Jumat, 13 September 2024

Darbi,S.Ag (ketua perkumpulan pengusaha tambang) : Gerah melihat Dugaan aktivitas Galian C Iilegal yang masih marak di Rohul.


DARBI S,Ag YANG DITENGAH




Kabarpesisirnews.com      KPN
ROKAN HULU RIAU,   -  
12 September 2024
Darbi SAg selaku ketua Perkumpulan Tambang Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengaku gerah karena masih banyaknya dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu. Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah pemberitaan yang tayang disejumlah media massa terkait hal itu.


"Kita akan surati sesegera mungkin pihak DPRD Rohul, supaya hal ini segera diatasi, kita minta DPRD Rohul Hering semua pihak, melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait, dari dinas Bapenda, Perhubungan, Satpol PP, Kepolisiaan, TNI maupun Kejaksaan," kata Darbi Kepada Wartawan, Kamis (12/09/2024) di Pasir Pengaraian.


Menurut Darbi, bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


“Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” tegasnya.


Untuk itu lanjut Darbi, sekali lagi, pihaknya berharap agar para pengusaha galian C mengurus izin untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 


"Ingat, setiap usaha yang dikembangkan tanpa izin tentu saja berisiko bagi pengusaha sendiri dan juga lingkungan sekitar," katanya.


Apalagi kata Darbi, jika usaha galian C tersebut dilakukan secara jor-joran tanpa memperhatikan tingkat kerusakan lingkungan yang bisa jadi sudah sangat parah. 


"Maka, dalam hal ini, kita ingatkan agar aparat penegak hukum tidak boleh lengah," imbuh Darbi.


Selain itu juga Darbi meminta kepada seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu untuk tidak membeli matrial yang berasal dari galian C ilegal, kontrktor yang mengerjakan proyek pemerintah, dan semua kepala Desa yang mengerjakan proyek Desa, untuk tidak menggunakan matrial ilegal.


"Kita sudah membentuk tim satgas untuk kroscek pengadaan matrial bagi pengguna matrial tersebut. Selain itu juga kita akan bekerja sama dengan ormas, LSM, Media massa dan lainnya, kita tidak main-main, kalau perlu galian C ilegal tersebut akan kita lakukan gugatan ke Pengadilan," tegas Darbi mengakhiri pembicaraan."****



LIPUTAN        :   TIM REDAKSI 
EDITOR           :    R.ARIFIN

Load comments