Selasa, 06 Februari 2024

Revisi Undang-Undang Desa Diterima, Massa Apdesi Sujud Syukur



Kabarpesisirnews.com      KPN

JAKARTA,    -

Sejumlah massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sujud syukur usai pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 dilaksanakan, Selasa (6/2/2024). 




Pantauan awak media ini mereka menggelar sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat. Usai bersujud syukur, mereka bersorak 





"Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!". Kemudian, mereka mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya sambil mengacungkan kepalan tangan dengan senyum semringah. 




"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR. 




"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambung dia. Dia berharap, ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik dan juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakat di dalamnya. 




Apdesi Janji Hadiahi Puan Karangan Bunga Jika DPR Sahkan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa "Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia. 





Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu. Persetujuan itu disepakati dalam rapat, Senin (5/2/2024). 




Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa. "Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," kata Awiek kepada Awak Media  Selasa (6/2/2024)."****




EDITOR           :    R.ARIFIN


Load comments