Kabarpesisirnews.com
KELAYANG INHU RIAU, -
Melalui Surat Keputusan Bupati Inhu Nomor : Kpts.165/V/2025 tgl 16 Mei 2025, telah memberhentikan seorang Kepala Desa (Kades), Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait Penyakit Masyarakat (Pekat), dugaan penyalahgunaan Narkoba, inisial (SMN).
Sebagaimana dijelaskan Kapolres Inhu melalui Kapolsek Kelayang AKP. Zulmaheri, bahwa pada tanggal 16 Mei 2025, sekiranya pukul 14: 00 Wib, berlokasi di Dusun Tua, Kecamatan Kelayang telah di lakukan penangkapan terhadap SMN seorang Kades Dusun Tua oleh Tim Polres Inhu dan dibantu Tim dari Polsek Kelayang atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Saat ini Polsek Kelayang sedang melakukan pengembangan, pasal yang di sangkaan adalah, 112 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1, "Demikian jelas AKP. Zulmaheri. SH, Sabtu (17 Mei 2025), siang."****
LIPUTAN INHU : Julpan H Pane
EDITOR : R.Arifin