KabarPesisirNews.Com
RANGSANG BARAT RIAU, -
Telah terlaksananya Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Anak Setatah
Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Di Ruang Rapat Kantor Desa Anak Setatah Pada Hari Selasa Tanggal 26 Mei 2025
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dilakukan sesuai Inpres Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Desa Merah Putih, sesuai petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kegiatan Musdesus Tersebut dihadiri oleh Camat Rangsang Barat diwakili Kasi PMD PAUZAN,SE, TA P3MD Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Desa Anak Setatah Zulhadi,
Ketua BPD, Ketua LPMD, Ketua RT, Ketua RW, Perangkat Desa Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Tokoh pemuda dan Tokoh Perempuan Se
Desa Anak Setatah.
Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Anak Setatah di Mulai dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pemutaran Video Pendek Presiden Republik Indonesia tentang Tujuan Dan Maksud Dibentuknya koperasi.
dibuka langsung Secara Resmi oleh Camat Rangsang Barat diwakilkan Kasi PMD PAUZAN,SE
Kepala Desa Anak Setatah Zulhadi, dalam arahannya menyampaikan harapan agar Koperasi Desa Merah Putih dapat segera terbentuk dan beroperasi dengan maksimal untuk kepentingan bersama.
Menunjukkan suasana yang hangat dan penuh semangat gotong royong, menjadi bukti bahwa semangat kebersamaan dan kemajuan desa masih menjadi prioritas utama masyarakat Desa Anak Setatah.
Pelaksanaan Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Anak Setatah dalam Pelaksanaan Musdesus Tersebut.
Setelah itu Pimpinan Rapat Menetapkan Yang terpilih dalam pembentukan kepengurusan koprasi merah putih desa Anak Setatah :
1. Ketua : Amsah Wardoni
2. Sekretaris : Noliza Ramdanyani
3. Bendahara : Erna
4. Wakil bidang usaha : Muhamad Riduan
5. Wakil anggota bidang anggota : Endang Kamalia
diakhir Kegiatan Ini Pimpinan Rapat Besert Forum Menyepakati yaitu, Pengawas Kopdes Merah Putih Anak Setatah :
1. Zulhaidi Kepala Desa Anak Setatah (Ketua pengawas)
2. Masdur (anggota pengawas)
3. Kamarudin (anggota pengawas)
Anggota Koperasi dan Selanjutnya Menyepakati Simpanan Pokok Rp. 30.000 dan Simpanan Wajib Rp. 5000.
Setelah kegiatan ini ditutup langsung Oleh Pak Sekcam Pulau Merbau dan dilanjutkan Foto Bersama."****
(ADV).-
EDITOR : R.ARIFIN