Minggu, 28 April 2024

Pembangunan Turap Pengaman Jalan Di Desa Mengkirau Perlu Dipertanyakan



Kabarpesisirnews.com.   KPN

TASIK PUTRI PUYU RIAU,   -

Pembangunan turap pengaman jalan di Desa Mengkirau Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi sorotan dan pertanyaan banyak kalangan. Pasalnya, pembangunan turap tersebut ditimbung dengan ruyung sampah sagu.




Untuk menututupi ruyung sampah atau limbah sagu tersebut, pada bagian atasnya ditimbun dengan tanah. Ironisnya, diduga pembangunan turap tersebut tidak mempunyai papan nama atau plang proyek pekerjaan.




Informasi dirangkul dilapangan pembangunan turap itu bersumber dari anggaran APBD Provinsi Riau, yang menelan anggaran lebih kurang Rp 400 (Empat Ratus Juta) juta rupiah.




Menurut Misno yang mengaku sebagai pelaksana dilapangan saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telfon serulernya Jum'at (26/4/2024) kemarin mengatakan, timbunan uyung itu sebelumnya sudah awak sampaikan dan dilapor ke Provinsi, jawabnya.




Diakuinya, dalam bestek/spex tanah timbun tidak mencukupi dari target yang diperkirakan, karena pemintaan kepala desa, minta diratakan sama jalan, maka kita lapor ke atas, dan setuju ditimbun sama uyung, katanya, setiap pekerjaan setiap hari kita foto lapor, kilahnya.




Saat ditanya, berapa panjang dan berapa anggaran proyek tersebut. Misno BBmenjawab anggaran empat ratus juta, panjang kalau tidak salah 65 meter, jelas Misno seraya mengaku proyek itu sestemnya Swakelola.




Menurut Misno lagi, sebelumnya juga ada rekan media yang komplen atas pembangunan itu, kita bekerja sesuai arahan dan petunjuk, pungkas Misno.


Sebagai mana diberitakan riaukepri.com sebelumnya, Kegiatan pemeliharaan jalan atau pembangunan turap di Desa Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kebupaten Kepulauan Meranti, Riau, diduga melanggar aturan lantaran tidak ada plang perkerjaan yang menyebutkan secara rinci tentang kegiatan.




Pantauan media ini di lapangan, Sabtu (02/03/2024) plang kegiatan yang ada hanya berupa pemberitahuan kepada masyarakat yang bertuliskan, “Maaf, Jalan Anda Terganggu, Ada Perkerjaan Pemeliharaan Jalan (Swakelola).” Di bawahnya ada pula tulisan yang seakan-akan menegaskan bahwa proyek tersebut berasal dari UPT JJ Wilayah III PUPR PKPP Provinsi




Ketua Kontraktor Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Zamri, ketika dikonfirmasi terkait aturan pemasangan plang proyek pembangunan di luar kantor menjelaskan, sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008,



maka setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, kontraktor pelaksana, nilai proyek serta jangka waktu pelaksanaan.




“Aturan memasang plang kegiatan ini juga diatur dalam Perpres 54 tahun 2010, dan Undang Undang No. 70 tahun 2012,” ungkap Zamri.




Meskipun kegiatan tersebut swakelola? “Ya, semua kegiatan berasal dari APBD dan APBN harus ada plang kegiatan, begitu aturannya. Kalau tak ada tentu melanggar aturan,” jawab Zamri.




Sesuai Undang Undang KIP, bahwa setiap orang yang melawan hukum bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta."****

(RK1).-




Laporan           :    Ali Sanip

Editor.               :    R. Arifin

Load comments