KabarPesisirNews.Com
PULAU MERBAU RIAU, -
Telah terlaksananya Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Ketapang permai
Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Di Ruang Rapat Kantor Desa Ketapang permai Pada Hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dilakukan sesuai Inpres Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Desa Merah Putih, sesuai petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kegiatan Musdesus Tersebut dihadiri oleh Sekretaris
Camat Pulau Merbau Bapak Hermansyah SH, TA P3MD Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Desa Ketapang permai Safrizal, Ketua BPD, Ketua LPMD, Ketua RT, Ketua RW, Perangkat Desa Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Tokoh pemuda dan Tokoh Perempuan Se
Desa Ketapang permai.
Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Ketapang Permai di Mulai dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pemutaran Video Pendek Presiden Republik Indonesia tentang Tujuan Dan Maksud Dibentuknya koperasi.
dibuka langsung Secara Resmi oleh bapak Sekcam Pulau Merbau.
Safrizal Selaku Kepala Desa Ketapang Permai dalam arahannya menyampaikan harapan agar Koperasi Desa Merah Putih dapat segera terbentuk dan beroperasi dengan maksimal untuk kepentingan bersama.
Menunjukkan suasana yang hangat dan penuh semangat gotong royong, menjadi bukti bahwa semangat kebersamaan dan kemajuan desa masih menjadi prioritas utama masyarakat Desa Ketapang permai
Pelaksanaan Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Ketapang Permai, dalam Pelaksanaan Musdesus Tersebut.
Setelah itu Pimpinan Rapat Menetapkan Yang terpilih dalam pembentukan kepengurusan koprasi merah putih desa Ketapang permai :
1. Ketua : M. Rais, S. Sos
2. Sekretaris: Samsir Ibrahim /Shem Portamorgana
3. Bendahara : Nur'aini
4. Wakil bidang usaha : Kurniawan
5. Wakil anggota bidang usaha : Umi karmila
diakhir Kegiatan Ini Pimpinan Rapat Besert Forum Menyepakati yaitu, Pengawas Kopdes Merah Putih Ketapang Permai :
1. Safrizal Kades Ketapang Permai
2. Iskandar dari unsur ketua linmas
3. Siti Zulaiha dari pendamping pertanian desa
Anggota Koperasi dan Selanjutnya Menyepakati Simpanan Pokok Rp. 30.000 dan Simpanan Wajib Rp. 5000.
Setelah kegiatan ini ditutup langsung Oleh Pak Sekcam Pulau Merbau dan dilanjutkan Foto Bersama."****
(ADV).-
EDITOR : R.ARIFIN