Selasa, 29 Agustus 2023

APH diharapkan tindak tegas oknum masyarakat panen sawit di Zona merah kawasan Hutan produksi




Kabarpesisirnews.com      KPN

ROKAN HULU RIAU,    -

PT.Ekadura lepaskan 180 hektar dari Hak Guna Usaha (HGU) Lahan perkebunan kelapa sawit  yang sudah masuk zona merah kawasan Hutan Produksi yang ditetapkan Negara,  dan kini  hasil panen kebun tersebut  diduga dikelola oknum Ksb yang mengatasnamakan tokoh,ninik mamak masyarakat Desa Kota intan Kecamatan Kuntodarussalam Kabupaten Rokan Hulu.






          Ketua Ikatan Wartawan Online ,IWO Rohul Acce Nauli,senin 28/8/2023 ,dikantornya Pasirpangaraian ,memohon kepada Aparat penegak Hukum,Kejaksaan dan Kepolisian Serta Pemerintah Daerah Rokan Hulu agar meninjau dan menindak lanjuti status lahan perkebunan kelapa sawit lepasan dari PT Ekadura tersebut,dan menindak tegas bila terbukti tindak pidana.





"Saya mengharapkan kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas oknum oknum yang mengelola Zona merah kawasan Hutan Produksi termasuk lahan perkebunan lepasan dari PT Ekadura tersebut".tegas Acce.

 Lebih lanjut acce nauli mengharapkan kepada Pemda Rohul agar perjelas  badan hukum dan status lahan tersebut.





"Apakah hasil panen TBS sawit dilahan kawasan Zona merah tersebut diperbolehkan dipanen oknum warga Desa kota intan,apa dasar hukumnya".




Dari hasil pantauan ketua IWO,aktifitas pemanenan TBS dikawasan tersebut sudah berlangsung lebih kurang 5 bulan belum jelas arah penggunaan anggarannya.

"Apakah hasil panen kebun 180 hektar tersebut sudah sesuai pembagian dan peruntukannya".tanya Acce





        Dari beberapa sumber yang ditemui dilapangan beberapa hari yang lalu, kebun kelapa sawit 180 hektar tersebut dipanen oleh masyarakat yang diketuai oleh Ksb dan hasil panennya di bagikan kemasyarakat dengan nominal bervariasi,ada yang mendapat 250 ribu,350 ribu dan 400 ribu perbulannya untuk satu kepala keluarga tanpa mengetahui berapa hasil panen kebun sawit yang 180 hektar tersebut.





" ya benar bg,lahan lepasan dari PT Ekadura tersebut dikelola oleh masyarakat dengan mengatas namakan tokoh masyarakat dan ninik mamak yang diketuai oleh Ksb dan hasil panen kebun tersebut tidak jelas penggunaannya"ujar warga yang tidak boleh disebutkan namanya.





Ditempat terpisah,ketua pengelola lahan tersebut ,KSB ketika di hubungi via selulernya membantah dan mengatakan semua yang mereka lakukan berdasarkan hasil rapat dan musyawarah akbar dan tertulis dalam berita acara,terkait lahan 180 hektar tersebut pihaknya dipaksa menerima sesuai dengan perjanjian di LAM antara Pihak PT Ekadura dengan masyarakat Kota intan dan unsur pemerintah.





"Kami menjalankan sesuai dengan perjanjian yang ada dan sudah tiga kali sidang dikantor bupati,satu kali sidang di LAM Rohul,perjanjian sdh jelas,apa lagi".tulis KSB lewat WhatsApp (WA) selulernya.


Lebih lanjut KSB menuliskan   jika pihak PT Edi ingkar janji  pihaknya akan bawa perjanjian tersebut ke pemda Rohul agar dapat diselesaikan.

 




       " Untuk sementara kami sebagai pengelola sudah diamanatkan oleh masarakat sesuai dengan berita acara dan akan menjalankan  amanat ini pada jalur yg telah disepakati".tulis KSB





Anehnya,pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu,melalui Kabag Adwil Pemkab Rohul, M Franovandi SSTP MSi ,ketika dihubungi menjelaskan dan tidak mengetahui bahwa lahan tersebut sudah diserahkan oleh PT EDI kepada masyakat kota intan .





"Ma 'af,kita tidak mengetahui lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat Desa kota intan,masalah HGU dan Hutan produksi (HP),Hutan produksi tetap (HPT),Hutan konservasi (HK)dan Hutan Lindung (HL)adalah kewenangan pusat".ujar Novan.





Yang lebih mirislagi  Ginanjar Maolid CDO PT Edi,menegaskan tidak pernah memberikan lahan kebun sawit 180 hektar yang sudah masuk zona merah kawasan hutan produksi yang telah ditetapkan pemerintah tersebut kepada masyarakat Desa Kota intan.

Ginanjar menjelaskan,Pada tahun 2016 lalu pemerintah pusat menyatakan  beberapa lahan termasuk zona merah kawasan hutan produksi termasuklah beberapa hektar yang ada di HGU perusahan PT Edi,maka pihaknya harus melepaskan ratusan hektar kebun kelapa sawit tersebut.

"Kami pihak perusahaan tidak pernah menyerahkan lahan kebun sawit 180 hektar tersebut kepada masyarakat,dalam pengurusan HGU yang baru nanti lahan tersebut akan kami serahkan kepada pemerintah pusat,karena merekalah yang memberikan kami HGU"jelas Ginanjar.

 




Ginajar juga menegaskan menolak hasil panen TBS dari kebun 180 hektar yang masuk kawasan zona merah hutan produksi tersebut dijual keperusahaannya.

"Kita sama sekali tidak menerima hasil panen dari kebun tersebut".ujar Ginanjar."****




LAPORAN          :    AC

EDITOR              :    R.ARIFIN

Load comments