Kamis, 24 November 2022

Kembali Pelaku Tindak Pidana Sabu Diamankan Pihak Satuan Reserse Narkotika Polres Pelalawan



Kabarpesisirnews.com   KPN

PELALAWAN RIAU,   -

Satuan Reserse Narkotika Polres Pelalawan kembali kembali mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Poros SP 5 Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau Selasa 22/11/2022.




Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan PA (28) tahun warga Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui ujar Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq Sik melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto kepada awak media.




Lanjut Edy dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus paket sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik bening berat 0.68 gram, satu unit sepeda motor KLX dan beberapa barang bukti lainnya.




Kronologi penangkapan bermula saat team Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lubuk Kembang Sari sering terjadi transaksi narkoba, mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba bersama anggota langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.




Sekitar pukul 18:30 wib team melihat seorang laki-laki yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan, tidak ingin buruannya hilang team langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dan ditemukan barang bukti narkotika tsb.




Kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut."****




LAPORAN             :   GIRO

EDITOR                 :   R.ARIFIN

Load comments