Selasa, 29 Maret 2022

Para Terdakwa OTT Kades Rokan Timur Dijatuhi Pidana 1 Tahun Penjara Denda 50 Juta


KANAR PESISIR NEWS.COM

PEKANBARU RIAU,  - 

Lanjutan sidang Perkara dugaan Tindak Pidana (TP) Korupsi Operasi Tangkap Tangan  (OTT)  Kepala Desa Rokan Timur Tahun 2021   di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru, Senin (28/3/2022).



Kali ini, bertindak sebagai  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu Rohul  Alexander Dwi Agung Situmorang, SH dan Agung Arda Putra, SH,  dengan angenda  Nota pembelaan Terdakwa SS,  S dan P.



Atas persidangan tersebut, Kepala Kejari  Rohul Pri Wijeksono, SH MH melalui   Kasi Intel  Ari Supandi, SH MH, sidang dilanjutkan dengan agenda  pembacaan Putusan, majelis hakim dalam amarnya.



"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TP Korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," katanya


"Kemudian menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama  Satu Tahun dan Denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama Satu Bulan," sebut Ari Supandi, SH MH.



"Seterusnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuhnya lagi



"Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500," tuturnya.



"Sidang berjalan dengan lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)," pungkas Ari Supandi, SH MH mengakhiri."****

(Rls KR).-



 EDITOR            :  R.ARIFIN

Load comments