Rabu, 13 Juli 2022

Kejaksaan Negeri Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62


KABARPESISIRnews.com KPN

PELALAWAN RIAU,  -

Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rabu (13/07/2022) pukul 09.30 wib telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.



Dalam pemusnahan barang bukti, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina SH, MH didampingi oleh Kepala Seksi dan  Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, serta Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.



Pemusnahan barang bukti ini merupakan Tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHP yaitu melaksanakan tugas  dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.


Kegiatan dibuka dengan kata sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, menyampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 133 perkara yang terdiri dari 71 perkara narkotika dan 62 perkara Oharda, Kamnegtibum, dan TPUL 



'Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan, sebagai contoh barang bukti narkotika menggunakan alat blender. Dan jenis lainnya dengan cara di potong, dibakar, dan dikubur dalam tanah, misalnya seperti pupuk, ucap Kejari mengakhirinya.



Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tsb turut hadir Kepala Pengadilan Negri Kabupaten Pelalawan, Kepala BNN Kabupaten Pelalawan, Kadis Kesehatan Pelalawan, Kapolres Pelalawan, Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Kasat Reskrim Polres Pelalawan.



Diharapkan dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tsb tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif."****




LAPORAN         :   GIRO

EDITOR             :   R.ARIFIN

Load comments