Kajari Rohul ,Priwijeksono mengatakan uang yang berhasil disita adalah sebesar Rp2.092.751.129 yang disita dari Dua Tersangka yaitu SR sebagai Direktur PT BBS Tahun 2018 sebesar Rp 2.029.672.219.
"Kemudian Tersangka AS sebagai Direktur CV SBG dan juga sebagai Komisaris pada PT BBS sebesar Rp63.078.910," kata Priwijeksono, SH MH.
Kajari Rohul ,Priwijeksono, menjelaskan lagi bahwa uang yang telah dilakukan penyitaan ini, selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.
"Hal ini telah sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung RI yaitu penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak hanya difokuskan pada pemidanaan para pelaku tetapi juga optimal dalam Pengembalian Seluruh Kerugian Keuangan Negara," jelas Kajari.
Adapun pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan langsung Tersangka AS sebesar Rp 63.078.910 dan Tersangka SR Rp 2.029.672.219, kepada Doni Saputra, SH sebagai Ketua Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kasi Pidsus).
Setelah pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima, selanjutnya Penyidik pada Kejari Rohul melakukan penyitaan serta menitipkan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut di Rekening Titipan Kejari Rohul pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Uang pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut akan menjadi barang bukti yang akan segera diajukan dalam persidangan dan penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Adanya pengembalian kerugian keuangan Negara oleh pihak terkait hari ini merupakan bentuk itikad baik oleh yang bersangkutan sehingga kerugian keuangan Negara yang timbul dapat pulih. "Meskipun proses persidangan dan penuntutan kepada 4 Tersangka akan tetap dilakukan, karena pengembalian ini tidak menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukan," jelas Kajari
Saat ini, Penyidik pada Kejari Rohul, masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II).
"Kemudian segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk melakukan proses Persidangan dan Penuntutan," terangnya.
"Semoga dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan Penyidik pada Kejari dapat menjadi edukasi bagi masyarakat penggiat anti korupsi dan dapat memperbaiki sistem yang ada di lingkungan RSUD Rohul khususnya," pungkas Priwijeksono, SH MH."****
LAPORAN : AC
EDITOR : R.ARIFIN