KABAR PESISIR NEWS.ID
Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu saat ini diduga telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Batang Lubuh, ruas jalan kota tengah SP III ,pada Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau ,tahun anggaran 2018 sebesar Rp10,9 miliar.
Dari Informasi serta data yang diketahui dari sumber yang dipercaya,senin 24/1/2022, serta hasil pemeriksaan fisik oleh BPK RI ditemukan adanya kekurangan pengerjaan sebanyak 13 persen.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pihak Dinas PUPR tetap membayarkan 100% ke Rekanan Kontraktor, hasil pemeriksaan ahli terhadap mutu kegiatan dan kerugian negara yang ditimbulkan,sudah diketahui sebesar 1.8 Milyar,serta penyidik telah memeriksa 18 orang saksi,sehingga berhasil mengembalikan kerugian negara 1,8 Milyar tersebut ke kas Negara, anehnya penyidik Kejaksaan Negeri ,diduga malah menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohul,Pri Wijeksono SH MH,yang dihubungi melalui seluler ,mengatakan ,bahwa dalam kasus tersebut kerugian negeranya sudah dikembalikan. "Iya, bukannya dulu kerugian negaranya sudah dikembalikan, soalnya waktu serah terima jabatan tidak ada tunggakan," ujarnya melalui pesan singkat di WhatsApp (WA).
Kajari Pri Wijeksono Saat ditanyakan wartawan apakah kasus tersebut masih tetap lanjut proses hukumnya atau tidak? Ia menjawab "
"Aku nggak tahu persis, coba tanyakan ke kasi intel aja dia yg tahu persis, aku lagi acara di PN
kalau lebih jelasnya hub kasi Intel aja, dia yang orang lama," tulisnya.
Berita sebelumnya
berdasarkan data yang dirangkum, pada pekerjaan pembangunan jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan itu, hasil pemeriksaan fisik oleh BPK RI ditemukan adanya kekurangan pengerjaan sebanyak 13 persen.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pihak Dinas PUPR tetap
Hal ini dikatakan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Silpia Rosalina SH, ketika ditanya target penetapan tersangka perkara tersebut, Rabu 11 November 2020. Ketika ditanya apakah sampai akhir tahun ini sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini, Silpia mengatakan akan menanyakannya kepada tim penyidik.
“Nanti akan saya tanyakan kepada timnya. Sekarang tim sedang sidang di Pekanbaru. Yang jelas saat ini masih kita proses,” ujarnya.
Dugaan penyelewengan anggaran kegiatan pembangunan jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan sudah mulai diselidki sejak Januari 2020 lalu.
Kemudian setelah berproses, pada perkara dugaan tindak pidana Korupsi ini dilanjutkan dengan proses penyidikan di pertengahan Maret 2020 lalu.
Diakui Kajari Ivan Damanik, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi yang terlibat dalam kegiatan pembangunan Jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan yang dikerjakan oleh PT. KIL tersebut.
“Kita sudah panggil dan minta keterangan kepada pihak-pihak, baik dinas maupun pelaksana kegiatan itu. Saat ini kita tengah menunggu hasil pemeriksaan ahli terhadap mutu kegiatan dan kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dirangkum, pada pekerjaan pembangunan jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan itu, hasil pemeriksaan fisik oleh BPK RI ditemukan adanya kekurangan pengerjaan sebanyak 13 persen.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pihak Dinas PUPR tetap membayarkan ke rekanan kontraktor sebesar 100 persen. Sehingga terjadi kelebihan bayar sekitar Rp1,9 miliar.
Selain itu, masih berdasarkan pemeriksaan BPK RI, terdapat kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp178 juta."****
LAPORAN : AC
EDITOR : R.ARIFIN