Kabarpesisirnews.com KPN
RANGSANG RIAU, -
Polsek Rangsang amankan dua orang pelaku dugaan pegedaran barang haram Narkotika jenis sabu, pada Jumat malam tanggal 10 Mei 2024. Tersangka berinisial MR dan IN, diamankan personil Polsek Rangsang dijalan Jenderal Sudirman, Desa Tanjuk Samak, Kecamatan Rangsang.
Kronologi kejadian di jelaskan Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman, Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 20.30 pada saat sedang melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang di tingkatkan (KRYD) piket Bawas, Piket patroli dan Piket Reskrim melihat 2 orang mencurigakan yakni tersangka MR dan IN yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Sudirman Desa Tanjungsamak.
Pada saat ingin memberhentikan 2 orang mencurigakan tersebut , pelaku IN membuang 1 (satu) bungkus rokok merk OFO BOLD kemudian terhadap 2 orang pelaku di berhentikan dan dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah plastik kecil yang diduga Narkotika jenis sabu.
"Kemudian terhadap pelaku dilakukan introgasi terhadap IN didapat keterangan bahwa narkotika tersebut di dapat dari MR selanjutnya di lakukan penggeledahan di dalam rumah MR yang terletak di Jalan H. Irsyad Tanjungsamak didapatkan 2 (dua) klep plastik kecil, 1 (satu) unit timbangan dan 1 (satu) buah gunting didalam tas berwana pink," pungkas Kapolsek
Dari hasil pengungkapan ini diamankan barang bukti yang didapat dari pelaku IN berupa 1 (satu) plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Merk OFO BOLD dengan berat kotor 0,18 gram.
Sementara barang bukti yang di amankan dari pelaku MR berupa, 1 (satu) plastik klep sedang yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) plastik klep kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) plastik klep tempat diduga Narkotika Jenis Sabu di bungkus, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) buah plastik warna bening, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu,1 (satu) buah dompet warna pink, 1 (satu) unit Handpone Merk Infinix X688B, 1 (satu) unit motor merk Honda Beat Street Warna Hijau kombinasi hitam tanpa Nopol, dan Berat Kotor sabu 1,40 gram.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rangsang guna proses lebih lanjut."****
(Humas Polres Meranti).-
LAPORAN : KPN 01
EDITOR : R.ARIFIN