Kabarpesisirnews.com. KPN
Kepulauan Meranti Riau
Diketahui pihak PT. Nindya Cakti Karya Utama pada Oktober 2024 lalu telah memulai pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur Jembatan Selat Akar atau Jembatan Perawang Kecamatan Tasik Putripuyu Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.
Jembatan lintas itu dibangun di ruas jalan lintas Tanjung Padang - Belitung yang dibiayai dari APBD Provinsi Riau pada satker Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau senilai Rp 36.700.000.000. Sangat disayangkan !!! rekanan pelaksana terkesan meninggalkan pekerjaannya pada Desember 2024 kemarin.
Akibat ditinggalkan oleh kontraktor yang diduga tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya, akhirnya menimbulkan kekecewaan masyarakat karena kenyataannya jauh dari yang diharapan. Alhasilnya, pembangunan jembatan terhenti seketika, ucap Ketua DPD Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Kabupaten Kepulauan Meranti Rustam.
Menurut Rustam, padahal proyek pembangunan Jembatan Selat Akar- Perawang yang diharapkan menjadi solusi transportasi antar wilayah, resmi dinyatakan mangkrak setelah kontraktor pelaksana, PT Nindya Cakti Karya Utama, meninggalkan pekerjaan tanpa penyelesaian pekerjaannya sesuai kontrak, keluhnya lagi.
"Secara tegas, Kita Ketua Ormas PETIR Kepulauan Meranti itu sangat menyayangkan terutama tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dan pihak yang terkait yang memenangkan tender pekerjaan itu kepada PT Nindya Cakti Karya Utama yang berasal dari Bogor itu selaku kontraktor pelaksana pekerjaan meninggalkan pekerjaannya tanpa penyelesaian, tuturnya.
Dikatakannya, pihak Kontraktor pelaksana gagal menjalankan tugasnya sesuai Standar Syarat Umum Kontrak (SSUK) atau Standar Syarat Khusus Kontrak (SSKK), sehingga kontrak mereka diputuskan, sehingga kita menduga keras telah terjadi korupsi. Kuat dugaan kita sarat KKN dalam proses proyek pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Akar atau Jembatan Perawang Kecamatan Tasik Putripuyu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 itu ", terang Rustam saat ditemui di Kota Selatpanjang, Kamis ( 30/1/2025).
"Sesuai dengan AD/ART dan kegiatan Ormas PETIR membantu pemerintah dalam melawan korupsi di Indonesia. Maka kita siap membantu Kejaksaan Agung dan Komisi anti rasuah ( KPK ) Republik Indonesia terkait dugaan korupsi pada proses dalam proyek pekerjaan Pembangunan Jembatan Perawang Selat Akar Kecamatan Tasik Putripuyi yang menelan anggaran senilai Rp 36,7 M ini ", tegas Rustam.
Secara tegas, kita minta agar pihak pihak Dinas terkait dan kontraktor pemenang tender dalam proyek ini data bertanggung jawab atas terbengkalainya proyek tersebut, pungkas Rustam.****
Liputan Kep.Meranti : Ali Sanip
EDITOR : R.Arifin