Kabarpesisirnews.com KPN
ROKAN HULU RIAU, -
Aliran Sungai Ngaso dan Sungai Danto di Kecamatan Ujung Batu,Kabupaten Rokan Hulu,yang diduga sudah beberapa hari tercemari oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Cipta Nirvana (KCN )yang berada di Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto,yang sempat dikeluhkan masyarakat sikap pemerintah yang terkesan lalai dengan kondisi tersebut
akhirnya diberikan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu.
Hal ini terungkap saat Komisi IV DPRD Kabupaten Rokan Hulu menggelar Hearing dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) serta perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Cipta Nirvana (KCN) di ruang rapat gedung DPRD Rohul,Pasirpangaraian ,Rabu 31/7/2024.
Rapat dipimpin oleh ketua Komisi IV Karneng Dimara Lubis dan wakil ketua Zulpahmi yang dihadiri oleh DLH Rohul ,Humas PKS PT KCN,Camat Ujung Batu dan perwakilan masyarakat Ujung Batu khususnya Desa Ngaso.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup( DLH )Kabupaten Rokan Hulu, Suparno S. Hut.MM,melaui Sekretarisnya Muzayyinul Arifin M.Si.menyampaikan Hasil sementara dari pengujian air Sungai Ngaso di beberapa lokasi sampling menunjukkan bahwa air Sungai Ngaso tercemar diduga kuat berasal dari Kegiatan PKS PT Karya Cipta Nirvana (KCN) dan juga dari hasil Verifikasi Team DLH menemukan fakta lapangan bahwa ada kelalaian dari pihak PKS PT KCN, dimana terdapat aliran air cucian Pabrik,Lindi tumpukan Jankos dan Fibre yang masuk ke perairan anak Sungai Ngaso.
"Kita sudah mengeluarkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. KCN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."jelas Muzayyinul.
Lebih lanjut Muzayyinul menjelaskan,dalam Sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut pihak PKS PT KCN harus melakukan beberapa item perbaikan seperti perbaikan kolam penampungan limbah,saluran limbah,pembaikan parit parit anak sungai dan sebagainya.
" apabila tidak dilaksanakan sanksi tersebut pemerintah akan memberikan sanksi tegas lainnya seperti denda hingga penutupan Pabrik."jelas Muzayyinul.
Sementara dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Rihul,
Karneng Dimara Lubis menyampaikan agar pihak Perusahaan PKS PT Karya Cipta Nirvana KCN segera melaksanakan semua yang tertuang dalam sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut.
"Kami menghimbau perusahaan PKS tersebut agar segera melaksanakan perbaikan perbaikan saluran limbah dalam waktu yang sudah ditentukan,apabila perusahaan tidak melaksanakannya kita meminta kepada pemerintah agar membekukan dan menghentikan kegiatan perusahaan tersebut sesuai dengan undang undang.."jelas Karneng.
Pihak perusahaan PKS PT Karya Cipta Nirvana,yang dihadiri oleh Humas,Toni Alexander,menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa perbaikan berbaikan sesuai tuntutan yang tertera dalam sanksi tersebut.
"Kami sudah melakukan beberapa kegiatan dan perbaikan dan akan menyelesaikan kegiatan tersebut."jelas Toni.
Sebelumnya ,Aliran sungai Ngaso dan Sungai Danto di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, diduga sudah beberapa hari tercemari limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Masyarakat juga mengeluhkan sikap pemerintah yang terkesan lalai dengan kondisi tersebut.
Pantauan penelusuran dilapangan ,Rabu 17/7/2024 ,oleh beberapa awak media dan Jamson SP ,Ketua LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPHPL), masih terlihat jelas air yang berwarna hitam dan berbau busuk menyengat masih mengalir dari hulu anak sungai menuju sungai Danto dan Sungai Ngaso.
Yang lebih mengejutkan dalam penelusuran tersebut terlihat jelas pertemuan dua aliran anak Sungai, yang satu mengalir masih berwarna hitam dan berbau busuk menyengat dan yang satu lagi mengalir seperti air sungai biasanya.Lebih lanjut penelusuran aliran anak sungai yang berwarna hitam dan berbau busuk menyengat sampai ke hulu diduga kuat berasal dari PKS PT Karya Cipta Nirvana (KCN)bertempat di Desa Lubukbendahara Kecamatan Rokan IV Koto,Sedangkan penelusuran aliran anak sungai yang satunya yang mengalir seperti air sungai biasa sampai ke hulu diduga kuat berasal dari PKS PT Rohul Sawit Industri (RSI)bertempat di Desa Sukadamai Kecamatan Ujung Batu.
Jamson SP ,Ketua LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPHPL) dalam penelusuran tersebut mengatakan pencemaran aliran sungai Danto dan sungai Ngaso beberapa hari lalu yang membuat masyarakat mengeluhkan akibat bau busuk yang menyengat diduga kuat bersumber dari aliran limbah PKS PT KCN.
"Setelah kami telusuri bersama aliran sungai tersebut sampai kehulu dan menemukan limbah tersebut diduga kuat bersumber dari PKS PT KCN.,kami akan segera menyurati perusahaan tersebut dan melapokan kepada penegak hukum dan Kementrian"tegas Jamson SP.
Jamson sangat menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dan penindakan dari Pemerintah Rokan Hulu selama ini, menurutnya, Pencemaran limbah di aliran Sungai Ngaso dan Sungai Danto terjadi bukan kali ini saja, sudah berulang ulang Namun tak pernah ada tindakan yang tegas dari Pemerintah atau pun Dinas Lingkungan Hidup( DLH).
"Saya berharap pihak Pemerintah Rokan Hulu dan pihak Kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya memberikan tindakan dan sanksi tegas bila ditemukan perusahaan melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup.."ujar Jamson."****
LAPORAN : AC