Minggu, 04 Mei 2025

Polsek Merbau Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian




Kabarpesisirnews.com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,  - 
Satuan Reserse Kriminal Polsek Merbau, berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut, Sabtu (03/05/2025) siang.


Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, SH, MH menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada tanggal tanggal 01 Mei 2025 pelapor dan istrinya pergi ke Mushala Raudhatul Mutakim yang berada tidak jauh dari rumahnya untuk melaksanakan sholat maghrib dan acara wirit, adapun saat itu pelapor meninggalkan rumah dalam kondisi kosong dengan keadaan pintu dan jendela terkunci. 


Sepulangnya pelapor dan isterinya sekira pukul 19.45 Wib, pelapor melihat kondisi kamar yang sudah teracak-acak dan isi lemari sudah berantakan, tas isteri pelapor tidak pada tempat semestinya dan adanya kerusakan pada pengunci jendela kamar pelapor disertai bekas congkelan. 


Selanjutnya pelapor melakukan pengecekan seisi kamar dan lemari serta menyadari bahwa telah kehilangan barang-barang berupa uang tunai, sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah cincin diduga emas, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y28 dan 1(satu) unit handphone Y22, diketahui hilang sekitar 19:45 Wib.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Merbau guna pengusutan lebih lanjut. 


Setelah penyelidikan dilakukan pada tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib Unit Reskrim Polsek Merbau mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian sedang berada Desa Mengkapan Kecamataan Sungai Apit Kabupaten Siak.


Selanjutnya atas perintah Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, SH, MH, tim gabungan Polsek Merbau melakukan penyelidikan di Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kab Siak dan sekira pukul 14.00 Wib berhasil mengamankan terduga pelaku disebuah warung kopi yang berada di Pelabuhan Mengkapan beserta barang bukti berupa


"Satu (1) unit handphone merek Vivo Y28 dengan, Satu (1)  unit handphone merek Y22 dan uang tunai diduga sisa hasil curian sebesar Rp. 468.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah cincin diduga emas dan 1 (satu) buah jam tangan."


Adapun hasil interogasi bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang tersebut dirumah Korban Kabul Als H. Husein yang beralamat di Jalan Jasa Remaja Rt. 002 Rw. 005 Desa Kecamatan Merbau, pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib dengan cara masuk melalui jendela samping rumah yang dirusak dengan mencongkel menggunakan 1 (satu) bilah pisau. 


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Pidana dan saat ini telah diamankan di Polsek Merbau untuk proses hukum lebih lanjut."****





SUMBER        :
Humas Polres Kep.Meranti
EDITOR           :   R.Arifin

Load comments