Kabarpesisirnews.com
ROKAN HULU RIAU, -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu,dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Rohul, Fajar Haryowimbuko SH MH Selasa (6/5/2025).
Dikatakannya, peningkatan status perkara dilakukan setelah Tim Penyelidik Kejari Rohul melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, termasuk pihak sekolah, pihak ketiga, dan pihak terkait lainnya, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung. Hasil penyelidikan juga telah diekspose secara internal sebelum akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik).
"Tim kami menemukan indikasi kuat adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Ujung Batu yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2023 hingga 2024," ujar Fajar didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz SH MH dan Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar SH MH.
Diketahui, total dana BOS yang dikelola sekolah selama periode tersebut mencapai Rp5.921.872.000. Dana tersebut diperuntukkan guna mendukung operasional sekolah, seperti pengadaan alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi pembayaran terhadap kegiatan fiktif dan mark up pada kegiatan yang dilaksanakan. Dugaan penyimpangan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Fajar menegaskan, sesuai dengan KUHAP, pihaknya akan fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Ia juga mengimbau agar tidak ada lagi sekolah, baik SD, SMP, SMA/SMK negeri maupun swasta, yang menyalahgunakan Dana BOS.
"Dana tersebut diberikan untuk mendukung pendidikan, bukan untuk disalahgunakan," pungkasnya."****
LIPUTAN ROHUL : AC
EDITOR : R.ARIFIN