Kabarpesisirnews.com KPN
TASIK PUTRI PUYU RIAU, -
Tasik Putri Puyu adalah kecamatan yang belum lama di mekar kan dari kabupaten meranti.kecamatan tasik putri puyu terdiri dari sepuluh desa yang tergabung di dalam nya.
Salah satu objek pencarian napkah mereka adalah menyadap karet. dan rumbia tual sagu.
selain dari perkerjaan ini juga masih ada kegiatan ilegal loging di beberapa desa di kecamatan ini.
Salah satu desa yang di duga keras melakukan perambahan hutan negara yaitu desa dedap dengan skala besar.
dari hasil pantauan di lapangan.ada beberapa temuan bahan olahan yang di timbun di pinggiran sungai dedap.
dari sumber.di ketahui kegiatan ilegal loging di desa tersebut telah puluhan tahun beroperasi.
yang sampai detik ini belum ada tanda tanda pencegahan dan perlindungan bagi hutan itu.
sedang kan hutan yang di lindungi negara tersebut setiap hari nya di bantai oleh kelompok kelompok tertentu yang memperoleh keuntungan individu.
dan telah banyak informasi yang beredar di media sosial tentang desa tersebut yang kerap kali di Landa bencana alam terutama bencana banjir yang menenggelami banyak rumah warga di desa itu.
di duga dampak banjir yang menggenangi perumahan warga berasal dari kepunahan hutan .yang tiada henti nya di garap oleh kelompok perusak hutan.
di harap kan kepada pihak berwenang dan intansi terkait segera turun kelapangan untuk memantau dan menindak tegas kepada kelompok yang di duga telah melakukan pengrusakan hutan.
kegiatan perusakan hutan di desa dedap di duga di sponsori oleh beberapa pedagang yang terlibat demi mendapat bagian dari hasil keuntungan ilog ini.
mereka pedagang bertugas menyuplai bahan pokok makanan untuk para perkerja yang akan di inap kan di dalam hutan untuk jangka waktu tertentu lama nya.
bila tiada tindak dan pembinaan bagi pelaku perusak hutan di desa itu otomatis desa tersebut akan menjadi langganan bencana alam berupa banjir dan lain nya.
salah satu sungai di desa dedap adalah urat nadi pendukung kegiatan ilegal loging.
sungai dedap yang terhubung kelaut menjadi jalur utama untuk kegiatan ilegal ini."****
LAPORAN WARTAWAN : TIM/RED
EDITOR : R.ARIFI

