Rabu, 11 Januari 2023

Didampingi Kejati Riau, Dua proyek di Dinas PUPRPKPP masih Tetap tak Tepat Waktu



Kabarpesisirnews.com   KPN

ROKAN HULU RIAU,   -

Dua proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (PUPR-PKPP), yakni pengaspalan jalan serta pengerjaan bahu jalan  Ujungbatu Rokan batas Sumbar tepatnya di Desa Tibawan dan pembangunan jembatan Sei Kubu di Desa Cipang Kanan Kecamatan Rokan IV Koto, tidak tepat waktu kontrak kerja pelaksanaan. Dia kegiatan ini, juga tak terlepas dari pendampingan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.




Rabu (11/1/23), keterangan Kasi Pendampinhan Hukum Bidang Datun Kejati Riau Rully Afandi, SH., MH bahwa kegiatan tersebut memang dalam pendampingan agar dalam pelaksanaan tidak terjadi tindakan yang merugikan negara.




"ya, kegiatan itu ada pendampingan dari kita (Kejati Riau). Hal ini tentunya diharapkan agar dalam proses kegiatan tidak terjadi tindakan merugikan negara" ujar Rully Afandi.




Sementara itu informasi lainnya bahwa, Pengerjaan Jalan Ujungbatu Rokan batas Sumbar tepat nya di desa Tibawan kec. Rokan IV koto Kab. Rokan Hulu tersebut dengan nilai anggaran Rp16 milyar lebih dikerjakan oleh PT Telaga zamrud , mulai dikerjakan pada 13 Mei 2022 dengan waktu pengerjaan 195 hari kerja.




Pengerjaan Jembatan SEI. Kubu Ruas jalan Ujung batu Rokan batas Sumbar tepatnya di desa Cipang kanan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu dengan nilai anggaran Rp11.465.646.331,98 yang dikerjakan oleh CV. Lintang Putra. Dengan waktu pengerjaan 210 hari.




Mengenai keterlambatan kontrak kerja, pihak Dinas PUPRPKPP Riau telah memberikan kesempatan kepada kedua kontraktor untuk menambahan 50 hari kerja kedepan.




"Iya, kedua proyek tersebut diberikan kesempatan 50 hari kedepan", jelas Ali Subagio Kabid Bina Marga PUPRPKPP Riau."****




LAPORAN              :    AC

EDITOR                  :    R.ARIFIN

Load comments