Kabarpesisirnews.com KPN
YOGYAKARTA, -
9 Oktober 2024 – Ikatan Mahasiswa Baru Bara Yogyakarta mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan oleh sekelompok pedagang kaki lima di kawasan Jalan Solo Selatan, Amplas, pada Rabu malam,
8 Oktober 2024.
Insiden tersebut melibatkan tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan kerugian bagi salah satu pedagang.
Ikatan Mahasiswa Batu Bara Yogyakarta Mendesak Polda Daerah Istimewah Yogyakarta mengusut tuntas aktor intelektual keributan di lapak jualan Pendiri Ikatan Mahasiswa Batu Bara Yogyakarta
Usut tuntas dalang kerusuhan pedagang, yang mengakibatkan kerugian yang ditimbulkan dengan korban Pendiri Ikatan Mahasiswa Batu Bara Yogyakarta senior mahasiswa Sumatera Utara
AM. Simangunsong, perwakilan dari Keluarga Batak Jogja, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut. "Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi, dan saya tidak habis pikir mengapa bisa sampai terjadi. Padahal, ada jalur hukum yang harus diikuti, dan Polsek Depok Barat dekat dengan lokasi kejadian. Mengapa harus main hakim sendiri?" ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa insiden ini harus diungkap lebih jauh untuk mengetahui apakah ada aktor intelektual di balik pengerusakan tersebut. "Kita harus mengungkap apakah benar ada dalang di balik semua ini yang menyebabkan adinda kita yang berjualan di sana mengalami kerugian. Kami akan mengawal kasus ini sampai ke jalur hukum."
Keluarga Batak Jogja juga meminta agar pihak kepolisian, khususnya Kapolda DIY, segera menyelesaikan kasus ini. Mereka menilai tindakan yang terjadi sudah bersifat represif dan termasuk dalam kategori premanisme.
Di sisi lain, Gilang Setiadi, salah seorang pembeli yang berada di lokasi, turut memberikan pandangannya. "Ini sudah tidak benar. Tidak ada yang bisa membela diri dengan dalih apapun. Lokasi berjualan yang seharusnya untuk pejalan kaki dan pengendara telah diubah menjadi lapak jualan," ujarnya.
Menurut informasi yang beredar, salah satu kelompok pedagang mengklaim telah mendapatkan izin dari RT dan RW setempat untuk berjualan, sementara kelompok lainnya menyatakan belum ada izin resmi. Namun, Gilang menegaskan bahwa hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan. "Ini fasilitas publik. Ini trotoar dan bahu jalan. Tidak ada hubungan perizinan dengan RT, RW, apalagi kelurahan," tegasnya.
Kejadian ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat, yang berharap agar aparat hukum segera turun tangan untuk menertibkan situasi dan memastikan bahwa tindakan premanisme semacam ini tidak terulang kembali."****
LIPUTAN YOGYAKARTA : RD
EDITOR : R.ARIFIN