Kabarpesisirnews.com KPN
PELALAWAN RIAU, -
Polres Pelalawan bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan dalam pengungkapan narkotika jaringan internasional di Pekanbaru berhasil mengungkap sebesar 5 kg sabu dan 1870 ekstasi jenis 'doraemon'.
Tepatnya tanggal 05/09/2024 Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi oleh Diresnarkoba Polda Riau Kombes Ryan Fajri SIK MM dan dari Lapas di wakilkan oleh Kabidbang Infas Kanwil Menkumham Riau Subiyanto,mengadakan press konference pengungkapan kasus narkoba digedung Mapolres Pelalawan.
Adapun para tersangka ada 4 Orang, dimana Satu Orang Sebagai pengendali, dua orang sebagai pendistribusi/antar jemput barang kepada pelanggan dan satu orang lagi sebagai penjemput barang dari arahan pengendali dan pengendali ini berada dalam Rutan Sialang bungkuk Pekanbaru.
Adapun inisial ke empat pelaku adalah RR, salah satu pelaku. Dari hasil pengembangan diketahui para pelaku lainnya. OE(Pengendali dari Lapas/Rutan Sialang Bungkuk Kulim Kota), MR dan KFH serta seorang lagi yang masih DPO tetapi inisialnya sudah diketahui.
Para pelaku di sangkakan dengan minimal hukuman 6 thn penjara dan maksimal 20 thn penjara atau seumur hidup."****
LIPUTAN PELALAWAN : GIRO
EDITOR : R.ARIFIN