Minggu, 09 Oktober 2022

Culik Hingga Aniaya Wartawan, Kadis BKPSDM Karawang Ditetapkan Tersangka



Kabarpesisirnews.com   KPN

BANDUNG JAWA BARAT,  -

Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang berinisial AA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua wartawan. Saat ini AA sendiri belum ditahan lantaran sakit.




“Tersangka (AA) belum ditahan, dia sakit dan ada surat keterangan berobatnya semua, yang akhirnya memang belum diamankan, tetap sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (8/10/2022).



Ibrahim Tompo menjelaskan, jika kondisi AA sudah membaik, maka dipastikan akan dilakukan penahan. 



Dalam kasus penganiayaan dua wartawan ini, Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal, Ibrahim Tompo menjelaskan penyidik Satreskrim Polres Karawang dan Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan empat tersangka



“Keempat tersangka antara lain, L, DA, RA, dan AA, dari empat tersangka itu, dua di antaranya yakni RA dan AA, merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang, tersangka (RA dan DA) telah melarikan diri. Kami himbau untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri,” jelasnya.



Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan yang diduga dilakukan empat tersangka dilatarbelakangi unggahan korban di media sosial (medsos) oleh korban. 



Salah satu korban penganiayaan Gusti Sevta Gumilar mengaku menulis status di akun Facebook dan status WhatsApp yang isinya mengkritik acara peluncuran tim sepak bola Persika Karawang.



 “Saya memang menyoroti Persika, namun itu sekadar kritik, tetapi saya dituduh provokator,” kata Gusti.



Para tersangka diduga menculik dan menganiaya Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa di salah satu ruangan dalam Stadion Singaperbangsa Karawang selama dua hari pada Sabtu (17/9/2022) malam hingga Minggu (18/9/2022) dini hari."*****



SUMBER      :    Merdekanews.com

EDITOR        :    R.ARIFIN

Load comments