Kabarpesisirnews.com KPN
SELATPANJANG RIAU, -
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh upaya Bea Cukai dalam menindak peredaran barang ilegal di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Plt Bupati Kepulauan Meranti melalui Asisten III Setdakab Sudandri Jauzah, saat menghadiri pemusnahan 19.800 kilogram mangga ilegal, Kamis (28/3/2024) di Halaman Kantor Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Selatpanjang.
Diketahui buah-buahan ilegal itu hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis.
Sudandri mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutu khususnya di Kepulauan Meranti.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada tim patrol laut BC Bengkalis yang telah berhasil mencegah potensi kerugian negara dan juga mencegah beredarnya barang ilegal di Kepulauan Meranti," kata Sudandri.
Disebutkannya lagi, pemusnahan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari tugas kejaksaan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan salah satu upaya menjawab pertanyaan dan keraguan masyarakat terkait tindak lanjut dari barang sitaan tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Sudandri mengajak semua pihak untuk selalu bersinergi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya.
"Dengan begitu kerugian negara dapat dihindari dan masyarakat kita selalu terlindungi dari barang-barang yang tidak sesuai dengan standar keamanan," ungkap Sudandri.
Sementara itu, Kepala Kantor KPPBC TMP C Bengkalis Agoes Widodo menyampaikan, pemusnahan barang bukti berupa 19.800 kg buah mangga merupakan hasil penindakan kepabeanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kegiatan penindakan itu dilakukan tim patroli laut BC Bengkalis pada tanggal 11 Maret 2024 di perairan Desa Meranti Bunting," katanya.
Agoes juga mengatakan, penindakan dilakukan dari KM Zulfa 03 yang diawaki empat orang karena diduga kuat melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006.
Dalam penindakan itu, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp. 130.975.000 serta mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.
"Kita juga telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang berhasil diamankan dan satu orang melarikan diri dan masih dalam proses pencarian," terang Agoes.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M, Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti Iptu Imbang Perdana, perwakilan Danramil 02 Tebingtinggi Pelda Sumardi, perwakilan Danposal Peltu Paruhum Siregar, Kepala Balai Karantina Selatpanjang Desta Sagita Romli dan undangan lainnya. "****
EDITOR : R.ARIFIN