Jumat, 13 Desember 2024

M.Rafi LSM - TPK : Kita Beri Apresiasi Kepada Kajari Bengkalis, Bapak Dr.Sri Odit Karena Berhasil Melakukan Pengembalian Kerugan Negara Sebesar Rp 1 Miliar dari Tersangka US



Kabarpesisirnews.com     KPN
BENGKALIS RIAU,    -
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) Kamis 12 Desember 2024.


Uang tersebut merupakan hasil dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Sektor Pertanian, Peburuan, dan Kehutanana pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021.


Kepala Jaksa Negeri (Kajari) Bengkalis melalui Kasi Intelijen, Resky Perdana Romli, SH, MH mengatakan pengembalian uang tersebut diserahkan oleh Tersangka US melalui Istrinya yang didampingi oleh Penasihat hukum kepada Tim Jaksa Penyidik.


"Selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti (BB)/dalam perkara ini, dari hasil pengembalian dalam waktu sementara akan dititip pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkalis," kata Resky Perdana Romli, SH, MH Kepada wartawan.
Ditambahkannya, Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan suatu langkah baik dalam proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang bukan saja menitik beratkan pada pidana badan, namun juga bagaimana pemulihan kerugian Negara itu dapat dipulihkan.


"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tandasnya.


Menanggapi kinerja Kejari Kabupaten Bengkalis dalam hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pencari Fakta dan Keadilan ( DPP LSM - TPK ) Muhamad Rafi saat menghubungi Awak Media ini pada Kamis Sore (12/12/2024) sekira pukul 16.30 WIB mengatakan. 


"Mari kita berikan apresiasi yang sebesar - besarnya kepada Kejari Bengkalis khususnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) Pada Hari ini, Kamis 12 Desember 2024 dari tersangka US ", Kata Rafi."**** 




LIPUTAN BENGKALIS  :  TIM RED
EDITOR           :    R.ARIFIN

Load comments