Kabarpesisirnews.com
LINGGA KEPRI, -
Pemberitaan di berbagai media lokal yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat merupakan hal yang wajar, karena informasi yang diterima masyarakat terkadang kurang lengkap sehingga perlu diluruskan agar diketahui kondisi yang sebenarnya.
Pada tanggal 8 April 2025, di ruang rapat Kantor UPP Kelas III Dabo Singkep, telah dipertemukan perwakilan dari PT. Hermina Jaya dengan masyarakat Marok Tua yang didampingi oleh salah satu LSM. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek Singkep Barat, Kasat Intel Polres Lingga, Camat Singkep Barat, Kepala Desa, serta perwakilan masyarakat.
Dalam pertemuan itu, masyarakat Marok Tua menyampaikan bahwa mereka selaku pemilik lahan belum sepenuhnya menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang telah digunakan selama kurang lebih 15 tahun.
Dalam kesempatan itu, disepakati bahwa pihak PT. Hermina Jaya akan membayarkan ganti rugi lahan tersebut, yang ditandai dengan adanya surat pernyataan resmi.
Mahyuddin, S.Sos., M.H selaku Kepala Kantor UPP Kelas III Dabo Singkep juga menyampaikan bahwa dari sisi legalitas, kegiatan penambangan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku hingga tahun 2029
Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atas nama PT. Winner Platinum Trading Indonesia, serta adanya perjanjian kerja sama pembelian bijih bauksit. Selain itu, terdapat pula perjanjian kerja sama pemanfaatan
Terminal Khusus antara PT. Hermina Jaya dengan PT. Bintang Cipta Artha serta dengan PT. Telaga Bintan Jaya, yang saat ini sedang dalam proses perpanjangan.
Keabsahan legalitas penambangan ini telah dikonfirmasi kepada Inspektorat ESDM Wilayah Kepulauan Riau di Tanjungpinang.
Transformasi digital yang dikembangkan oleh Kementerian Perhubungan RI, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, saat ini telah mencakup seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia, termasuk Kantor UPP Kelas III Dabo Singkep.
Dalam hal penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), layanan kini telah dilakukan secara daring melalui aplikasi Inaportnet.
Bijih bauksit yang dimuat dan diangkut ditujukan ke PT. Bintan Alumina Indonesia (PT. BAI) di Kijang, yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), bukan untuk diekspor ke luar negeri.
Adapun penyegelan yang dilakukan oleh pihak PSDKP disebabkan oleh belum dibayarkannya kewajiban PKKRL oleh PT. Hermina Jaya, yang tertunda karena bertepatan dengan libur nasional yang panjang.
Meski demikian, izin PKKRL tersebut sudah terdaftar dalam sistem OSS."****
LIPUTAN LINGGA : RIZAL
EDITOR : R.ARIFIN