Selasa, 12 Desember 2023

Sosialisasi Pembentukan Desa Binaan Di Desa Melai Kabupaten Kepulauan Meranti adalah sebagai wujud bentuk Kantor Imigrasi Selatpanjang dalam menyikapi maraknya TPPO dan TPPM.



Kabarpesisirnews.com    KPN

SELATPANJANG RIAU,   -

Kantor Imigrasi kelas II TPI Selatpanjang Pembentukan  Desa  binaan Imigrasi dalam rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kabupaten Kepulauan Meranti bertempat Kantor Desa Melai Kecamatan Rangsang Barat, Senin (11/12/2023). 




Turut Hadir Kepala Desa Melai Sulaiman, Ketua BPD  Suhaimi S, Pd, Kepala Imigrasi di wakili oleh Rianto, beserta Perangkat Desa Melai, Ketua RT/RW, Kepala Dusun, dan seluruh Masyarakat Desa Melai. 




Sosialisasi Pembentukan Desa Binaan Di Desa Melai Kabupaten Kepulauan Meranti adalah sebagai wujud bentuk Kantor Imigrasi  Selatpanjang  dalam menyikapi maraknya TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia) sebagai langkah preventif, guna mencegah PMI menjadi Korban TPPO dan TPPM. 





Pada kegiatan ini,  Kepala Desa Melai Sulaiman menyampaikan apresiasi ucapan terima kasih atas kesediaan seluruh jajaran Imigrasi Selatpanjang  untuk hadir dan memberikan edukasi di tengah maraknya TPPO dan TPPM.


Saya selaku Kepala Desa Melai sangat mendukung kegiatan untuk di paparkan kepada masyarakat supaya masyarakat lebih mengerti tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).




Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang TPI  selaku narasumber menyampaikan materi diskusi mengenai Prosedur penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi Tenaga Kerja Indonesia serta Pelanggaran TPPO dan TPPM.




Rianto  mewakili Kepala kantor imigrasi Kelas II  Selat panjang menyampaikan bahwa seluruh proses penerbitan paspor dari persyaratan hingga penerbitan sudah diatur dan transparansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjamin kemudahan dan menghindari tindak percaloan di tengah maraknya bisnis TKI korban TPPO dan TPPM. 





Menurutnya lagi Rianto  mewakili Kepala kantor imigrasi Kelas II  Selatpanjang juga menyampaikan kemudahan tersebut, adalah instruksi langsung dari Dirjen Imigrasi, Silmy Karim. Tetapi dengan kemudahan itu juga, Dirjen Imigrasi tetap menginstruksikan untuk mengambil langkah preventif dalam rangka terbentuknya pengawasan terhadap WNI yang ingin memperoleh dokumen perjalanan RI, agar terhindar dari penipuan materi dan korban TPPO dan TPPM."****




LAPORAN          :   NURHADI

EDITOR              :   R.ARIFIN

Load comments