Kabarpesisirnews.com
KEPULAUAN MERANTI RIAU, -
Diketahui pihak PT. Nindya Cakti Karya Utama pada Oktober 2024 lalu telah memulai pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur Jembatan Selat Akar atau Jembatan Perawang Kecamatan Tasik Putripuyu Kab. Kepulauan Meranti yang dibangun di ruas Jalan Tanjung Padang - Belitung yang dibiayai dari APBD Provinsi Riau pada satker Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau senilai Rp 36.700.000.000.
Tapi sangat disayangkan !!! rekanan pelaksana terkesan meninggalkan pekerjaannya pada Desember 2024 yang akhirnya menimbulkan kekecewaan masyarakat karena kenyataannya jauh dari yang diharapan Alhasilnya, pembangunan jembatan terhenti.
Padahal proyek pembangunan Jembatan Selat Akar yang diharapkan menjadi solusi transportasi antar wilayah, resmi dinyatakan mangkrak setelah kontraktor pelaksana, PT Nindya Cakti Karya Utama, meninggalkan pekerjaan tanpa penyelesaian.
Menanggapi hal ini, Rustam
Ketua DPD Ormas Pemuda Tri Karya ( PETIR ) Kabupaten Kepulauan Meranti menyayangkan Proyek itu.
" Kita dari Ormas PETIR sangat menyayangkan terutama tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dan pihak yang terkait yang memenangkan tender pekerjaan itu kepada PT Nindya Cakti Karya Utama yang berasal dari Bogor itu selaku kontraktor pelaksana pekerjaan meninggalkan pekerjaannya tanpa penyelesaian.
Pihak Kontraktor pelaksana gagal menjalankan tugasnya sesuai Standar Syarat Umum Kontrak (SSUK) atau Standar Syarat Khusus Kontrak (SSKK), sehingga kontrak mereka diputuskan, sehingga kita menduga keras telah terjadi korupsi, syarat KKN dalam proses proyek pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Akar atau Jembatan Perawang Kecamatan Tasik Putripuyu Kab. Kepulauan Meranti Tahun 2024 itu ", terang Bung Rustam didampingi wakil ketuanya Efendi dkk saat ditemui di Salah satu Cafe di Kota Selatpanjang, Rabu ( 29/1/2025).
" Sesuai dengan AD/ART dan kegiatan Ormas PETIR membantu pemerintah dalam melawan korupsi di Indonesia. Maka kita siap membantu Kejaksaan Agung dan Komisi anti rasuah ( KPK ) Republik Indonesia terkait dugaan korupsi pada proses kongkalikong dalam proyek pekerjaan Pembangunan Jembatan Perawang Selat Akar Kec. Tasik Putripuyi Senilai Rp 36,7 M ini ", jelas Rustam."****
LIPUTAN MERANTI : Ali Sanip
EDITOR : R.Arifin