KabarPesisirNews.Com
JAKARTA, -
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti resmi mengumumkan bahwa guru kini tidak wajib lagi mengajar 24 jam per minggu. Dalam aturan baru yang sedang disiapkan, beban mengajar cukup 16 jam saja per minggu.
Jadi Kepala Sekolah Tak Perlu Lagi Sertifikat Guru Penggerak, Tapi Penuhi 6 Syarat Ini
“Guru tidak harus mengajar 24 jam, tapi cukup 16 jam. Sisanya bisa untuk kegiatan produktif lain,” ujar Abdul Mu’ti dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, pekan lalu.
8 jam sisanya waktu untuk guru tetap wajib mengisi dengan aktivitas seperti, bimbingan dan konseling, pelatihan dan pengembangan kompetensi, aktivitas sosial kemasyarakatan.
Langkah ini disebut sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru. Selain itu, tunjangan sertifikasi guru juga naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas untuk mewujudkan “Pendidikan Bermutu untuk Semua” serta mendukung arah kebijakan Presiden Prabowo, khususnya Asta Cita ke-4."****
EDITOR : R.ARIFIN