Selasa, 06 Agustus 2024

Pejuang Meranti Sayangkan Sikap Pengelola KTV Paragon Grand Meranti



Kabarpesisirnews.com     KPN

SELATPANJANG RIAU,  -

Ketua Penasehat Kerukunan Kelurga Besar Pejuang Pemekaran Kabupaten Meranti Ramlan Abdullah CFLE (Certifikate Fundamental Law Education)

mengutuk keras terhadap pihak pengelola KTV Paragon Grand Meranti terkait jam Operasional yang tidak sesuai dengan Aturan.



Dijumpai Wartawan Senin (05/08/2024) siang mengatakan kalau dirinya sangat menyayangkan sikap pihak pengelola maupun Manajemen KTV Paragon Grand Meranti yang diduga melanggar jam Operasional dan ini sudah mengangkangi aturan yang berlaku.



"Kami mengutuk keras terkait jam Operasional mereka, Kita memahami setelah wabah Covid19 semua tempat hiburan sepi pengunjung sehingga usaha KTV seperti kehilangan income. Namun situasi yang normal seperti sekarang pengusaha harus taat dengan aturan yang sudah ditetapkan, dan jangan sesuka hati mereka untuk menambahkan jam operasional nya," kata Ramlan.



Ramlan yang juga sebagai ketua DPC LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Meranti ini juga menyebutkan kalau pihak pengusaha tidak boleh ego, dan jangan mentang-mentang dikasi waktu dan izin usaha berbuat sesuka hati.



"Dikasi Izin jangan sesuka hati mau jam berapa Operasi nya, perlu juga menjaga Norma dan Etika diwilayah setempat," ucapnya.



Ditambahkan Ramlan pihak pengelola maupun Manajemen KTV Paragon silakan buka usaha hiburan malamnya, namun perlu mentaati jam operasional dan taati Perda no 5 Tahun 2019 tentang ketertiban umum.



"Mereka harus tau aturan jangan seenaknya saja, hal ini pihak Satpol PP Meranti harus kroscek dilapangan jika perlu lakukan sidak mendadak," jelasnya.



Terakhir Ramlan menyinggung terkait menjual Minuman Keras (Miras) dengan kadar alkoholnya diatas 20% atau golongan C. Sebaiknya, memasukan minuman tersebut harus di jalur resmi dan bukan Ilegal.



"Itu miras harus masuk sesuai agen resmi dan jangan memasukan Minuman tersebut dengan cara Ilegal, dan ini tentunya merugikan daerah dan kita harap penegak perda dalam hal ini Satpol PP Meranti wajib memberikan teguran keras kepada pelaku usaha KTV Paragon yang merupakan salah satu fasilitas di Grand Meranti Hotel," terangnya."****



LAPORAN           :    AD/RED

EDITOR                :    R.ARIFI

Load comments