Sabtu, 19 Juli 2025

Kasus Investasi Bodong di Lingga: Satreskrim Polres Pastikan Bekerja Maksimal, Korban Diminta Bersabar




KabarPesisirNews.Com
LINGGA KEPRI,    -
Kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang melibatkan Safaringga alias SR, mantan karyawan BNI Life KCP Dabo Singkep, terus menyedot perhatian publik. Di tengah desakan para korban terhadap transparansi aliran dana, Satreskrim Polres Lingga memastikan bahwa proses hukum berjalan maksimal dan berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.


Sebelumnya, lima dari sekitar 30 korban secara terbuka menyuarakan keresahan mereka, terutama terkait selisih nilai kerugian yang dilaporkan. 


Salah satu korban, Dina, menyebut total kerugian korban mencapai Rp7,3 miliar, sementara menurut penyidik baru Rp. 3,2 miliar yang tercatat.


Namun berdasarkan klarifikasi yang diterima redaksi, pihak Satreskrim Polres Lingga menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas secara profesional. 


Berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan sebanyak tiga kali ke Kejaksaan Negeri Lingga. 


Dua kali sempat dikembalikan untuk perbaikan, namun dalam pengajuan terakhir,dalam gelar perkara kejari lingga dan kejati kepri berkas telah dinyatakan lengkap oleh kajati kepri melaui zoom dan sudah bisa dinyatakan P21. 


"Polres Lingga melalui unit Satreskrim sudah bekerja keras dan mengikuti setiap petunjuk dari pihak Kejari. Proses penyelidikan dan pelengkapan berkas dilakukan sesuai dengan prosedur," ujar salah satu sumber di internal Polres Lingga.


Terkait nilai kerugian yang dilaporkan oleh Dina, penyidik menyebut adanya perbedaan antara klaim korban dan data yang dapat dibuktikan secara hukum. 


Dalam hal ini, Dina mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Namun menurut penyidik, dari data dan dokumen yang dihimpun, nilai kerugian yang bisa dibuktikan berada di angka sekitar Rp800 juta.


"Perlu diklarifikasi lebih lanjut apakah nilai Rp1,3 miliar yang disebut korban sudah termasuk bunga yang dijanjikan oleh tersangka. Karena dalam penyidikan, yang bisa dihitung sebagai kerugian adalah dana pokok yang disetorkan, bukan estimasi keuntungan," jelas sumber tersebut.
 

Penyidik juga menanyakan data data yang di ungkapkan oleh dina di dapat dari mana, sementara dina tidak pernah mengklarifikasi ke pihak  Penyidik.


Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh korban, khususnya yang sudah melapor, agar bersabar dan memberikan ruang kepada aparat untuk menyelesaikan proses hukum secara tuntas.


"Kami mengerti keresahan para korban, namun kami pastikan proses penegakan hukum tetap berjalan. Tidak ada yang ditutupi," tegas penyidik.


Sementara itu, diketahui bahwa tersangka SR juga telah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dalam perkara serupa, menyusul hasil keterangan dari pihak BNI dan para ahli.


Kini para korban diharapkan tetap mengikuti perkembangan dari pihak berwenang dan melakukan koordinasi langsung ke penyidik untuk memperoleh data yang valid terkait jumlah kerugian masing-masing.


Kasus ini terus bergulir dan masyarakat menaruh harapan besar agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan, serta seluruh korban dapat memperoleh haknya kembali."****





LIPUTAN LINGGA   :  APRIZAL
EDITOR                    :  R.ARIFIN

Load comments