Minggu, 13 Maret 2022

Cara Kakanwil Riau Cegah Peredaran Narkoba, Ini Yang dilakukan Di Rutan Rengat



KABAR PESISIR NEWS.ID

RENGAT RIAU,  - 

Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat (Rutan Rengat), Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Minggu (13/3/2022) siang. 



Didampingi Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat (Karutan), Abdul Aziz, setibanya di Rutan, Kakanwil langsung turun tangan melakukan pengecekan ke kondisi badan semua warga binaan dan penggeledahan blok hunian Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dengan kasus narkotika di Rutan Rengat  


Kakanwil mengatakan keseriusan pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari "Dasa Adi Brata" Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya serius untuk pencegahan peredaran narkoba di Lapas, rutan maupun LPKA di seluruh Indonesia. 



"Memastikan tidak adanya handphone, narkoba, senjata tajam dan barang-barang terlarang lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban," ujarnya. 



Lebih lanjut, Jahari menegaskan kepada seluruh petugas jangan menjadi penghianat kepada pimpinan dan jangan coba-coba  bermain-main dengan narkoba.



"Ada yang bermain saya sikat," ucap kakanwil baru Muhammad Jahari Sitepu."***



LAPORAN          :  ALD

EDITOR              :  R.ARIFIN

Load comments