Senin, 25 September 2023

Sidang Dugaan Korupsi Bupati Kepulauan Meranti M Adil, Dinas PUPR Sudah Serahkan Rp 300 Juta ke Auditor BPK RI



Kabarpesisirnews.com     KPN

PEKANBARU RIAU,  – 

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis, 14 September 2023, terungkap bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti telah memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Muhammad Fahmi Aressa, seorang auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).





Uang tersebut dikabarkan digunakan untuk pengkondisian laporan keuangan Pemkab Meranti yang sedang diperiksa oleh BPK.






Pemberian uang ini terjadi setelah pertemuan antara kepala OPD dengan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di rumah dinas bupati pada 4 Maret 2023.







Saat pertemuan itu, Bupati Adil mengungkapkan adanya temuan oleh BPK dan meminta agar Dinas PUPR membantu BPK dalam pengkondisian laporan keuangan tersebut.





Fajar Triasmoko, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, mengungkapkan, "Setelah selesai, beliau (M Adil) sampaikan bantu-bantulah BPK."




Namun, yang menarik perhatian adalah permintaan dari Bupati Adil kepada Dinas PUPR untuk memberikan uang sebesar Rp 500 juta. Fajar Triasmoko mencatat bahwa jumlah yang diminta sebenarnya lebih kurang sekitar Rp 500 juta, dan dia menjawab bahwa Dinas PUPR akan memberikan bantuan sejauh yang mereka mampu.





Setelah pertemuan tersebut, Fajar Triasmoko berdiskusi dengan kepala bidang di Dinas PUPR, antara lain, Sugeng Widodo, Rahmat Kurnia, dan Widya, tentang cara mendapatkan dana yang diminta oleh Bupati Adil. Mereka mencari solusi pada awal Februari.




Selanjutnya, Fajar menghubungi Dita Anggoro, seorang staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk mengatur pertemuan dengan Bupati Adil. Pertemuan ini terjadi di Kafe Harbour Selatpanjang, dimana Fajar menyampaikan permohonan untuk bantuan kepada BPK.





Seminggu setelah pertemuan tersebut, Fajar kembali berkumpul dengan para kepala bidang dan berhasil mengumpulkan sekitar Rp 150 juta dari Uang Persediaan (UP).




Uang ini kemudian diserahkan oleh Sugeng Widodo, Kabid Sumber Daya Air, kepada Fahmi Aressa di Hotel Red 9 Selatpanjang pada pertengahan Februari 2023.





Namun, Fajar juga mencatat bahwa sebelum uang diserahkan, dia menghubungi Fahmi Aressa dan memberitahukan bahwa ada "titipan."




Menurut Fajar, Fahmi Aressa menyarankannya untuk langsung ke kamar hotel dan mengambil kunci di resepsionis. Setelah itu, uang diserahkan oleh Sugeng Widodo.





Peristiwa berlanjut ketika Fajar secara langsung menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Fahmi Aressa di parkiran Mal Pekanbaru sekitar seminggu kemudian.




Fajar mengungkapkan bahwa awalnya mereka berencana bertemu di sebuah kedai kopi, tetapi dia menerima telepon untuk bertemu di Mal Pekanbaru.





Setelah menyerahkan uang, Fajar juga berbicara dengan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto, yang menanyakan asal-usul uang tersebut.





Fajar, Sugeng Widodo, dan Adi Putra, Bendahara Pengeluaran di Dinas PUPR Kepulauan Meranti, semuanya mengakui peristiwa ini dalam persidangan. Namun, ada ketidaksepakatan antara para saksi terkait beberapa detail, seperti apakah uang tersebut disimpan di lemari pakaian atau lemari es oleh Sugeng Widodo.





Seperti diketahui, Bupati non aktif Kepulauan Meranti, M Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan auditor BPK Riau, Muhammad Fahmi Aressa, semuanya didakwa atas tindakan pidana korupsi.





Kasus pertama melibatkan pemotongan sebesar 10 persen dari pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti oleh M Adil dan Fitria Nengsih.





Kasus kedua adalah penerimaan suap oleh M Adil dari Fitria Nengsih sebesar Rp 750 juta dari PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT).





Dan kasus ketiga adalah pemberian suap oleh M Adil dan Fitria Nengsih kepada auditor BPK perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa, sebesar Rp 1 miliar, yang diduga untuk mempengaruhi hasil laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)."****




EDITOR             :    R.ARIFIN

Load comments