Senin, 08 Januari 2024

Kepergok memasang Baliho : salah seorang kepala dusun desa Tanjung Medan kab.rohil mengaku diperintah pak penghulu.



Kabarpesisirnews.com      KPN

BAGAN SIAPI API RIAU,    -

Senin 8 Januari 2024 _*

Salah seorang warga memergoki  kepala dusun Desa tanjung medan sedang memasang baliho caleg dari partai Golkar tersebut di jalan simpang tugu, kabupaten Rokan hilir, (Senin,08/01/24).




Video yang berdurasi 1 menit 17 detik itu sempat viral di media sosial,

Tak sedikit komentar warga meminta untuk Bawaslu/panwascam usut tuntas pelanggaran ini.




Didalam video tersebut kepala dusun mengaku bahwa iya diperintah atasan (kades).


"Saya diperintah atasan, yaitu pak penghulu",ungkapnya.




Untuk itu masyarakat berharap agar Bawaslu atau panwascam kabupaten Rokan hilir dapat menindak tegas dengan temuan ini, karena mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis.




Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.




Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.


 


Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.


 


Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.


 



LAPORAN  : REDAKSI FIRMAN

EDITOR      : R.ARIFIN

Load comments