Jumat, 07 Januari 2022

PTPN V diduga tunjuk Vendor tak becus, terkait rubuhnya tanggul kolam Biogas di PKS Sei Tapung.


KABAR PESISIR NEWS.ID

ROKAN HULU RIAU,   -

Terkait bocornya limbah cair biogas milik PTPN V di PKS Sei Tapung,yang mengakibatkan ribuan ekor ikan mati disepanjang aliran Sungai Tapung Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu,pada hari Rabu tanggal 8/12/2021 silam,sekira pukul 6:30.



   Atas kejadian tersebut pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu,yang di wakili Kabid Amdal,Mazainul beserta timnya mendatangi PKS Sei Tapung milik PTPN V tersebut guna melihat langsung pengerjaan kolam penampungan limbah pembangkit Tenaga biogas (PTBg) serta memberikan pembinaan,kamis 6/1/2022.


 


   Kedatangan pihak DLH Rohul beserta timnya disambut baik oleh M.U.Riski Menager PKS SeiTapung,Ampon , bidang Energi dan biogas Kantor Pusat PTPN V Pekanbaru,Wahyu KTU PKS dan beberapa Staf lainnya,pertemuaan tersebut juga dihadiri oleh beberapa awak media dari Pasirpangaraian,yang turut serta datang untuk melihat langsung fakta keadaan pembuatan ataupun perbaikan kolam biogas tersebut.


      Dalam pertemuan itu ,M.U.Riski Menager PKS Sei tapung menyampaikan kejadian tersebut akibat tingginya curah hujan disaat itu sehingga meluapnya limbah dari dalam kolam biogas.


     "Kita sangat menyayangkan adanya pernyataan limbah biogas itu jebol,padahal yang sebenarnya air hujan dan limbah merembes akibat tingginya curah hujan disaat itu."ujar Riski,Manajer PKS.


    

      Usai memberikan arahan arahan baik dari pihak PTPN V dan DLH Rohul,kemudian kegiatan dilanjutkan seluruh tim dan pihak media  peninjauan langsung kelokasi perbaikan kolam biogas tersebut.


Alangkah kagetnya pantauan dilapangan jauh berbeda dengan apa yang disebutkan oleh Menager PKS tersebut.



      Pantauan awak media terlihat Luas kolam tampungan limbah cair lebih kurang 1 Ha   jelas pada sudut kiri kolam tersebut jebol dan rusak, tanah timbunan lama tanggul kolam terlihat retak retak sehingga mengakibatkan air limbah tersebut mengalir keluar kolam terus kealiran sungai sei Tapung yang mengakibatkan punahnya Biota dialiran Sungai Tapung, sebagai bukti ketidak profesionalan  (Vendor) yang ditunjuk pihak PTPN V. 


    Diketahui Vendor pelaksana pembuatan Biogas tersebut PT.KME diduga lalai dalam pehitungan debet air dengan ketahanan tanggul tersebut sehingga mengakibatkan tanggul tersebut jebol ataupun longsor pada sudut kiri kolam tersebut,kalau dikatakan meluap dan merembes seharusnya tanggul tersebut tidak rusak.




   Yang lebih miris lagi,ketika awak media ingin konfirmasi kepada pihak Vendor pengerjaan tersebut,M Untung Rizki manager PKS Tapung t mengatakan bahwa pihak Vendor tidak berada ditempat seolah olah diduga Ia pasang badan dan Ia yang bertanggung jawab serta menutup nutupi kesalahan pekerjaan pihak Vendor tersebut, diharapkan agar pihak PTPN V lebih Profesional dalam menilai pengerjaan pembuatan pembangkit Tenaga Biogas (PTBg) yang ramah lingkungan.



" pihak Vendor sedang tidak berada ditempat,tidak dapat dihubungi."ujar Menager PKS tersebut.


   

    Pihak Vendor juga diharapkan kesadarannya mempertanggung jawabkan kepada pemerintah atas kelalaian pengerjaannya sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan terkhusus aliran Sungai Tapung tersebut.


Sampai saat ini secara tekhnik dari pihak Vendor ,PT KME belum diketahui penyebab bocornya limbah Biogas ke aliran Sungai sei Tapung tersebut.


  Setelah memperhatikan Fakta dilokasi kolam limbah Biogas tersebut,Muzainul ,Kabid Amdal Dinas Lingkunģan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu mengharapkan pihak PTPN V dapat melanjutkan perbaikan kondisi kolam dengan memperkuat tanggul kolamnya dan tindakan-tindakan yang diperlukan lainnya, sehingga kondisi tanggul kolam dapat lebih kuat dan dapat menghindari dari keretakan tanggul yang berujung pada runtuhnya tanggul yang dapat menyebabkan keluarnya air limbah dari kolam penangkapan biogas (methana) ke lingkungan (sungai).


 Lebih lanjut,Muzainul  mengharapkan pihak PTPN V dapat menjamin kondisi tanggul dan kolam sudah layak operasional, sebelum dapat memasukkan kembali air limbah secara penuh dan mengoperasikan kegiatan penangkapan gas methana. 


(3) PT. PN5 wajib berpedoman kepada dokumen AMDAL yang disetujui dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sehingga dapat meminimalisir dampak negatif yang dapat terjadi pada pembangunan kolam penangkapan biogas dari  dari air limbah industri kelapa sawit ini.


"Kita mengharapkan agar pihak PTPN V harus menjamin kondisi tanggul benar benar terjamin kekuatannya sebelum dioperasikan jangan sampai terulang kembali"tegas Muzainul."****



LAPORAN          :   AC

EDITOR              :   R.ARIFIN

Load comments