Kabarpesisirnews.com KPN
SELATPANJANG RIAU, -
Pasangan calon (Paslon) dibolehkan memberikan barang kepada masyarakat saat tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Meranti 2024, namun tidak boleh berbentuk uang.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP, M.IP mengungkapkan, hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024, para paslon dibolehkan memberikan souvenir disaat kampanye jika diuangkan senilai Rp100 ribu.
"Untuk bahan kampanye dikonversikan paling banyak 100 ribu rupiah. Serta tidak boleh lebih nilainya dari itu. Jadi paslon, tim sukses, tim kampanye, partai politik, tidak boleh memberi pemilih dalam bentuk uang namun dalam bentuk cinderamata kenang-kenangan atau sejenisnya," ungkap ujar Syamsurizal, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Hafit, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu, Kamis (3/10/2024) sore.
Dijelaskan Syamsurizal, sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024, pasal 66 ayat (6) bahwa, biaya makan minum peserta kampanye, transportasi peserta kampanye, dan pengadaan bahan kampanye bagi peserta kampanye, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.
"Sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, calon atau tim kampanye, dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan atau pemilih," pungkasnya."****
LIPUTAN KEP.MERANTI : RED
EDITOR : R.ARIFIN