Minggu, 19 Februari 2023

DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat



Kabarpesisirnews.com   KPN

SELATPANJANG RIAU,   -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan laporan Ranperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dikemas dalam Rapat Paripurna yang dilaksankan pada Selasa 14 Februari 2023.




Ketua Pansus C, Al-Amin didampingi Wakil Ketua, Eka Yusnita, Anggota Cun Cun, Fauzi, Auzir, Khosairi, Suji Hartono, Basiran dan Helmi dalam laporan pansus C DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menyampaikan bahwa Ranperda ini telah dibahas oleh Pansus C sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus C yang telah dibentuk pada beberapa waktu yang lalu.



Dalam proses pembahasan, pansus telah melakukan berbagai kegiatan 

dalam rangka memperoleh perbandingan, perbaikan, penyesuaian dan 

penyempurnaan, kegiatan tersebut telah tertulis pada risalah rapat pansus 

didalam laporan akhir pansus yang merupakan satu kesatuan yang tidak 

terpisahkan dari pidato ini, berikut disampaikan secara umum:



1. Pansus telah melakukan rapat internal dalam rangka pemantapan konsepi ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang 

lingkup serta arah jangkauan ranperda.



2. Pansus telah melakukan rapat kerja bersama Perangkat Daerah terkait 

untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan 

yang berlaku.



3. Melakukan studi komparasi keluar daerah yang memiliki perda yang 

sama, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan.



4. Konsultasi dan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan 

HAM Provinsi Riau dan Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka 

perbaikan, penyempurnaan dan pemantapan konsepsi terhadap

Ranperda ini.



5. Pansus melakukan Rapat Uji Publik dengan Perwakilan/Perhimpunan 

Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kepulauan Meranti.



6. Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi/Pembahasan Tingkat I 

sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi 

Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan.



7. Terakhir, Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda 

sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan melakukan 

penyempurnaan akhir terkait legal drafting dari ranperda ini. 



"Sebagai dasar hukum dari pembahasan Ranperda ini dapat kami sampaikan

sebagai berikut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan  Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," ujarnya.



Adapun hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Pansus C serta

hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi dengan Nomor Surat 180/HK/1297 

tanggal 14 Februari 2023 secara umum dapat kami sampaikan sebagai 

berikut :



1. Judul Ranperda tidak berubah yaitu Pengakuan dan Perlindungan 

Masyarakat Hukum Adat.



2. Perubahan Pada Konsideran Mengingat yaitu angka 3, 6, 9, 13, 16, 19 dan 20 diubah, dihapus dan disesuaikan.



3. Pada Pasal 1 Ketentuan Umum dilakukan penyesuaian definisi pada angka

4 dan angka 7.



4. Pada BAB 2 Pengakuan Pasal 4, Pasal 



5 ayat (1) dan (3), Pasal 6, 7, 9 

dan Pasal 10 dilakukan Penyesuaian.

5. BAB 3 Perlindungan, Pasal 14, 15, dan 16 disesuaikan dengan hasil 

fasilitasi.



6. BAB 4 Hak dan Kewajiban tidak ada perubahan.


7. Pasal 25 pada BAB 5 tentang Pemberdayaan dilakukan penyesuaian.



8. Pada BAB 6 sampai BAB 12 tetap tidak ada perubahan.




"Kami sampaikan bahwa 

selama pembahasan bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait,

kami berharap hendaknya memperhatikan beberapa hal terkait follow up

pasca penetapan ranperda ini nanti yang dapat kami sampaikan sebagai berikut, Pemerintah Daerah dalam hal ini perlu membentuk Tim Identifikasi dan Panitia MHA dalam rangka melakukan identifikasi, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat sesuai delegasi dari Peraturan Daerah ini. Ranperda ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh Pihak baik dari 

Pemerintah Daerah, LSM maupun Masyarakat Hukum Adat Meranti

sebagai payung hukum.

Dan agar Pemerintah segera menyusun Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagai aturan pelaksana dari Peraturan daerah ini," ungkapnya. 




Ketua Bapemperda DPRD Kepulauan Meranti, Muzamil, Wakil Ketua, Basiran, Anggota Eka Yusnita, Sopandi, Bobi Haryadi, H. Hatta, Dr H. Hafizan,  Muhammad Syafi'i, dan Al-Amin, menyampaikan adapun jawaban dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten 

kepulauan meranti terhadap pendapat kepala daerah tentang penyampaian ranperda hak inisiatif DPRD. 




"DPRD mengapresiasi sambutan positif Pemerintah Kabupaten 

Kepulauan Meranti yang telah mengakomodir pengajuan 2 Ranperda 

inisiatif pada sidang paripurna penyampaian sebelumnya.

Patut menjadi catatan kita bersama bahwa tahapan dalam proses 

pembuatan Peraturan Daerah harus diperhatikan secara seksama 

dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, 

penetapan, pengundangan, hingga pada tahap penyebarluasan. Hal ini 

mengingat peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam setiap 

proses tahapan tersebut demi terwujudnya Perda yang akomodatif, 

visible dan bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat Meranti 

kedepan," ujarnya. 




Berkaitan dengan Ranperda Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Bupati berkaitan dengan Dasar UU 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintah Daerah yang dijadikan dasar konsideran, PP 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengacu kepada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Serta beberapa hal substansi 

lain terhadap Daerah Aliran Sungai. 




Untuk itu, perlu ditanggapi beberapa 

hal dalam rangka membuka pemahaman kita terkait dengan analisa 

hukum secara komprehensif yang akan dijelaskan sebagai berikut:



1. Bahwa Ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya 

Air tidaklah menghapus Ketentuan PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. UU Cipta Kerja hanya mengubah sebagian dari kedua UU tersebut, yang tidak 

berhubungan langsung dengan Daerah Aliran Sungai. Artinya Daerah masih memiliki kewenangan dalam menetapkan rencana Pengelolaan DAS sesuai kewenangan. Namun demikian kami 

berharap nantinya pada tingkat Pansus nanti akan lebih inten untuk 

dibahas, khususnya pengaturan DAS sesuai kewenangan daerah.



2. Berkaitan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijadikan konsideran mengingat, karena dalam ketentuan UU 12 Tahun 2011 berikut Perubahannya sampai dengan Permendagri 80 Tahun 2015 berikut perubahannya masih relevan untuk dijadikan rujukan karena sesuai dengan 

ketentuan legal drafting penyusunan Perda dan 2 ketentuan a quo

juga hanya sebagian diubah oleh UU Cipta Kerja.



3. Terkait beberapa DAS yang telah disebutkan dalam Ranperda 

pengelolaan DAS tersebut telah pun tertuang dalam draft Ranperda 

yang merupakan satu kesatuan dari Pidato Penyampaian sebelumnya, penting untuk kita bersama kedepan meneliti substansi Pasal demi Pasal berkaitan dengan hal tersebut. Kami juga berharap nanti Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dapat 

berpartisipasi aktif dengan Pansus dalam pembahasannya demi kesempurnaan Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



4. Berkaitan dengan Sanksi kami melihat memang perlu dipertegas 

dalam Ranperda ini, mengingat DAS Meranti cukup memprihatinkan 

baik itu dari aspek pencemaran, pemanfaatan, dan pengelolaannya

yang kurang perhatian, apalagi sampai menunggu pengelolaan 

DAS Meranti oleh Pemerintah Provinsi saat ini baru membuat 

Rancangan Pola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bengkalis Meranti.




"Selanjutnya berkenaan dengan Ranperda Cagar Budaya kami mengapresiasi atas sambutan baik dari Pemerintah Daerah. Kedepan kita sama-sama berharap agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi 

Perda dan mensosialisasikannya kepada masyarakat agar pelestarian 

Cagar Budaya dan perlindungan Cagar Budaya Di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terhindar dari kerusakan atau kepunahan, serta dapat mengantisipasi terkikisnya jati diri dan nilai-nilai luhur 

budaya di masa lalu di tengah derasnya arus globalisasi dan kemajuan 

teknologi," ujarnya lagi. 




Pada kesempatan ini, juga berharap kepada Panitia Khusus yang 

akan dibentuk nanti dan Perangkat Daerah dapat memberikan perhatian 

yang sungguh-sungguh terhadap hal-hal yang secara teknis harus diatur 

lebih detil pada tahapan pembahasan. 




"Mengingat regulasi yang kita ajukan diperuntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti 

dan OPD terkait, maka sangat perlu partisipasi aktif dari kita semua.

Mengakhiri laporan ini, terselip sebuah harapan sekaligus permintaan kiranya ranperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah dapat sesegera mungkin dijabarkan teknis 

pelaksanaannya melalui Peraturan Kepala Daerah," ungkapnya.




Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan terkait dengan tanggapan dan/atau jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebanggaan bagi kami karena dari hasil Penyampaian Ranperda dimaksud telah mendapat apresiasi dan tanggapan positif dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui juru bicara masing-masing fraksi dengan pemikiran-pemikiran yang cukup mendalam, dalam bentuk pertanyaan, tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan oleh 8 fraksi. 




Terkait pandangan umum dari Fraksi-Fraksi tersebut diatas terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah akan kami jawab sekaligus. 

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan ribuan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah memberikan dukungan, menyetujui dan menyambut baik atas diajukannnya Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah ini.




"Kami sependapat dengan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD bahwa Ranperda ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru yaitu PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tersebut perlu dilakukan penyesuaian karena tidak relevan lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru," ujarnya. 




Wabup juga mengakui memang terjadi keterlambatan dalam pengajuan Ranperda ini karena dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Perda dan Perkada yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022. Seharusnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan   Daerah telah disesuaikan menurut ketentuan dimaksud, namun ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan Ranperda perlu dilakukan pengkajian yang mendalam dan memerlukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dan untuk diketahui bersama Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau juga masih dalam tahap pembahasan hingga saat ini, jadi butuh waktu yang lama agar Ranperda yang kita susun nantinya betul-betul sesuai dengan yang kita harapkan bersama. 




"Selain itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga perlu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Namun demikian dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Daerah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru karena dengan terbitnya aturan terbaru tersebut secara mutatis mutandis mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan dalam peraturan perundang-undangan juga menganut Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan  yang lebih tinggi," ujarnya lagi. 




Sambung Wabup Asmar, Pemerintah Daerah juga sependapat bahwa penyusunan Ranperda tentang pengelolaan Keuangan daerah disesuaikan dengan tahapan dan prosedur sebagaimana yang diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara cermat dan dikelola sebaik mungkin, Pemerintah Daerah juga akan lebih interaktif, memahami esensi dan menerapkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan, dan memaksimalkan peran perangkat daerah sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menjawab seluruh tantangan dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya apa yang menjadi harapan dari Fraksi-Fraksi DPRD tentu saja merupakan harapan kita bersama bahwa Perda ini nantinya dapat menjadi pedoman/acuan demi tertibnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bagi Pemerintah Daerah dengan melaksanakan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan prinsip-prinsip standar akuntansi keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.




"Kami juga sependapat bahwa agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah. Saat ini evaluasi pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan anggaran maka akan segera ditindaklanjuti," sebutnya. 




Terkait tunda bayar alokasi dana desa dan tunda bayar kegiatan, Pemerintah Daerah akan lebih cermat lagi agar tidak terjadi hal yang serupa pada masa yang akan dating, dimana hal ini akan diatur lebih lanjut nantinya dalam Peraturan Bupati tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya Pemerintah Daerah juga akan mengupayakan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Kepulauan Meranti.




"Kami juga sepakat dengan saran Fraksi-Fraksi DPRD agar Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dibahas lebih mendalam, teliti, lebih cermat dan sungguh-sungguh melalui Pansus DPRD bersama Pemerintah Daerah, sehingga perda yang dihasilkan nantinya sesuai dengan ketentuan dan dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan bersama," ungkapnya."*****

(Humas Setwan).




LAPORAN WARTAWAN        :   RD

EDITOR                  :     R.ARIFIN

Load comments