Kamis, 09 Juni 2022

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan Menangkap 2(dua) Tersangka Narkoba



KABAR PESISIR NEWS.COM

PELALAWAN RIAU,  -

Polres Pelalawan melalui Satuan Reserse Narkoba tidak pernah berhenti dalam menindak para pelaku narkoba. Hal ini untuk menjauhkan generasi penerus bangsa dari lingkaran setan narkoba yang akan merusaknya.



Demikian halnya saat mendapat informasi tentang narkoba, team Satres Narkoba mengambil tindakan extra cepat.



Senin (6/6/22) bertempat di Pangkalan Gondai sekitar pukul 16.30 wib, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu-sabu.



Dalam penangkapan tersebut diamankan 2(dua) Terduga Pelaku berinisial ID (37thn), KL(48thn).



Menurut Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rejoice Benedicto Manalu melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto kepada media ini.


Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 12 bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 25,86 gram, 1 unit timbangan berwarna putih, kaca pirek, 1 unit sepeda motor merk Honda Vixion dan beberapa alat bukti lainnya.



Kronologi penangkapan lanjut Edy, pada hari Selasa (6/6/22) team Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lapangan bola desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kab Pelalawan sering terjadi transaksi narkotika.



Mendapat informasi tersebut team Joker yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba bersama team langsung melakukan penyelidikan menuju lapangan bola desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam. Sesampainya di TKP team melihat ada 3(tiga) pemuda yg sedang duduk di pinggir lapangan bola sedang mengkonsumsi diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.



Kemudian team melakukan penangkapan terhadap ke 3 orang tersebut yang diduga dari gerak geriknya mencurigakan dan salah satu dari ke-3 orang tsb berhasil ditangkap inisial ID dan 2 pemuda lainnya melarikan diri ke hutan sehingga sangat sulit di temukan.



Kemudian team meng interogasi ID,  bahwa barang buktinya tertinggal di lapangan bola tempat berkumpul tadi dan team langsung membawa ID ke lapangan bola dan ditemukan barang bukti sabu.



Dari pengakuan ID bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu dibelakang rumah lalu team menuju lokasi tsb dan team berhasil menemukan kembali narkotika jenis sabu-sabu. Dari pengembangan saat di interogasi ID mengatakan bahwa barang tersebut didapat dari KL di bukit Kusuma.



Mendapat informasi tambahan team bergerak menuju Km 60 Dusun Seimedang Desa Bukit Kusuma dan team langsung melakukan pengepungan rumah kemudian dilakukan penangkapan terhadap KL. Saat diinterogasi KL mengaku mendapat barang dari SH(DPO) yang berada di Pekanbaru.



Kemudian kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut."****



LAPORAN          :   GIRO

EDITOR              :    R.ARIFIN

Load comments