Rabu, 17 Januari 2024

Panwaslu TPP Menemukan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Saat ini Masih Ditangani Sentra Gakkumdu Banwaslu Kabupaten.


Kabarpesisirnews.com.  KPN

TASIK PUTRI PUYU RIAU,   -

Panwaslu Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti  menemukan dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh oknum Calon DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari parpol DM daerah dafil lima.




Dugaan pelanggaran kampanye pemilu tersebut diduga ditemukan pada 24 Desember 2023 lalu, saat oknum DPRD   parpol DM Kampanye di dusun Sungai Tumu Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu.




Dari hasil temuan Panwaslu tersebut, pihaknya telah melapor kepada atasannya Banwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.




Pihak Panwaslu Kecamatan Tasik Putri Puyu mengaku telah menemukan dan mengantongi alat bukti berupa 2 (Dua) liter minyak goring."Saat ini dugaan temuan tersebut sedang ditangani Sentra Gakkumdu Banwaslu" Penekan Hukum Terpadu Kabupaten Kepulauan Meranti.




Izwan Budiman, caleg  parpol DM tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon serulernya pada Selasa (16/1/2024) mengatakan, hal itu sudah saya klarifikasi bang, tidak masaalah, dan itu sudah lama, jawabnya.




Kita tidak mau stekmen yang tidak tidak,  itu bukan saya, mungkin tanpa sepengetahuan awak ada simpatisan yang ngasi, berapa lah bang minyak makan, kasian orang kampung, ucap Izwan




Diakuinya, saya juga heran tiba tiba saya dipanggil, dan beberapa kali Izwan mengaku sudah saya klarifikasi, tidak ada masaalah lagi sudah selesai, tuturnya, seraya mengaku dirinya anak putra daerah Bandul.




Saya anak putra daerah Bandul, awak tidak mau stekmen yang bukan bukan, tak ada masyarakat yang melapor tapi tak tau dari mana yang lapor, dah selesai semua tak masaalah, kilah Izwan 




Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Tasik Putri Puyu saat ditemui awak media ini di halaman Masjid Al Ihsan Teluk Belitung, Amran yang didampingi dua orang anggotanya pada Selasa malam (16/1/2024) membenar dan mengatakan, kasus ini merupakan temuan kami bang, baru sebatas dugaan  ini masih dalam proses, jawanya.




Saat ditanya apa pihak Panwaslu menemukan barang bukti, spontan Amran dan dua rekan kerjanya menjawab, bukti ada kami temukan dua liter minyak goring, jelasnya.




Dikatakan Amran, kalau Undang Undang disitu tidak melihat berapa jumlah nilainya. Diakuinya, proses ini masih panjang, kita sudah melaporkan kepada atasan kita, tutur Amran, saat itu didampingi Saiful Waliyadi dan Ratna Sari




Menurut Amran, kita juga tidak bisa memponis dan kita perlu koordinasi dulu sama atasan kita, tutur Amran menjelaskan, seraya mengaku dirinya bertiga baru pulang dari Selatpanjang.




Senada dikatakan Ratna Sari, kasus dugaan ini masih panjang pak, apapun yang di klarifikasi terduga menurutnya wajar saja, kita sudah laporkan temuan ini, sekarang ditangani Sentra Gakkumdu Banwaslu Kabupaten, pungkasnya."****



LAPORAN          :    Ali Sanip

EDITOR              :    R.Arifin

Load comments