Sabtu, 25 Januari 2025

Mediasi Perkara Dugaan Tumpang Tindih Pemilikan Tanah di Wilayah Operasional PT. RAPP Telah Menemukan Titik Terang.



Kabarpesisirnews.com
KEP.MERANTI RIAU,    - 
Upaya Kepala Desa Bagan Melibur Isnadi Esman S.Pd dalam memfasilitasi mediasi pertemuan untuk penyelesaian sengketa lahan/tanah milik bapak H. Lukman dengan pihak PT. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) yang terletak di wilayah administrasi Desa Bagan Melibur saat ini dinilai sudah menemukan titik terang.



Pertemuan sekian kalinya ini berlangsung secara persuasif di Kantor Desa Bagan Melibur dengan turut menghadirkan kedua belah pihak, yakni Bapak H. Lukman dan pihak PT. RAPP pada Kamis (23/1/2025) siang kemarin.


Semulanya, Kepala Desa Bagan Melibur itu dengan menggunakan metode penelitian normatif dan melakukan pertemuan awal dengan cara minta pihak perusahaan RAPP mengundang pihak-pihak yang bersangkutan guna untuk mendapat informasi dalam menarik kesimpulan dari masing-masing saksi dan pihak yang berpekara. 


Selanjutnya, Kepala Desa Bagan Melibur, Isnadi Esman mengerahkan dan meminta agar kedua belah pihak untuk turun ke lapangan guna memastikan kondisi tanah tersebut, dengan membuat berita acara hasil yang didapati dilapangan atas tanah dimaksud.


Berselang beberapa waktu kemudian, Kepala Desa Bagan Melibur kembali memfasilitasi pertemuan dengan cara meminta pihak perusahaan RAPP untuk mengundang yang bersangkutan atas tanah yang di duga tumpang tindih surat kepemilikan tanah yang mengambil tempat di Kantor Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.


Sebagai informasi, bahwa peran Kepala Desa dalam memediasi penyelesaian sengketa tanah dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu bahwa kepala desa dapat bertindak sebagai hakim perdamaian desa diakui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa. Kemudian sesuai Pengaturan hukum kewenangan yang secara substansi diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, dimana pelaksanaan fungsi seorang Kepala Desa mempunyai ruang lingkup yang cukup luas, sehingga masyarakat mempercayakan berbagai pengurusan dan penyelesaian masalah warga kepada kepala desa, termasuk upaya menyelesaikan sengketa tanah. 


Kepala Desa berwenang untuk menyelesaikan segala sengketa yang terjadi di wilayahnya tanpa terkecuali.


Hal tersebut diatas berdasarkan pada Pasal 26 Ayat 4 huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa."****





PENULIS :   ALI SANIP
EDITOR   :   R. ARIFIN

Load comments