Minggu, 13 November 2022

Dugaan Malapraktik,RSUD Rohul bungkam arahkan ke PPID.



Kabarpesisirnews.com    KPN

PASIRPANGARAIAN RIAU,   -

Beredar isu isu dan informasi adanya dugaan Malapraktik yang dilakukan oleh salah seorang Dokter Bedah yang bertugas di RSUD (Rumah Sakit Umum 



Daerah)Kabupaten Rokan Hulu,yang mengakibatkan inisial A S(16) anak dari Kepala Desa Pawan Kecamatan Rambah meninggal Dunia beberapa hari usai Operasi Usus Buntu.



Menanggapi informasi tersebut, Acce Nauli Ketua Ikatan Wartawan Online Rokan Hulu langsung sigap mencoba menghubungi Direktur RSUD,mendapat waktu dan kesempatan konfirmasi langsung bersama Sanjaya Humas dan Pak Untung ,KTU RSUD,Rabu,9/11/2022 di RSUD pasirpangaraian KabupatenRokan Hulu atas arahan dari Dr.Zuldi Afki Direktur RSUD.


  


  Mirisnya Kata Acce Nauli,ketika dikonfirmasi isu dugaan Malapraktik tersebut kedua Stap RSUD Pak Untung dan Sanjaya enggan memberikan keterangan ,memlih bungkam serta mengarahkan konfirmasi melalui PPID(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kominfo Rohul.


   Anehnya ketika ditanya apa yang dilakukan pihak Dokter dan Rumah sakit terhadap keluarga Koban, Sanjaya humas RS mengatakan telah mendengar isu isu tersebut dan telah mendatangi pihak keluarga korban .



  "Ya benar kami juga mendengar informasi isu isu tersebut kami sudah kunjungi keluarga korban,untuk informasi konfirmasi selanjutnya silakan ke PPID Rohul"ujar Sanjaya Humas RSUD Rohul.



    Diketahui kronologi, beberapa pekan lalu almarhummah AS mengalami sakit dibahagian perutnya dan dibawa berobat ke RSUD setelah beberapa penanganan medis, dilakukan operasi usus buntu oleh salah seorang Dokter Ahli Bedah,usai operasi beberapa hari korban dirawat di rumah kembali mengalami sakit dan di bawa ke RSUD guna penanganan medis kembali,tak berapa lama di RS korban meninggal dunia yang di duga Malapraktik Dokter tersebut.



  Diketauhi bersama Dalam Hukum,Malapraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum,dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian.hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya,agen atas nana klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasiennya.



Dan dalam Pasal 361 KUHP, yang dilakukan dalam suatu pekerjaan atau jabatan sanksi dapat berupa pencabutan hak terhadap pekerjaannya,sanksi tindak pidana Malapraktik menurut UU no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran adalah pelanggaran hukum."****




LAPORAN             :    AC

EDITOR                 :    R.ARIFIN  

Load comments